Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

KPT Jambi Paparkan Peran Strategis Pengadilan Tinggi Sebagai Judex Facti Dalam Seminar Nasional KUHP dan KUHAP

25 August 2026 • 20:04 WIB

Manusia di Balik Toga Hakim Jauh Lebih Penting Daripada Semua Atribut pada Toga Hakim

25 August 2026 • 17:37 WIB

Halusinasi AI dan Kualitas Informasi Hukum: Memposisikan Perpustakaan Peradilan sebagai Filter Validasi Data

25 August 2026 • 16:14 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menghadirkan Ilmu dan Hati Nurani dalam Putusan Pengadilan

Menghadirkan Ilmu dan Hati Nurani dalam Putusan Pengadilan

0
By Mohammad Khairul Muqorobin on July 25, 2026 Roman
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sebagaimana diketahui bahwasanya Putusan Pengadilan adalah produk institusional dari Lembaga peradilan itu sendiri. Konsekuensi sebagai produk Lembaga peradilan, maka proses penjatuhannya beserta kualitas yang dihasilkannya haruslah mencerminkan nilai-nilai keadilan sebagaimana telah diamanatkan konstitusi (Pasal 24 ayat (1)  UUD 1945 Amandemen). Lalu, seperti apakah putusan itu dikatakan telah mencerminkan nilai-nilai keadilan? Apakah sudah cukup mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan lalu bisa dikatakan adil atau apakah perlu  melakukan pendekatan lain? Tidak kalah penting juga Hakim  sebagai manusia yang secara kodrati memiliki hati Nurani, apakah perlu dihadirkan dalam Menyusun putusan?

Dalam tulisan ini, Saya akan coba berikhtiar untuk menggali proposisi tersebut dengan melakukan flashback perjalanan intelektual saya Bersama guru saya, Professor Doktor Barda Nawawi Arief, S.H. (Prof. Barda) selama periode perkuliahan saya di Semarang.

Selama efektif dua tahun saya mengikuti perkuliahan di Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, saya memperoleh sesuatu hal yang tidak saya dapatkan sebelumnya. Sebagaimana telah saya tulis sebelumnya di laman Suara BSDK mengenai “Prof. Barda Nawawi Arief: Sang Arsitek di Balik Lahirnya KUHP Nasional”, tujuan saya melanjutkan Pendidikan di FH Undip adalah agar sebanyak mungkin menyerap ilmu dari Beliau, sang Guru Besar Emeretus FH Undip yang juga salah satu Begawan hukum pidana Indonesia. Namun, ternyata saya salah. Beliau tidak hanya memberikan ilmu kepada saya, tetapi mencoba menanamkan nilai-nilai yang beliau yakini untuk disampaikan kepada murid-muridnya, termasuk saya.

Selama masa perkuliahan, terlebih pada saat bimbingan tugas akhir di rumah beliau, seakan ilmu beliau tiada habisnya disampaikan kepada saya. Dalam tulisan ini saya tidak akan mengulas ulang apa yang telah beliau tulis dalam bukunya, melainkan mencoba merangkum pemikiran, intisari keilmuan dan nilai yang beliau sampaikan dan coba tanamkan kepada saya selama masa perkuliahan dan masa bimbingan tugas akhir yang begitu sayang apabila tidak dipublikasikan. Ketika saya dilantik sebagai Hakim, saya menyadari bahwa saya tidak sekadar menyandang jabatan, tetapi memiliki beban moril yang begitu besar untuk menerapkan ilmu dan nilai-nilai yang Prof. Barda ajarkan. Dalam setiap putusan yang saya susun, secara moril saya dituntut untuk menghadirkan nurani dan nilai keadilan yang berketuhanan, agar putusan yang lahir tidak menjadi putusan yang kering akan makna, sekadar produk formalistik tanpa ruh keadilan. Memang  tidaklah mudah dan pasti akan datang begitu banyak tantangannya,  tapi bagi saya pribadi, berbagi ilmu dan nilai yang beliau ajarkan adalah suatu kewajiban moril yang harus disebarkan.


Penegak Hukum Indonesia sebagai Teknisi Hukum: Kritik yang Menggugat

Ungkapan beliau ini kepada saya, bukannya tanpa alasan, apalagi bagi sekaliber beliau. Istilah “hakim bukan corong undang-undang” begitu luas dan massif digaungkan, namun dalam praktiknya tetap saja masih sama. Bahkan beliau mengkritik pemikiran penegak hukum yang masih kental dengan formalistik “kan memenuhi semua unsur pasal tindak pidana, maka konsekuensinya harus dipidana. Mulai dari penyidikan, penuntutan hingga sidang di pengadilan, semua penegak hukum hanya bekerja secara mekanis, tanpa memperhatikan nilai-nilai yang ada di sekitarnya”, ujar beliau.

Beliau mengajak saya berpikir keras: bagaimana pendapat saudara tentang undang-undang dan hukum, apa bedanya? Saat itu saya hanya terdiam dan ketika menjawab pun sudah pasti salah. Beliau menjawab dengan bijak bahwa undang-undang adalah bagian dari hukum itu sendiri. Karena bagian dari hukum, maka undang-undang ini bersifat sempit dan terbatas. Sedangkan hukum bisa digali dari beberapa sumber hukum termasuk yurisprudensi, teori, doktrin bahkan hukum adat (hukum yang  hidup dalam Masyarakat), tidak sekadar undang-undang. Jika penegak hukum hanya dibatasi menegakkan undang-undang, maka apa bedanya dia dengan tukang, sang mekanis pasal, yang kering akan nilai-nilai.

Kemudian beliau kembali melontarkan pertanyaan “bagaimana mewujudkan keadilan, jika perbedaan mendasar antara undang-undang dan hukum saja tidak dimengerti? Apakah saya memerintahkan saudara untuk tidak menaati undang-undang? Bukan seperti itu”, ujar beliau. Justru beliau mengungkapkan bahwa patuhlah kepada undang-undang demi terciptanya kepastian hukum. Namun, apakah Ketika dihadapkan pada suatu keadaan dimana undang-undang itu ternyata telah menggores rasa keadilan di masyarakat, apakah penegak hukum hanya membiarkan begitu saja dengan dalih “wong hukumnya begitu, mau bagaimana lagi”? Pandangan seperti inilah yang dikritik habis oleh Prof. Barda.

Beliau kemudian merekonstruksi pemikiran penegak hukum mengenai pengertian kepastian hukum yang dibatasi sekadar kepastian undang-undang. Menanggapi hal ini, beliau memperkenalkan istilah kepastian hukum materil (asas legalitas materil) disamping kepastian hukum formil (asas legalitas formil). Beliau tegas menyampaikan bahwa penegak hukum ketika menangani suatu perkara harus melakukan kajian metodologis yang tepat terlebih dahulu.

Bagi seorang hakim pada saat tahap kualifisir dalam menyusun putusan, yang diuji terlebih dahulu apakah fakta yang terungkap di persidangan itu memenuhi rumusan pasal secara formil (diatur dalam undang-undang), oleh beliau pendekatan ini disebut pendekatan normatif. Setelahnya, barulah dilanjutan mengenai apakah yang sudah memenuhi secara formil tersebut juga memenuhi secara materil, artinya apakah masyarakat memandang itu sebagai tindak pidana (diuji melalui ajaran sifat melawan hukum materil). Bahkan tidak berhenti pada pandangan masyarakat, Prof. Barda menjelaskan bahwa dalam konteks melawan hukum materil, tidak hanya sebatas hukum adat, melainkan wajib juga digali dari yurisprudensi, teori, doktrin, bahkan prinsip-prinsip umum seperti Hak Asasi Manusia atau prinsip internasional yang diakui secara universal. Itulah yang membuat saya kagum, begitu luasnya pemikiran beliau dalam memandang hukum pidana yang tidak sebatas pada undang-undang yang oleh beliau disebut sebagai pendekatan keilmuan.

Baca Juga  The Trial

Sebagai seorang hakim yang baru bertugas, saya menyadari bahwa kritik ini juga tertuju pada diri saya sendiri. Apakah saya akan menjadi hakim yang hanya sekadar “membaca pasal dan menerapkannya”, atau menjadi hakim yang menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat? Inilah pergulatan yang terus saya bawa setiap kali saya Menyusun sebuah putusan.


Dimasukkannya Tujuan dan Pedoman Pemidanaan sebagai Rumus Mutlak

Pesan menohok selanjutnya yang sering disampaikan beliau pada perkuliahan maupun pada saat bimbingan adalah betapa keringnya pertimbangan hakim dalam membuat putusan pemidanaan kala itu. Beliau sebagai tim ketua perumus Buku Kesatu RKUHP saat itu menyampaikan bahwa, meskipun hakim dituntut untuk menegakkan hukum dan keadilan sesuai amanat konstitusi, pada kenyataannya mereka hanya menegakkan undang-undang saja. Mengapa? Karena begitu kuatnya pengaruh pemikiran Belanda yang tertuang dalam KUHP WvS sebagai warisan Belanda sampai meresap ke pemikiran para penegak hukum, khususnya hakim. Sampai-sampai mereka hanya memutuskan berdasarkan apa yang tertulis dalam pasal-pasal.

Sebab, hal-hal sebagaimana yang termuat dalam Pasal 51 hingga Pasal 54 KUHP yang disebut sebagai tujuan dan pedoman pemidanaan saat ini, dari dulu hampir jarang dipertimbangkan dengan dalih tidak ada peraturan yang bersifat imperatif untuk dipertimbangkan. Pemikiran seperti itu dikritik habis oleh Prof. Barda. Bagaimana bisa Penyidik, Penuntut Umum, bahkan Hakim yang di dalam undang-undang kepolisian, undang-undang kejaksaan, bahkan undang-undang kekuasaan kehakiman telah tegas dan jelas menentukan bahwa tertulis frasa “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, tapi mengapa dalam implementasinya hanya berhenti pada berdasarkan undang-undang?

Saya pun terdiam dan bukan tidak mau menjawabnya, melainkan saya yang pada saat itu belum menjadi salah satu penegak hukum tidak terpikirkan akan hal itu. Lalu dengan pola pikir yang kaku tersebut, beliau bersama tim perumus saat itu memutuskan untuk memasukkan tujuan dan pedoman pemidanaan ke dalam KUHP agar dapat dipertimbangkan Hakim, bahkan dalam Pasal 54 KUHP menjadi wajib sehingga bersifat imperatif. Dari aturan tersebut, maka rumus mutlak agar seseorang dapat dipidana  adalah (tindak pidana + pertanggungjawaban pidana + tujuan dan pedoman pemidanaan = pidana), sebagaimana beliau tuliskan di papan tulis saat di rumah beliau.


Redefinisi Makna Keadilan bagi Para Penegak Hukum

Disinilah letak paling krusial. Idealnya para penegak hukum diberikan kewenangan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Namun dalam praktiknya, Prof. Barda mengkritik bahwa makna keadilan sering direduksi hanya sebatas keadilan hukum (undang-undang). Pada titik itulah, beliau memperkenalkan konsep Keadilan Pancasila (dasar negara bangsa kita), yakni keadilan berdasarkan hukum (legal justice), keadilan berdasarkan kemanusiaan (social justice), dan keadilan berdasarkan ketuhanan (divine justice). Ketiga konsep keadilan inilah yang sering diabaikan penegak hukum, sehingga proses penegakan hukumnya menjadi tidak proporsional karena hanya dipahami secara parsial.

Beliau kemudian menegaskan bahwa dengan pandangan parsial inilah, kemudian putusan menjadi kering, hati nurani penegak hukum seakan dipaksa mati karena berpandangan yang penting telah menegakkan keadilan berdasarkan hukum semata, tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan ketuhanan.

Pada sore hari yang lain, di teras rumah beliau, beliau kembali menekankan bahwa hukum bukan hanya produk yang mengandung logika positivistik, tetapi juga produk moral dan spiritual. Hukum positif yang tidak berakar pada nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan akan kehilangan legitimasi moralnya. Beliau kemudian mengutip pernyataan Alfred Denning yang sangat terkenal: ” Tanpa agama tidak ada moralitas, tanpa moralitas tidak ada hukum”. Kalimat sederhana namun mengguncang fondasi berpikir saya selama ini.

Sebagai seorang hakim, saya merasakan betul bahwa setiap putusan yang saya jatuhkan bukan sekadar keputusan teknis-mekanis, melainkan sebuah keputusan moral-spiritual. Putusan saya akan menentukan nasib seseorang, keluarga, bahkan masa depan mereka. Karena itulah, saya tidak bisa hanya mengandalkan logika hukum semata. Secara moril, Saya harus menghadirkan nurani dalam setiap pertimbangan. Saya harus bertanya pada diri sendiri: apakah putusan ini akan adil? Apakah putusan ini mencerminkan rasa keadilan masyarakat? Apakah putusan ini sejalan dengan nilai-nilai ketuhanan? Inilah yang dimaksud Prof. Barda sebagai keadilan pancasila.


Pentingnya Wawasan dan Orientasi Keilmuan

Pesan berikutnya yang menjadi salah satu pilar pemikiran beliau adalah tentang pentingnya wawasan dan orientasi keilmuan. Pada suatu kesempatan, beliau bertanya kepada saya, “Menurut saudara, apakah ilmu hukum yang saudara pelajari selama ini sudah cukup?” Saya terdiam. Beliau kemudian melanjutkan, “Kebanyakan penegak hukum hari ini hanya mengandalkan teks undang-undang. Mereka lupa bahwa undang-undang itu hanyalah produk, yang dibuat dan digunakan dengan ilmu. Padahal, semakin tinggi kualitas ilmu, semakin berkualitas produk yang dihasilkan, dan semakin mempunyai nilai tambah atau nilai lebih.”

Beliau juga sering mengajak saya merenungkan pertanyaan mendasar: Apakah mereka para penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum itu “Pakai ilmu atau tidak?” Sebab, menurut beliau, hukum atau undang-undang hanyalah alat, sarana, atau produk yang dibuat dengan ilmu dan ditegakkan dengan ilmu. Hukum pidana menurut beliau, dipandang sebagai bangunan induk sistem yang terdiri dari berbagai komponen seperti asas-asas dan teori yang berkaitan dengan ilmu hukum pidana. Namun, banyak hal yang tidak diatur atau tidak ada dalam undang-undang pada saat itu, sehingga harus diselesaikan dengan ilmu. Begitu pula jika dihadapkan pada kondisi saat ini, meskipun KUHP Nasional yang sudah berlaku hampir memasukan sebagian teori, namun tetap saja masih mengandung kekurangan (sebuah keniscayaan bahwa undang-undang akan selalu tertinggal), sehingga apabila penegak hukum dihadapkan pada kondisi dimana undang-undang bersifat terbatas atau justru mengusik nilai keadilan, maka penyelesainnya harus menggunakan ilmu baik teori, asas, doktrin dan lain sebagainya. Untuk kemudian memutuskannya, apakah akan menggunakan kewenangan penafsiran terhadap pasal tersebut atau mengesampingkannya dengan pertimbangan tertentu.

Baca Juga  Tindakan dan Pidana Pengganti dalam UU Penyesuaian Pidana menurut Dr. Edita Elda

Beliau kemudian mengkritik fenomena penurunan kualitas penegakan hukum yang disebabkan oleh menurunnya budaya dan orientasi keilmuan di kalangan aparat penegak hukum yang salah satunya adalah tidak lagi melakukan pendekatan dengan “ilmu hukum”, tetapi dengan “ilmu lain” istilah yang beliau gunakan adalah “ilmu amplop” atau “ilmu power” yang menggambarkan praktik penegakan hukum yang tidak berbasis ilmu, melainkan uang atau kekuasaan.

Pada titik inilah beliau memperkenalkan istilah yang hingga kini masih terngiang di telinga saya: ”ilmu amplop”. Istilah yang beliau gunakan untuk menggambarkan praktik penegakan hukum yang tidak lagi berbasis ilmu, melainkan uang atau kekuasaan atau ketakutan lainnya. Mafia peradilan, pemerasan, transaksi hukum, pengaruh kekuasaan uang seperti oligarki, semuanya beliau kategorikan sebagai virus yang merusak sistem peradilan pidana yang sehat. “Akibatnya,” ujar beliau, “sama bahayanya dengan korupsi.”

Saya menyadari bahwa beban moril sebagai hakim bukan hanya pada putusan yang saya buat, tetapi juga pada cara saya mempertahankan integritas saya di tengah godaan dan tekanan. Prof. Barda mengajarkan bahwa ilmu sejati adalah ilmu yang membawa cahaya, bukan ilmu yang membawa kegelapan. Ilmu yang saya peroleh dari beliau adalah ilmu yang harus saya jaga dan amalkan dengan penuh tanggung jawab.


Menyeimbangkan Ilmu Hukum dan Ilmu Ketuhanan

Pesan lain yang beliau tanamkan dalam hati saya, yang mungkin paling berat untuk saya tuliskan di sini (apalagi diterapkan), adalah tentang pentingnya menyeimbangkan ilmu hukum dengan ilmu ketuhanan. Dalam setiap kesempatan, beliau selalu mengingatkan bahwa di negara kita yang berdasarkan Pancasila, dengan adanya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, setiap ilmu pengetahuan (termasuk ilmu hukum pidana) yang tidak dibarengi dengan ilmu ketuhanan adalah tidak lengkap.

Beliau mengutip Prof. Moeljatno (kakek guru beliau) yang pernah menyatakan: “Dalam negara kita yang berdasarkan Pancasila, dengan adanya sila Ketuhanannya, maka tiap ilmu pengetahuan (termasuk hukum pidana) yang tidak dibarengi dengan ilmu Ketuhanan adalah tidak lengkap.” Beliau juga sering mengingatkan tanggung jawab seorang Hakim untuk “merohanikan hukum”, sebagaimana diajarkan oleh Prof. Dr. Notohamidjojo, bahwa penilaian scientia yuridis harus mendalam dan mendasar pada conscientia (hati nurani).

Dari situlah saya mulai memahami bahwa ilmu hukum yang beliau ajarkan bukanlah ilmu yang sekuler, ilmu yang terpisah dari nilai-nilai spiritual dan moral. Beliau mengajarkan bahwa hubungan antara hukum, negara, dan agama adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Ilmu hukum yang benar adalah ilmu yang tidak hanya mengejar kepastian, tetapi juga keadilan; tidak hanya mengejar kebenaran prosedural, tetapi juga kebenaran substansial yang berakar pada nilai-nilai ketuhanan.

Beliau juga mengajak saya merenungkan QS. An-Nahl ayat 43: “Bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan (berilmu), jika kamu tidak mengetahui.” Ayat ini, kata beliau, bukan sekadar perintah untuk bertanya, tetapi juga pengakuan bahwa ada otoritas ilmu yang harus dihormati. Ilmu bukanlah barang mainan, melainkan cahaya yang menerangi jalan kehidupan. “Ilmu itu cahaya, kebodohan itu kegelapan,” ujar beliau. “Dan ingatlah, tunggulah saatnya kehancuran, apabila sesuatu urusan tidak diserahkan kepada ahlinya.”


Penutup: Ketika Nurani Menjadi Kompas dalam Setiap Putusan

Di penghujung masa perkuliahan, ketika saya menyelesaikan ujian dari tugas akhir, saya menyadari bahwa saya tidak hanya membawa pulang ilmu, tetapi juga amanah. Amanah untuk tidak menjadi teknisi hukum yang kering, tetapi menjadi penegak hukum yang berilmu, berintegritas, dan bertakwa.

Kini, setelah saya dilantik sebagai Hakim, beban moril itu terasa semakin nyata. Setiap kali saya menulis pertimbangan hukum, setiap kali saya merumuskan amar putusan, saya selalu mengingat wajah teduh beliau dan pesan-pesan yang begitu dalam. Saya selalu bertanya pada diri saya sendiri: apakah putusan yang saya buat telah menghadirkan nurani? Apakah putusan ini telah mencerminkan keadilan yang berketuhanan? Apakah putusan ini tidak menjadi putusan yang kering akan makna, sekadar produk formalistik yang hanya aman secara formil tanpa menyentuh rasa keadilan yang hidup di masyarakat?

Lanjut episode berikutnya…

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hati nurani ilmu Ilmu Hukum putusan putusan pengadilan roman
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Di Mana Negara Menempatkan, Di Sana Pengabdian Dijalankan: Kisah PNS Non-Homebase Menemukan Arti Ketulusan di Tanah yang Jauh dari Rumah

25 August 2026 • 08:35 WIB

Penguatan Pencegahan Korupsi Melalui Fungsi Yudisial Preventif dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi

23 August 2026 • 18:20 WIB

Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir

23 August 2026 • 09:01 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB
Don't Miss

KPT Jambi Paparkan Peran Strategis Pengadilan Tinggi Sebagai Judex Facti Dalam Seminar Nasional KUHP dan KUHAP

By Marsudin Nainggolan25 August 2026 • 20:04 WIB0

JAMBI — Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., menyoroti posisi strategis Pengadilan…

Manusia di Balik Toga Hakim Jauh Lebih Penting Daripada Semua Atribut pada Toga Hakim

25 August 2026 • 17:37 WIB

Halusinasi AI dan Kualitas Informasi Hukum: Memposisikan Perpustakaan Peradilan sebagai Filter Validasi Data

25 August 2026 • 16:14 WIB

Narkotika di Laut Zona Tambahan (Contiguous Zone): Dapatkah Ditindak?

25 August 2026 • 14:02 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • KPT Jambi Paparkan Peran Strategis Pengadilan Tinggi Sebagai Judex Facti Dalam Seminar Nasional KUHP dan KUHAP
  • Manusia di Balik Toga Hakim Jauh Lebih Penting Daripada Semua Atribut pada Toga Hakim
  • Halusinasi AI dan Kualitas Informasi Hukum: Memposisikan Perpustakaan Peradilan sebagai Filter Validasi Data
  • Narkotika di Laut Zona Tambahan (Contiguous Zone): Dapatkah Ditindak?
  • Pengadilan Tinggi Jambi Perkuat Koordinasi KPN Dan Hakim Se-Wilayah Hukum

Recent Comments

  1. Mia on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
  2. Hoiriah Ayub on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
  3. Hidayah on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
  4. FE Sutan Kayo on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
  5. Herry on Semarak Keberagaman Budaya, PN Gresik Tutup Rangkaian HUT RI dan MA Ke-81 dengan Busana Adat Nusantara
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.