Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Penguatan Pencegahan Korupsi Melalui Fungsi Yudisial Preventif dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi

23 August 2026 • 18:20 WIB

81 Tahun Mahkamah Agung: Capaian & Harapan

23 August 2026 • 16:32 WIB

Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir

23 August 2026 • 09:01 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Penguatan Pencegahan Korupsi Melalui Fungsi Yudisial Preventif dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi

Penguatan Pencegahan Korupsi Melalui Fungsi Yudisial Preventif dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi

0
By Sudiyo on August 23, 2026 Artikel
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Intisari tulisan ini disampaikan pada saat Penulis melaksanakan seleksi wawancara hakim ad hoc tipikor, atas pertanyaan kebaharuan apa yang saudara calon tawarkan jika terpilih sebagai hakim ad hoc tipikor.


Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang menimbulkan dampak luas terhadap keuangan negara, perekonomian, tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi negara. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 154 perkara pada tahap penyidikan, 115 perkara pada tahap penuntutan, dan 87 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sementara secara kumulatif sejak 2004 hingga 2025 tercatat 1.782 perkara pada tahap penyidikan dan 1.334 perkara telah berkekuatan hukum tetap[1]. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi persoalan aktual dan berkelanjutan. Saat ini karakter tindak pidana korupsi semakin kompleks, tidak lagi terbatas pada hubungan sederhana antara pelaku dan perbuatan, tetapi dapat melibatkan jejaring aktor, pembagian peran, hubungan penyelenggara negara dengan pelaku usaha, penggunaan korporasi dan beneficial ownership, perantara, serta pemanfaatan kelemahan sistem dan tata kelola.

Putusan perkara korupsi selama ini lebih banyak berorientasi pada fungsi represif   berupa pemidanaan dan pemulihan aset (asset recovery) sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana dan pengembalian kerugian negara. Pendekatan tersebut tetap penting, tetapi belum sepenuhnya menjawab persoalan apabila modus, pola penyalahgunaan kewenangan, kelemahan tata kelola, atau persoalan hukum yang sama terus berulang. Dalam konteks ini, putusan pengadilan tidak hanya berfungsi menyelesaikan perkara konkret, tetapi juga dapat menjadi sumber penguatan pengetahuan hukum pidana dan daya preventif melalui kualitas penalaran hukum, kejelasan parameter penerapan norma, konsistensi putusan, serta legal warning terhadap persoalan hukum yang berpotensi berulang. Fungsi tersebut tidak dimaksudkan untuk memperluas kewenangan hakim ke ranah penyidikan, penuntutan, pengawasan administratif, atau pembentukan kebijakan, melainkan mengoptimalkan fungsi putusan dalam batas kewenangan peradilan.

Atas dasar pemikiran tersebut, fungsi judicial preventif perlu dikonstruksikan sebagai bagian integral dari fungsi putusan pengadilan, bukan sebagai perluasan kewenangan hakim. Fungsi tersebut diwujudkan melalui identifikasi persoalan hukum, pola atau modus yang relevan dalam perkara konkret, pengujian berdasarkan norma dan batas kewenangan hakim, serta perumusan ratio decidendi sebagai dasar putusan. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, apabila terdapat persoalan yang relevan tetapi tidak menjadi dasar amar dan memiliki nilai pencegahan terhadap pengulangan, hakim dapat menuangkannya secara terbatas dalam obiter dicta sebagai legal warning yang bersifat persuasif. Yang dimaksud dengan obiter dicta sebagai legal warning yang bersifat persuasif adalah pertimbangan tambahan hakim di luar alasan utama putusan yang berfungsi memberikan peringatan, arahan, atau penegasan mengenai risiko dan batas-batas hukum agar pihak terkait tidak mengulangi perbuatan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Untuk mempermudah pemahaman diberikan contoh, dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten X. Dalam perkara tersebut, hakim tidak hanya mempertimbangkan bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, tetapi juga menguraikan bahwa proses pengadaan yang tidak transparan, adanya konflik kepentingan, lemahnya pemisahan fungsi antara PPK, panitia/pejabat pengadaan, dan penyedia, serta tidak efektifnya pengawasan internal telah menciptakan ruang terjadinya korupsi. Sebagai fungsi pencegahan, hakim dapat memberikan pertimbangan: “Bahwa praktik pengadaan yang tidak transparan, konflik kepentingan, lemahnya pemisahan fungsi, dan tidak efektifnya pengawasan merupakan kondisi yang dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi; oleh karena itu, Dinas PUPR Kabupaten X perlu memperkuat transparansi, pemisahan fungsi, pengendalian konflik kepentingan, dan pengawasan dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa agar pola atau modus serupa tidak terulang.” Pertimbangan tersebut, sepanjang tidak diperlukan untuk menentukan kesalahan terdakwa, dapat ditempatkan sebagai obiter dicta yang berfungsi sebagai legal warning yang persuasif, sehingga putusan tidak hanya memberikan pertanggungjawaban pidana kepada Terdakwa, tetapi juga memberikan pesan hukum kepada institusi terkait untuk memperbaiki tata kelola dan mencegah pengulangan modus korupsi, tanpa mengubah hakim menjadi pembentuk kebijakan atau pengawas administratif.

Baca Juga  Kemandirian Hakim yang Terkontrol Sebagai Upaya untuk Mewujudkan Peradilan dan Putusan yang Berkualitas

Berikut contoh perumusan pertimbangan dalam putusan:

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;

Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan mengenai terbuktinya tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa, Majelis Hakim memandang perlu memberikan penegasan sebagai bagian dari upaya mencegah terulangnya perbuatan serupa, bahwa proses pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten X yang tidak transparan, adanya konflik kepentingan, lemahnya pemisahan fungsi antara Pejabat Pembuat Komitmen, pejabat/panitia pengadaan dan penyedia, serta tidak efektifnya pengawasan internal merupakan kondisi yang dapat menciptakan ruang bagi terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi;

Menimbang, bahwa oleh karena itu, penyelenggara pengadaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten X perlu memperkuat transparansi, pemisahan fungsi, pengendalian konflik kepentingan, dan mekanisme pengawasan pada setiap tahapan pengadaan barang dan jasa, sehingga risiko terjadinya pola atau modus korupsi sebagaimana terungkap dalam perkara a quo dapat diminimalkan;

Menimbang, bahwa penegasan tersebut tidak dimaksudkan sebagai perintah administratif ataupun pembentukan norma baru oleh Majelis Hakim, melainkan sebagai peringatan hukum (legal warning) yang bersifat persuasif, yang ditarik dari fakta dan persoalan hukum yang terungkap dalam perkara a quo, agar pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pengadaan dapat melakukan langkah pencegahan sesuai dengan kewenangannya;

Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai pidana yang patut dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut, dst…….

Dengan demikian, putusan dalam perkara korupsi tidak hanya memberikan pertanggungjawaban pidana dan pemulihan aset, tetapi juga memperkuat pengetahuan hukum pidana, kepastian dan konsistensi penerapan hukum, serta memberikan peringatan terhadap risiko pengulangan korupsi. Pelaksanaannya tetap tunduk pada independensi, imparsialitas, asas legalitas, hak-hak terdakwa, batas kewenangan hakim, dan judicial restraint, sehingga fungsi judicial preventif merupakan optimalisasi daya cegah putusan melalui penalaran hukum yang berkualitas, tanpa mengubah hakim menjadi pembentuk kebijakan atau pengawas administrative. Dengan konstruksi demikian, persoalannya bukanlah perluasan kewenangan hakim, melainkan bagaimana mengoptimalkan fungsi judicial preventif melalui penalaran hukum yang berkualitas dan terukur, dengan obiter dicta sebagai bentuk konkret legal warning yang bersumber dari perkara konkret untuk memperkuat kepastian dan konsistensi penerapan hukum serta mencegah pengulangan pola atau modus korupsi, tanpa melampaui batas kewenangan kasasi.

Baca Juga  Isu Strategis dan Tantangan Kontemporer dalam Penanganan dan Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding di Lingkungan Pengadilan Militer

Tujuan judicial preventif adalah mengidentifikasi dan mengolah fakta hukum serta pola tindak pidana yang terungkap dalam perkara konkret menjadi pertimbangan hukum yang memiliki daya cegah terhadap pengulangan tindak pidana korupsi, tanpa menggeser fungsi utama pengadilan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Sasarannya adalah terwujudnya putusan Tipikor yang tidak hanya memberikan pertanggungjawaban pidana dan pemulihan aset, tetapi juga memperjelas parameter penerapan norma, memperkuat kepastian dan konsistensi hukum, serta memberikan legal warning terhadap persoalan atau pola korupsi yang berpotensi berulang. Sasaran tersebut diwujudkan melalui identifikasi persoalan hukum, perumusan ratio decidendi sebagai dasar putusan, dan apabila relevan, pertimbangan tambahan secara terbatas melalui obiter dicta sebagai peringatan hukum yang bersifat persuasif, sehingga judicial preventif menjadi bagian integral dari kualitas putusan dan pembangunan yurisprudensi, tanpa menciptakan pertanggungjawaban pidana baru, memperluas kewenangan pengadilan, atau mengurangi independensi, imparsialitas, dan prinsip judicial restraint.

Indikator keberhasilan fungsi preventif putusan diharapkan berkurangnya pengulangan modus tindak pidana, meningkatnya kepatuhan terhadap hukum, membaiknya tata kelola, meningkatnya pemahaman mengenai batas-batas hukum, serta adanya respons institusional terhadap legal warning yang disampaikan melalui pertimbangan hakim. Dengan demikian, keberhasilan fungsi preventif tidak hanya ditandai oleh tidak terulangnya tindak pidana, tetapi juga oleh perubahan perilaku, peningkatan kepatuhan, perbaikan tata kelola, dan tindak lanjut institusi terhadap peringatan hukum dalam putusan. Hal ini dimungkinkan karena putusan pengadilan pada prinsipnya dapat diakses dan dibaca oleh setiap orang, termasuk instansi atau lembaga tempat terjadinya tindak pidana, lembaga pengawas internal, pemerintah, maupun legislatif, sehingga pertimbangan hukum yang mengidentifikasi kelemahan regulasi, celah tata kelola, atau lemahnya mekanisme pengawasan dapat menjadi sumber evaluasi untuk melakukan perbaikan atau revisi regulasi, memperketat sistem pengawasan, memperbaiki prosedur administrasi, dan memperkuat mekanisme pencegahan korupsi. Dengan demikian, daya cegah putusan tidak hanya bekerja melalui efek jera terhadap pelaku, tetapi juga melalui penyebaran pengetahuan hukum dan legal warning yang dapat mendorong respons kelembagaan, koreksi regulasi, dan perbaikan tata kelola untuk mencegah terulangnya pola atau modus korupsi. Meskipun legal warning yang dituangkan dalam pertimbangan putusan tidak merupakan bagian dari amar sehingga tidak memiliki daya paksa untuk dieksekusi, keberadaannya tetap memiliki nilai strategis sebagai sumbangsih pemikiran dalam mengoptimalkan fungsi putusan dan memperkuat dimensi preventif pemidanaan, sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional, karena yang diperlukan bukanlah pembentukan norma baru atau perluasan kewenangan hakim, melainkan keseragaman pemahaman dan pedoman penerapan mengenai bagaimana penalaran preventif, termasuk obiter dicta sebagai legal warning, dapat dirumuskan secara proporsional, konsisten, terukur, dan tetap berada dalam koridor independensi serta judicial restraint, sehingga putusan tidak hanya berfungsi menyelesaikan perkara dan mempertanggungjawabkan perbuatan terdakwa, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi kepastian dan konsistensi hukum, perbaikan tata kelola, serta pencegahan pengulangan tindak pidana korupsi.Semoga bermanfaat.


[1]            https://www.kpk.go.id/id/publikasi-data/statistik/penindakan-2?utm_source=chatgpt.com

Sudiyo
Kontributor
Sudiyo
Wakil Kepala Pengadilan Militer I - 04 Palembang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hakim Ad Hoc Tipikor pencegahan korupsi putusan Tindak Pidana Korupsi
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

81 Tahun Mahkamah Agung: Capaian & Harapan

23 August 2026 • 16:32 WIB

Menakar Ulang Berat Barang Bukti Narkotika sebagai Syarat Keabsahan Pembuktian di Persidangan

22 August 2026 • 14:45 WIB

Pedoman Pemidanaan, Menentukan Pidana yang Berkeadilan

22 August 2026 • 07:55 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB
Don't Miss

Penguatan Pencegahan Korupsi Melalui Fungsi Yudisial Preventif dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi

By Sudiyo23 August 2026 • 18:20 WIB0

Intisari tulisan ini disampaikan pada saat Penulis melaksanakan seleksi wawancara hakim ad hoc tipikor, atas…

81 Tahun Mahkamah Agung: Capaian & Harapan

23 August 2026 • 16:32 WIB

Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir

23 August 2026 • 09:01 WIB

Menakar Ulang Berat Barang Bukti Narkotika sebagai Syarat Keabsahan Pembuktian di Persidangan

22 August 2026 • 14:45 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Penguatan Pencegahan Korupsi Melalui Fungsi Yudisial Preventif dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi
  • 81 Tahun Mahkamah Agung: Capaian & Harapan
  • Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
  • Menakar Ulang Berat Barang Bukti Narkotika sebagai Syarat Keabsahan Pembuktian di Persidangan
  • Pedoman Pemidanaan, Menentukan Pidana yang Berkeadilan

Recent Comments

  1. Herry on Semarak Keberagaman Budaya, PN Gresik Tutup Rangkaian HUT RI dan MA Ke-81 dengan Busana Adat Nusantara
  2. Danny Berlian on Semarak Keberagaman Budaya, PN Gresik Tutup Rangkaian HUT RI dan MA Ke-81 dengan Busana Adat Nusantara
  3. sobat pengadilan on Judicial Training On Dispute Resolution In Japan
  4. kumalasari on Mengakhiri Mediasi yang Efektif, Peserta Pelatihan Mediasi Dilatih Penyusunan Kesepakatan Perdamaian
  5. kumalasari on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.