Secara normatif, KUHAP baru melarang upaya hukum terhadap putusan bebas (vrijspraak). Mahkamah Agung juga telah mengambil sikap tegas dengan menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang menutup pintu upaya hukum terhadap Putusan Bebas. Hal ini merupakan manifestasi perlindungan terhadap terdakwa yang tidak boleh menghadapi tuntutan yang berlarut-larut. Artinya putusan hakim berupa pembebasan dari dakwaan harus dihormati semua pihak dan dianggap sebuah kebenaran hukum, sesuai dengan asas res judicata pro veritate habitur.
Putusan hakim harus dihormati dan dianggap benar sepanjang putusan tersebut sudah diproses dengan itikad yang baik. Pertanyaan mucul, apakah putusan yang tidak diproses dengan itikad tidak baik, masih harus dihormati dan dianggap suatu kebenaran? Contoh konkret putusan yang tidak diproses dengan itikad baik adalah ketika hakim memutus suatu perkara dan putusan tersebut berupa pembebasan dari dakwaan, namun di kemudian hari ternyata hasil putusan tersebut adalah dikarenakan sang hakim telah menerima suap ataupun menerima gratifikasi, apakah putusan bebas tersebut tetap berlaku?
Merespon persoalan ini, tentu kita di hadapkan pada sebuah persimpangan antara kepastian hukum dan keadilan. Tidak adanya lagi upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan bebas yang dihasilkan oleh suap, merupakan bentuk ketidakadilan terhadap korban kejahatan itu sendiri. Dalam hal suatu tindak pidana itu diproses di pengadilan, institusi yang berwenang untuk mengajukan penuntutan dan sebagai pengendali perkara adalah Kejaksaan (dominus litis). Jaksa Penuntut Umum adalah perwakilan negara yang ditugaskan untuk melakukan penuntutan di hadapan pengadilan. Namun perlu juga dicermati bahwa jaksa penuntut umum juga adalah perwakilan korban kejahatan itu sendiri. Korban kejahatan tidaklah mungkin melakukan penuntutan sendiri ke hadapan pengadilan. Persoalannya adalah terhadap dakwaan Penuntut Umum yang divonis bebas oleh Majelis Hakim, tidak ada lagi upaya bagi Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya hukum biasa. Instrumen yang bisa dilakukan kejaksaan adalah melakukan upaya hukum luar biasa berupa Kasasi Demi Kepentingan Hukum, hal ini diatur dalam Pasal 314 KUHAP Baru yaitu:
- Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain Mahkamah Agung dapat diajukan 1 (satu) kali permohonan kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung.
- Putusan kasasi demi kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.
Pasal ini menjelaskan bahwa instrumen kasasi demi kepentingan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Agung tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.
Kalau melihat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, pada Pasal 30C Huruf h, kejaksaan memiliki wewenang untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Namun sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa kejaksaan tidak lagi dapat melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali, Pasal tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Lalu bilamana kita membicarakan kepentingan korban yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum, dimana keadilan itu bisa mereka dapatkan? Apabila institusi yang mewakili mereka tidak lagi dapat mengajukan Peninjauan Kembali tersebut, siapa sajakah pihak yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali menurut KUHAP Baru? Mari kita bedah Pasal 318 KUHAP Baru:
- Terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Terpidana dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
- Permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh pihak Terpidana atau ahli warisnya.
- Dalam hal Terpidana telah meninggal dunia permintaan dapat diajukan oleh istri atau suami yang ditinggalkan, orang tua, anak, atau saudara kandung.
- Permintaan oleh Terpidana atau pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikuasakan kepada Advokat yang dikuasakan khusus untuk itu. Dalam ketentuan pasal ini jelas subjek yang dapat mengajukan Upaya Hukum luar biasa, berupa Peninjauan Kembali terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap hanya terbatas pada terpidana atau ahli warisnya. Kemudian alasan terhadap Peninjauan Kembali tersebut juga telah diatur secara limitatif pada ayat berikutnya:
- Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
- jika terdapat keadaan baru atau bukti baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa keadaan atau bukti tersebut jika diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya dapat berupa putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima, atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
- salah seorang atau lebih Hakim yang menjatuhkan pemidanaan tersebut terbukti bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap menerima hadiah atau janji dari seseorang dalam perkara pidana di mana Hakim tersebut duduk sebagai salah seorang Hakimnya dengan maksud mempengaruhi agar Terdakwa tersebut diputus bersalah, atau menjatuhkan pemidanaan yang lebih berat dari yang seharusnya; dan/atau
- putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Penulis akan fokus kepada Pasal 318 ayat (5) Huruf b KUHAP Baru, karena klausul tersebut suatu hal yang baru dan tidak diatur dalam rezim KUHAP lama. Pertanyannya sekarang, jika seorang Hakim memutus bebas seseorang atas dasar bahwa Hakim tersebut terbukti menerima hadiah atau janji dari seseorang, apakah putusan bebas tersebut tetap berlaku? Kekhawatiran ini bukanlah hal yang mustahil terjadi. Jika kita melihat kebelakang tentu kejadian semacam ini pernah ditemukan, dan pada rezim KUHAP lama Jaksa Penuntut Umum masih diperbolehkan merespons putusan bebas tersebut melalui upaya hukum Kasasi. Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan bebas di tingkat pertama, dan pada akhirnya memvonis bersalah terdakwa yang bersangkutan. Namun, dengan dinamika hukum pasca berlakunya KUHAP Baru, apakah masih ada cara bagi korban untuk mendapatkan keadilan?
Dalam pandangan KUHAP Baru, putusan bebas akan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Jaksa penuntut umum tidak bisa banding, tidak pula bisa kasasi. Di sisi lain, meskipun di kemudian hari apabila sang hakim telah terbukti di pengadilan bahwa putusan bebas itu adalah hasil suap, putusan bebas terdakwa tetap tidak berubah.
Di sinilah penulis mencoba membuka diskusi, bahwa negara harus memikirkan instrumen untuk membatalkan putusan bebas tersebut yang ternyata adalah hasil dari suap ataupun gratifikasi melalui instrumen Peninjauan Kembali. Di dalam rezim KUHAP lama Peninjauan Kembali pada prinsipnya harus menguntungkan terpidana, hal ini disebutkan dalam Pasal 266 ayat (3): “Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang dijatuhkan dalam putusan semula”.
Dalam KUHAP Baru, norma tersebut tidak di atur. Di dalam rezim KUHAP Baru, Pasal 266 ayat (3) tersebut, diganti dengan Pasal 322 ayat (3) yang mengatur: “Dalam hal Terpidana telah menjalani putusan yang diajukan peninjauan kembali dan ternyata putusan peninjauan kembali membebaskan, melepaskan dari segala tuntutan hukum, putusan tidak dapat menerima tuntutan Penuntut Umum, atau putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan, pemohon peninjauan kembali atau ahli warisnya wajib diberikan Ganti Rugi dan Rehabilitasi”.
Ketentuan Pasal 322 ayat (3) di atas juga mengisyaratkan bahwa peninjauan kembali tidak boleh merugikan kepentingan terpidana, karena kemungkinan putusan yang dihasilkan adalah memberikan keuntungan bagi terpidana. Melalui tulisan ini penulis mencoba mendekonstruksi subjek Peninjauan Kembali tersebut, setidaknya untuk satu pengecualian yang sangat spesifik, yakni Putusan Bebas yang diputus melalui hasil suap ataupun gratifikasi dapat diajukan peninjauan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum, atau kalau mau lebih radikal lagi dapat diajukan oleh korban itu sendiri. Dengan syarat mutlak yaitu: telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membuktikan bahwa hakim yang mengadili perkara a quo telah melakukan tindak pidana suap, gratifikasi, atau pemerasan yang berkaitan langsung dengan putusan tersebut.
Rezim KUHAP Baru sejatinya tidak lagi berorientasi pada perihal pembalasan semata kepada Terdakwa, namun harus juga melindungi kepentingan korban kejahatan. Demikian juga terhadap Asas res judicata pro veritate habetur diciptakan untuk menjaga marwah putusan pengadilan yang lahir dari proses peradilan yang jujur, objektif, dan tidak memihak (impartial tribunal). Putusan Bebas yang dihasilkan dari Hakim yang memiliki itikad baik harus dihormati semua pihak dan dianggap sebuah kebenaran hukum, serta tidak lagi dapat diajukan upaya hukum. Namun sebaliknya putusan yang dihasilkan karena kecurangan, maka tidak dapat diperlakukan sama, dalam hukum dikenal adagium fraus omnia corrumpit bahwa kecurangan merusak segalanya. Sebuah putusan bebas yang dibeli dengan suap pada hakikatnya kehilangan dasar legitimasi moral dan yuridisnya.
Sebagai kesimpulan, mempertahankan kemurnian putusan bebas dengan menutup pintu banding dan kasasi adalah sebuah kemajuan peradaban hukum di Indonesia. Namun membiarkan putusan bebas yang lahir dari suap tetap hidup dan tak tersentuh merupakan sebuah kemunduran peradaban hukum. Negara harus merumuskan jalan keluar, membuka secara ketat dan limitatif ruang peninjauan kembali bagi Jaksa Penuntut Umum ataupun korban langsung, khusus untuk membatalkan putusan bebas “yang dibeli”. Karena sejatinya, hukum tidak pernah bermaksud melindungi kejahatan yang bersembunyi di balik jubah keadilan itu sendiri.
Rujukan hukum:
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Pasal 314, Pasal 318, dan Pasal 322);
- UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Pasal 266);
- UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Pasal 30C);
- Putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023;
- SEMA Nomor 4 Tahun 2026;
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


