Seoul – Peradilan Korea sedang membangun sistem AI sendiri, agar terlindungi data pribadi para pencari keadilan. Namun, wujudnya berbeda dengan penggunaan AI di Amerika Serikat dan Singapura, yang memanfaatkan AI komersil, ujar Hakim Agung Korea Selatan, Chaeon Dae Youp, Senin (24/8).
“Saat ini, program AI untuk menilai apakah suatu gugatan atau permohonan, memiliki objek sengketa yang sama dengan yang pernah disidangkan sebelumnya”, tambah Mantan Ketua National Court Administration Republik Korea.
Ia menerangkan penggunaan AI untuk pengadilan di Korea masih dalam pengembangan, yang nantinya dapat membantu menyusun fakta hukum. Namun AI, tidak dapat menggantikan Hakim untuk memutuskan suatu perkara.
Selain itu, ia menyampaikan Republik Korea sudah menggunakan e-court dari pendaftaran sampai dengan proses persidangan. “Para pihak berperkara tidak perlu datang ke pengadilan, kecuali perkara pidana yang wajib dihadiri Terdakwa”, tegasnya.
“Semoga pada kunjungan selanjutnya, Mahkamah Agung Indonesia dapat melihat pusat informasi Korea yang merupakan “jantungnya” e-court di Korea. Beberapa waktu lalu, Ketua Mahkamah Agung Singapura Sundaresh Menon dan aparaturnya hadir ke pusat informasi untuk belajar penguatan e-court”, ujarnya.
Berdasarkan hukum acara di Korea, penyelesaian perkara memiliki batas maksimal 6 bulan guna memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan. Namun, kecepatan putusan yang dijatuhkan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, terdapat pembagian peradilan didasarkan suatu kekhususan perkara seperti family court, district court, administrative court, bankruptcy court and intellectual property high courts, sehingga memudahkan proses penyelesaian perkara.
Ia menambahkan e-court di Korea Selatan maju dan mendapatkan penghargaan dunia, karena juga diberikan anggaran besar dari pemerintah Korea Selatan.
“Namun Mahkamah Agung Korea Selatan, juga sedang berjuang untuk kemandirian anggaran peradilan agar semakin mempercepat akses keadilan kepada masyarakat”, tutupnya.
Sebagai informasi, benchmarking visit delegasi Mahkamah Agung Indonesia dipimpin oleh Dr. Sobandi, S.H., M.H., Kepala BUA MA, dengan didampingi:
- Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., Kepala BSDK MA
- Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H. Kepala Biro Hukum dan Humas MA,
- Edi Yuniadi, S.E., S.Sos., M.M., Kepala Biro Keuangan MA,
- Sahwan, S.H., M.H., Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi
- Arief Hidayat, S.H., M.H., Sekretaris Ditjen Badilag MA
- Ahyar Siddiq, S.E.I, M.H.I., Kasubdit Mutasi Hakim Badilag
- Muhammad Yakub, S.E., M.H., Kabag Perencanaan MA
- Adji Prakoso, S.H., M.H. Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


