Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

“Championing Justice: Meneguhkan Peran Hakim Perempuan dalam Menjaga Martabat Keadilan”

14 May 2026 • 14:16 WIB

Ary Ginanjar Padukan Pemikiran Filosofis Ibnu Sina dan QS Ar-Ra’d Ayat 11 dalam Bintal Hakim dan Aparatur Peradilan Agama

14 May 2026 • 10:07 WIB

Menembus Tabir Perseroan: Gugatan Derivatif, Beneficial Ownership, dan Pertanggungjawaban Direksi dalam Kejahatan Korporasi

14 May 2026 • 10:03 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Penerapan Pidana Pengawasan Sebagai Upaya Pembaharuan Sistem Pemidanaan Militer
Artikel Features

Penerapan Pidana Pengawasan Sebagai Upaya Pembaharuan Sistem Pemidanaan Militer

Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.12 February 2026 • 11:48 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sistem pemidanaan dalam peradilan militer memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan system peradilan pidana umum. Kekhususan tersebut tercermin dari keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang mengatur perbuatan-perbuatan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh Prajurit serta jenis sanksi Pidana yang bersifat khas militer. Kekhususan ini pada daarnya bertujuan untuk menjaga disiplin, hierarki, dan kesiapsiagaan militer sebagai unsur utama dalam pertahanan negara.

Perkembangan hukum pidana nasional menunjukkan adanya pergeseran paradigm pemidanaan. Dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), sistem pemidanaan tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan juga menekankan pembinaan, pencegahan, serta reintegrasi sosial pelaku tindak pidana. Salah satu wujud pembaharuan tersebut adalah diperkenalkannya pidana pengawasan sebagai pidana pokok yang dapat dijatuhkan oleh hakim.

Pidana pengawasan dimaksudkan sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang dilaksanakan di luar lembaga pemasyarakatan dengan pengawasan tertentu, sehingga pelaku tetap dapat menjalani aktivitas sosialnya secara terbatas di bawah pengendalian aparat yang berwenang. Konsep ini sejalan dengan prinsip individualisasi pidana dan ultimum remedium, yang menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir.

Di sisi lain, KUHPM belum mengatur pidana pengawasan sebagai salah satu jenis pidana yang dapat dijatuhkan dalam peradilan militer. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum, khususnya ketika hakim militer dihadapkan pada perkara-perkara yang ada di KUHPM namun perbuatannya dipandang relatif ringan dan oleh Ankumnya sudah dikenakan hukuman disiplin dan diikuti Sanksi adminitarsi, seperti tindak pidana tidak hadir tanpa izin yang ketidak hadirannya selama 5 hari atau dibawah 15 hari dimana pelaku kembali dengan cara menyerahkan diri, akibat perbuatannya tersebut Ankum langsung menjatuhkan hukuman disiplin Militer dengan penahanan berat selama 21 (dua puluh satu) hari dan masih dikenakan Sanksi administrasi berupa penundaan kenaikan Pankat selama 3 (tiga) periode  dan penundaan pendidikan 1 (satu) periode. Dan berdasarkan keterangan para Saksi setelah pelaku menjalani hukuman disiplin Prajurit, pelaku menunjukkan kinerja, sikap prilaku, tanggungjawab dan loyalitas yang tinggi di Kesatuan, sehinga dengan melihat fakta tersebut penjatuhan pidana penjara sering kali dipandang kurang proporsional dan berpotensi menghambat proses pembinaan prajurit.

Ketiadaan pengaturan pidana pengawasan dalam KUHPM dapat dipandang sebagai suatu kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam konteks pembaharuan sistem pemidanaan. meskipun KUHPM merupakan hukum pidana khusus (lex specialis), namun terkait pidana pengawasan dalam KUHPM tidak mengatur jenis pidana tersebut sebagai salah satu pidana pokok. Oleh karena itu, keberlakuan KUHP Nasional sebagai hukum pidana umum membuka ruang bagi penerapan jenis pidana baru sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan dan disiplin militer. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai sejauh mana hakim militer memiliki kewenangan untuk menerapkan pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan.

Menurut Barda Nawawi Arief, keberadaan hukum pidana khusus tidak serta-merta meniadakan berlakunya hukum pidana umum. Hukum pidana umum tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam hukum pidana khusus tersebut. Dengan demikian, hukum pidana umum berfungsi sebagai ius commune yang melengkapi kekosongan hukum dalam peraturan khusus.

Baca Juga  Pelatihan Kebebasan Berekspresi dalam KUHP 2023: Hak Fundamental yang Harus Dijaga Hakim

Dalam konteks KUHPM, kekhususan hukum pidana militer terletak pada pengaturan perbuatan yang bersifat khas militer dan subjek hukumnya, yaitu prajurit TNI. Namun, Sudarto menegaskan bahwa asas lex specialis tidak boleh ditafsirkan secara kaku, karena tujuan utama hukum pidana adalah mewujudkan keadilan dan kemanfaatan. Oleh sebab itu, apabila hukum pidana khusus tidak mengatur suatu hal tertentu, maka hukum pidana umum dapat diberlakukan untuk mengisi kekosongan tersebut, sebagaimana kita lihat dalam Pasal 2 KUHPM menyatakan bahwa untuk hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam KUHPM, berlaku ketentuan hukum pidana umum (KUHP), demikian juga dalam Pasal 187 KUHP nasional disebutkan “Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V buku kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang”.

Lebih lanjut, penjatuhan pidana penjara terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana ataupun pelanggaran Hukum disiplin Prajurit maka tentu akan diikuti dengan Sanksi administrasi terhadap Prajurit tersebut namun dengan perkembangan pemidanaan yang ada dalam KUHP nasional maka akan menimbulkan permasalahan baru terhadap kentetuan Sanksi administrasi Prajurit terutama ketika penjatuhan Pidana berupa Pidana pengawasan ataupun kerja sosial, namun dengan pembaharuan hukum terhadap pidana pengawasan sangat dibutuhkan karena Pidana Pengawasan mencerminkan pendekatan modern & rehabilitatif, oleh karena itu, diperlukan suatu kajian yang mendalam mengenai kemungkinan penerapan pidana pengawasan sebagai upaya pembaharuan sistem pemidanaan militer, tanpa mengesampingkan karakter dan kebutuhan khusus institusi militer.

Berdasarkan pemikiran Penulis, hal ini menjadi penting untuk mengkaji penerapan pidana pengawasan dalam peradilan militer sebagai bagian dari pembaharuan hukum pidana militer yang selaras dengan perkembangan hukum pidana nasional, sekaligus tetap menjamin terpeliharanya disiplin dan kepentingan militer.

Dalam perkembangan ilmu hukum pidana, teori pemidanaan secara umum dibedakan menjadi teori absolut, teori relatif, dan teori gabungan. Sudarto menjelaskan bahwa teori absolut menitikberatkan pidana sebagai pembalasan atas kesalahan pelaku, sedangkan teori relatif memandang pidana sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu, seperti pencegahan dan perlindungan masyarakat. Sementara itu, teori gabungan berusaha mengintegrasikan unsur pembalasan dan tujuan kemanfaatan secara seimbang.

Pandangan teori gabungan banyak memengaruhi sistem pemidanaan modern. Muladi menegaskan bahwa pemidanaan pada masa kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan harus diarahkan pada upaya perlindungan masyarakat, rehabilitasi pelaku, dan pemulihan keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindak pidana. Oleh karena itu, pidana harus dipilih secara selektif dan proporsional sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.

Sejalan dengan pandangan tersebut, Barda Nawawi Arief menyatakan bahwa kebijakan pemidanaan merupakan bagian dari kebijakan kriminal (criminal policy) yang harus memperhatikan efektivitas pidana dalam mencapai tujuan penanggulangan kejahatan. Pemidanaan yang terlalu menitikberatkan pada pidana penjara, khususnya untuk pelanggaran yang bersifat ringan, berpotensi menimbulkan dampak negatif dan tidak selalu efektif.

Pidana pengawasan sebagaimana diperkenalkan dalam KUHP Nasional mencerminkan arah pemidanaan modern yang menitikberatkan pada pembinaan pelaku di luar lembaga pemasyarakatan. Dalam konteks peradilan militer, konsep ini dapat dipahami sebagai bentuk pemidanaan yang tetap memberikan sanksi, namun lebih berorientasi pada pembinaan prajurit dan pencegahan pengulangan tindak pidana tanpa harus mengorbankan efektivitas pembinaan keprajuritan.

Baca Juga  Hal Baru dalam Pemanggilan Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP

Demikian pula jika dilihat dari teori individualisasi pidana yang menekankan bahwa penjatuhan pidana harus disesuaikan dengan kondisi konkret pelaku, perbuatan yang dilakukan, serta latar belakang sosial dan kepribadian pelaku. Pidana tidak boleh dijatuhkan secara mekanis semata-mata berdasarkan rumusan undang-undang, melainkan harus mempertimbangkan keadilan substantive, karena Hakim bukanlah corong Undang-Undang, melainkan corong Keadilan.

Prinsip individualisasi pidana sejalan dengan perkembangan pemidanaan modern yaitu KUHP Nasional (undang-Undang nomor 1 tahun 2023) yang menempatkan pelaku sebagai subjek yang masih memiliki potensi untuk diperbaiki. Oleh karena itu, hakim diberi ruang diskresi untuk memilih jenis dan berat pidana yang paling tepat bagi pelaku.

Sejalan dengan itu, Muladi berpendapat bahwa individualisasi pidana merupakan konsekuensi logis dari tujuan pemidanaan yang berorientasi pada pembinaan dan rehabilitasi. Pemidanaan yang tidak mempertimbangkan kondisi individual pelaku berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan kegagalan dalam mencapai tujuan pemidanaan demikian pula Barda Nawawi Arief juga menegaskan bahwa prinsip individualisasi pidana memberikan ruang diskresi kepada hakim untuk memilih jenis pidana yang paling tepat dan efektif, termasuk penggunaan pidana alternatif di luar pidana penjara. Hal ini penting untuk menghindari penggunaan pidana penjara secara berlebihan (overuse of imprisonment).

Dalam konteks peradilan militer, penerapan teori individualisasi pidana memiliki tantangan tersendiri karena adanya tuntutan disiplin dan kepatuhan yang tinggi. Namun demikian, individualisasi pidana tidak bertentangan dengan kepentingan militer, sepanjang tetap memperhatikan karakter keprajuritan dan kepentingan institusi.

Pidana pengawasan merupakan salah satu wujud konkret dari penerapan teori individualisasi pidana, karena memungkinkan hakim menyesuaikan pemidanaan dengan kondisi prajurit, tingkat kesalahan, serta kemungkinan pembinaan di lingkungan kesatuan karena pembinaan prajurit dilakukan di lingkungan kesatuan dengan pengawasan yang terstruktur dan Pidana pengawasan tidak dimaknai sebagai sikap lunak, melainkan  sebagai instrumen penegakkan disiplin militer yang aktif, yang menuntut kepatuhan, kehadiran dan perubahan sikap nyata dari Terdakwa, serta membuka ruang evaluasi berjenjang atas perilaku kedinasannya selama masa pengawasan. Demikian pula dengan penjatuhan Pidana pengawasan Hakim bermaksud menegaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin militer tetap mendapatkan Sanksi pidana namun Sanksi tersebut diarahkan untuk memulihkan sikap keprajuritan, menanamkan kembali rasa tanggungjawab terhadap Kesatuan dan mencegah terulangnya perbuatan yang serupa, dengan demikian pidana pengawasan dapat menjadi instrumen pembaharuan sistem pemidanaan militer yang lebih proporsional, bermanfaat dan berkeadilan serta sejalan dengan tujuan pemidanaan modern, tanpa mengurangi kewibawaan hukum dan disiplin militer, dengan tetap menempatkan Terdakwa di bawah pengawasan atasan langsungnya  dan Terdakwa tetap melaksanakan tupoksinya di Kesatuannya.

Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
Kontributor
Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
Wakil Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel Militer pengawasan pidana
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menembus Tabir Perseroan: Gugatan Derivatif, Beneficial Ownership, dan Pertanggungjawaban Direksi dalam Kejahatan Korporasi

14 May 2026 • 10:03 WIB

Mengadili Orang Lain, Menjaga Diri Sendiri: Catatan Mental dari Ruang Peradilan

14 May 2026 • 07:40 WIB

Bukti Digital, Konsumen Syariah, dan Hakim Pengadilan Agama

13 May 2026 • 20:00 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

“Championing Justice: Meneguhkan Peran Hakim Perempuan dalam Menjaga Martabat Keadilan”

By Letkol Chk Silveria Supanti, S.14 May 2026 • 14:16 WIB0

(Refleksi dari International Association of Women Judges (IAWJ) 2026 Asia Pacific Regional Conference) Pendahuluan Pada…

Ary Ginanjar Padukan Pemikiran Filosofis Ibnu Sina dan QS Ar-Ra’d Ayat 11 dalam Bintal Hakim dan Aparatur Peradilan Agama

14 May 2026 • 10:07 WIB

Menembus Tabir Perseroan: Gugatan Derivatif, Beneficial Ownership, dan Pertanggungjawaban Direksi dalam Kejahatan Korporasi

14 May 2026 • 10:03 WIB

Mengadili Orang Lain, Menjaga Diri Sendiri: Catatan Mental dari Ruang Peradilan

14 May 2026 • 07:40 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • “Championing Justice: Meneguhkan Peran Hakim Perempuan dalam Menjaga Martabat Keadilan”
  • Ary Ginanjar Padukan Pemikiran Filosofis Ibnu Sina dan QS Ar-Ra’d Ayat 11 dalam Bintal Hakim dan Aparatur Peradilan Agama
  • Menembus Tabir Perseroan: Gugatan Derivatif, Beneficial Ownership, dan Pertanggungjawaban Direksi dalam Kejahatan Korporasi
  • Mengadili Orang Lain, Menjaga Diri Sendiri: Catatan Mental dari Ruang Peradilan
  • LBH APIK Bali Ungkap Problem Besar Pascaperceraian: Putusan Ada, Keadilan Tak Sampai

Recent Comments

  1. semaglutide dosage for weight loss in ml on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Letkol Chk Silveria Supanti, S.
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.