Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Peran Strategis Monev: Pasca Seritifikasi Mediator di PA. Praya

12 July 2026 • 08:28 WIB

Siapakah di Atas Hakim?

11 July 2026 • 11:45 WIB

Implementasi KUHAP 2025 di Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Mengucapkan Putusan Melalui Persidangan Elektronik

11 July 2026 • 09:42 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Analisis Yuridis Dampak Pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP Terhadap Sistem Peradilan Militer UU No. 31 Tahun 1997
Berita

Analisis Yuridis Dampak Pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP Terhadap Sistem Peradilan Militer UU No. 31 Tahun 1997

Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.24 February 2026 • 16:09 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Reformasi hukum acara pidana di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana nasional. KUHAP baru menggantikan sistem lama yang telah berlaku sejak tahun 1981 dan membawa berbagai perubahan mendasar, seperti penguatan hak tersangka, digitalisasi proses peradilan, perluasan mekanisme praperadilan, serta penguatan prinsip due process of law.

Di sisi lain, sistem peradilan militer di Indonesia masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. UU ini mengatur kewenangan, struktur peradilan, serta hukum acara yang berlaku bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana. Dengan lahirnya Undang-undang nomor 2025 (KUHAP) menimbulkan pertanyaan yuridis apakah pembaruan hukum acara pidana umum tersebut berdampak terhadap sistem peradilan militer dan apakah terjadi konflik norma serta bagaimana hubungan antara hukum acara pidana umum dan hukum acara peradilan militer dalam perspektif asas Ius  specialie. Permasalahan ini penting karena menyangkut kepastian hukum, harmonisasi peraturan perundang-undangan, serta konsistensi sistem peradilan pidana nasional.

Konsep negara hukum menegaskan bahwa segala tindakan pemerintah dan penegak hukum harus berdasarkan hukum. Dalam konteks sistem peradilan pidana, prinsip ini mengandung makna bahwa Setiap pembatasan hak warga negara harus memiliki dasar hukum, proses peradilan harus menjamin due process of law dan Hak asasi manusia menjadi parameter utama dalam penegakan hukum.

Pembaruan hukum acara melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 merupakan perwujudan prinsip negara hukum, terutama dalam penguatan hak tersangka dan pengawasan terhadap upaya paksa. Teori ini relevan untuk menilai apakah sistem dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 telah sejalan dengan prinsip negara hukum modern.

Menurut teori hierarki norma (Stufenbau Theory) dari Hans Kelsen, norma hukum tersusun secara berjenjang dan berlapis. Di Indonesia, hierarki peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di mana Undang-Undang memiliki kedudukan yang sama dalam struktur hierarki. baik Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 maupun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 berada pada tingkat yang sama dalam hierarki peraturan perundang-undangan, yaitu sama-sama berbentuk Undang-Undang. Hal ini berImplikasi tidak ada hubungan superior-inferior secara formal antara keduanya, konflik norma tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan hierarkis dan penyelesaiannya harus menggunakan asas interpretasi hukum (lex specialis, lex posterior, atau harmonisasi).

Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 merupakan Hukum acara yang digunakan Peradilan Militer dalam mengadili Prajurit sebagaimana dalam Pasal 9 Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 karenanya Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 merupakan Ius Speciale yaitu mengatur subjek tertentu (misalnya Militer atau dipersamakan dengan Militer), mengatur objek atau jenis perkara tertentu, mengatur prosedur khusus yang berbeda dari aturan umum dan dibentuk untuk memenuhi kebutuhan atau karakteristik khusus.

Dengan lahirnya Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP maka hal ini menimbulkan banyak penafsiran terhadap penegakan hukum dilingkungan Peradilan Militer apakah Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP bisa diberlakukan di lingkungan peradilan Militer ?, sedangkan secara umum berlaku untuk perkara pidana di lingkungan peradilan umum, hal ini perlu kita melihat dalam aturan peralihan yang ada dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Baca Juga  Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara di PT Kepulauan Riau: Peradilan Cepat, Transparan, dan Adaptif Hadapi KUHP-KUHAP Baru

Dalam aturan perallihan dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 yang diatur dalam Bab VII pada pasal 350 menyebutkan:

“Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan sudah ada mengenai susunan dan kekuatan Pengadilan dan Oditurat serta Hukum Acara Pidana Militer dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan peraturan perundang-undangan baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.” 

Dan jika kita kembali melihat dari penjelasan konsiderans pada Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 disebutkan:

Hukum acara pada peradilan militer yang diatur dalam Undang-undang ini disusun

berdasarkan pendekatan kesisteman dengan memadukan berbagai konsepsi hukum acara pidana nasionla yang antara lain tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 dan konsepsi Hukum Acara Tata Usaha Negara yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 dengan berbagai kekhususan acara yang bersumber dari asas dan ciri-ciri tata kehidupan Angkatan Bersenjata”.

Berdasarkan pendekatan kesisteman ini, sepanjang tidak bertentangan dengan asas dan ciri-ciri tata kehidupan Angkatan Bersenjata, berbagai konsepsi dan rumusan hukum acara pidana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun Tahun 1981 dan Hukum Acara Tata Usaha Negara yang terutang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 diakomodasikan ke dalam hukum acara pidana militer dan hukum acara tata usaha militer, yang muatannya mencakup Hukum acara Pidana Militer dan Hukum Acara Tata Usaha Militer. Adapun didalam Hukum Acara Pidana Militer meliputi:

  1. Tahap penyidikan
    Atasan yang Berhak Menghukum, Polisi Militer dan Oditur adalah Penyidik namun kewenangan penyidikan yang ada pada Atasan yang Berhak Menghukum tidak dilaksanakan sendiri, tetapi dilaksanakan oleh penyidik. Polisi Militer dan/atau Oditur. Dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1997 tidak secara khusus diatur tentang penyelidikan sebagai salah satu tahap penyidikan, karena penyelidikan merupakan fungsi yang melekat pada komandan yang pelaksanaannya dlakukan oleh penyidik Polisi Militer. Atasan yang Berhak Menghukum dan Perwira Penyerah Perkara mempunyai kewenangan penahanan, yang pelaksanaan penahananya hanya dilaksanakan di rumah tahanan militer, karena di lingkungan peradilan militer hanya dikenal satu jenis penahanan yaitu penahanan di rumah tahanan militer.
  2. Tahap penyerahan perkara
    Wewenang penyerahan perkara kepada Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan umum ada pada Perwira Penyerah Perkara. Dalam Hukum Acara Pidana Militer, tahap penuntutan termasuk dalam tahap penyerahan perkara, dan pelaksanaan penuntutan dilakukan oleh Oditur yang secara teknis yuridis bertanggung jawab kepada Oditur Jenderal, sedangkan secara operasional justisial bertanggung jawab kepada Perwira Penyerah Perkara.
  3. Tahap pemeriksaan dalam persidangan
    Dalam pemeriksaan perkara pidana dikenal adanya acara pemeriksaan biasa, acara pemeriksaan cepat, acara pemeriksaan khusus, dan acara pemeriksaan koneksitas. Acara pemeriksaan cepat adalah acara untuk memeriksa perkara lalu lintas dan angkutan jalan. Acara pemeriksaan khusus adalah acara pemeriksaan pada Pengadilan Militer Pertempuran, yang merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir untuk perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit di daerah pertempuran yang hanya dapat diajukan permintaan kasasi. Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, hakim bebas menentukan siapa yang akan diperiksa terlebih dahulu. Pada asasnya sidang pengadilan terbuka untuk umum, kecuali untuk pemeriksaan perkara kesusilaan, sidang dinyatakan tertutup. Pada prinsipnya pengadilan bersidang dengan hakim majelis kecuali dalam acara pemeriksaan cepat. Terhadap tindak pidana militer tertentu, Hukum Acara Pidana Militer mengenal peradilan in absensia yaitu untu perkara desersi. Hal tersebut berkaitan dengan kepentingan komando dalam hal kesiapan kesatuan, sehingga tidak hadirnya prajurit secara tidak sah, perlu segera ditentukan status hukumnya.
  4. Tahap pelaksanaan putusan
    Pengawasan terhadap pelaksanaan putusan hakim dilaksanakan oleh Kepala Pengadilan pada tingkat pertama dan khusus pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dilakukan dengan bantuan komandan yang bersangkutan, sehingga komandan dapat memberikan bimbingan supaya terpidana kembali menjadi prajurit yang baik dan tidak akan melakukan tindak pidana lagi. Khusus dalam pelaksanaan putusan tentang ganti rugi akibat penggabungan gugatan ganti rugi dalam perkara pidana dilaksanakan oleh Kepala Kepaniteraan sebagai juru sita.
Baca Juga  Peradilan Militer Bukan Tempat Berlindung dari Hukum

Jika kita melihat kedua aturan tersebut maka Hukum acara Pidana Militer atau Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tetap berlaku selama ketentuan peraturan Perundang-undangan baru terkait Hukum acara Pidana Militer ini belum dikeluarkan yang baru. Demikian pula jika kita melihat penjelasan dari konsideran Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 maka KUHAP dapat Diakomodasikan. ke dalam hukum acara pidana militer dan hukum acara tata usaha militer, yang muatannya mencakup Hukum acara Pidana Militer dan Hukum Acara Tata Usaha Militer

Pengertian diakomodasikan dalam KBBI berasal dari kata dasar Akomodasi (bentuk kerja: mengakomodasi), yang menurut KBBI berarti disediakan, disesuaikan, atau ditampung untuk memenuhi kebutuhan. Kata ini sering digunakan dalam konteks (kebijakan/keadaan), pemberian tempat, atau penanganan masalah agar terfasilitasi dengan baik. Oleh karenanya dengan melihat hal tersebut jika kita kita tafsirkan dari gramatikal maka dengan lahirnya Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 (KUHAP)  dampaknya bisa diterapkan dalam Peradilan Militer, dan  dalam hal terkait permeriksaan di Persidangan hanya terbatas dalam acara pemeriksaan biasa, acara pemeriksaan cepat, acara pemeriksaan khusus, dan acara pemeriksaan koneksitas. Terkait pemeriksaan secara singkat tidak diatur untuk itu terkait perkara-perkara seperti perkara hasil Plea Bargaining (pengakuan bersalah), tidak dapat disidangkan dengan acara Singkat.

Demikian pula jika kita melihat ketentuan Penutup dalam Bab XXIII Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 pada Pasal 367 disebutkan:

“Seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait acara pidana yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku, kecuali diatur dalam Undang-Undang”

Jika melihat bunyi Pasal tersebut bahwasanya . terkait acara pidana yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku, kecuali diatur dalam Undang-Undang, maka segala aturan yang dibawah Undang-Undang sudah tidak berlaku termasuk aturan Perma yang mengatur dalam KUHAP lama (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981), untuk itu diharapkan dengan berlakunya KUHAP baru (Undang-Undang nomor 20 tahun 2025) Perlu adanya Perma baru untuk mengakomodasi hal tersebut.

Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
Kontributor
Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
Wakil Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Due Process of Law Harmonisasi Hukum Ius Speciale Judicial Control kuhap 2025 Lex Specialis Peradilan Militer Reformasi KUHAP Sistem Peradilan Pidana UU 31 Tahun 1997
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Peran Strategis Monev: Pasca Seritifikasi Mediator di PA. Praya

12 July 2026 • 08:28 WIB

Siapakah di Atas Hakim?

11 July 2026 • 11:45 WIB

Implementasi KUHAP 2025 di Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Mengucapkan Putusan Melalui Persidangan Elektronik

11 July 2026 • 09:42 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Peran Strategis Monev: Pasca Seritifikasi Mediator di PA. Praya

By Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb. and Jarkasih12 July 2026 • 08:28 WIB0

Pusdiklat Teknis Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI…

Siapakah di Atas Hakim?

11 July 2026 • 11:45 WIB

Implementasi KUHAP 2025 di Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Mengucapkan Putusan Melalui Persidangan Elektronik

11 July 2026 • 09:42 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Peran Strategis Monev: Pasca Seritifikasi Mediator di PA. Praya
  • Siapakah di Atas Hakim?
  • Implementasi KUHAP 2025 di Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Mengucapkan Putusan Melalui Persidangan Elektronik
  • Menepi Sejenak di Tambak Bandeng
  • Mengenal Ultra Petita di PTUN: Dari Larangan Klasik hingga Relevansinya Hari Ini

Recent Comments

  1. Williamjainy on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. Williamjainy on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. Robertaneri on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  4. fintechbase on Demi Beli Susu Anak, Tiga Pencuri Sawit di OKI Dihukum Kerja Sosial
  5. JessiePobby on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.