Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sinergi Lintas Lembaga: Menakar Arah Baru Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik

25 June 2026 • 19:32 WIB

Pengelolaan Arsip dan Dokumen Perkara dalam Mewujudkan Akuntabilitas dan Kredibilitas Peradilan Militer

25 June 2026 • 19:17 WIB

Prinsip dan Standar Pelayanan Publik di Peradilan Militer

25 June 2026 • 15:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Landasan Penjatuhan Putusan Lepas dalam KUHAP Baru
Artikel

Landasan Penjatuhan Putusan Lepas dalam KUHAP Baru

Rafi Muhammad AveRafi Muhammad Ave10 May 2026 • 14:20 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Penjatuhan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) mengalami pergeseran dasar normatif dalam KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025). Pasal 191 ayat (2) KUHAP Lama menetapkan bahwa hakim menjatuhkan putusan lepas apabila perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Sementara Pasal 244 ayat (3) KUHAP Baru merumuskannya secara berbeda di mana putusan lepas dijatuhkan apabila perbuatan terdakwa yang didakwakan terbukti, namun terdapat dasar peniadaan pidana atas perbuatan tersebut.

Pergeseran frasa dari “perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana” menjadi “terdapat dasar peniadaan pidana” memiliki implikasi dogmatis yang perlu ditafsirkan. Dengan itu perlu ditafsirkan, bagaimana dasar penjatuhan putusan lepas dalam KUHAP Baru memengaruhi pembedaan antara putusan bebas dan putusan lepas, terutama ketika hakim menemukan fakta bahwa perbuatan terdakwa hanya berada dalam ranah melawan hukum perdata.

Dalam perspektif dogmatika hukum pidana, penjatuhan putusan lepas berkaitan erat dengan konsep alasan penghapus pidana. Prof. Moeljatno menegaskan bahwa unsur sifat melawan hukum merupakan syarat mutlak dari setiap tindak pidana. Apabila unsur melawan hukum terpenuhi bersama unsur-unsur lainnya dan kesalahan terdakwa juga terbukti, maka putusannya adalah pemidanaan. Apabila unsur melawan hukum tidak terbukti, putusannya adalah bebas (vrijspraak). Namun apabila ada alasan penghapus pidana yang menghapus sifat melawan hukum itu, maka tindak pidana yang didakwakan kehilangan sifat melawan hukumnya, sehingga putusannya bukan bebas melainkan lepas dari segala tuntutan hukum.

Rumusan pada Pasal 191 ayat (2) KUHAP Lama menggunakan frasa “perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.” Frasa tersebut dalam praktik ditafsirkan secara luas, sehingga mencakup situasi di mana hakim menemukan perbuatan terdakwa hanya memenuhi unsur melawan hukum perdata (onrechtmatigheid), bukan melawan hukum pidana (wederrecht elijkheid). Kondisi demikian kemudian menjadi salah satu dasar penjatuhan putusan lepas di bawah rezim KUHAP Lama, karena perbuatan yang hanya bersifat melawan hukum perdata dianggap “tidak merupakan suatu tindak pidana.”

KUHAP Baru mengubah orientasi tersebut. Pasal 244 ayat (3) tidak lagi menggunakan frasa yang luas, melainkan menetapkan secara spesifik bahwa dasar penjatuhan putusan lepas adalah adanya “dasar peniadaan pidana” atas perbuatan yang terbukti. Penggunaan frasa ini secara langsung menyambungkan putusan lepas pada konstruksi hukum pidana materiil, yakni alasan penghapus pidana yang diatur dalam KUHP Nasional (vide Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).

Baca Juga  Closing Meeting Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana

Frasa “dasar peniadaan pidana” dalam Pasal 244 ayat (3) KUHAP Baru merujuk pada alasan penghapus pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional. Alasan penghapus pidana terbagi dalam dua kelompok. Pertama, alasan pembenar (Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHP Nasional), yang mencakup antara lain keadaan memaksa (overmacht), pembelaan terpaksa (noodweer), pelaksanaan ketentuan perundang-undangan, dan pelaksanaan perintah jabatan. Alasan pembenar mengakibatkan hapusnya sifat melawan hukum perbuatan. Kedua, alasan pemaaf (Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 KUHP Nasional), yang mencakup antara lain ketidakmampuan bertanggung jawab dan daya paksa. Alasan pemaaf tidak menghapus sifat melawan hukum perbuatan, melainkan menghapus kesalahan pelaku.

Secara kontekstual, terdapat urutan analisis yang dapat dilakukan hakim berdasarkan KUHAP Baru. Apabila unsur melawan hukum pidana (wederrec htelijkheid) tidak terbukti, maka putusannya adalah bebas. Apabila terbukti, hakim kemudian meneliti apakah terdapat alasan penghapus pidana. Apabila ada alasan pembenar, sifat melawan hukum perbuatan menjadi hapus, sehingga putusannya adalah lepas. Apabila ada alasan pemaaf, kesalahan pelaku menjadi hapus, sehingga putusannya juga lepas. Apabila tidak ada alasan penghapus pidana sama sekali, putusannya adalah pemidanaan.

Penerapan secara praktiknya dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 867/Pid.B/2021/PN.JKT.Sel dan Nomor 868/Pid.B/2021/PN.JKT.Sel, sebagaimana dikutip dalam buku Prof. Topo Santoso. Dalam kedua perkara tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 338 KUHP Lama tentang pembunuhan. Akan tetapi, sifat melawan hukum perbuatan terdakwa hapus karena adanya alasan pembenar berupa pembelaan terpaksa (noodweer) yang dilakukan oleh anggota kepolisian yang sedang bertugas, sehingga terdakwa dijatuhi putusan lepas. Contoh ini mengilustrasikan dengan jelas pola yang dikehendaki oleh Pasal 244 ayat (3) KUHAP Baru, perbuatan terbukti secara pidana, namun terdapat dasar peniadaan pidana yang mengakibatkan hapusnya sifat melawan hukum.

Perlu dipahami terlebih dahulu perbedaan konseptual antara melawan hukum dalam hukum pidana (wederrechtelijkheid) dan melawan hukum dalam hukum perdata (onrechtmatigheid). Sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Topo Santoso dengan mengutip pendapat Komariah Emong Sapardjaja, arti melawan hukum dalam bidang hukum pidana dibatasi oleh Pasal 1 ayat (1) KUHP berdasarkan asas legalitas, sehingga pengertiannya lebih sempit daripada dalam hukum perdata. Sementara melawan hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata memiliki cakupan yang lebih luas, mencakup setiap perbuatan yang bertentangan dengan hak subjektif orang lain, kewajiban hukum, kesusilaan, dan kepatutan.

Berdasarkan penafsiran Pasal 244 ayat (3) KUHAP Baru, apabila fakta persidangan membuktikan bahwa perbuatan terdakwa hanya mengandung unsur onrechtmatigheid dan tidak memenuhi unsur wederrechtelijkheid, maka secara dogmatis hal tersebut berarti salah satu unsur esensial tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti. Dalam situasi ini, tidak terdapat “dasar peniadaan pidana” sebagaimana dimaksud Pasal 244 ayat (3) KUHAP Baru, karena dasar peniadaan pidana mensyaratkan perbuatan yang terlebih dahulu terbukti memiliki sifat melawan hukum pidana, baru kemudian sifat melawan hukum itu hapus karena alasan penghapus pidana.

Baca Juga  Jelaskan Wajah Baru Hukum Pidana, Hakim Paparkan Materi di Hadapan Paskibraka di Kesbangpol Gunungsitoli

Dengan demikian, kondisi di mana perbuatan terdakwa hanya terbukti melawan hukum perdata tidak dapat dijadikan dasar penjatuhan putusan lepas berdasarkan KUHAP Baru. Kondisi tersebut merupakan keadaan di mana unsur melawan hukum pidana tidak terpenuhi, sehingga putusan yang tepat secara normatif adalah putusan bebas (vrijspraak), bukan putusan lepas. Hakim tidak dapat menjatuhkan putusan lepas dengan mendasarkan pada fakta bahwa perbuatan terdakwa hanya bersifat melawan hukum perdata, karena hal tersebut tidak termasuk dalam cakupan “dasar peniadaan pidana” yang menjadi syarat Pasal 244 ayat (3) KUHAP Baru.

Simpulannya adalah bahwa Pasal 244 ayat (3) KUHAP Baru menegaskan bahwa dasar penjatuhan putusan lepas adalah adanya dasar peniadaan pidana atas perbuatan terdakwa yang terbukti. Penafsiran frasa ini harus dikaitkan dengan konstruksi alasan penghapus pidana dalam KUHP Nasional, baik berupa alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan, maupun alasan pemaaf yang menghapus kesalahan pelaku.

Implikasi normatifnya jelas, apabila perbuatan terdakwa hanya terbukti memenuhi unsur melawan hukum perdata dan tidak memenuhi unsur melawan hukum pidana, maka tidak terdapat dasar peniadaan pidana yang dapat menjadi landasan putusan lepas. Situasi tersebut merupakan kondisi tidak terpenuhinya unsur tindak pidana, sehingga putusannya adalah bebas. Pembedaan ini penting untuk memastikan bahwa putusan lepas dan putusan bebas diterapkan sesuai dengan dasar hukum dan konstruksi dogmatis masing-masing sebagaimana dikehendaki dalam pengaturan KUHAP Baru.

Daftar Pustaka

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Santoso, Topo. Asas-Asas Hukum Pidana. Depok: Rajawali Pers, 2025.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Rafi Muhammad Ave
Kontributor
Rafi Muhammad Ave
Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hukum Acara Pidana hukum pidana Ilmu Hukum KUHAP Baru KUHP Nasional putusan bebas
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Peran Panitera dan Jurusita dalam Sistem Peradilan Modern Pasca Berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP 2025

25 June 2026 • 11:00 WIB

Demi Beli Susu Anak, Tiga Pencuri Sawit di OKI Dihukum Kerja Sosial

25 June 2026 • 09:17 WIB

Dialektika Asas Hakim Pasif dan Peran Aktif Hakim dalam Persidangan Perdata: Upaya Menembus Formalitas Menuju Keadilan Substantif

24 June 2026 • 15:42 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Sinergi Lintas Lembaga: Menakar Arah Baru Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik

By Syailendra Anantya Prawira25 June 2026 • 19:32 WIB0

JAKARTA — Sebuah langkah besar menuju modernisasi peradilan pidana di Indonesia resmi diciptakan. Pada hari…

Pengelolaan Arsip dan Dokumen Perkara dalam Mewujudkan Akuntabilitas dan Kredibilitas Peradilan Militer

25 June 2026 • 19:17 WIB

Prinsip dan Standar Pelayanan Publik di Peradilan Militer

25 June 2026 • 15:35 WIB

Monev KIP dan Predikat Informatif: Komitmen Pengadilan atas Hak Memperoleh Informasi

25 June 2026 • 13:52 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Sinergi Lintas Lembaga: Menakar Arah Baru Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik
  • Pengelolaan Arsip dan Dokumen Perkara dalam Mewujudkan Akuntabilitas dan Kredibilitas Peradilan Militer
  • Prinsip dan Standar Pelayanan Publik di Peradilan Militer
  • Monev KIP dan Predikat Informatif: Komitmen Pengadilan atas Hak Memperoleh Informasi
  • Penggunaan Teknologi Informasi dalam Penanganan Perkara di Lingkungan Peradilan Militer

Recent Comments

  1. ivermectin strongyloides efficacy on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  3. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  4. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  5. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.