MANADO — Ketua Pengadilan Pajak, Triyono Martanto, menjadi narasumber dalam sesi lanjutan Pelatihan Singkat Penguatan Kapasitas Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam Kerangka Integrasi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung, di Manado. Dalam sesi tersebut, Triyono memaparkan kedudukan Pengadilan Pajak, praktik hukum acara, alur penyelesaian perkara, sistem administrasi perkara, serta sejumlah isu transisi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.
Sesi ini menjadi salah satu bagian penting dalam pelatihan karena peserta memperoleh penjelasan langsung dari pimpinan Pengadilan Pajak mengenai kondisi aktual lembaga tersebut. Paparan tidak hanya membahas norma hukum, tetapi juga menyentuh praktik penyelesaian perkara, karakter pembuktian, penggunaan sistem digital, kendala sumber daya manusia, dan kebutuhan pengaturan transisi menjelang integrasi ke Mahkamah Agung.
Dalam paparannya, Triyono menjelaskan bahwa Pengadilan Pajak merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak dalam mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Ia menyoroti pentingnya penegasan kedudukan Pengadilan Pajak sebagai pengadilan khusus dalam sistem kekuasaan kehakiman, khususnya setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung.
Triyono juga menjelaskan bahwa salah satu isu penting dalam integrasi adalah kejelasan “rumah kelembagaan” Pengadilan Pajak. Dalam diskusi, berkembang pandangan bahwa Pengadilan Pajak perlu ditegaskan sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dengan tetap mempertahankan kekhususan hukum acara dan karakter perkara pajak.
Menurut Triyono, perkara pajak memiliki karakter yang berbeda dari perkara tata usaha negara pada umumnya. Sengketa pajak tidak hanya menyangkut sah atau tidaknya suatu keputusan atau tindakan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan perhitungan, data, dokumen, dan konsekuensi fiskal yang harus dapat dilaksanakan secara langsung.
Ia menegaskan bahwa dalam perkara pajak, putusan tidak cukup hanya menyatakan dikabulkan atau ditolak. Putusan harus memberi kepastian mengenai jumlah pajak yang harus dibayar, dikembalikan, atau tidak lagi dapat ditagih. Karena itu, amar putusan Pengadilan Pajak harus dirumuskan secara jelas agar dapat langsung dieksekusi oleh otoritas pajak.
Dalam paparan tersebut, Triyono juga menjelaskan alur penyelesaian perkara banding dan gugatan di Pengadilan Pajak. Perkara banding umumnya didahului proses jawab-menjawab dan pertukaran dokumen antara para pihak sebelum masuk ke persidangan. Tahapan ini dapat memakan waktu cukup panjang karena Pengadilan Pajak harus memastikan kelengkapan dokumen dan posisi para pihak sebelum majelis memeriksa pokok sengketa.
Sementara itu, perkara gugatan pada umumnya memiliki karakter yang lebih dekat dengan pengujian tindakan administrasi atau prosedur penagihan. Gugatan dapat berkaitan dengan tindakan pemblokiran, surat paksa, penyitaan, pelaksanaan putusan, atau tindakan administrasi perpajakan lainnya. Perbedaan karakter antara banding dan gugatan tersebut menjadi salah satu isu yang perlu diperhatikan dalam penyusunan desain hukum acara Pengadilan Pajak ke depan.

Triyono juga memaparkan bahwa rezim perpajakan telah menyediakan berbagai mekanisme administratif sebelum perkara masuk ke pengadilan. Mekanisme tersebut antara lain pembetulan, pembahasan hasil pemeriksaan, keberatan, serta pengurangan atau pembatalan ketetapan berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Mekanisme ini menunjukkan bahwa sengketa pajak pada dasarnya telah melalui beberapa lapis proses administrasi sebelum masuk ke forum yudisial.
Dalam sesi diskusi, para peserta menyoroti sejumlah isu strategis, antara lain kedudukan Pengadilan Pajak dalam sistem kekuasaan kehakiman, efektivitas upaya administratif, kebutuhan upaya hukum, kemungkinan kasasi atau peninjauan kembali, pembinaan teknis oleh Mahkamah Agung, serta model kelembagaan pasca integrasi.
Salah satu isu yang mengemuka adalah perlunya pengaturan masa transisi agar tidak terjadi kekosongan hukum ketika batas waktu integrasi berlaku. Dalam diskusi, muncul gagasan bahwa Peraturan Mahkamah Agung dapat menjadi instrumen penghubung atau bridging regulation untuk menjaga keberlakuan aturan eksisting sampai terbentuk pengaturan baru yang lebih lengkap.
Triyono menjelaskan bahwa apabila perangkat regulasi seperti Peraturan Presiden atau perubahan undang-undang belum sepenuhnya siap, maka perlu ada mekanisme yang memastikan hukum acara, administrasi perkara, sistem informasi, hakim, pegawai, serta perkara berjalan tetap memiliki dasar hukum. Dengan demikian, layanan Pengadilan Pajak tetap dapat berjalan tanpa gangguan pada masa peralihan.
Aspek sumber daya manusia juga menjadi perhatian utama. Triyono menyampaikan bahwa transisi hakim relatif lebih mudah karena dapat dialihkan ke dalam sistem Mahkamah Agung. Namun, tantangan yang lebih besar terletak pada pegawai, kepaniteraan, sekretariat, dan aparatur pendukung yang memahami administrasi perpajakan. Perkara pajak membutuhkan dukungan teknis yang khas, termasuk kemampuan mengelola dokumen, memahami istilah perpajakan, dan mengadministrasikan berkas perkara dengan volume besar.
Dalam konteks digitalisasi, Triyono menjelaskan bahwa Pengadilan Pajak telah mengembangkan sistem elektronik dalam penanganan perkara. Penunjukan hakim, penjadwalan sidang, permusyawaratan majelis, tanda tangan elektronik, serta pengelolaan berkas telah dilakukan melalui sistem digital. Pengadilan Pajak juga menggunakan dukungan ruang kerja digital untuk membantu hakim dan panitera mengakses dokumen perkara yang berukuran besar.
Menurutnya, integrasi ke Mahkamah Agung perlu memperhatikan sistem digital yang sudah berjalan. Sistem tersebut tidak dapat langsung diganti tanpa memastikan keberlanjutan data, arsip elektronik, berkas perkara, putusan, dan manajemen kinerja. Karena itu, integrasi kelembagaan harus berjalan seiring dengan integrasi sistem informasi perkara.
Forum juga membahas kemungkinan pembentukan kamar pajak di Mahkamah Agung. Gagasan ini dipandang perlu dikaji lebih lanjut karena menyangkut desain kelembagaan, kebutuhan spesialisasi, beban perkara, dan efisiensi penanganan perkara pajak pada tingkat Mahkamah Agung.
Selain itu, isu PNBP dan pungutan lain juga menjadi bahan diskusi. Beberapa jenis pungutan memiliki kemiripan dengan pajak dari sisi penetapan, perhitungan, keberatan, dan sengketa penerimaan negara. Namun, forum mencatat bahwa perlu dasar hukum yang jelas apabila sengketa PNBP atau pungutan lain akan dimasukkan ke dalam yurisdiksi Pengadilan Pajak.
Melalui sesi ini, para hakim tinggi TUN memperoleh gambaran lebih konkret mengenai kompleksitas Pengadilan Pajak, baik dari sisi kedudukan kelembagaan, hukum acara, pembuktian, administrasi perkara, digitalisasi, maupun tantangan transisi. Diskusi ini juga memberi masukan penting bagi penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Pengadilan Pajak, khususnya dalam merumuskan desain kelembagaan, hukum acara, upaya hukum, ketentuan peralihan, dan integrasi sistem peradilan pajak ke Mahkamah Agung.
Rangkaian Pelatihan Singkat Penguatan Kapasitas Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam Kerangka Integrasi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung tersebut kemudian dilanjutkan dengan acara penutupan kegiatan. Penutupan ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian pelatihan yang telah menghadirkan narasumber dari unsur Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Pajak, dan Pengadilan Pajak, serta menjadi forum penguatan kapasitas sekaligus konsolidasi awal menjelang integrasi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


