Pada September 1978, di sebuah kompleks peristirahatan presiden di pegunungan Maryland bernama Camp David, Presiden Amerika Serikat Jimmy Carter menghadapi kebuntuan. Perdana Menteri Israel Menachem Begin dan Presiden Mesir Anwar Sadat dipertemukan untuk merundingkan perdamaian, tetapi pertemuan langsung di antara keduanya justru berujung pada ketegangan yang kian intens. Carter kemudian mengambil keputusan yang tampak sederhana namun menentukan: ia memisahkan kedua pemimpin itu ke dalam dua ruangan berbeda, lalu selama dua belas hari berjalan bolak-balik di antara keduanya, membawa usulan, menjembatani komunikasi, dan menerjemahkan tuntutan menjadi tawaran yang dapat dipertimbangkan. Hasilnya adalah Camp David Accords, yang setahun kemudian melahirkan perjanjian damai Mesir–Israel.
Apa yang dilakukan Carter memiliki nama dalam khazanah penyelesaian sengketa: shuttle mediation atau mediasi ulang-alik. Ia bukan improvisasi diplomatik semata, melainkan sebuah teknik yang kini lazim dipakai dalam mediasi di berbagai yurisdiksi. Metode shuttle mediation ini menjadi salah satu bahasan menarik yang disampaikan oleh Fahmi Shahab, Direktur Eksekutif Pusat Mediasi Nasional, saat pelaksanaan Diklat Sertifikasi Mediator bagi Hakim Peradilan Umum.
Mengenal Shuttle Mediation
Shuttle mediation adalah bentuk mediasi ketika para pihak tidak duduk dalam satu ruangan yang sama. Mereka ditempatkan di ruang terpisah, dan mediatorlah yang berpindah dari satu ruang ke ruang lain untuk menyampaikan informasi, kepentingan, dan usulan penyelesaian secara timbal balik. Rancangan ini bertujuan meredam ketegangan sekaligus memberi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan kebutuhannya tanpa harus bertatap muka.
Metode ini biasanya ditempuh ketika kadar emosi terlalu tinggi dan pertemuan tatap muka berisiko memperkeruh keadaan. Dalam sengketa berkonflik tinggi serta situasi ketika tekanan psikologis membuat komunikasi langsung menjadi beban yang tak tertanggungkan, mediasi ulang-alik menawarkan pola mediasi yang tidak konfrontatif.
Keunggulannya cukup jelas. Pertama, ketegangan berkurang karena peluang adu mulut dan luapan amarah nyaris tertutup. Kedua, fokus perundingan bergeser dari konflik personal ke pencarian solusi, sebab mediator dapat menyaring hal-hal yang tidak produktif. Ketiga, rasa aman dan nyaman meningkat, khususnya bagi pihak yang merasa terintimidasi oleh kehadiran lawan.
Namun kelemahannya juga tidak terelakkan. Proses ini memakan waktu lebih lama karena setiap pesan harus disampaikan dari satu ruang ke ruang yang lain, dan waktu yang panjang berarti biaya yang lebih besar. Hal yang tidak kalah penting adalah mengenai komunikasi nonverbal — nada suara, raut wajah, keraguan sesaat sebelum menjawab — hilang dari pandangan pihak lawan, padahal justru di situ sering tersimpan sinyal kesediaan berdamai. Sifat komunikasi yang tidak langsung juga membuka celah bagi pesan yang terdistorsi, tereduksi, atau ditafsirkan keliru.
Apakah Shuttle Mediation dimungkinkan dalam mediasi di Pengadilan?
Pertanyaan yang lebih penting bagi praktik peradilan kita: dapatkah shuttle mediation dijalankan dalam mediasi di pengadilan? Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (selanjutnya disebut “PERMA Mediasi”) tidak pernah menyebut istilah tersebut. Ketiadaan penyebutan itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa praktik tersebut dilarang.
Pintu masuknya terletak pada Pasal 14 huruf e PERMA Mediasi. Dalam menjalankan fungsinya, mediator bertugas menjelaskan bahwa ia dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya atau dikenal sebagai proses kaukus. Inilah instrumen hukum yang paling dekat dengan shuttle mediation. Secara teknis, mediasi ulang-alik tidak lain adalah rangkaian kaukus yang dilakukan secara bergantian dan berkesinambungan. PERMA Mediasi tidak membatasi berapa kali kaukus boleh digelar, berapa lama, maupun pada tahap mana ia ditempatkan. Selama para pihak telah memperoleh penjelasan tentang kemungkinan kaukus pada awal proses, mediator memiliki keleluasaan untuk menggunakannya secara intensif dengan persetujuan para pihak.
Beberapa ketentuan lain memperkuat pijakan itu. Pasal 5 ayat (1) PERMA Mediasi menegaskan sifat mediasi yang pada dasarnya tertutup, sehingga pemisahan ruang tidak bertentangan dengan karakter prosesnya. Pasal 14 huruf d memberi mandat kepada mediator untuk menyusun aturan pelaksanaan mediasi bersama para pihak, dan huruf n membuka ruang bagi tugas lain sepanjang masih dalam kerangka fungsinya.
Meski shuttle mediation dimungkinkan dilakukan dalam proses mediasi di pengadilan, namun penerapannya harus memperhatikan beberapa ketentuan PERMA Mediasi. Pertama, Pasal 6 ayat (1) PERMA Mediasi mewajibkan para pihak menghadiri secara langsung pertemuan mediasi. Mediasi ulang-alik memisahkan ruang, bukan membebaskan kehadiran. Para pihak tetap wajib berada di tempat penyelenggaraan mediasi. Jika tidak, ketidakhadiran itu berpotensi dinilai sebagai perilaku tidak beriktikad, dengan akibat hukum gugatan dinyatakan tidak dapat diterima bagi penggugat, atau penghukuman biaya mediasi bagi tergugat.
Kedua, netralitas mediator. Ketika mediator menjadi satu-satunya saluran informasi, maka mediator harus menjaga agar informasi yang disampaikan benar-benar akurat sesuai kehendak masing-masing pihak. Hal ini merupakan tantangan bagi mediator terkhusus ketika mediator melakukan teknik komunikasi berupa parafrase maupun reframing.
Ketiga, keterbatasan waktu. Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) PERMA Mediasi membatasi proses mediasi paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari. Kelemahan shuttle mediation yang memakan waktu lama harus dikelola dalam limitasi waktu ini melalui penjadwalan yang disepakati para pihak.
Pada akhirnya, keberhasilan shuttle mediation di ruang mediasi pengadilan tidak ditentukan oleh kelengkapan aturan, melainkan oleh kecermatan mediator yang menjalankannya. Ia dituntut untuk menakar setiap kata sebelum menyampaikannya ke pihak lawan — memilah mana yang perlu disampaikan utuh, mana yang harus disaring dari muatan emosional, dan mana yang lebih baik di-parafrase atau di-reframing.
Camp David pada musim gugur 1978 mengajarkan kita bahwa perdamaian kadang tidak lahir di meja yang sama, melainkan di lorong sempit yang menghubungkan dua ruangan. Begin dan Sadat tidak berdamai karena akhirnya saling menatap. Mereka berdamai karena ada seseorang yang bersedia menjadi jembatan dan mediator, dan mediasi ulang-alik adalah jembatan itu.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


