Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dilema Penegakan Hukum Pasca-Gempa: Gedung PN Maumere Tak Layak Pakai, Sidang di Garasi Terbentur Kendala Kerahasiaan Perkara

20 August 2026 • 19:13 WIB

Shuttle Mediation dalam Mediasi di Pengadilan

20 August 2026 • 18:59 WIB

PTUN atau PTTUN: Dari Mana Suatu Sengketa Harus Dimulai?Membaca Ulang Kewenangan PTTUN Mengadili pada Tingkat Pertama

20 August 2026 • 12:20 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Shuttle Mediation dalam Mediasi di Pengadilan

Shuttle Mediation dalam Mediasi di Pengadilan

Jatmiko WirawanJatmiko Wirawan20 August 2026 • 18:59 WIB5 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pada September 1978, di sebuah kompleks peristirahatan presiden di pegunungan Maryland bernama Camp David, Presiden Amerika Serikat Jimmy Carter menghadapi kebuntuan. Perdana Menteri Israel Menachem Begin dan Presiden Mesir Anwar Sadat dipertemukan untuk merundingkan perdamaian, tetapi pertemuan langsung di antara keduanya justru berujung pada ketegangan yang kian intens. Carter kemudian mengambil keputusan yang tampak sederhana namun menentukan: ia memisahkan kedua pemimpin itu ke dalam dua ruangan berbeda, lalu selama dua belas hari berjalan bolak-balik di antara keduanya, membawa usulan, menjembatani komunikasi, dan menerjemahkan tuntutan menjadi tawaran yang dapat dipertimbangkan. Hasilnya adalah Camp David Accords, yang setahun kemudian melahirkan perjanjian damai Mesir–Israel.

Apa yang dilakukan Carter memiliki nama dalam khazanah penyelesaian sengketa: shuttle mediation atau mediasi ulang-alik. Ia bukan improvisasi diplomatik semata, melainkan sebuah teknik yang kini lazim dipakai dalam mediasi di berbagai yurisdiksi. Metode shuttle mediation ini menjadi salah satu bahasan menarik yang disampaikan oleh Fahmi Shahab, Direktur Eksekutif Pusat Mediasi Nasional, saat pelaksanaan Diklat Sertifikasi Mediator bagi Hakim Peradilan Umum.

Mengenal Shuttle Mediation

Shuttle mediation adalah bentuk mediasi ketika para pihak tidak duduk dalam satu ruangan yang sama. Mereka ditempatkan di ruang terpisah, dan mediatorlah yang berpindah dari satu ruang ke ruang lain untuk menyampaikan informasi, kepentingan, dan usulan penyelesaian secara timbal balik. Rancangan ini bertujuan meredam ketegangan sekaligus memberi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan kebutuhannya tanpa harus bertatap muka.

Metode ini biasanya ditempuh ketika kadar emosi terlalu tinggi dan pertemuan tatap muka berisiko memperkeruh keadaan. Dalam sengketa berkonflik tinggi serta situasi ketika tekanan psikologis membuat komunikasi langsung menjadi beban yang tak tertanggungkan, mediasi ulang-alik menawarkan pola mediasi yang tidak konfrontatif.

Keunggulannya cukup jelas. Pertama, ketegangan berkurang karena peluang adu mulut dan luapan amarah nyaris tertutup. Kedua, fokus perundingan bergeser dari konflik personal ke pencarian solusi, sebab mediator dapat menyaring hal-hal yang tidak produktif. Ketiga, rasa aman dan nyaman meningkat, khususnya bagi pihak yang merasa terintimidasi oleh kehadiran lawan.

Baca Juga  PA Baturaja berhasil Tuntaskan 100% Mediasi Triwulan I Tahun 2026

Namun kelemahannya juga tidak terelakkan. Proses ini memakan waktu lebih lama karena setiap pesan harus disampaikan dari satu ruang ke ruang yang lain, dan waktu yang panjang berarti biaya yang lebih besar. Hal yang tidak kalah penting adalah mengenai komunikasi nonverbal — nada suara, raut wajah, keraguan sesaat sebelum menjawab — hilang dari pandangan pihak lawan, padahal justru di situ sering tersimpan sinyal kesediaan berdamai. Sifat komunikasi yang tidak langsung juga membuka celah bagi pesan yang terdistorsi, tereduksi, atau ditafsirkan keliru.

Apakah Shuttle Mediation dimungkinkan dalam mediasi di Pengadilan?

Pertanyaan yang lebih penting bagi praktik peradilan kita: dapatkah shuttle mediation dijalankan dalam mediasi di pengadilan? Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (selanjutnya disebut “PERMA Mediasi”) tidak pernah menyebut istilah tersebut. Ketiadaan penyebutan itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa praktik tersebut dilarang.

Pintu masuknya terletak pada Pasal 14 huruf e PERMA Mediasi. Dalam menjalankan fungsinya, mediator bertugas menjelaskan bahwa ia dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya atau dikenal sebagai proses kaukus. Inilah instrumen hukum yang paling dekat dengan shuttle mediation. Secara teknis, mediasi ulang-alik tidak lain adalah rangkaian kaukus yang dilakukan secara bergantian dan berkesinambungan. PERMA Mediasi tidak membatasi berapa kali kaukus boleh digelar, berapa lama, maupun pada tahap mana ia ditempatkan. Selama para pihak telah memperoleh penjelasan tentang kemungkinan kaukus pada awal proses, mediator memiliki keleluasaan untuk menggunakannya secara intensif dengan persetujuan para pihak.

Beberapa ketentuan lain memperkuat pijakan itu. Pasal 5 ayat (1) PERMA Mediasi menegaskan sifat mediasi yang pada dasarnya tertutup, sehingga pemisahan ruang tidak bertentangan dengan karakter prosesnya. Pasal 14 huruf d memberi mandat kepada mediator untuk menyusun aturan pelaksanaan mediasi bersama para pihak, dan huruf n membuka ruang bagi tugas lain sepanjang masih dalam kerangka fungsinya.

Baca Juga  Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?

Meski shuttle mediation dimungkinkan dilakukan dalam proses mediasi di pengadilan, namun penerapannya harus memperhatikan beberapa ketentuan PERMA Mediasi. Pertama, Pasal 6 ayat (1) PERMA Mediasi mewajibkan para pihak menghadiri secara langsung pertemuan mediasi. Mediasi ulang-alik memisahkan ruang, bukan membebaskan kehadiran. Para pihak tetap wajib berada di tempat penyelenggaraan mediasi. Jika tidak, ketidakhadiran itu berpotensi dinilai sebagai perilaku tidak beriktikad, dengan akibat hukum gugatan dinyatakan tidak dapat diterima bagi penggugat, atau penghukuman biaya mediasi bagi tergugat.

Kedua, netralitas mediator. Ketika mediator menjadi satu-satunya saluran informasi, maka mediator harus menjaga agar informasi yang disampaikan benar-benar akurat sesuai kehendak masing-masing pihak. Hal ini merupakan tantangan bagi mediator terkhusus ketika mediator melakukan teknik komunikasi berupa parafrase maupun reframing.

Ketiga, keterbatasan waktu. Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) PERMA Mediasi membatasi proses mediasi paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari. Kelemahan shuttle mediation yang memakan waktu lama harus dikelola dalam limitasi waktu ini melalui penjadwalan yang disepakati para pihak.

Pada akhirnya, keberhasilan shuttle mediation di ruang mediasi pengadilan tidak ditentukan oleh kelengkapan aturan, melainkan oleh kecermatan mediator yang menjalankannya. Ia dituntut untuk menakar setiap kata sebelum menyampaikannya ke pihak lawan — memilah mana yang perlu disampaikan utuh, mana yang harus disaring dari muatan emosional, dan mana yang lebih baik di-parafrase atau di-reframing.

Camp David pada musim gugur 1978 mengajarkan kita bahwa perdamaian kadang tidak lahir di meja yang sama, melainkan di lorong sempit yang menghubungkan dua ruangan. Begin dan Sadat tidak berdamai karena akhirnya saling menatap. Mereka berdamai karena ada seseorang yang bersedia menjadi jembatan dan mediator, dan mediasi ulang-alik adalah jembatan itu.

Jatmiko Wirawan
Kontributor
Jatmiko Wirawan
Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Camp David Hakim Mediator kaukus mediasi mediator Penyelesaian Sengketa perdamaian PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Sertifikasi Mediator Shuttle Mediation
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

PTUN atau PTTUN: Dari Mana Suatu Sengketa Harus Dimulai?Membaca Ulang Kewenangan PTTUN Mengadili pada Tingkat Pertama

20 August 2026 • 12:20 WIB

Penerapan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Lingkungan Peradilan Militer-Paradoks Pembuktian Ilmiah (Scientific Evidence) dan Cacat Prosedural dalam Keadilan Bermartabat

20 August 2026 • 11:51 WIB

Pejabat Publik sebagai Beneficial Owner: Menakar Dua Jalur Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Baru

19 August 2026 • 11:09 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB
Don't Miss

Dilema Penegakan Hukum Pasca-Gempa: Gedung PN Maumere Tak Layak Pakai, Sidang di Garasi Terbentur Kendala Kerahasiaan Perkara

By Syailendra Anantya Prawira20 August 2026 • 19:13 WIB0

Kab. Sikka, Nusa Tenggara Timur—Rentetan gempa bumi yang meluluhlantakkan wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur, tidak…

Shuttle Mediation dalam Mediasi di Pengadilan

20 August 2026 • 18:59 WIB

PTUN atau PTTUN: Dari Mana Suatu Sengketa Harus Dimulai?Membaca Ulang Kewenangan PTTUN Mengadili pada Tingkat Pertama

20 August 2026 • 12:20 WIB

Penerapan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Lingkungan Peradilan Militer-Paradoks Pembuktian Ilmiah (Scientific Evidence) dan Cacat Prosedural dalam Keadilan Bermartabat

20 August 2026 • 11:51 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dilema Penegakan Hukum Pasca-Gempa: Gedung PN Maumere Tak Layak Pakai, Sidang di Garasi Terbentur Kendala Kerahasiaan Perkara
  • Shuttle Mediation dalam Mediasi di Pengadilan
  • PTUN atau PTTUN: Dari Mana Suatu Sengketa Harus Dimulai?Membaca Ulang Kewenangan PTTUN Mengadili pada Tingkat Pertama
  • Penerapan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Lingkungan Peradilan Militer-Paradoks Pembuktian Ilmiah (Scientific Evidence) dan Cacat Prosedural dalam Keadilan Bermartabat
  • MKR Berhasil, PN Pacitan Jatuhkan Hukuman Penjara Sesuai Masa Tahanan di HUT ke-81 MA

Recent Comments

  1. sobat pengadilan on Judicial Training On Dispute Resolution In Japan
  2. kumalasari on Mengakhiri Mediasi yang Efektif, Peserta Pelatihan Mediasi Dilatih Penyusunan Kesepakatan Perdamaian
  3. kumalasari on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
  4. Kumalasari on PT Manado Beri Masukan atas Rancangan PERMA Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
  5. Noezafri Amar on Peran dan Kedudukan Juru Bahasa Asing dalam Pemenuhan Hak Fair Trial bagi Terdakwa Warga Negara Asing Menurut KUHAP Baru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.