Pendahuluan
Berat barang bukti narkotika, dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia, langsung mengubah akibat hukum. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika) membedakan ancaman pidana berdasarkan kuantitas. Pemberatan itu dirumuskan pasal per pasal. Kerangka itu kemudian disesuaikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (selanjutnya disebut UU Penyesuaian Pidana). Penguasaan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram kini diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. sedangkan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika ancaman pidananya disesuaikan pada Lampiran II UU Penyesuaian Pidana. Ambang kuantitasnya tidak berubah. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diancam lebih berat jika melebihi satu kilogram atau lima batang pohon. Dalam bentuk bukan tanaman, pemberatan timbul jika melebihi lima gram. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 memakai ambang yang sejenis, yaitu gram pemakaian satu hari. Satu gram sabu dan lima gram ganja, di antaranya, dijadikan salah satu syarat penempatan penyalahguna ke lembaga rehabilitasi. Gram pada kedudukan itu tidak lagi menguraikan benda sitaan. Dari angka itulah pemidanaan ditarik.
Pasal 87 ayat (1) UU Narkotika, mewajibkan berita acara penyitaan memuat jumlah barang bukti narkotika. Angka itu, namun demikian, tidak selalu utuh sampai sidang. Berita acara penimbangan pada tahap penyidikan dan jumlah yang diajukan di persidangan berpotensi berbeda, baik lebih banyak maupun lebih sedikit. Apabila berat di sidang bertambah, terdakwa berisiko dijatuhi kualifikasi dan pidana yang lebih berat daripada yang dikunci pada berita acara. Apabila berat berkurang, keutuhan rantai penguasaan barang bukti narkotika menjadi dipertanyakan. Sangkalan terdakwa mengubah selisih itu dari ketidakcocokan teknis menjadi sengketa fakta hukum yang wajib dijawab dan dibuktikan oleh hakim.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Selanjutnya disebut KUHAP) memperkuat taruhan tersebut. Barang bukti kini merupakan alat bukti yang sah (Pasal 235 ayat (1) huruf e) dan harus dapat dibuktikan autentikasinya (Pasal 235 ayat (3)). Penuntut umum, dengan izin hakim ketua sidang, memperlihatkan semua alat bukti kepada terdakwa dan menanyakan apakah terdakwa mengenal alat bukti itu (Pasal 216 ayat (1)). Kajian rantai penguasaan selama ini masih bertumpu pada keaslian jenis, bukan pada kesesuaian takaran. Kekosongan itulah yang dibiarkan tanpa kejelasan di ruang sidang.
Tulisan ini menakar ulang berat barang bukti narkotika sebagai syarat keabsahan pembuktian. Kontribusi yang ditawarkan ialah doktrin identitas kuantitatif barang bukti narkotika, asas takaran yang paling menguntungkan terdakwa, dan hak verifikasi penimbangan ulang di muka sidang. Selisih yang disangkal tidak boleh dilampaui dengan keyakinan semata. Ia harus diuji dan dijelaskan. Apabila selisih itu tidak terjelaskan, angka itu tidak boleh dipakai untuk memberatkan terdakwa.
Pembahasan
A. Berat Barang Bukti Narkotika sebagai Fakta Hukum yang Memidana
Angka berat dalam perkara narkotika adalah kuantitas normatif. Ia membentuk unsur, pemberat pidana, dan arah pemidanaan. Setelah penyesuaian pidana, pemberat kuantitas itu tertuang antara lain dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Pembuktian jumlah berat, karena itu, harus sama ketatnya dengan pembuktian unsur perbuatan yang didakwakan, seperti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyerahkan. Kekeliruan takaran tidak netral. Angka yang lebih besar dapat menaikkan kualifikasi delik. Angka yang lebih kecil, jika diabaikan, dapat menutupi putusnya rantai penguasaan.
KUHAP menempatkan barang bukti sebagai alat bukti yang sah (Pasal 235 ayat (1) huruf e). Alat bukti itu harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum (Pasal 235 ayat (3)). Hakim berwenang menilai autentikasi serta menyingkirkan alat bukti yang tidak autentik (Pasal 235 ayat (4) dan ayat (5)). Farid dan Indahsari (2024) menegaskan bahwa hasil laboratorium forensik tidak dapat dipakai apabila sampel rusak atau terkontaminasi. Temuan itu masih berpusat pada keaslian jenis. Tulisan ini menarik konsekuensi lebih jauh: selisih berat yang tidak terjelaskan menyerang keaslian jumlah. Keduanya adalah persoalan autentikasi menurut Pasal 235, bukan kelengkapan administrasi.
Di sinilah letak doktrin identitas kuantitatif. Hasil uji yang menyatakan “positif mengandung narkotika” tidak cukup untuk memidana berdasarkan gram tertentu. Barang bukti narkotika yang disita, yang diuji, dan yang diajukan di sidang harus identik secara jenis dan takaran. Empat syaratnya ialah identitas benda, identitas takaran, identitas waktu, dan identitas akses. Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka paling jauh hakim hanya dapat menyatakan bahwa barang bukti narkotika itu ada. Namun angka beratnya tidak boleh dipakai untuk memberatkan pidana.
B. Ketegangan antara Berita Acara Penimbangan dan Barang Bukti Narkotika di Persidangan
Berita acara penimbangan dan barang bukti narkotika yang diajukan di sidang adalah dua jejak dari benda yang seharusnya identik. Pasal 87 ayat (1) UU Narkotika, mengunci jumlah pada berita acara penyitaan. Pasal 216 ayat (1) KUHAP kemudian mewajibkan penuntut umum, dengan izin hakim ketua sidang, memperlihatkan semua alat bukti kepada terdakwa dan menanyakan apakah terdakwa mengenal alat bukti itu. Ayat (3) pasal yang sama memberi hakim kewenangan membacakan berita acara. “Mengenal alat bukti” mencakup pengenalan takaran. Sangkalan atas berat adalah bentuk sah dari hak itu.
Selisih dua arah tidak boleh diperlakukan simetris, meskipun keduanya merusak keutuhan benda sitaan. Apabila berat di sidang lebih banyak daripada berita acara, terdakwa dihadapkan pada angka yang lebih memberatkan tanpa sumber kelebihan yang jelas. Apabila berat di sidang lebih sedikit, timbul pertanyaan tentang hilangnya sebagian barang bukti narkotika. Risiko bagi terdakwa tetap ada jika penuntut umum berpegang pada angka berita acara yang lebih besar, sementara benda di muka hakim sudah menyusut.
Tidak setiap perbedaan angka adalah kecurangan. Cuesta et al. (2021), dalam studi terhadap kokain sitaan, menunjukkan bahwa berat dapat menyusut selama penyimpanan, antara lain karena suhu dan kelembapan. Temuan itu hanya menopang penyusutan yang secara ilmiah dapat dijelaskan. Beda bruto dan netto serta pengurangan sampel laboratorium, hanya sah apabila tercatat dan diuji di sidang. Yang tidak memenuhi syarat autentikasi Pasal 235 ayat (3) adalah selisih tanpa jejak prosedural. Karena itu, tulisan ini mensyaratkan tiga jejak takaran: berita acara penyitaan atau penimbangan, berita acara pengujian termasuk jumlah yang dihabiskan untuk sampel, dan berat yang diperlihatkan di sidang. Hilangnya satu jejak merusak keutuhan pembuktian kuantitatif.
C. Sangkalan Terdakwa, Takaran yang Paling Menguntungkan, dan Hak Verifikasi di Muka Sidang
Sangkalan terdakwa terhadap selisih berat bukan pembelaan rutin. Ia adalah tuntutan uji keutuhan barang bukti narkotika. Pasal 244 ayat (1) KUHAP hanya membenarkan pemidanaan apabila tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan. Kesahihan alat bukti, termasuk barang bukti, diuji melalui autentikasi sebagaimana Pasal 235 ayat (3) sampai ayat (5). Sitepu et al. (2026) menegaskan bahwa asas in dubio pro reo hanya dapat dibenarkan oleh keraguan yang rasional, yang lahir dari penilaian menyeluruh atas alat bukti yang sah. Keraguan semacam itu, menurut penulis, timbul apabila selisih berat disangkal terdakwa dan tidak diverifikasi di sidang: yang diragukan bukan ada atau tidaknya barang bukti narkotika, melainkan angka yang akan dipakai untuk memidana. Karena benda sitaan sejak semula berada dalam penguasaan negara, terdakwa tidak memiliki akses setara untuk menimbang ulang. oleh karena itu Penuntut umumlah yang wajib menjelaskan selisih tersebut.
Asas takaran yang paling menguntungkan terdakwa menarik konsekuensi itu ke ranah angka. Untuk pemidanaan, hakim memakai angka terendah yang masih dapat dijelaskan secara prosedural. Angka yang lebih tinggi hanya boleh dipakai jika asal-usul kelebihannya terbukti. Jika berita acara mencatat delapan gram dan di sidang tertera dua belas gram, pemidanaan tidak boleh berangkat dari dua belas gram. Jika berita acara mencatat dua belas gram dan di sidang tersisa delapan gram tanpa jejak selisih, hakim tidak berhak memidana seolah-olah dua belas gram itu utuh.
Hak verifikasi penimbangan ulang di muka sidang adalah mekanisme operasional asas tersebut. Ia tidak bergantung pada kemurahan hakim. Dasarnya sudah tersedia pada Pasal 216 dan Pasal 235 ayat (4) KUHAP. Penimbangan dilakukan dengan alat terkalibrasi, disaksikan para pihak, dan dicatat dalam berita acara sidang. Hasilnya menjadi angka rujukan sidang. Penolakan tanpa alasan yang sah berakibat tidak dipakainya angka berat untuk pemberatan pidana. Hakim, dengan demikian, tidak memidana berdasarkan “berat yang ada”, melainkan berdasarkan berat yang sah secara prosedural. Keberadaan barang bukti narkotika mungkin tetap terbukti; kuantitas pemberat tidak otomatis terbukti. Mahkamah Agung perlu pedoman yang mewajibkan penjelasan selisih, mengabulkan penimbangan ulang apabila ada sangkalan, dan memakai angka terendah yang teruji.
Kesimpulan
Berat barang bukti narkotika adalah fakta hukum. Ia membentuk kualifikasi delik, rentang pemidanaan, dan nasib terdakwa. Karena itu, kesesuaian takaran merupakan syarat keabsahan pembuktian, bukan kelengkapan administrasi. Selisih antara berita acara penimbangan dan jumlah yang diajukan di sidang baik lebih banyak maupun lebih sedikit merusak keutuhan pembuktian kuantitatif. Apabila selisih itu disangkal terdakwa, statusnya berubah menjadi sengketa autentikasi alat bukti menurut Pasal 235 KUHAP. Negara yang menguasai benda sitaan sejak penyitaan wajib menjelaskan setiap perubahan angka. Terdakwa tidak boleh dipidana dengan takaran yang lebih memberatkan daripada yang teruji secara prosedural.
Kontribusi tulisan ini terletak pada tiga rumusan yang saling terkait. Pertama, doktrin identitas kuantitatif menuntut kesamaan jenis dan takaran antara barang bukti narkotika yang disita, yang diuji, dan yang diajukan di sidang, melalui identitas benda, takaran, waktu, dan akses. Kedua, asas takaran yang paling menguntungkan terdakwa mewajibkan hakim memakai angka terendah yang masih dapat dijelaskan; angka yang lebih tinggi hanya sah jika asal-usul kelebihannya terbukti. Ketiga, hak verifikasi penimbangan ulang di muka sidang ditopang Pasal 216 dan Pasal 235 ayat (4) KUHAP menjadi mekanisme operasional asas itu. Implikasinya, hakim hanya memidana berdasarkan berat yang sah secara prosedural: keberadaan barang bukti narkotika dapat terbukti, tetapi kuantitas pemberat tidak otomatis terbukti. Penuntut umum wajib menjaga tiga jejak takaran. Mahkamah Agung perlu pedoman yang mewajibkan penjelasan selisih, mengabulkan penimbangan ulang apabila ada sangkalan, dan memakai angka terendah yang teruji. Negara yang tidak sanggup menjaga takaran benda sitaan melemahkan wibawa pemberantasan narkotika itu sendiri.
Refrensi
Cuesta, M. J., de la Fuente, D., Tejedor, E., Tejedor, J. M., & Benedí, J. (2021). Stability of seized cocaine during 60 months of storage. Forensic Science International: Reports, 3, 100172. https://doi.org/10.1016/j.fsir.2021.100172
Farid, A. M., & Indahsari, N. N. (2024). Fungsi hasil laboratorium forensik sebagai bukti dalam tindak pidana narkotika. Jurnal USM Law Review, 7(3), 1911–1924. https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.10729
Sitepu, P. H., Pujiyono, P., & Paulus, D. H. (2026). Penerapan asas in dubio pro reo dalam Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby. Binamulia Hukum, 15(1), 237–251. https://doi.org/10.37893/jbh.v15i1.1409
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (2009). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (2023). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (2025). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (2026). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2010). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


