Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PTUN Pekanbaru Gelar DDTK secara Online, Kupas Tuntas Pembaruan Aplikasi SIPP 7.0.4 dan Aplikasi MIS 2.2.1, Data Jadi “New Gold” di Era Kecerdasan Buatan

October 13, 2026

Antisipasi Kejahatan AI, BSDK Gembleng 631 Aparatur Peradilan

October 13, 2026

Menatap Peradilan Agama Masa Depan: Pustrajak Kumdil MA RI dan Badilag Matangkan Isu Strategis Kebijakan 2027

October 13, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » “Hakim Jangan Merangkap Jadi Penasihat!” Benarkah Demikian?

“Hakim Jangan Merangkap Jadi Penasihat!” Benarkah Demikian?

Iqbal LazuardiBy Iqbal LazuardiJuly 1, 2026 · 19:00 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Meluruskan Persepsi tentang Peran Hakim dalam Mewujudkan Tujuan Pemidanaan

“Hakim juga fokus saja ke pembuatan vonis yang benar, jangan merangkap-merangkap jadi penasihat. Menasihati itu biar jadi fokusnya para pensiunan saja.”

Komentar tersebut diunggah oleh akun Instagram @president_jancukers sebagai tanggapan atas pemberitaan Kompas.com berjudul “12 Mahasiswa Peserta Demo di Serang Dituntut Penjara, Hakim: Fokus Saja Kuliah yang Benar.” Unggahan @president_jancukers memuat tangkapan layar berita tersebut disertai komentar, “Hakim juga fokus saja ke pembuatan vonis yang benar, jangan merangkap-merangkap jadi penasihat. Menasihati itu biar jadi fokusnya para pensiunan saja.” Unggahan tersebut kemudian memicu beragam tanggapan di media sosial. Sebagian mengapresiasi sikap Hakim yang dinilai humanis karena memberikan nasihat kepada para Terdakwa. Namun, tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa Hakim seharusnya cukup menjatuhkan putusan tanpa perlu memberikan nasihat kepada Terdakwa.

Perdebatan tersebut sesungguhnya menarik untuk dicermati. Sebab, di balik komentar-komentar yang muncul, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar, yakni apakah memberikan nasihat kepada Terdakwa memang berada di luar peran seorang Hakim? Ataukah selama ini publik masih mencampuradukkan antara nasihat hukum dengan nasihat moral yang disampaikan Hakim sebagai bagian dari proses pemidanaan?

Perlu ditegaskan sejak awal bahwa tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menilai benar atau salahnya tuntutan pidana dalam perkara tersebut, apalagi mempersoalkan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam negara demokrasi, kebebasan menyampaikan aspirasi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, sebagaimana hak konstitusional lainnya, pelaksanaannya tetap harus dilakukan dalam koridor hukum dan tidak berujung pada tindakan anarkis ataupun tindak pidana. Fokus tulisan ini bukanlah pada peristiwa demonstrasi maupun putusan dalam perkara tersebut, melainkan pada perdebatan mengenai apakah seorang Hakim patut memberikan nasihat moral kepada Terdakwa sebagai bagian dari tujuan pemidanaan.

Pertama-tama, perlu dipahami bahwa Hakim memang bukan penasihat hukum. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penasihat hukum adalah advokat yang bertugas mendampingi dan membela kepentingan hukum Terdakwa. Hakim justru wajib menjaga independensi, tidak memihak, dan tidak boleh memberikan strategi pembelaan kepada salah satu pihak.

Namun, di sinilah sering terjadi kekeliruan. Banyak orang menyamakan nasihat hukum dengan nasihat moral, padahal keduanya memiliki fungsi yang berbeda.

Misalkan ketika seorang Hakim setelah membacakan putusannya kemudian berkata kepada Terdakwa, “Jangan ulangi lagi perbuatan ini. Anak-anakmu membutuhkan sosok orang tua yang hadir di rumah, bukan di balik jeruji. Jalani pidanamu dengan baik. Setelah itu pulanglah dengan tekad menjadi pribadi yang lebih baik. Carilah nafkah dengan cara yang halal dan jangan kembali ke ruang sidang sebagai Terdakwa,” Hakim tidak sedang memberikan pembelaan hukum. Hakim tidak sedang mengurangi pidana, apalagi membela Terdakwa. Putusan tetap dijatuhkan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Ketua Kamar Pembinaan Lepas 14 Hakim Mengikuti Program KCCP JICA 2026: Perkuat Mediasi dan Pre-Trial demi Kepercayaan Publik

Yang dilakukan Hakim adalah menyampaikan pesan moral yang lahir dari tujuan pemidanaan itu sendiri.

Dalam ilmu hukum pidana modern, pemidanaan tidak lagi dipahami semata-mata sebagai pembalasan atas suatu perbuatan. KUHP Nasional menegaskan bahwa pemidanaan juga bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana, membina pelaku agar menjadi pribadi yang lebih baik, memulihkan keseimbangan yang terganggu akibat tindak pidana, serta menumbuhkan penyesalan dalam diri pelaku.

Apabila tujuan pemidanaan memang menghendaki perubahan perilaku, lalu kapan negara menyampaikan pesan perubahan itu?

Apakah cukup melalui angka yang tertulis dalam amar putusan?

Ataukah melalui beberapa kalimat yang disampaikan Hakim kepada Terdakwa setelah putusan dibacakan?

Bayangkan apabila setiap persidangan pidana berakhir hanya dengan pembacaan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.”

Palu diketukkan.

Sidang selesai.

Tidak ada penjelasan.

Tidak ada pengingat.

Tidak ada harapan.

Apakah seseorang yang keluar dari ruang sidang otomatis menjadi pribadi yang lebih baik?

Belum tentu.

Sebab perubahan perilaku tidak pernah lahir hanya dari hukuman. Perubahan lahir dari kesadaran. Dan kesadaran sering kali muncul ketika seseorang memahami mengapa dirinya dihukum, siapa yang dirugikan oleh perbuatannya, serta bagaimana ia seharusnya menjalani hidup setelah menjalani pidana.

Tentu, Hakim tidak boleh menjadikan ruang sidang sebagai tempat berkhotbah, menjadi motivator, ataupun menggantikan peran psikolog dan rohaniawan. Hakim juga tidak boleh menggunakan nasihat sebagai alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum. Namun beberapa kalimat yang lahir dari kebijaksanaan seorang Hakim setelah menjatuhkan putusan bukanlah bentuk keberpihakan, melainkan bagian dari dimensi kemanusiaan dalam proses penegakan hukum.

Ada anggapan bahwa sikap seperti itu akan mengurangi wibawa Hakim. Padahal, wibawa Hakim tidak lahir dari nada bicara yang keras ataupun ekspresi yang menakutkan. Wibawa Hakim lahir dari kemampuannya menegakkan hukum secara tegas, adil, dan tetap menjunjung tinggi martabat manusia.

Dalam praktik persidangan, tidak sedikit Terdakwa yang menitikkan air mata setelah mendengar pertimbangan dan pesan yang disampaikan majelis Hakim. Sebagian meminta maaf kepada keluarganya, sebagian mengaku baru menyadari dampak dari perbuatannya, dan ada pula yang berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Memang, tidak semua orang berubah. Namun, apakah karena sebagian gagal memperbaiki diri, lantas kita menutup harapan bagi mereka yang benar-benar ingin bangkit?

Baca Juga  Memasyarakatkan Persidangan Elektronik di Tanah Yapen: Hakim PN Serui Berikan Edukasi Hukum

Peradilan bukanlah pabrik penghukuman yang hanya menghasilkan putusan dan angka-angka pidana. Peradilan adalah tempat negara menegakkan hukum sekaligus menjaga nilai-nilai kemanusiaan. Di ruang sidang, Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta, alat bukti, dan berdasarkan hukum. Setelah itu, Hakim dapat menyampaikan pesan moral agar pidana yang dijatuhkan tidak berhenti sebagai pembalasan, melainkan menjadi awal dari sebuah kesadaran.

Karena itu, mengatakan bahwa Hakim tidak boleh memberikan nasihat kepada Terdakwa karena dianggap “merangkap menjadi penasihat” sesungguhnya belum mencerminkan pemahaman yang utuh mengenai peran Hakim dalam sistem peradilan pidana.

Hakim memang tidak boleh merangkap sebagai penasihat hukum.

Namun Hakim juga tidak boleh kehilangan kebijaksanaan.

Pada akhirnya, putusan pengadilan memang memberikan kepastian hukum. Akan tetapi, hukum yang baik tidak hanya menyelesaikan perkara, melainkan juga berupaya mencegah lahirnya perkara yang sama di kemudian hari. Keberhasilan sebuah putusan bukan hanya diukur dari lamanya seseorang menjalani pidana, tetapi juga dari kemampuannya mengembalikan pelaku menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab.

Mungkin tidak semua nasihat akan didengar. Mungkin tidak semua Terdakwa akan berubah. Namun apabila satu nasihat yang tulus mampu membuat satu orang mengurungkan niatnya untuk mengulangi kejahatan, menyelamatkan keluarganya dari penderitaan, dan kembali menjadi warga negara yang baik, bukankah di situlah hukum telah menjalankan salah satu tujuan paling luhurnya, bukan sekadar menghukum manusia, tetapi membantu mengembalikan kemanusiaannya.

Pada akhirnya, masyarakat tentu berhak mengkritik setiap putusan pengadilan. Kritik adalah bagian dari demokrasi dan penting untuk menjaga akuntabilitas lembaga peradilan. Namun kritik yang baik juga perlu dibangun di atas pemahaman yang utuh mengenai peran Hakim. Sebab Hakim memang tidak boleh merangkap sebagai penasihat hukum, tetapi Hakim juga tidak boleh kehilangan kebijaksanaan. Di balik setiap putusan, selalu ada harapan agar seseorang yang pernah tersesat tidak lagi kembali ke jalan yang sama. Dan ketika harapan itu menjadi kenyataan, sesungguhnya bukan hanya Terdakwa yang memperoleh kesempatan kedua, melainkan masyarakatlah yang memperoleh rasa aman karena kejahatan tidak kembali terulang.

Iqbal Lazuardi
Kontributor
Iqbal Lazuardi
Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

demo hakim KUHP Nasonal mahasiswa mahkamah agung penasihat president jancukers
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Jangan Menjadi Hakim “Wakai”: Sebuah Paradoks dalam Perkembangan Peradilan Perdata Jepang

October 13, 2026

Benarkah Penyimpangan Hukum Acara Termasuk Pelanggaran Etik? (Bagian II)

October 13, 2026

Buku II 2026: Apa yang Benar-Benar Berubah di Pengadilan Agama?

October 13, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,603 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

PTUN Pekanbaru Gelar DDTK secara Online, Kupas Tuntas Pembaruan Aplikasi SIPP 7.0.4 dan Aplikasi MIS 2.2.1, Data Jadi “New Gold” di Era Kecerdasan Buatan

By Stefanus Dwi Putra MedisaOctober 13, 20260

PEKANBARU — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas pelayanan…

Antisipasi Kejahatan AI, BSDK Gembleng 631 Aparatur Peradilan

October 13, 2026

Menatap Peradilan Agama Masa Depan: Pustrajak Kumdil MA RI dan Badilag Matangkan Isu Strategis Kebijakan 2027

October 13, 2026

Jangan Menjadi Hakim “Wakai”: Sebuah Paradoks dalam Perkembangan Peradilan Perdata Jepang

October 13, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • PTUN Pekanbaru Gelar DDTK secara Online, Kupas Tuntas Pembaruan Aplikasi SIPP 7.0.4 dan Aplikasi MIS 2.2.1, Data Jadi “New Gold” di Era Kecerdasan Buatan
  • Antisipasi Kejahatan AI, BSDK Gembleng 631 Aparatur Peradilan
  • Menatap Peradilan Agama Masa Depan: Pustrajak Kumdil MA RI dan Badilag Matangkan Isu Strategis Kebijakan 2027
  • Jangan Menjadi Hakim “Wakai”: Sebuah Paradoks dalam Perkembangan Peradilan Perdata Jepang
  • Garda Terdepan Peradilan: Mengenal Lebih Dekat Tupoksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti

Recent Comments

  1. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  2. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  3. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  4. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  5. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Imaniar, S.H., M.H.
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Supid Arso Hananto
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.