Meluruskan Persepsi tentang Peran Hakim dalam Mewujudkan Tujuan Pemidanaan
“Hakim juga fokus saja ke pembuatan vonis yang benar, jangan merangkap-merangkap jadi penasihat. Menasihati itu biar jadi fokusnya para pensiunan saja.”
Komentar tersebut diunggah oleh akun Instagram @president_jancukers sebagai tanggapan atas pemberitaan Kompas.com berjudul “12 Mahasiswa Peserta Demo di Serang Dituntut Penjara, Hakim: Fokus Saja Kuliah yang Benar.” Unggahan @president_jancukers memuat tangkapan layar berita tersebut disertai komentar, “Hakim juga fokus saja ke pembuatan vonis yang benar, jangan merangkap-merangkap jadi penasihat. Menasihati itu biar jadi fokusnya para pensiunan saja.” Unggahan tersebut kemudian memicu beragam tanggapan di media sosial. Sebagian mengapresiasi sikap Hakim yang dinilai humanis karena memberikan nasihat kepada para Terdakwa. Namun, tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa Hakim seharusnya cukup menjatuhkan putusan tanpa perlu memberikan nasihat kepada Terdakwa.
Perdebatan tersebut sesungguhnya menarik untuk dicermati. Sebab, di balik komentar-komentar yang muncul, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar, yakni apakah memberikan nasihat kepada Terdakwa memang berada di luar peran seorang Hakim? Ataukah selama ini publik masih mencampuradukkan antara nasihat hukum dengan nasihat moral yang disampaikan Hakim sebagai bagian dari proses pemidanaan?
Perlu ditegaskan sejak awal bahwa tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menilai benar atau salahnya tuntutan pidana dalam perkara tersebut, apalagi mempersoalkan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam negara demokrasi, kebebasan menyampaikan aspirasi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, sebagaimana hak konstitusional lainnya, pelaksanaannya tetap harus dilakukan dalam koridor hukum dan tidak berujung pada tindakan anarkis ataupun tindak pidana. Fokus tulisan ini bukanlah pada peristiwa demonstrasi maupun putusan dalam perkara tersebut, melainkan pada perdebatan mengenai apakah seorang Hakim patut memberikan nasihat moral kepada Terdakwa sebagai bagian dari tujuan pemidanaan.
Pertama-tama, perlu dipahami bahwa Hakim memang bukan penasihat hukum. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penasihat hukum adalah advokat yang bertugas mendampingi dan membela kepentingan hukum Terdakwa. Hakim justru wajib menjaga independensi, tidak memihak, dan tidak boleh memberikan strategi pembelaan kepada salah satu pihak.
Namun, di sinilah sering terjadi kekeliruan. Banyak orang menyamakan nasihat hukum dengan nasihat moral, padahal keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
Misalkan ketika seorang Hakim setelah membacakan putusannya kemudian berkata kepada Terdakwa, “Jangan ulangi lagi perbuatan ini. Anak-anakmu membutuhkan sosok orang tua yang hadir di rumah, bukan di balik jeruji. Jalani pidanamu dengan baik. Setelah itu pulanglah dengan tekad menjadi pribadi yang lebih baik. Carilah nafkah dengan cara yang halal dan jangan kembali ke ruang sidang sebagai Terdakwa,” Hakim tidak sedang memberikan pembelaan hukum. Hakim tidak sedang mengurangi pidana, apalagi membela Terdakwa. Putusan tetap dijatuhkan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Yang dilakukan Hakim adalah menyampaikan pesan moral yang lahir dari tujuan pemidanaan itu sendiri.
Dalam ilmu hukum pidana modern, pemidanaan tidak lagi dipahami semata-mata sebagai pembalasan atas suatu perbuatan. KUHP Nasional menegaskan bahwa pemidanaan juga bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana, membina pelaku agar menjadi pribadi yang lebih baik, memulihkan keseimbangan yang terganggu akibat tindak pidana, serta menumbuhkan penyesalan dalam diri pelaku.
Apabila tujuan pemidanaan memang menghendaki perubahan perilaku, lalu kapan negara menyampaikan pesan perubahan itu?
Apakah cukup melalui angka yang tertulis dalam amar putusan?
Ataukah melalui beberapa kalimat yang disampaikan Hakim kepada Terdakwa setelah putusan dibacakan?
Bayangkan apabila setiap persidangan pidana berakhir hanya dengan pembacaan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.”
Palu diketukkan.
Sidang selesai.
Tidak ada penjelasan.
Tidak ada pengingat.
Tidak ada harapan.
Apakah seseorang yang keluar dari ruang sidang otomatis menjadi pribadi yang lebih baik?
Belum tentu.
Sebab perubahan perilaku tidak pernah lahir hanya dari hukuman. Perubahan lahir dari kesadaran. Dan kesadaran sering kali muncul ketika seseorang memahami mengapa dirinya dihukum, siapa yang dirugikan oleh perbuatannya, serta bagaimana ia seharusnya menjalani hidup setelah menjalani pidana.
Tentu, Hakim tidak boleh menjadikan ruang sidang sebagai tempat berkhotbah, menjadi motivator, ataupun menggantikan peran psikolog dan rohaniawan. Hakim juga tidak boleh menggunakan nasihat sebagai alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum. Namun beberapa kalimat yang lahir dari kebijaksanaan seorang Hakim setelah menjatuhkan putusan bukanlah bentuk keberpihakan, melainkan bagian dari dimensi kemanusiaan dalam proses penegakan hukum.
Ada anggapan bahwa sikap seperti itu akan mengurangi wibawa Hakim. Padahal, wibawa Hakim tidak lahir dari nada bicara yang keras ataupun ekspresi yang menakutkan. Wibawa Hakim lahir dari kemampuannya menegakkan hukum secara tegas, adil, dan tetap menjunjung tinggi martabat manusia.
Dalam praktik persidangan, tidak sedikit Terdakwa yang menitikkan air mata setelah mendengar pertimbangan dan pesan yang disampaikan majelis Hakim. Sebagian meminta maaf kepada keluarganya, sebagian mengaku baru menyadari dampak dari perbuatannya, dan ada pula yang berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Memang, tidak semua orang berubah. Namun, apakah karena sebagian gagal memperbaiki diri, lantas kita menutup harapan bagi mereka yang benar-benar ingin bangkit?
Peradilan bukanlah pabrik penghukuman yang hanya menghasilkan putusan dan angka-angka pidana. Peradilan adalah tempat negara menegakkan hukum sekaligus menjaga nilai-nilai kemanusiaan. Di ruang sidang, Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta, alat bukti, dan berdasarkan hukum. Setelah itu, Hakim dapat menyampaikan pesan moral agar pidana yang dijatuhkan tidak berhenti sebagai pembalasan, melainkan menjadi awal dari sebuah kesadaran.
Karena itu, mengatakan bahwa Hakim tidak boleh memberikan nasihat kepada Terdakwa karena dianggap “merangkap menjadi penasihat” sesungguhnya belum mencerminkan pemahaman yang utuh mengenai peran Hakim dalam sistem peradilan pidana.
Hakim memang tidak boleh merangkap sebagai penasihat hukum.
Namun Hakim juga tidak boleh kehilangan kebijaksanaan.
Pada akhirnya, putusan pengadilan memang memberikan kepastian hukum. Akan tetapi, hukum yang baik tidak hanya menyelesaikan perkara, melainkan juga berupaya mencegah lahirnya perkara yang sama di kemudian hari. Keberhasilan sebuah putusan bukan hanya diukur dari lamanya seseorang menjalani pidana, tetapi juga dari kemampuannya mengembalikan pelaku menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab.
Mungkin tidak semua nasihat akan didengar. Mungkin tidak semua Terdakwa akan berubah. Namun apabila satu nasihat yang tulus mampu membuat satu orang mengurungkan niatnya untuk mengulangi kejahatan, menyelamatkan keluarganya dari penderitaan, dan kembali menjadi warga negara yang baik, bukankah di situlah hukum telah menjalankan salah satu tujuan paling luhurnya, bukan sekadar menghukum manusia, tetapi membantu mengembalikan kemanusiaannya.
Pada akhirnya, masyarakat tentu berhak mengkritik setiap putusan pengadilan. Kritik adalah bagian dari demokrasi dan penting untuk menjaga akuntabilitas lembaga peradilan. Namun kritik yang baik juga perlu dibangun di atas pemahaman yang utuh mengenai peran Hakim. Sebab Hakim memang tidak boleh merangkap sebagai penasihat hukum, tetapi Hakim juga tidak boleh kehilangan kebijaksanaan. Di balik setiap putusan, selalu ada harapan agar seseorang yang pernah tersesat tidak lagi kembali ke jalan yang sama. Dan ketika harapan itu menjadi kenyataan, sesungguhnya bukan hanya Terdakwa yang memperoleh kesempatan kedua, melainkan masyarakatlah yang memperoleh rasa aman karena kejahatan tidak kembali terulang.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


