BSDK Mahkamah Agung RI, Gadog, Ciawi, 27 Agustus 2026 – Kelompok Kerja Penyusunan roadmap Tata Kelola IT Mahkamah Agung RI mensosialisasikan hasil pengkajian tersebut pada Tim IT BSDK Mahkamah Agung RI. Bertempat di salah satu Ruang Kelas pada BSDK Mahkamah Agung RI, kegiatan ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan yang telah dilaksanakan, sebagai pembuktian bahwa kegiatan yang berlangsung berdampak bagi perkembangan instansi/lembaga.
Sosialisasi tersebut disampaikan oleh bpk. Ahmad Jauhar, S.T., M.H., M.M., selaku Koordinator Pengkajian. Beliau memaparkan hasil pengkajian bukan berdasarkan asumsi, tetapi berdasarkan data, melalui pengambilan sampel kuesioner dan studi lapangan, baik di pengadilan maupun dengan kalangan akademis. Hasil pengkajian menunjukkan perlunya pelatihan berkala & sertifikasi, pelatihan keamanan siber, kepuasan umum atas layanan TIK (khususnya di satker pengadilan), responsivitas helpdesk (yang ini menjadi salah satu temuan BPK), kestabilan aplikasi periode kritis (belum stabil karena struktur belum jelas) , kecukupan SDM TIK.
Beliau juga memaparkan terdapat enam isu strategis yang konsisten muncul, di antaranya perihak kelembagaan unit TIK, pusat data & Disaster Rdcovery Center (DRC), pranata komputer, literasi digital & sertifikasi — bagaimana pemahaman seseorang untuk mengetahui segala sesuatu yang berbasis digital, seperti mengelola password, memahami kerja sistem operasional, mengelola komputer dan sebagainya.

Isu literasi digital ini penting karena telah menjadi perhatian lembaga lain seperti BSSN. Tanpa adanya kehati-hatian user suatu sistem, maka hal itu akan rentan menyebabkan serangan siber. Bayangkan jika masalah password digunakan secara sembarangan, maka tidak ada gunanya kecanggihan aplikasi atau sistem tersebut. Sebagaimana adagium “the man behind the gun”, maka pada akhirnya manusia di balik sistem tersebutlah yang menentukan dan bukan sistemnya.
Isu strategis lainnya adalah mengenai dukungan teknis terpadu, ini berkaitan dengan helpdesk. Kendala helpdesk tersebut adalah kecukupan SDM, sebab tidaklah mungkin IT Mahkamah Agung RI mengurus secara mandiri 932 (sembilan ratus tiga puluh dua) satker di bawahnya. Oleh karena itu perlu dukungan teknis yang efektif dan efisien.
Selain enam isu strategis, Tim juga memperkenalkan isu antisipatif berkaitan dengan kecerdasan artifisial, yang terdiri dari tata kelola data peradilan — menghadapi prinsip satu data Indonesia; pelindungan data pribadi; bagaimana menerapkan kecerdasan artifisial yang bertanggung jawab; serta mitigasi risiko peradilan — jangan sampai otomatisasi meruntuhkan independensi hakim;
Ancaman siber sekarang ini sudah berstatus nyata, sehingga penting sinregi dengan lembaga seperti BSSN. Pengalaman dari Tim Devel Mahkamah Agung RI telah banyak bersinergi dengan BSSN dalam hal audit aplikasi. Audit tersebut dilakukan satu persatu terhadap aplikasi yang ada dan bukan bersamaan untuk banyak aplikasi, supaya tim BSSN bisa fokus dalam melakukannya.

Beliau juga memperkenalkan konsep Pemdi sebagai sesuatu yang baru untuk menggantikan posisi SPBE sebagai dasar penyelenggaraan sistem elektronik di lembaga negara/pemerintahan. Adapun Pemdi menyoroti kepuasan pengguna sebagai bobot tertinggi dalam pemerintahan digital, disusul dengan keamanan, baru diakhiri dengan urusan tata kelola dan manajemen. Sekarang ini aspek pengguna yang lebih ditekankan, bukan aspek pengembang teknologi informasi.
Pada akhirnya Beliau sangat ingin agar dokumen roadmap menjadi “dokumen yang hidup.”Hal ini selaras dengan harapan pimpinan agar semua aplikasi bisa teringtegrasi, agar (1) user mudah menggunakan sistemnya; (2) teknologi harusnya memudahkan, bukan menyulitkan. Banyak keluhan ketika setiap orang harus menginput data berkali-kali. Tim Pengembang berusaha membangun sistem yang memudahkan user/pengguna, seperti halnya adalah ketika ingin menyelesaikan sengketa bank dalam likuidasi pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2026, Tim sudah menyusun sistem agar setiap orang bisa mendaftar di pengadilan yang paling dekat dengan domisilinya, kemudian pengadilan di domisili akan meneruskan secara sistem ke lembaga yang berwenang.
Untuk menyelaraskan penggunaan aplikasi, maka perlu Unit TIK Mahkamah Agung RI untuk membahas relevansinya. Kendala kita adalah bagaimana bisa duduk bersama menyatukan visi, yaitu dengan cara tidak membuat aplikasi sendiri-sendiri, tetapi mengintegrasikan yang sudah ada.
Tim Pokja berharap peran Pimpinan yang sangat besar dalam memastikan berjalannya peta jalan (roadmap) IT ini. Diperlukan adanya persetujuan, tindak lanjut dan komitmen bagi Pimpinan untuk peta jalan (roadmap) IT tersebut.
Pemaparan dilanjutkan oleh bpk. Tri sebagai salah satu anggota im, untuk menjelaskan timeline (linimasa) peta jalan (roadmap) dari 2026 -2030. Untuk Fase I tahun 2026 -2027 adalah untuk peningkatan literasi digital (untuk peningkatan kompetensi literasi digital dan penguatan MA-CSIRT), Fase II tahun 2027-2028 adalah untuk pembangunan kapasitas (target untuk pengelolaan keamanan siber), Fase III tahun 2029 adalah untuk konsolidasi (target kepuasan pengguna) dan Fase IV tahun 2030 adalah untuk pemantapan (target pelindungan data pribadi).
Kemudian anggota tim yang lain, bpk. Affan menyampaikan perihal eksistensi CSIRT sebagai sarana untuk menyelesaikan permasalahan baik di Mahkamah Agung RI dan pada satker di bawahnya. Selanjutnya, Bpk. Ikhwanul Dawam Sutawijaya juga menyampaikan pentingnya pembentukan Unit TIK BSDK Mahkamah Agung RI dalam hal berkolaborasi mengenai pengembangan teknologi di Mahkamah Agung RI.

Setelah pemaparan tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi berupa tanya-jawab dari peserta yang berasal dari Tim IT BSDK Mahkamah Agung RI.
Salah satu Peserta, bpk. Misbah, selaku Koordinator Tim IT BSDK MARI menyampaikan bahwa sesungguhnnya Tim IT sudah memiliki Roadmap IT BSDK MARI. Untuk selanjutnya Tim IT BSDK akan menyesuaikan dengan roadmap (peta jalan) yang dibentuk oleh Tim Pokja.
Ia memberi masukan mengenai bagaimana ikatan kerja Pranata Komputer dalam pembentukan kebijakan yang berhubungan dengan IT Mahkamah Agung. Seharusnya Pranata Komputer terlibat menjadi subjek dalam pembentukan kebijakan dan bukan hanya objek saja. Hal ini juga termasuk pada jabatan fungsional lain seperti PTP (Pengembang Teknologi Pembelajaran) dan Sandyman. Ia berharap hasil sampel dari responden dari pengkajian diambil dari Prakom.
Kemudian ada masukan terkait dengan inovasi, masih banyak orang yang berpikir inovasi adalah aplikasi, khususnya pada PKA/PKP. Bayangkan betapa banyaknya aplikasi yang tercipta kalau demikian. Untuk mengelola hal ini, maka perlu adanya RO untuk bagian IT sehingga jelas siapa yang bertanggung jawab. Perlu adanya jalan tengah dari helpdesk dengan kepuasan pengguna, seperti mengadakan grup yang membahas ketika ada masalah terhadap aplikasi tertentu seperti di SIPP. Jangan sampai kita hanya bisa melahirkan saja, tetapi tidak bisa memelihara aplikasinya.
Hasil diskusi mengerucut pada pentinya literasi digital. Bukan hanya tenaga IT yang bertanggung jawab terhadap pengembangan IT, melainkan juga orang-orang yang tidak berkecimpung di bidang IT, termasuk hakim sebagai pemegang fungsi utama di pengadilan. Pemerintah digital hanya akan berjalan jika Pimpinan Mahkamah Agung dan Pimpinan Satker di bawahnya memiliki visi yang sama untuk peduli akan literasi digital ini. Demikian jalannya kegiatan sosialisasi oleh Tim di BSDK Mahkamah Agung RI.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


