Jambi, 26 Agustus 2026 — Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pasca Pelatihan Teknis Yudisial Panitera/Panitera Pengganti pada Lingkungan Peradilan Agama di Pengadilan Agama Jambi.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pusdiklat Teknis Peradilan untuk mengetahui sejauh mana kompetensi yang diperoleh peserta setelah mengikuti pelatihan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di satuan kerja. Pelaksanaan Monev di Pengadilan Agama Jambi berlangsung pada 26 sampai dengan 28 Agustus 2026, berdasarkan Surat Tugas Nomor 108/BSDK.3/ST.KP7.1/VIII/2026.
Tim yang ditugaskan dalam kegiatan tersebut terdiri dari Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H.; Henny Arianty Simanjuntak, S.H.; Ika Lestari, S.Kom.; Adimas Leo Firmansah, S.Kom.; serta Andi St Nur Azizah Akram, S.H.
Mengukur Penerapan Kompetensi Pasca Pelatihan
Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai perubahan kompetensi, perilaku kerja, dan kinerja alumni setelah mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Panitera Pengganti. Selain itu, Monev bertujuan melihat kontribusi hasil pelatihan terhadap peningkatan kualitas administrasi perkara dan pelayanan peradilan di satuan kerja.
Evaluasi mencakup penerapan tugas dan fungsi Panitera Pengganti, kepatuhan terhadap ketentuan dan prosedur, integritas serta profesionalisme, penyusunan Berita Acara Sidang, pengelolaan administrasi dan minutasi perkara, administrasi upaya hukum, serta pemanfaatan SIPP, e-Court, dan e-Litigasi.
Selain menilai penerapan kompetensi secara individual, evaluasi juga diarahkan untuk melihat dampak pelatihan terhadap kinerja organisasi, antara lain peningkatan kualitas pelayanan peradilan, kesesuaian kompetensi alumni dengan kebutuhan pekerjaan, kemampuan alumni menjadi contoh atau tempat konsultasi bagi Panitera Pengganti lainnya, serta perubahan perilaku kerja setelah mengikuti pelatihan.
Hasil Evaluasi Menunjukkan Perubahan Positif

Berdasarkan hasil pengisian kuesioner oleh Ketua Pengadilan Agama Jambi, H. Saifullah Anshari, S.Ag., M.Ag., yang telah mengamati alumni selama lebih dari enam bulan setelah pelatihan, terdapat sejumlah perubahan positif yang terlihat dalam pelaksanaan tugas alumni.
Perubahan tersebut antara lain terlihat dari semakin baiknya pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi Panitera Pengganti, sikap dalam bekerja dan berinteraksi dengan sesama pegawai yang semakin profesional, serta peningkatan kinerja. Pimpinan juga menilai penerapan hasil pelatihan berjalan dengan baik dan tidak terdapat kendala di satuan kerja.
Hasil evaluasi juga menunjukkan bahwa alumni mampu menerapkan berbagai kompetensi yang diperoleh selama pelatihan, mulai dari penyusunan Berita Acara Sidang, pengelolaan administrasi dan minutasi perkara, administrasi upaya hukum, hingga pemanfaatan aplikasi SIPP, e-Court, dan e-Litigasi. Alumni juga dinilai mampu bekerja sama dan berkoordinasi secara efektif dengan hakim, panitera, serta pegawai lainnya.
Alumni Rasakan Manfaat Pelatihan
Gambaran positif tersebut juga diperkuat oleh hasil evaluasi dari alumni, Sri Wahyuni, S.H.I., Panitera Pengganti Pengadilan Agama Jambi. Dalam evaluasinya, alumni menyampaikan bahwa kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan dapat diterapkan dalam berbagai aspek pekerjaan, termasuk pemahaman kebijakan Mahkamah Agung, penerapan kode etik, pelaksanaan tugas sesuai SOP, administrasi persidangan, penggunaan e-Court/e-Litigasi dan SIPP, penyusunan Berita Acara Sidang, minutasi, serta administrasi upaya hukum.
Pelatihan juga dinilai memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pekerjaan dan kepercayaan diri alumni, mempercepat penyelesaian pekerjaan, serta mendorong alumni untuk membagikan pengetahuan yang diperoleh kepada rekan kerja. Salah satu kompetensi yang dinilai paling bermanfaat adalah proses bertukar pikiran mengenai penyusunan Berita Acara Sidang.
Meski demikian, alumni menyampaikan adanya tantangan dalam menyesuaikan waktu antara penyelesaian pekerjaan dengan pelaksanaan pelatihan secara daring. Ke depan, alumni berharap pelatihan dapat lebih banyak dilaksanakan secara offline, sehingga ilmu dan pengalaman yang diperoleh dapat dipahami secara lebih maksimal.
Penguatan Kompetensi Secara Berkelanjutan

Dalam evaluasi tersebut, Pengadilan Agama Jambi juga memberikan masukan agar pengembangan kompetensi Panitera Pengganti dilakukan secara berkelanjutan. Salah satu kebutuhan yang disampaikan adalah Pelatihan Teknis Yudisial Ekonomi Syariah, seiring dengan meningkatnya persoalan yang berkaitan dengan ekonomi syariah.
Selain itu, disarankan agar pembagian sumber daya manusia yang ditetapkan untuk mengikuti pelatihan dilakukan secara lebih merata antarinstansi. Pelatihan juga diharapkan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dengan jarak waktu yang tidak terlalu lama, sehingga pengembangan kompetensi dapat terus terjaga.
Melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pasca Pelatihan ini, Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI memperoleh gambaran mengenai efektivitas penerapan hasil pelatihan di lingkungan Pengadilan Agama Jambi. Hasil Monev tersebut selanjutnya menjadi bagian penting dalam evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan program pelatihan serta pengembangan kompetensi Panitera/Panitera Pengganti di lingkungan peradilan. Dengan adanya Monev pasca pelatihan, diharapkan proses pengembangan kompetensi tidak berhenti pada kegiatan pembelajaran, tetapi dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas kinerja aparatur, tertib administrasi perkara, serta kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


