SERPONG – Pohon tidak mempunyai kaki untuk memasuki ruang sidang. Sungai tidak dapat menandatangani surat kuasa, sedangkan generasi yang akan datang belum hadir untuk menjelaskan kerugian yang akan mereka tanggung. Namun, ketidakmampuan alam berbicara bukan alasan bagi hukum untuk meniadakan kepentingannya. Justru di situlah peradilan ditantang menyediakan suara bagi mereka yang tidak dapat membela dirinya sendiri.
Gagasan itu mengemuka dalam sesi pertama Pelatihan Tingkat Lanjut Hakim Lingkungan bertema Paradigma Hak atas Keadilan Iklim dalam Peradilan. Kepala BSDK Mahkamah Agung, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., bersama Direktur Eksekutif ICEL Lasma Natalia Panjaitan, S.H., M.H., mengajak para hakim membongkar cara pandang hukum yang terlalu antroposentris, prosedural, dan terkotak-kotak.
Syamsul membuka perdebatan melalui perkara Sierra Club v. Morton pada 1972. Rencana pembangunan kawasan wisata di Mineral King Valley, California, digugat karena mengancam lembah dan ekosistemnya, tetapi gugatan menghadapi persoalan kedudukan hukum. Pada momentum itu, Christopher D. Stone menulis esai berpengaruh, Should Trees Have Standing?, yang kemudian mewarnai dissenting opinion Hakim William O. Douglas.
Pertanyaannya sederhana sekaligus mengguncang fondasi hukum acara: jika korporasi yang tidak mempunyai tubuh dapat hadir di pengadilan melalui pengurusnya, mengapa hutan, sungai, dan lembah tidak dapat diwakili oleh wali yang menjaga kepentingannya? Indonesia kemudian mengenal perkembangan legal standing organisasi lingkungan, antara lain melalui gugatan WALHI dalam perkara PT Inti Indorayon Utama dan pengaturannya dalam undang-undang lingkungan hidup.
“Dalam konsep ekosentrisme, alam mempunyai hak, sedangkan kita mempunyai kewajiban untuk menjadi walinya,” ujar Syamsul. Ia menekankan bahwa alam tidak bernilai hanya ketika menghasilkan manfaat bagi manusia. Terdapat fungsi ekologis dan hubungan antarspesies yang belum seluruhnya dapat dipahami karena keterbatasan pengetahuan manusia.
Dekonstruksi itu tidak berhenti pada legal standing. Syamsul juga menggugat sekat antara rezim tindak pidana korupsi dan hukum lingkungan. Korupsi dalam penerbitan izin perkebunan, pertambangan, atau industri ekstraktif dapat sekaligus menghasilkan kerugian negara dan kehancuran ekologis. Namun, proses hukum sering memisahkan keduanya: pengadilan korupsi menghitung kerugian keuangan negara, sedangkan pemulihan lingkungan harus diperjuangkan kembali melalui jalur lain.
“Mengapa hukum sebagai alat tidak kita gunakan untuk menjangkau seluruh akibat perbuatan? Mengapa kita harus begitu positivistik: perkara Tipikor hanya mengurus korupsi, sedangkan perkara lingkungan hanya mengurus lingkungan?” tanyanya. Menurut Syamsul, filosofi tidak boleh berhenti menjadi asas yang indah. Ekosentrisme harus bergerak turun menuju pembuktian, penilaian kerugian ekologis, amar putusan, dan pemulihan.
Persoalan menjadi lebih tajam ketika tuntutan penuntut umum tidak meminta pemulihan lingkungan. Apakah hakim harus berhenti pada tuntutan, atau dapat menghadirkan ahli dan memastikan kerusakan diperhitungkan? Syamsul menempatkan pertanyaan itu dalam perdebatan mengenai ultra petita dan judicial activism. “Kita dianggap sebagai last resort of justice, benteng terakhir keadilan. Tetapi mengapa sebagai benteng terakhir keadilan, hakim tidak diberikan ruang yang cukup untuk melakukan judicial activism?” ujarnya.
Lasma membawa perdebatan tersebut ke dalam kerangka hak asasi manusia. Menurutnya, hak atas lingkungan hidup mempunyai sisi substantif berupa udara bersih, kesehatan, air, pangan, dan standar hidup layak, serta sisi prosedural berupa hak atas informasi, partisipasi, dan akses terhadap keadilan. Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan justru kerap tidak dilindungi, bahkan menghadapi gugatan dan pemidanaan.
“Krisis iklim bukan hanya persoalan lingkungan. Ia adalah persoalan keadilan karena kelompok yang paling sedikit berkontribusi terhadap perubahan iklim justru sering menerima dampak paling berat,” kata Lasma. Masyarakat adat, perempuan, anak, nelayan, dan kelompok rentan mempunyai kemampuan terbatas untuk melindungi diri. Sebaliknya, kelompok yang menikmati keuntungan terbesar dari pembangunan intensif emisi umumnya memiliki sumber daya untuk menghindari dampaknya.
Ia memetakan lima dimensi keadilan iklim: rekognitif, prosedural, distributif, korektif, dan antargenerasi. Keadilan rekognitif menuntut pengakuan terhadap identitas dan pengalaman kelompok terdampak. Keadilan prosedural meminta partisipasi yang bermakna. Keadilan distributif mempertanyakan pembagian manfaat dan beban, sedangkan keadilan korektif menuntut akuntabilitas serta pemulihan. Seluruhnya dibingkai oleh keadilan antargenerasi.
Di ruang sidang masa depan, pihak yang paling menentukan mungkin justru mereka yang tidak hadir: ekosistem yang tidak bersuara dan generasi yang belum lahir. Karena itu, progresivitas hakim bukan kebebasan tanpa batas, melainkan keberanian membuat hukum tetap mampu mencapai keadilan ketika teks, prosedur, dan pembagian rezim hukum tertinggal di belakang krisis. Putusan hari ini bukan hanya menyelesaikan perkara kemarin; ia sedang menulis syarat-syarat kehidupan bagi hari esok.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


