Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil, YM Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., secara resmi membuka Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang 6.
Kegiatan pelatihan teknis ini ditujukan bagi para Hakim Peradilan Umum, Hakim Ad Hoc Tipikor, Hakim Ad Hoc Perikanan, serta Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh guna memperkuat kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi dinamika regulasi pidana yang baru.
Dalam arahannya, YM Dr. H. Syamsul Arief menekankan bahwa keberadaan KUHP yang baru, khususnya terkait Undang-Undang Penyesuaian Pidana, memuat berbagai pasal penting yang dinilai sangat krusial dan “menggelitik” untuk dibahas secara mendalam dalam tatanan teknis peradilan.
Beliau menjelaskan bahwa ketentuan-ketentuan anyar tersebut membutuhkan pemahaman yang komprehensif dari para hakim agar pelaksanaan penegakan hukum di lapangan dan proses peradilan dapat berjalan secara selaras serta akuntabel.
Selain itu, beliau juga soroti lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang membawa penyempurnaan signifikan dibandingkan dengan regulasi hukum acara pidana yang lama.
YM Dr. H. Syamsul Arief menyebutkan bahwa dalam KUHAP baru tersebut, banyak norma dan pasal hukum acara pidana yang kini telah diatur secara lebih rigid untuk menjamin kepastian hukum, di samping beberapa pasal menarik yang diproyeksikan menjadi ruang diskusi hangat antar-praktisi hukum.
Menutup pembukaannya, beliau mengutip pemikiran filsafat hukum bahwa “lex posterior derogat legi priori” serta pentingnya kebijaksanaan hakim, dengan menegaskan bahwa keadilan bukan sekadar kepatuhan pada teks undang-undang, melainkan seni menghidupkan nilai kebenaran dan kemanusiaan dalam setiap putusan peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

