Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketua MA Pimpin Prosesi Sumpah Jabatan dan Pelantikan 10 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA: Momentum Baru bagi Lembaga Peradilan Indonesia

2 September 2026 • 13:22 WIB

PTUN Pangkalpinang Sambut Kunjungan Perdana Ketua Kamar Militer dan Hakim Agung Kamar TUN

2 September 2026 • 10:21 WIB

Jejak Langkah Sang Penggagas : Dari Megamendung ke Medan Merdeka Utara

2 September 2026 • 10:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Penyelarasan dan Pemberlakuan Putusan Pemaafan Hakim dalam KUHAP Baru di Dalam Pengadilan Militer Menuju Keadilan yang Seimbang dan Humanis

Penyelarasan dan Pemberlakuan Putusan Pemaafan Hakim dalam KUHAP Baru di Dalam Pengadilan Militer Menuju Keadilan yang Seimbang dan Humanis

Bagus Partha WijayaBagus Partha Wijaya27 February 2026 • 15:02 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Konsep pemaafan hakim yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tahun 2023 telah membawa terobosan penting dalam sistem peradilan pidana umum Indonesia. Mekanisme ini memberikan hakim wewenang untuk menyatakan terdakwa bersalah namun tidak menjatuhkan pidana, berdasarkan pertimbangan keadilan substantif dan kemanusiaan. Namun, hingga saat ini, konsep serupa belum secara eksplisit diakomodasi dalam sistem peradilan militer, yang selama ini lebih mengandalkan mekanisme hukum disiplin untuk kasus yang tidak memerlukan pidana berat. Seiring dengan upaya reformasi peradilan militer yang tengah digalakkan, penyelarasan putusan pemaafan hakim menjadi hal yang perlu dipertimbangkan untuk menciptakan keselarasan dan keadilan yang konsisten di seluruh sistem peradilan nasional. Putusan pemaafan hakim dalam KUHAP Baru saat ini, belum secara eksplisit dapat diterapkan dalam Pengadilan Militer, melihat Undang-Undang Pengadilan Militer masih berpedoman pada KUHAP lama yang belum mengatur masalah pemaafan hakim.

Dasar Hukum yang berlaku didalam pembahasan mengenai Pemaafan Hakim:

  • Pemaafan hakim dalam KUHP Nasional: Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional menetapkan bahwa hakim dapat memberikan pemaafan jika mempertimbangkan beratnya perbuatan, kesalahan pelaku, kondisi korban, serta aspek kemanfaatan bagi masyarakat dan terdakwa sendiri. Tujuannya adalah untuk mengedepankan individualisasi pidana dan mencegah terjadinya ketidakadilan akibat vonis yang terlalu kaku.
  • Pasal 3 KUHAP mengatur ruang lingkup berlakunya untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana dalam lingkungan peradilan umum pada semua tahap peradilan. KUHAP Baru mengatur proses peradilan pidana umum, selanjutnya dalam pasal 246 dan 247 KUHAP mengatur mengenai putusan pemaafan hakim yang memungkinkan hakim menyatakan terdakwa bersalah namun membebaskannya dari pidana demi keadilan dan kemanfaatan, dengan ketentuan hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, dan/atau keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.
  • Peradilan Militer: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, proses peradilan militer diatur oleh aturan tersendiri dan belum mengakomodasi konsep putusan pemaafan hakim seperti dalam KUHAP Baru. Meskipun pada dasarnya tata cara beracara hampir sama dengan peradilan umum, terdapat perbedaan karakteristik dan mekanisme yang menjadi ciri khas peradilan militer, kasus yang tidak tergolong pidana berat atau memiliki faktor memitigasi biasanya dialihkan ke proses hukum disiplin militer (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer). Meskipun memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan konsekuensi yang sesuai, mekanisme ini lebih fokus pada pembinaan internal TNI dan belum mengakomodasi konsep “pemaafan hakim” secara formal.

Meskipun demikian, terdapat upaya untuk menyelaraskan penanganan perkara antara sistem peradilan umum dan militer, terutama terkait perkara koneksitas antara militer dan warga sipil. Kejaksaan Agung juga telah menyatakan akan menyesuaikan penanganan perkara dengan KUHAP Baru, namun perlu adanya klarifikasi lebih lanjut terkait penerapan konsep tertentu seperti putusan pemaafan hakim dalam konteks peradilan militer.

Baca Juga  Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

Dalam konteks peradilan militer Indonesia, mekanisme yang memiliki fungsi serupa dengan “pemaafan hakim” dalam KUHAP Baru sering diarahkan ke Hukum Disiplin Militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (HDM).

Secara mendasar perbedaan pelaksanaan mengenai pemaafan hakim saat ini dapat dilihat:

  • Pemaafan hakim (KUHAP Baru): Merupakan putusan hakim di peradilan umum yang menyatakan terdakwa bersalah namun membebaskannya dari pidana berdasarkan pertimbangan keadilan dan kemanfaatan.
  • Sedangkan di dalam Hukum Disiplin Militer yang selama ini berlaku dan digunakan di lingkungan militer, lebih fokus pada pembinaan dan penegakan disiplin internal TNI. Jika seorang anggota TNI melakukan pelanggaran yang tidak tergolong pidana berat atau jika ada faktor memitigasi, kasus bisa dihentikan secara pidana dan dialihkan ke proses disiplin, seperti pemberian teguran, surat peringatan, atau sanksi administrasi lainnya. Proses ini dilakukan oleh komando militer sesuai dengan tatacara yang diatur dalam Hukum Disiplin Militer.

Dalam beberapa kasus, setelah pengadilan militer menetapkan kesalahan, namun menganggap bahwa sanksi pidana tidak diperlukan atau bisa digantikan dengan tindakan disiplin, maka kasus bisa dirujuk ke struktur komando untuk penanganan sesuai dengan aturan hukum disiplin. Hal ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan dan efektivitas kerja dalam lingkungan militer sambil tetap memberikan konsekuensi yang sesuai.

Dalam prakteknya terkait pemaafan hakim selama ini contohnya bentuk putusan pengadilan militer yang mengembalikan kasus ke hukum disiplin dapat dilihat dari contoh putusan nomor 55-K/PMT.II/AD/X/2022 yang dikeluarkan pada 28 Maret 2023 oleh Pengadilan Militer II Jakarta. Berikut bentuk dan poin-poin pentingnya:

  1. Penolakan Penuntutan: Menyatakan penuntutan oditur militer tidak dapat diterima.
  2. Perintah Pengembalian Kasus: Mengembalikan perkara kepada Perwira Penyerah Perkara (PAPERA) untuk diselesaikan melalui saluran hukum disiplin prajurit sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
  3. Penetapan Barang Bukti: Menetapkan status barang bukti, seperti merampas dan memusnahkan sebagian, serta mengembalikan atau menyimpan sebagian lainnya dalam berkas perkara.
  4. Pembiayaan Biaya Perkara: Membebankan biaya perkara kepada negara.

Selain itu, terdapat juga bentuk putusan yang memberikan pidana namun dengan syarat tidak perlu dijalani kecuali terdakwa melakukan pelanggaran lagi sebelum masa percobaan berakhir, yang juga berkaitan dengan pemantauan dan kemungkinan penanganan melalui hukum disiplin jika ada pelanggaran tambahan, seperti dalam Putusan Nomor 33-K/PMT-II/AU/VII/2018.

Alasan Pentingnya Penyelarasan:

  1. Keselarasan Sistem Peradilan Nasional: Penyelarasan akan memastikan bahwa prinsip keadilan yang sama diterapkan baik bagi warga sipil maupun anggota militer, sesuai dengan semangat hukum nasional yang mengedepankan kesetaraan di depan hukum.
  2. Pengakuan Aspek Kemanusiaan: Seperti dalam peradilan umum, terdapat kasus di lingkungan militer di mana pemberian pidana tidak memberikan manfaat apapun, bahkan dapat merusak rehabilitasi pelaku dan keharmonisan internal TNI. Pemaafan hakim dapat menjadi alternatif yang lebih humanis.
  3. Dukungan terhadap Reformasi Peradilan Militer: Tim Percepatan Reformasi Hukum telah mengusulkan revisi UU Peradilan Militer untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2025, dengan arahan untuk menyempurnakan mekanisme peradilan militer dan menyelaraskannya dengan perkembangan hukum umum. Penyelarasan pemaafan hakim dapat menjadi bagian dari upaya reformasi ini.
Baca Juga  Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

Rancangan Skema Penyelarasan:

  1. Penambahan Pasal dalam Peraturan Peradilan Militer: Diusulkan untuk menambahkan pasal khusus dalam rancangan UU Peradilan Militer baru yang mengatur pemaafan hakim, dengan pertimbangan yang disesuaikan dengan karakteristik militer, seperti faktor kedisiplinan, dampak terhadap kesatuan korps, dan kontribusi pelaku terhadap institusi.
  2. Pembuatan Template Putusan oleh Mahkamah Agung: Seperti yang disarankan oleh Prof. Puji Yono untuk peradilan umum, perlu dibuat template pedoman putusan oleh Mahkamah Agung untuk pengadilan militer, agar penerapan pemaafan hakim konsisten dan tidak menimbulkan kesalahpahaman masyarakat.
  3. Sinkronisasi dengan Hukum Disiplin Militer: Pemaafan hakim tidak akan menggantikan hukum disiplin, melainkan dapat menjadi pilihan sebelum atau setelah proses disiplin, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran dan faktor memitigasi yang ada. Misalnya, jika hakim memutuskan memberikan pemaafan, pelaku tetap dapat dikenai sanksi disiplin sesuai dengan aturan TNI.

Tantangan dan Solusi:

  • Tantangan: Potensi kekhawatiran terkait penerimaan masyarakat terhadap pemaafan hakim di lingkungan militer, serta risiko penyalahgunaan wewenang.
  • Solusi: Diperlukan pengawasan yang ketat dari Mahkamah Agung dan institusi militer, serta pendidikan dan sosialisasi yang menyeluruh kepada hakim militer, anggota TNI, dan masyarakat tentang tujuan dan mekanisme pemaafan hakim. Selain itu, penetapan kriteria yang jelas dan objektif akan membantu meminimalkan risiko penyalahgunaan.

Kesimpulan

Penyelarasan putusan pemaafan hakim di lingkungan pengadilan militer adalah langkah penting untuk memperkuat sistem peradilan nasional dan menjamin keadilan yang seimbang serta humanis bagi seluruh warga negara, termasuk anggota TNI. Dengan dukungan regulasi yang tepat, pengawasan yang ketat, dan sinkronisasi dengan mekanisme hukum yang sudah ada, pemaafan hakim dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mencapai tujuan pidana yang tidak hanya menghukum, tetapi juga membina dan merehabilitasi pelaku.

Bagus Partha Wijaya
Kontributor
Bagus Partha Wijaya
Wakil Kepala Pengadilan Militer III - 18 Ambon

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

KUHAP Putusan Pemaafan Hakim
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Membaca Ulang Laporan Penelitian Pustrajak MA Tahun 2014: Membedah Kewenangan Hakim Memutus di Luar Dakwaan dalam Praktik Peradilan Terkini

31 August 2026 • 16:04 WIB

Belajar dari Putusan Kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025: Menimbang Kerugian Ekologis dan Kerugian Ekonomis dalam Upaya Pemulihan Lingkungan Hidup

28 August 2026 • 10:53 WIB

Halusinasi AI dan Kualitas Informasi Hukum: Memposisikan Perpustakaan Peradilan sebagai Filter Validasi Data

25 August 2026 • 16:14 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Menanam Nilai, Menjaga Masa Depan

1 September 2026 • 13:29 WIB

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB
Don't Miss

Ketua MA Pimpin Prosesi Sumpah Jabatan dan Pelantikan 10 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA: Momentum Baru bagi Lembaga Peradilan Indonesia

By Mohammad Khairul Muqorobin2 September 2026 • 13:22 WIB0

JAKARTA, – Ruang Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat,…

PTUN Pangkalpinang Sambut Kunjungan Perdana Ketua Kamar Militer dan Hakim Agung Kamar TUN

2 September 2026 • 10:21 WIB

Jejak Langkah Sang Penggagas : Dari Megamendung ke Medan Merdeka Utara

2 September 2026 • 10:05 WIB

Tim Monitoring Evaluasi Pasca Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Syariah Kunjungi PA Stabat

1 September 2026 • 22:36 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketua MA Pimpin Prosesi Sumpah Jabatan dan Pelantikan 10 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA: Momentum Baru bagi Lembaga Peradilan Indonesia
  • PTUN Pangkalpinang Sambut Kunjungan Perdana Ketua Kamar Militer dan Hakim Agung Kamar TUN
  • Jejak Langkah Sang Penggagas : Dari Megamendung ke Medan Merdeka Utara
  • Tim Monitoring Evaluasi Pasca Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Syariah Kunjungi PA Stabat
  • Lorong Sunyi, Perjuangan, dan Sebuah Sejarah

Recent Comments

  1. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
  2. Abdul Hafid PP PA Sleman on Alumni Bersuara dari PA Sleman : Diklat Panitera Pengganti Harus Update, Merata, dan Berbasis Praktik
  3. kumalasari on Di Mana Negara Menempatkan, Di Sana Pengabdian Dijalankan: Kisah PNS Non-Homebase Menemukan Arti Ketulusan di Tanah yang Jauh dari Rumah
  4. lsm999 on Pelenturan Yurisdiksi Absolut: Dialektika Kewenangan Peradilan Agama
  5. Mia on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.