Pengadilan Negeri Gunungsitoli berhasil menyelesaikan Perkara Permohonan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2025/ jo 14/Pdt.G.S/2024/PN Gst pada Selasa 7 April 2026 secara sukarela.
Permohonan Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor 14/Pdt.G.S/2024/PN Gst yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan Eksekusi Sukarela tersebut dilaksanakan di ruang Media Center PN Gunungsitoli pada Selasa 7 April 2026 yang dihadiri oleh Para Pihak baik Pemohon Eksekusi beserta Kuasa Hukumnya maupun Termohon Eksekusi serta dilaksanakan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Zulfadly, S.H., M.H., Panitera Leotua Hatoguan Tampubolon, S.H., M.H., dan Panitera Muda Perdata Anuar Gea, S.H.,M.H. Pelaksanaan eksekusi ini berlangsung lancar dan kondusif.
Bahwa sebelumnya terhadap harta tidak bergerak milik Termohon Eksekusi berupa sebidang tanah sertifikat tapak perumahan yang saat ini telah berdiri bangunan rumah diatasnya yang terletak di Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli telah meletakkan sita eksekusi terhadap harta tidak bergerak milik Termohon Eksekusi sebagai jaminan utang Termohon Eksekusi yang dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2026.
Kemudian Pengadilan Negeri Gunungsitoli menerima surat Pemohon Eksekusi melalui Kuasanya tertanggal 07 April 2026 perihal Permohonan Pencabutan Eksekusi/Sita Eksekusi Nomor 14/Pdt.G.S/2024/PN Gst tanggal 01 Juli 2025 tersebut.
Termohon Eksekusi telah memenuhi isi putusan a quo dimana Termohon Eksekusi telah membayarkan sejumlah uang kepada Pemohon sejumlah Rp188.200.000,00 (seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus ribu rupiah.
Para Pihak kemudian menandatangani Berita Acara Pemenuhan Isi Putusan Nomor 2/Pdt.Eks/2025/ jo 14/Pdt.G.S/2024/PN Gst dihadapan 2 orang saksi dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli mengapresiasi kepada Para Pihak terutama kepada Termohon Eksekusi yang telah dengan tulus menerima dan melaksanakan isi putusan secara sukarela kepada Pemohon Eksekusi,” ungkap Ketua PN Gunungsitoli menanggapi pelaksanaan eksekusi secara sukarela ini.
Melalui pelaksanaan eksekusi secara damai ini diharapkan dapat mewujudkan penyelesaian perkara yang efektif, efisien, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.
Tim Jubir PN Gunungsitoli
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


