Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mencontoh Diklat Hakim Berkelanjutan Korsel Setiap 5 Tahun

26 August 2026 • 12:55 WIB

Efektif, Korsel Setiap District Court Tangani 400 Perkara Per Bulan

26 August 2026 • 12:50 WIB

KPT Jambi Paparkan Peran Strategis Pengadilan Tinggi Sebagai Judex Facti Dalam Seminar Nasional KUHP dan KUHAP

25 August 2026 • 20:04 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Kemandirian Hakim yang Terkontrol Sebagai Upaya untuk Mewujudkan Peradilan dan Putusan yang Berkualitas

Kemandirian Hakim yang Terkontrol Sebagai Upaya untuk Mewujudkan Peradilan dan Putusan yang Berkualitas

Septriono SitumorangSeptriono Situmorang12 April 2026 • 12:55 WIB9 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Kemandirian badan peradilan dapat didefinisikan sebagai kemampuan lembaga peradilan untuk menjalankan fungsi dan tugasnya tanpa adanya pengaruh atau tekanan dari pihak manapun, baik itu dari pemerintah, masyarakat, maupun kelompok-kelompok tertentu. Kemandirian ini menjamin bahwa proses peradilan berlangsung secara objektif dan adil. Dalam konteks hukum, kemandirian peradilan mencerminkan hakikat hukum itu sendiri, di mana penegakan hukum mesti dilakukan tanpa adanya diskriminasi atau intervensi yang berpotensi merusak keadilan. Ketika hakim dan lembaga peradilan mampu mengambil keputusan berdasarkan fakta dan hukum, maka masyarakat akan memiliki kepercayaan yang lebih terhadap sistem peradilan tersebut. Lebih jauh lagi, kemandirian ini menjadi landasan penting bagi pemeliharaan supremasi hukum dalam masyarakat. Di Indonesia, kemandirian peradilan dijamin oleh Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan harus beroperasi secara independen dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan eksekutif atau legislatif, Yasin (2023). Kemandirian peradilan memastikan bahwa hakim dan pengadilan dapat menjalankan tugasnya secara objektif, adil, dan berdasarkan hukum, tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak lain. Prinsip Dasar PBB tentang Kemandirian Peradilan (1985), Hakim harus dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan, ancaman, atau intervensi dari pemerintah atau pihak lain. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 10, menyebutkan “Setiap orang berhak atas peradilan yang adil dan tidak memihak di hadapan pengadilan yang independen.” Selanjutnya dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Pasal 14, menyebutkan bahwa “Negara harus menjamin adanya peradilan yang independen dan imparsial.”[1]

Perwujudan kekuasaan kehakiman yang merdeka melekat pada mereka yang menjalankan kekuasaan kehakiman yaitu Hakim itu sendiri. Hakim merupakan jabatan yang mempunyai tugas memeriksa dan memutus suatu perkara harus berdiri ditengah-tengah diantara mereka yang berperkara tentunya berdiri dengan tegak, tidak condong dan dalam posisi imbang. Kebebasan dan kemandirian personal hakim mempunyai arti bahwa hakim dalam menyidangkan perkara yang dihadapkan kepadanya harus mandiri dan bebas menjatuhkan putusan berdasarkan keadilan, hati nurani dan fakta-fakta persidangan. Kemandirian hakim sebagai personal bukan berdasarkan intervensi maupun tekanan dari pihak-pihak eksternal hakim maupun dari internal kekuasaan kehakiman.[2]

Dalam suatu lembaga pengadilan untuk menangani berbagai jenis perkara yang akan diperiksa dan diadili dengan kompleksitas dan tantangan yang beragam, Hakim sebagai sub sistemnya dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman dituntut selain menguasai hukum materil dan formil juga dihadapkan dengan permasalahan-permasalahan tentang hal-hal baru atau kondisi-kondisi yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan atau diatur akan tetapi tidak jelas (multitafsir). Untuk menghadapi persoalan tersebut seringkali Hakim mengunakan kebebasannya dengan alasan kemandirian hakim, menafsirkan atau menyimpulkan suatu peraturan atau suatu kondisi secara subjektif berdasarkan latar belakang pendidikan ataupun pengalamannya. Kondisi tersebut menjadi persoalan besar dikalangan lembaga yudikatif khususnya Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya, apabila tafsir Hakim yang satu dengan Hakim yang lain berbeda-beda. Sehingga menurut Penulis, sering terjadinya disparitas dalam penanganan perkara yang klasifikasinya sama dan kondisi-kondisinya hampir sama dalam suatu pengadilan, akan tetapi diputus berbeda jauh. Dampak dari terjadinya seperti hal tersebut adalah tidak adanya kepastian hukum kepada para pencari keadilan (justiciabelen). Adapun beberapa perbedaan tersebut, Penulis akan menguraikan sebagai sampel yang sering menjadi perbedaan pendapat berdasarkan pengamatan Penulis, baik dalam penerapan undang-undang materill ataupun undang-undang formil sebagai berikut:

  1. Penafsiran terkait Pasal 145 HIR, sebagian hakim ada yang berpendapat bahwa keluarga sedarah dan keluarga karena perkawinan hanya dapat diterima sebagai saksi dalam perkara perceraian dan perjanjian pekerjaan selain itu tidak dapat didengar, sedangkan pendapat lain menyatakan dapat diterima sebagai saksi terkait dengan status keperdataan misalnya dalam penetapan akta kematian ataupun perbaikan dokumen kependudukan, karena dianggap orang terdekatlah yang paling tahu terkait peristiwa tersebut;
  2. Penjatuhan pidana dalam perkara narkotika sering terjadi disparitas yang sangat jauh antara satu perkara dengan perkara lainnya, meskipun kualifikasi tindak pidananya sama dan barang bukti narkotikanya sama. Memang setiap perkara itu memiliki karakteristik sendiri yang bisa dilihat dari tujuan dan pedoman pemidanaanya serta berdasarkan alasan yang memperberat atau yang meringankan, akan tetapi ada beberapa karakter dari tindak pidana narkotika itu memiliki kemiripan yang seharusnya menurut penulis, pidananya (strafmaat) seharusnya tidak terlalu jauh disparitasnya yang dapat memberikan ketidakadilan bagi Terdakwa;
  3. Penilaian keterangan saksi penangkap dalam perkara narkotika, yaitu tentang keterangan saksi yang diperoleh dari keterangan terdakwa saat dilakukan penangkapan. Ada yang berpendapat bahwa keterangan tersebut adalah testimonium de auditu yang tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, sedangkan disisi lain ada yang berpendapat bahwa keterangan tersebut merupakan keterangan saksi yang sah dan dapat digunakan sebagai alat bukti keterangan saksi yang mendukung keterangan terdakwa. Persoalan tersebut merupakan sangat mempengaruhi dalam penetapan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan seorang terdakwa, misalkan apakah apabila penuntut umum hanya menghadirkan saksi penangkap, jadi untuk menentukan apakah terdakwa tersebut masuk kulifikasi tindak pidana dalam Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, meskipun dalam KUHP Nasional dan Undang-undang Penyesuaian Pidana tidak mengatur lagi ancaman minimum pidana akan tetapi ancaman maksimumnya berbeda, tentu akan lebih memberatkan terdakwa apabila yang dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika;
  4. Belum ada keseragaman dalam penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) sebagaimana dalam Pasal 82 huruf i juncto Pasal 204 ayat (5) huruf i KUHAP, yang dalam Pasal tersebut menyebutkan salah satunya adalah Tindak Pidana yang dikecualikan dari MKR yaitu Tindak Pidana Narkotika, kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna. Pertanyaannya, untuk mengetahui pengguna atau penyalahguna apakah harus dengan assesment yang menyatakan Terdakwa sebagai pengguna atau penyalahguna atau cukup menurut penilaian Majelis Hakim saja berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2017 (dan SEMA terkait), yaitu misalkan barang bukti narkotika yang mengandung metamphetamine paling berat 1 (satu) gram dan ada bukti surat yang menerangkan urine Terdakwa positif mengandung methamphetamine. Perbedaan penafsiran tersebut menyebabkan dampak yang besar termasuk jenis pidana yang akan dijalani oleh Terdakwa.
Baca Juga  Urgensi Formalisasi Peran Aktif Hakim (Menggali Kebenaran Materiil) dalam Pembaruan Hukum Acara Perdata Nasional

Berdasarkan beberapa persoalan-persolan yang sudah diuraikan tersebut. Selanjutnya, muncul pertanyaan, bagaimana pendapat Mahkamah Agung memandang terkait dengan kemandirian ini?. Apabila kita menelisik, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2005 tentang Bimbingan dan Petunjuk Pimpinan Pengadilan Terhadap Hakim/Majelis Hakim dalam menangani perkara, yang menyebutkan pada pokoknya bahwa putusan hakim/majelis secara filosofis adalah bersifat individual, namun secara administratif adalah bersifat kelembagaan, karena setelah putusan itu diucapkan maka putusan itu menjadi putusan pengadilan (lembaga), berarti telah terjadi deindivilualisasi. Sehingga, berdasarkan pernyataan tersebut ada poin-poin penting dari surat edaran tersebut, yang pada pokoknya yaitu:

  • Atas permintaan hakim yang bersangkutan atau atas inisiatif dari Ketua atau dari Pimpinan Pengadilan secara umum atau dalam perkara-perkara yang penting, berat atau sukar dapat diminta/diberi bimbingan yang bersifat nasehat-nasehat atau petunjuk-petunjuk umum;
  • Selama pemeriksaan berjalan sampai dengan pemutusannya maka arahan/bimbingan dan petunjuk-petunjuk tersebut hanya dapat diberikan oleh Pimpinan Pengadilan atas permintaan hakim/hakim-hakim yang bersangkutan;
  • Masalah-masalah yang dapat diberikan nasehat adalah terkait penyelenggaraan peradilan, penilaian kebenaran/pembuktian, penerapan hukumnya atau penilaian keadilannya untuk mencapai keserasian dalam lingkungan suatu peradilan dapat pula dimusyawarahkan antara para hakim sendiri di bawah Pimpinan Pengadilan yang bersungkutan secara berkala atau insidentil. 

Selanjutnya terkait dengan perkara yang digolongkan sebagai perkara-perkara tertentu, penting, berat atau sukar, dalam SEMA tersebut disebutkan secara limitatif, sebagai berikut:

  1. Perkara Pidana, dalam hal: Korupsi, Terorisme, Pelanggaran hak asasi manusia, Narkotika dan psikotropika, Penangkapan ikan di perairan Indonesia (ZEEI) dan Perkara-perkara yang mendapat sorotan Masyarakat;
  2. Perkara Perdata, dalam hal: Menyangkut aset dan keuangan negara, Menyangkut keterlibatan unsur asing (warga, negara, atau Lembaga asing).
Baca Juga  Ketua Kamar Pidana MA: KUHAP 2025 Bukan untuk Dipertanyakan, Tapi untuk Diterapkan dengan Penafsiran yang Bertanggung Jawab

Menurut pendapat Penulis, kaidah hukum dalam Surat Edaran tersebut dapat diadopsi dengan dilakukan modifikasi dalam menangani perkara-perkara umum, demi terciptanya peradilan dan putusan yang berkualitas untuk menjawab persoalan-persoalan yang sudah Penulis sebutkan sebelumnya serta untuk membantu Mahkamah Agung untuk melaksanakan salah satu fungsinya yaitu fungsi peradilan yang diderivatifkan sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali, menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.[3] Adapun yang paling ideal dilakukan oleh Ketua/Kepala Pengadilan selaku pimpinan dalam pengadilan yang dipimpinnya guna mewujudkan kemandirian yang terkontrol dalam hal penyelenggaraan peradilan, penilaian kebenaran/dasar pembuktian, penerapan hukum atau penilaian keadilan dan penerapan hukum acara untuk mencapai keserasian dalam lingkungan suatu pengadilan dapat dilakukan adalah:

  • Melaksanakan diskusi antara para hakim di bawah pimpinan Ketua/Kepala Pengadilan yang bersangkutan secara berkala terkait dengan adanya perbedaan pendapat tentang suatu isu dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun adanya peraturan perundang-undangan yang baru yang harus segera dilaksanakan yang belum ada petunjuknya dari Mahkamah Agung;
  • Menetapkan kesimpulan-kesimpulan dari hasil diskusi yang dilakukan berdasarkan argumentasi-agurmentasi yang didukung dengan dasar hukum yang jelas serta argumentasi yang paling rasional, sehingga mendapatkan kesamaan persepsi dan pemahaman yang lebih komprehensif;
  • Selanjutnya kesimpulan dari diskusi tersebut dijadikan sebagai rumusan pengadilan yang dibuat sebagai pedoman dalam penanganan perkara di suatu pengadilan tersebut.           

Dari rekomendasi tersebut, Penulis memberikan nomenklatur yang paling tepat terkait dengan makna kemandirian hakim yaitu “kemandirian yang terkontrol”, bukan kemandirian yang sebebas-bebasnya atau kemandirian yang kebablasan. Adapun kemandirian yang terkontrol tersebut adalah kebebasan hakim/majelis hakim menyelenggarakan peradilan dan mangambil putusan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah dibahas secara umum dan secara komprehensif serta ditarik suatu kesimpulan yang paling rasional. Hal tersebut juga menurut Penulis bukan pembatasan ataupun pengurangan kemandirian hakim/majelis hakim dalam menangani atapun memutus suatu perkara, karena pembahasan yang dilakukan bersifat umum terhadap isu dalam ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan atau dapat dikatakan hanya sebagai penyamaan persepsi berdasarkan argumentasi yang paling rasional, bukan spesifik terhadap perkara yang sedang diperiksa hakim/majelis hakim tertentu.

Pada prinsipnya memang perlu dipahami bahwa hakim dalam menangani perkara, yang menyebutkan bahwa putusan hakim/majelis hakim secara filosofis adalah bersifat individual, namun secara administratif adalah bersifat kelembagaan, karena setelah putusan itu diucapkan maka putusan itu menjadi putusan pengadilan (lembaga), berarti telah terjadi deindivilualisasi. Berdasarkan hal tersebut pimpinan pengadilan mempunyai peranan penting untuk menyamakan persepsi dalam penyelenggaraan peradilan terkait penilaian kebenaran/dasar pembuktian, penerapan hukum atau penilaian keadilan dan penerapan hukum acara sehingga terwujudnya pelaksanaan peradilan dan putusan-putusan yang berkualitas dan dapat diterima akal sehat (ethos, pathos, filosofis, sosiologis, serta logos) serta mengurangi disparitas yang dapat merugikan kepentingan hukum para pencari keadilan.


  • [1] Mays Amelia, Dkk, Perintah Pembungkaman (GAG order) oleh Pengadilan, Jejak Pustaka, Yogyakarta, 2025, hlm 36 dan 37.
  • [2] Dahlan Sinaga, Kemandirian dan Kebebasan Hakim Memutus Perkara Pidana Dalam Negara Hukum Pancasila, Nusa Media, Bandung, 2018, hlm 204.
  • [3] https://www.mahkamahagung.go.id/id/tugas-pokok-dan-fungsi, yang diakses pada tanggal 6 April 2026.
Septriono Situmorang
Kontributor
Septriono Situmorang
Hakim Pengadilan Negeri Takengon

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel hakim kemandirian KemandirianPeradilan kontrol putusan upaya
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Halusinasi AI dan Kualitas Informasi Hukum: Memposisikan Perpustakaan Peradilan sebagai Filter Validasi Data

25 August 2026 • 16:14 WIB

Jangan Biarkan Pintu Terbuka Untuk Korupsi

24 August 2026 • 20:31 WIB

Seberapa Crucial nya Kedudukan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama ?

24 August 2026 • 17:27 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB
Don't Miss

Mencontoh Diklat Hakim Berkelanjutan Korsel Setiap 5 Tahun

By Adji Prakoso26 August 2026 • 12:55 WIB0

Seoul – Hakim berintegritas dan memiliki pengetahuan hukum yang paripurna tentunya menjadi harapan para pencari…

Efektif, Korsel Setiap District Court Tangani 400 Perkara Per Bulan

26 August 2026 • 12:50 WIB

KPT Jambi Paparkan Peran Strategis Pengadilan Tinggi Sebagai Judex Facti Dalam Seminar Nasional KUHP dan KUHAP

25 August 2026 • 20:04 WIB

Manusia di Balik Toga Hakim Jauh Lebih Penting Daripada Semua Atribut pada Toga Hakim

25 August 2026 • 17:37 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mencontoh Diklat Hakim Berkelanjutan Korsel Setiap 5 Tahun
  • Efektif, Korsel Setiap District Court Tangani 400 Perkara Per Bulan
  • KPT Jambi Paparkan Peran Strategis Pengadilan Tinggi Sebagai Judex Facti Dalam Seminar Nasional KUHP dan KUHAP
  • Manusia di Balik Toga Hakim Jauh Lebih Penting Daripada Semua Atribut pada Toga Hakim
  • Halusinasi AI dan Kualitas Informasi Hukum: Memposisikan Perpustakaan Peradilan sebagai Filter Validasi Data

Recent Comments

  1. Mia on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
  2. Hoiriah Ayub on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
  3. Hidayah on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
  4. FE Sutan Kayo on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
  5. Herry on Semarak Keberagaman Budaya, PN Gresik Tutup Rangkaian HUT RI dan MA Ke-81 dengan Busana Adat Nusantara
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.