Panjang perjalanan dan perjuangan yang dilakukan Mahkamah Agung untuk menempatkan perannya dalam penyelenggaraan negara. Eksistensinya dalam beberapa dekade, melintas berbagai zaman, dan mengawal beragam peristiwa bersejarah negara, Mahkamah Agung kian relevan dalam peranannya di negara hukum. Sebagai cabang kekuasaan dari republik yang telah berusia 81 tahun, institusi ini menapaki era modern berbasis digitalisasi dengan berbagai transformasi dalam pelayanan di bidang hukum, yang digagas dan sebagian besar telah terealisasi, sinkron dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan Indonesia 2010-2035.
Modernisasi Peradilan kendati masih belum sempurna, tetapi bukan lagi menjadi persoalan yang dihadapi oleh institusi kita. E-court sampai dengan tingkat banding, serta penanganan perkara Kasasi dan PK secara elektronik, menunjukan bahwa transformasi peradilan ke arah digitalisasi dengan tujuan percepatan proses, telah berada di jalur yang tepat.
Pun halnya mengenai kinerja. Modernisasi manajemen penanganan perkara, berkorelasi langsung dengan kinerja institusi. Dari tahun ke tahun, produktivitas dan rasio penanganan perkara sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Tahunan menunjukkan grafik positif dan menanjak, kendati dihadapkan pada keterbatasan sumber daya manusia maupun sarana & prasarana. Hal yang diapresiasi pemerintahan Republik Indonesia, dan disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR RI, 14 Agustus 2026 lalu.
Capaian, Kualitas dan Integritas
Pengakuan atas kinerja Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya, merupakan sinyalemen positif berdasarkan salah satu parameter yang mudah diukur secara obyektif yakni penyelesaian perkara. Capaian ini bermakna bahwa tanggung jawab yang diberikan oleh negara untuk menyelesaikan perkara-perkara hukum, telah dilaksanakan dengan baik dan dengan skor nyaris sempurna.
Saat kinerja dan keberhasilan program dari institusi negara dan pemerintahan, umumnya didasarkan pada serapan anggaran, dimana paradigma ini lumrah digunakan sebagai indikator, baik di tingkat daerah, terlebih di pemerintahan pusat, atas ha ini Mahkamah Agung selangkah lebih maju. Dengan anggaran hanya sekitar 13 T atau 0,35% dari total APBN di tahun 2025, capaian Mahkamah Agung sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan di Februari 2026, tidak melulu mengenai serapan anggaran yang mencapai 97,4% di tahun tersebut. Hal penting yang dapat dipertanggungjawabkan adalah kinerjanya dalam memutus perkara, yakni mencapai 97,11% dari total >3 juta perkara yang ditangani di seluruh tingkatan peradilan.
Secara subjektif, dapat dikatakan Mahkamah Agung merupakan salah satu dari sedikit institusi yang berani dan dapat mempertanggungjawabkan serta menguraikan kinerjanya secara detail, secara kuantitas. Sederhananya, kuantitas kerja “yang diberikan” dan kemudian “yang diselesaikan”, secara rinci dipublikasikan secara terbuka dan teratur. Input dan output-nya terukur secara riil dan akuntabel. Sehingga parameter kinerjanya, tak lagi berkutat soal serapan anggaran semata.
Benar, bahwa ini merupakan statistik yang bersifat kuantitatif. Namun sebagaimana sering ditekankan pimpinan Mahkamah Agung dalam berbagai kegiatan, peningkatan kualitas dan integritas aparatur peradilan, tetap menjadi concern utama, yang berjalan beriringan dengan capaian dalam hal produktivitas penyelesaian perkara. Kritik dari kalangan akademisi, aktivis hukum, maupun masyarakat umum terkait substansi putusan atau konsepsi keadilan yang termuat di dalamnya, akan ditempatkan secara proporsional dan profesional, sesuai dengan prinsip-prinsip umum kekuasaan kehakiman.
Peningkatan kompetensi hakim dan aparatur peradilan juga menjadi hal yang urgen, sebab semakin kompleksnya tantangan yang akan dihadapi lembaga peradilan di masa mendatang. Pengembangan kecakapan, kemampuan, kualitas aparatur peradilan, tetap berlanjut dan berkesinambungan melalui Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Kumdil (BSDK), demi terbentuknya aparatur peradilan yang CADAS (Cerdas dan Berintegritas). Tindakan preventif maupun korektif atas perilaku menyimpang yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku, juga konsisten dilaksanakan oleh Badan Pengawasan, maupun sinergi positif dengan Komisi Yudisial yang akan memastikan dan meminimalisir praktik-praktik lancung dan transaksional dalam penyelenggaraan pelayanan peradilan.
Kinerja: Peningkatan Kesejahteraan
Dari perspektif lain yang masih terkait dengan sumber daya manusia, persoalan yang perlu ditanggapi secara responsif adalah kesejahteraan ASN Peradilan yang banyak disuarakan dengan sarkas dan pedas secara anonimus, di media sosial. Tak dapat dipungkiri, ini merupakan reaksi atas pengkinian pemenuhan hak konstitusional hakim di awal tahun 2026, yang memantik tuntutan serupa dari ASN Mahkamah Agung, baik di bawah Kesekretariatan maupun Kepaniteraan.
Kesejahteraan aparatur pengadilan, tentu harus ideal sehingga menutup peluang tindakan korup dan transaksional. Demikian juga bagi ASN di Kepaniteraan dan Kesekretariatan, yang merupakan komponen tak kalah penting dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi peradilan. Menunda atau mengabaikan kesejahteraan pegawai non-hakim, berisiko menurunkan motivasi kerja, membuka celah praktik korupsi di tingkat administrasi (seperti pengurusan berkas atau layanan PTSP), dan menciptakan gesekan solidaritas internal instansi.
Dalam beberapa kesempatan pembinaan di daerah, Pimpinan Mahkamah Agung menyatakan bahwa upaya dan tindakan peningkatan kesejahteraan ASN Mahkamah Agung pada prinsipnya telah mendapatkan lampu hijau dan menjadi komitmen pemerintahan untuk direalisasikan, terutama berkenaan dengan tunjangan kinerja yang diproyeksikan menjadi 100%.
Kausalitas “karena tunjangan Hakim naik, maka tunjangan pegawai pun harus naik”, memang terasa lebih mendarat dan sederhana. Namun di balik itu, penalaran hukum terhadapnya harus juga dilakukan secara obyektif, mengingat dasar pengaturan terhadap komponen penghasilannya pun berbeda. Seyogyanya tuntutan peningkatan kesejahteraan itu akan lebih baik dan proporsional bila diposisikan sebagai bagian integral dari transformasi dan akselerasi pelayanan peradilan, tidak dinisbahkan pada kenaikan tunjangan Hakim, yang justru akan kontraproduktif dan malah menimbulkan percik persoalan dan friksi internal. Hal yang tentu harus dihindari untuk menjaga soliditas organisasi, demi tercapainya tujuan penyelenggaraan peradilan.
Capaian pembenahan Reformasi Birokrasi, WBK dan WBBM maupun SMAP, menjadi posisi tawar yang kuat atas tuntutan peningkatan kesejahteraan ini. Tentu implementasinya tidak semata bersifat formal, melainkan harus secara riil dan dilaksanakan secara berkesinambungan. Pelayanan prima dan tidak transaksional, birokrasi yang tidak berbelit, prosedur terang, jelas, transparan dan tidak diskiminatif, pada akhirnya akan menghasilkan feedback positif mengenai indeks kepuasaan masyarakat atas pelayanan peradilan.
Penghargaan atas itu, tentu tidak terbatas berupa peningkatan kesejahteraan semata. Kesempatan untuk dapat meningkatkan karir dan kompetensi juga merupakan bagian integral dari desain besar mengenai kesejahteraan aparatur peradilan. Sebagaimana pernah dibahas dalam tulisan sebelumnya, meritoktasi juga merupakan bagian penting dari penghargaan atas kemampuan dan kontribusi aparatur peradilan. Tingkat kesejahteraan (take home pay), berkaitan erat dengan kesempatan peningkatan karir dan kompetensi. Bukankah tidak adil menempatkan orang tidak kompeten di jabatan yang strategis (beserta penghasilannya yang besar), sementara orang yang memiliki kualitas, kompetensi dan integritas lebih baik, masih berkutat memperjuangkan diri agar mendapatkan penghasilan yang sepadan dengan kinerjanya?
Meniru konsep kompetisi sepakbola, maupun substansi dari Reformasi Birokrasi, WBK dan WBBM maupun SMAP yang semuanya Berbasis Kinerja: Capaian, Kualitas dan Integritas, adalah patut dan layak dilakukan proses promosi-degradasi dalam penempatan dan pengisian jabatan, dengan beberapa modifikasi yang relevan dan terukur secara objektif.
Epilog
Meningkatnya kesejahteraan, tentu tidak bebas nilai dan timbal balik. Ketua Mahkamah Agung dengan tegas menyatakan, integritas merupakan fondasi utama membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, yang berpengaruh terhadap citra dan reputasi peradilan. Selain itu, beliau juga menegaskan tidak ada keringanan dan toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang dan jabatan, maupun tindakan transaksional. Sanksi administratif serta pidana, mutlak diberikan terhadap hakim yang memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu, yang juga berlaku bagi seluruh aparatur peradilan. Sebuah alarm sekaligus pertanggungjawaban transedental atas sumpah jabatan.
Tak ada respon yang sepadan, selain mempertahankan integritas seraya meningkatkan kompetensi dan kecakapan dalam kinerja. Sebab dengan hak konstitusional yang sebagian besar telah dipenuhi untuk dapat hidup patut dan layak sebagai primus interpares di pengadilan, tanggung jawab moral tentunya harus ditunjukkan, dengan autokritik dan pertanyaan kepada nurani masing-masing, telah pantaskah kualitas dan kontribusi yang diberikan, dengan apa yang telah ditetapkan negara untuk masing-masing kita? Bila belum, tentu kita harus memantaskan diri, memacu kemampuan dan tidak berleha-leha, terlena di zona nyaman, tanpa memberikan sumbangsih apa-apa untuk kinerja peradilan.
Secara pribadi dan tentu banyak sejawat hakim lainnya, sudah sepatutnya turut mendukung peningkatan kesejahteraan seluruh aparatur peradilan, baik di Kepaniteraan maupun Kesekretariatan. Hal yang tentu menjadi harapan bersama di hari jadi ke-81 ini, sebagai keluarga besar peradilan yang berada di rumah besar: Mahkamah Agung. Kendati memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda, namun hakikatnya memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan sumbangsih positif demi mewujudkan peradilan yang agung. Sinergi yang akan dan terus dilakukan, semoga termasuk kriteria wa ta’âwanû ‘alal-birri wat-taqwâ, wa lâ ta’âwanû ‘alal-itsmi wal-’udwâni.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


