Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Penguatan Pencegahan Korupsi Melalui Fungsi Yudisial Preventif dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi

23 August 2026 • 18:20 WIB

81 Tahun Mahkamah Agung: Capaian & Harapan

23 August 2026 • 16:32 WIB

Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir

23 August 2026 • 09:01 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » 81 Tahun Mahkamah Agung: Capaian & Harapan

81 Tahun Mahkamah Agung: Capaian & Harapan

0
By Febby Fajrurrahman on August 23, 2026 Artikel
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Panjang perjalanan dan perjuangan yang dilakukan Mahkamah Agung untuk menempatkan perannya dalam penyelenggaraan negara. Eksistensinya dalam beberapa dekade, melintas berbagai zaman, dan mengawal beragam peristiwa bersejarah negara, Mahkamah Agung kian relevan dalam peranannya di negara hukum. Sebagai cabang kekuasaan dari republik yang telah berusia 81 tahun, institusi ini menapaki era modern berbasis digitalisasi dengan berbagai transformasi dalam pelayanan di bidang hukum, yang digagas dan sebagian besar telah terealisasi, sinkron dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan Indonesia 2010-2035.

Modernisasi Peradilan kendati masih belum sempurna, tetapi bukan lagi menjadi persoalan yang dihadapi oleh institusi kita. E-court sampai dengan tingkat banding, serta penanganan perkara Kasasi dan PK secara elektronik, menunjukan bahwa transformasi peradilan ke arah digitalisasi dengan tujuan percepatan proses, telah berada di jalur yang tepat.

Pun halnya mengenai kinerja. Modernisasi manajemen penanganan perkara, berkorelasi langsung dengan kinerja institusi. Dari tahun ke tahun, produktivitas dan rasio penanganan perkara sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Tahunan menunjukkan grafik positif dan menanjak, kendati dihadapkan pada keterbatasan sumber daya manusia maupun sarana & prasarana. Hal yang diapresiasi pemerintahan Republik Indonesia, dan disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR RI, 14 Agustus 2026 lalu.

Capaian, Kualitas dan Integritas

Pengakuan atas kinerja Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya, merupakan sinyalemen positif berdasarkan salah satu parameter yang mudah diukur secara obyektif yakni penyelesaian perkara. Capaian ini bermakna bahwa tanggung jawab yang diberikan oleh negara untuk menyelesaikan perkara-perkara hukum, telah dilaksanakan dengan baik dan dengan skor nyaris sempurna.

Saat kinerja dan keberhasilan program dari institusi negara dan pemerintahan, umumnya didasarkan pada serapan anggaran, dimana paradigma ini lumrah digunakan sebagai indikator, baik di tingkat daerah, terlebih di pemerintahan pusat, atas ha ini Mahkamah Agung selangkah lebih maju. Dengan anggaran hanya sekitar 13 T atau 0,35% dari total APBN di tahun 2025, capaian Mahkamah Agung sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan di Februari 2026, tidak melulu mengenai serapan anggaran yang mencapai 97,4% di tahun tersebut. Hal penting yang dapat dipertanggungjawabkan adalah kinerjanya dalam memutus perkara, yakni mencapai 97,11% dari total >3 juta perkara yang ditangani di seluruh tingkatan peradilan.

Secara subjektif, dapat dikatakan Mahkamah Agung merupakan salah satu dari sedikit institusi yang berani dan dapat mempertanggungjawabkan serta menguraikan kinerjanya secara detail, secara kuantitas. Sederhananya, kuantitas kerja “yang diberikan” dan kemudian “yang diselesaikan”, secara rinci dipublikasikan secara terbuka dan teratur. Input dan output-nya terukur secara riil dan akuntabel. Sehingga parameter kinerjanya, tak lagi berkutat soal serapan anggaran semata.

Benar, bahwa ini merupakan statistik yang bersifat kuantitatif. Namun sebagaimana sering ditekankan pimpinan Mahkamah Agung dalam berbagai kegiatan, peningkatan kualitas dan integritas aparatur peradilan, tetap menjadi concern utama, yang berjalan beriringan dengan capaian dalam hal produktivitas penyelesaian perkara. Kritik dari kalangan akademisi, aktivis hukum, maupun masyarakat umum terkait substansi putusan atau konsepsi keadilan yang termuat di dalamnya, akan ditempatkan secara proporsional dan profesional, sesuai dengan prinsip-prinsip umum kekuasaan kehakiman.

Baca Juga  Rapat Koordinasi Lanjutan Penyusunan Draft Naskah Kebijakan Pemeriksaan Setempat

Peningkatan kompetensi hakim dan aparatur peradilan juga menjadi hal yang urgen, sebab semakin kompleksnya tantangan yang akan dihadapi lembaga peradilan di masa mendatang. Pengembangan kecakapan, kemampuan, kualitas aparatur peradilan, tetap berlanjut dan berkesinambungan melalui Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Kumdil (BSDK), demi terbentuknya aparatur peradilan yang CADAS (Cerdas dan Berintegritas). Tindakan preventif maupun korektif atas perilaku menyimpang yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku, juga konsisten dilaksanakan oleh Badan Pengawasan, maupun sinergi positif dengan Komisi Yudisial yang akan memastikan dan meminimalisir praktik-praktik lancung dan transaksional dalam penyelenggaraan pelayanan peradilan.

Kinerja: Peningkatan Kesejahteraan

Dari perspektif lain yang masih terkait dengan sumber daya manusia, persoalan yang perlu ditanggapi secara responsif adalah kesejahteraan ASN Peradilan yang banyak disuarakan dengan sarkas dan pedas secara anonimus, di media sosial. Tak dapat dipungkiri, ini merupakan reaksi atas pengkinian pemenuhan hak konstitusional hakim di awal tahun 2026, yang memantik tuntutan serupa dari ASN Mahkamah Agung, baik di bawah Kesekretariatan maupun Kepaniteraan.

Kesejahteraan aparatur pengadilan, tentu harus ideal sehingga menutup peluang tindakan korup dan transaksional. Demikian juga bagi ASN di Kepaniteraan dan Kesekretariatan, yang merupakan komponen tak kalah penting dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi peradilan. Menunda atau mengabaikan kesejahteraan pegawai non-hakim, berisiko menurunkan motivasi kerja, membuka celah praktik korupsi di tingkat administrasi (seperti pengurusan berkas atau layanan PTSP), dan menciptakan gesekan solidaritas internal instansi.

Dalam beberapa kesempatan pembinaan di daerah, Pimpinan Mahkamah Agung menyatakan bahwa upaya dan tindakan peningkatan kesejahteraan ASN Mahkamah Agung pada prinsipnya telah mendapatkan lampu hijau dan menjadi komitmen pemerintahan untuk direalisasikan, terutama berkenaan dengan tunjangan kinerja yang diproyeksikan menjadi 100%.

Kausalitas “karena tunjangan Hakim naik, maka tunjangan pegawai pun harus naik”, memang terasa lebih mendarat dan sederhana. Namun di balik itu, penalaran hukum terhadapnya harus juga dilakukan secara obyektif, mengingat dasar pengaturan terhadap komponen penghasilannya pun berbeda. Seyogyanya tuntutan peningkatan kesejahteraan itu akan lebih baik dan proporsional bila diposisikan sebagai bagian integral dari transformasi dan akselerasi pelayanan peradilan, tidak dinisbahkan pada kenaikan tunjangan Hakim, yang justru akan kontraproduktif dan malah menimbulkan percik persoalan dan friksi internal. Hal yang tentu harus dihindari untuk menjaga soliditas organisasi, demi tercapainya tujuan penyelenggaraan peradilan.

Capaian pembenahan Reformasi Birokrasi, WBK dan WBBM maupun SMAP, menjadi posisi tawar yang kuat atas tuntutan peningkatan kesejahteraan ini. Tentu implementasinya tidak semata bersifat formal, melainkan harus secara riil dan dilaksanakan secara berkesinambungan. Pelayanan prima dan tidak transaksional, birokrasi yang tidak berbelit, prosedur terang, jelas, transparan dan tidak diskiminatif, pada akhirnya akan menghasilkan feedback positif mengenai indeks kepuasaan masyarakat atas pelayanan peradilan.

Baca Juga  Merumuskan Mens Rea Yang Terukur Dalam Tindak Pidana Korupsi

Penghargaan atas itu, tentu tidak terbatas berupa peningkatan kesejahteraan semata. Kesempatan untuk dapat meningkatkan karir dan kompetensi juga merupakan bagian integral dari desain besar mengenai kesejahteraan aparatur peradilan. Sebagaimana pernah dibahas dalam tulisan sebelumnya, meritoktasi juga merupakan bagian penting dari penghargaan atas kemampuan dan kontribusi aparatur peradilan. Tingkat kesejahteraan (take home pay), berkaitan erat dengan kesempatan peningkatan karir dan kompetensi. Bukankah tidak adil menempatkan orang tidak kompeten di jabatan yang strategis (beserta penghasilannya yang besar), sementara orang yang memiliki kualitas, kompetensi dan integritas lebih baik, masih berkutat memperjuangkan diri agar mendapatkan penghasilan yang sepadan dengan kinerjanya?

Meniru konsep kompetisi sepakbola, maupun substansi dari Reformasi Birokrasi, WBK dan WBBM maupun SMAP yang semuanya Berbasis Kinerja: Capaian, Kualitas dan Integritas, adalah patut dan layak dilakukan proses promosi-degradasi dalam penempatan dan pengisian jabatan, dengan beberapa modifikasi yang relevan dan terukur secara objektif.

Epilog

Meningkatnya kesejahteraan, tentu tidak bebas nilai dan timbal balik. Ketua Mahkamah Agung dengan tegas menyatakan, integritas merupakan fondasi utama membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, yang berpengaruh terhadap citra dan reputasi peradilan. Selain itu, beliau juga menegaskan tidak ada keringanan dan toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang dan jabatan, maupun tindakan transaksional. Sanksi administratif serta pidana, mutlak diberikan terhadap hakim yang memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu, yang juga berlaku bagi seluruh aparatur peradilan. Sebuah alarm sekaligus pertanggungjawaban transedental atas sumpah jabatan.

Tak ada respon yang sepadan, selain mempertahankan integritas seraya meningkatkan kompetensi dan kecakapan dalam kinerja. Sebab dengan hak konstitusional yang sebagian besar telah dipenuhi untuk dapat hidup patut dan layak sebagai primus interpares di pengadilan, tanggung jawab moral tentunya harus ditunjukkan, dengan autokritik dan pertanyaan kepada nurani masing-masing, telah pantaskah kualitas dan kontribusi yang diberikan, dengan apa yang telah ditetapkan negara untuk masing-masing kita? Bila belum, tentu kita harus memantaskan diri, memacu kemampuan dan tidak berleha-leha, terlena di zona nyaman, tanpa memberikan sumbangsih apa-apa untuk kinerja peradilan.

Secara pribadi dan tentu banyak sejawat hakim lainnya, sudah sepatutnya turut mendukung peningkatan kesejahteraan seluruh aparatur peradilan, baik di Kepaniteraan maupun Kesekretariatan. Hal yang tentu menjadi harapan bersama di hari jadi ke-81 ini, sebagai keluarga besar peradilan yang berada di rumah besar: Mahkamah Agung. Kendati memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda, namun hakikatnya memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan sumbangsih positif demi mewujudkan peradilan yang agung. Sinergi yang akan dan terus dilakukan, semoga termasuk kriteria wa ta’âwanû ‘alal-birri wat-taqwâ, wa lâ ta’âwanû ‘alal-itsmi wal-’udwâni.

Febby Fajrurrahman
Kontributor
Febby Fajrurrahman
Hakim Yustisial BSDK MA RI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

BSDK MA RI Digitalisasi Peradilan HUT ke-81 MA RI Integritas Aparatur Kesejahteraan ASN Mahkamah Agung RI Modernisasi Peradilan Peradilan Agung
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Penguatan Pencegahan Korupsi Melalui Fungsi Yudisial Preventif dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi

23 August 2026 • 18:20 WIB

Menakar Ulang Berat Barang Bukti Narkotika sebagai Syarat Keabsahan Pembuktian di Persidangan

22 August 2026 • 14:45 WIB

Pedoman Pemidanaan, Menentukan Pidana yang Berkeadilan

22 August 2026 • 07:55 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB
Don't Miss

Penguatan Pencegahan Korupsi Melalui Fungsi Yudisial Preventif dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi

By Sudiyo23 August 2026 • 18:20 WIB0

Intisari tulisan ini disampaikan pada saat Penulis melaksanakan seleksi wawancara hakim ad hoc tipikor, atas…

81 Tahun Mahkamah Agung: Capaian & Harapan

23 August 2026 • 16:32 WIB

Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir

23 August 2026 • 09:01 WIB

Menakar Ulang Berat Barang Bukti Narkotika sebagai Syarat Keabsahan Pembuktian di Persidangan

22 August 2026 • 14:45 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Penguatan Pencegahan Korupsi Melalui Fungsi Yudisial Preventif dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi
  • 81 Tahun Mahkamah Agung: Capaian & Harapan
  • Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
  • Menakar Ulang Berat Barang Bukti Narkotika sebagai Syarat Keabsahan Pembuktian di Persidangan
  • Pedoman Pemidanaan, Menentukan Pidana yang Berkeadilan

Recent Comments

  1. Herry on Semarak Keberagaman Budaya, PN Gresik Tutup Rangkaian HUT RI dan MA Ke-81 dengan Busana Adat Nusantara
  2. Danny Berlian on Semarak Keberagaman Budaya, PN Gresik Tutup Rangkaian HUT RI dan MA Ke-81 dengan Busana Adat Nusantara
  3. sobat pengadilan on Judicial Training On Dispute Resolution In Japan
  4. kumalasari on Mengakhiri Mediasi yang Efektif, Peserta Pelatihan Mediasi Dilatih Penyusunan Kesepakatan Perdamaian
  5. kumalasari on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.