SERPONG – Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., menegaskan bahwa hakim tidak hidup di ruang hampa. Hakim berada dalam pusaran nilai, menjadi bagian dari alam, dan karena itu tidak cukup memahami perkara lingkungan hanya melalui bunyi pasal yang bersifat positivistik.
Pesan tersebut disampaikan dalam pembukaan Pelatihan Tingkat Lanjut Hakim Lingkungan tentang Penanganan Perkara yang Berorientasi pada Keadilan Iklim di Serpong. Kegiatan yang berlangsung pada 30 Agustus–1 September 2026 itu diikuti hakim Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara serta diselenggarakan melalui kerja sama Mahkamah Agung, BSDK, dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).
“Hakim tidak hidup sendiri. Hakim tidak berada di ruang hampa. Hakim menjadi bagian dari alamnya. Itulah yang kita sebut sebagai konsep ekosentrisme,” ujar Syamsul. Menurutnya, keterbukaan pikiran hakim diperlukan untuk menyerap nilai filosofis, konteks sosial ketika norma dibentuk, serta perubahan keadaan yang berlangsung sesudah undang-undang ditetapkan.
Ia menggambarkan perubahan hukum lingkungan Indonesia sebagai perjalanan dari paradigma antroposentris menuju ekosentris. Dalam cara pandang lama, alam terutama dinilai berdasarkan manfaatnya bagi manusia. Ekosentrisme menempatkan manusia sebagai bagian dari jejaring kehidupan, bukan sebagai penguasa tunggal yang bebas menentukan nasib alam.
Perubahan paradigma itu, menurut Syamsul, tidak dapat dibentuk hanya melalui ceramah. Hakim perlu berjumpa langsung dengan alam, melihat kerusakan dan memahami proses pemulihannya. Ia menceritakan pengalaman membawa para hakim mengobservasi lahan gambut yang telah dipulihkan. Beberapa peserta baru pertama kali melihat bentuk, kedalaman, dan karakter gambut secara langsung.
“Observasi bukan untuk menjadikan hakim sebagai ahli, tetapi untuk memastikan hakim memiliki koneksi dengan alam: mengetahui bagaimana kondisi ketika alam rusak, bagaimana pemulihan dilakukan, dan bagaimana kerusakan itu seharusnya dicegah,” katanya. Pengetahuan kognitif dapat diperoleh dengan cepat melalui mesin pencari dan kecerdasan buatan, tetapi kepekaan ekologis hanya tumbuh melalui perjumpaan, pengalaman, dan refleksi.
Syamsul bahkan mengajak peserta menguji kadar ekosentrisme melalui hal paling sederhana. Manusia mudah berduka ketika kehilangan sesamanya, tetapi sering bersikap biasa ketika pohon tua tumbang dan sebuah ekosistem kehilangan penyangganya. “Sekali-sekali ketika pohon tumbang, menangislah. Kalau kalian menangis, artinya kalian sudah berpikir ekosentris,” ujarnya.
Hakim Agung Kamar Pidana Dr. Sigid Triyono, S.H., M.H., yang hadir mewakili Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., memperkuat pesan tersebut. Ia mengatakan persoalan lingkungan dan perubahan iklim tidak lagi berada jauh dari kehidupan manusia. Bencana ekologis, perubahan pola cuaca, kerusakan ekosistem, dan menurunnya kualitas udara telah menyentuh hak masyarakat secara langsung.
Sigid menceritakan perbedaan langit yang dilihatnya ketika bangun pagi di Jakarta dan di Klaten. Di kampung halamannya, ia masih dapat menyaksikan Gunung Merapi dengan latar langit biru. Di Jakarta, pemandangan serupa nyaris tidak pernah ia temui. Pengalaman keseharian itu menunjukkan bahwa krisis lingkungan bukan lagi konsep abstrak di dalam dokumen kebijakan.
Dalam keadaan tersebut, pengadilan memegang posisi strategis. Peradilan bukan sekadar tempat menyelesaikan sengketa atau menentukan kesalahan terdakwa, tetapi juga institusi yang memastikan hukum memberikan perlindungan efektif kepada alam dan masyarakat terdampak. Perkara lingkungan juga menghadirkan pembuktian yang rumit. Sigid mencontohkan perbedaan penentuan koordinat dalam perkara pertambangan ilegal meskipun para ahli menggunakan disiplin ilmu dan perangkat yang serupa.
“Ilmu sekarang gampang diperoleh. Apa yang kita inginkan dapat ditanyakan kepada AI. Tetapi apabila perasaan kita tidak dapat menyatu dengan persoalan yang kita hadapi, putusan yang dihasilkan juga akan berbeda,” kata Sigid. Karena itu, kecermatan membaca bukti harus berjalan bersama kemampuan mengasah hati dan memahami ketimpangan yang dialami kelompok rentan.
Penguatan kapasitas hakim, menurut Syamsul, perlu dilakukan secara berkelanjutan dan masif, termasuk melalui observasi kerusakan, pemulihan, dan praktik pengelolaan lingkungan di berbagai tempat. Investasi pengetahuan itu penting karena hakim harus mampu menghubungkan norma hukum dengan bukti ilmiah, kondisi ekosistem, dan akibat nyata yang dialami masyarakat, tanpa harus mengambil alih peran seorang ahli.
Pelatihan ini diarahkan agar para hakim tidak hanya menguasai norma, tetapi mampu membaca masa depan di balik setiap perkara. Putusan lingkungan hari ini dapat menentukan apakah sungai tetap mengalir, gambut tetap menyimpan karbon, masyarakat pesisir tetap memiliki ruang hidup, dan generasi berikutnya masih dapat melihat langit biru. Dari Serpong, pesan itu ditegaskan: hakim yang memutus perkara lingkungan sesungguhnya sedang ikut memutus wajah bui yang akan diwariskan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


