Syamsul Arief turun langsung memanen padi di kawasan BSDK. Praktik sederhana itu mempertemukan kebijakan kelembagaan dengan pengalaman menyentuh tanah dan sumber kehidupan.
Pagi itu Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., tidak berdiri di belakang podium. Ia membungkuk di petak sawah, memegang rumpun padi, memotongnya, lalu memperlihatkan hasil panen. Tidak ada jubah, palu, ataupun deretan pasal. Yang hadir adalah tanah, air, batang padi, dan tangan manusia yang bergantung pada semuanya.
Adegan tersebut tampak sederhana. Namun, bagi sebuah lembaga yang bertugas membangun pengetahuan dan watak hakim, sawah kecil di kawasan BSDK menyampaikan pelajaran yang sulit digantikan oleh presentasi. Pangan tidak lahir dari ruang rapat. Kehidupan juga tidak tumbuh dari rumusan hukum semata. Keduanya menuntut proses menanam, merawat, menunggu, dan memastikan hasilnya tidak hanya dinikmati hari ini.
“Kita makan karena alam. Tidak ada makanan sintetis; semuanya datang dari alam. Menanam padi lalu memanennya merupakan bagian dari usaha kita mensyukuri kehidupan dan semesta. Jagalah alam ini, manfaatkan dengan bijaksana, rawat, dan gunakan dengan baik.” Syamsul Arief, saat panen padi di kawasan BSDK
Pesan itu kemudian disambungkan dengan upaya membangun kemandirian pangan di lahan BSDK. Panen bukan ditempatkan sebagai atraksi pemimpin, melainkan sebagai pernyataan tentang hubungan manusia dengan sumber kehidupannya. Alam memberi, tetapi pemberian tersebut membawa kewajiban moral: tidak menghabiskannya dengan serakah dan tidak mewariskan kerusakannya kepada orang lain.
Kampus hijau sebagai kebudayaan
Kepemimpinan hijau mudah terjebak pada seremoni. Pohon ditanam ketika kamera menyala, slogan ditempel pada dinding, lalu kebiasaan lama kembali setelah acara selesai. Jejak yang terlihat di BSDK bergerak lebih jauh. Penanaman pohon dilakukan secara luas, ruang terbuka ditata menjadi lanskap yang hidup, lahan dimanfaatkan untuk tanaman pangan, dan penggunaan botol air minum plastik sekali pakai dibatasi dalam kegiatan kelembagaan.
Beberapa potret kegiatan yang merekam suasana kawasan BSDK di Megamendung Bogor; memperlihatkan sawah, tanaman pisang, pepohonan, jalan setapak, serta saung bambu yang menjadi ruang makan dan perjumpaan. Suatu Ketika, di petak sawah, Syamsul bersama jajaran BSDK tidak hanya memegang hasil panen untuk berfoto. Mereka ikut memotong padi dan merontokkan bulir dari tangkainya. Lingkungan tidak diperlakukan sebagai latar dekoratif, tetapi sebagai ruang bekerja, belajar, dan mensyukuri hidup.

Lanskap kawasan BSDK: ruang pendidikan yang berusaha mendekatkan aktivitas kelembagaan dengan tanaman pangan, pepohonan, dan ruang komunal berbasis alam.
Kebijakan semacam ini tidak serta-merta menyelesaikan krisis iklim. Ia bahkan dapat terlihat terlalu kecil dibandingkan deforestasi, pencemaran industri, kebakaran hutan, atau kerusakan pesisir. Nilainya justru terletak pada konsistensi antara apa yang diajarkan dengan apa yang dikerjakan. Lembaga pendidikan hakim akan kehilangan kewibawaan etik apabila berbicara tentang penyelamatan lingkungan, tetapi tidak berani mengoreksi pola konsumsi dan cara memperlakukan ruangnya sendiri.
Syamsul menyebut kebutuhan itu sebagai koneksi. Pengetahuan kognitif mengenai lingkungan dapat diperoleh dari buku, mesin pencari, atau kecerdasan buatan. Koneksi tidak lahir seketika. Ia tumbuh ketika seseorang menyentuh tanah, melihat gambut yang kehilangan air, mencium sungai yang tercemar, mendengar pengalaman warga pesisir, atau menyaksikan bertahun-tahun yang dibutuhkan alam untuk memulihkan diri.
Seorang hakim dapat menghafal asas kehati-hatian dan memahami unsur tindak pidana lingkungan. Tanpa koneksi, kerusakan ekologis berisiko menyusut menjadi nomor perkara, koordinat, tabel kerugian, dan keterangan ahli yang saling dibantah. Putusannya mungkin benar secara formal, tetapi gagal menangkap kehidupan yang sedang dipertaruhkan.
Dari tanah menuju ruang pendidikan hakim
Gagasan yang dipraktikkan di kawasan BSDK itu memperoleh artikulasi intelektual dalam dua pelatihan hakim lingkungan pada akhir Agustus 2026. Di Palembang, Jumat, 28 Agustus, Syamsul berbicara mengenai paradigma hak atas keadilan iklim. Tiga hari kemudian di Serpong, ia mengajak peserta membongkar dominasi cara pandang antroposentris dalam hukum lingkungan.
Krisis iklim, menurut kerangka yang dibawanya, tidak cukup dipahami sebagai perubahan suhu, musim, dan tinggi permukaan laut. Ia merupakan persoalan keadilan karena manfaat pembangunan dan akibat kerusakan tidak pernah dibagikan secara setara. Masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan, anak, dan penduduk pesisir kerap menyumbang emisi paling sedikit, tetapi menanggung risiko paling berat. Pihak yang menikmati keuntungan terbesar umumnya mempunyai kemampuan lebih besar untuk menghindari akibatnya.
Keadilan iklim karena itu mempunyai sedikitnya empat dimensi. Keadilan distributif bertanya siapa menikmati manfaat dan siapa memikul beban. Keadilan prosedural menjamin informasi, partisipasi bermakna, dan akses terhadap pengadilan. Keadilan korektif menuntut pertanggungjawaban serta pemulihan. Keadilan antargenerasi memastikan keputusan hari ini tidak menghabiskan hak mereka yang belum lahir.
Serpong membawa pembahasan ke dasar yang lebih filosofis. Antroposentrisme menilai alam terutama dari manfaatnya bagi manusia: hutan menjadi kayu, sungai menjadi bahan baku, tanah menjadi komoditas. Ekosentrisme mengoreksinya dengan menempatkan manusia kembali sebagai anggota komunitas ekologis. Sungai, hutan, tanah, tumbuhan, hewan, dan keseluruhan ekosistem mempunyai nilai yang tidak habis dihitung melalui kepentingan ekonomi manusia.
Dari sana muncul pertanyaan hukum yang lebih menantang: siapa membela alam ketika alam tidak mempunyai kaki untuk datang ke pengadilan? Pemikiran Christopher Stone mengenai kemungkinan pohon memiliki kedudukan hukum, dissenting opinion Hakim William O. Douglas dalam perkara Sierra Club v. Morton, serta perkembangan legal standing organisasi lingkungan menunjukkan bahwa hukum selalu dapat memperluas subjek yang dilindunginya.
Indonesia telah mengenal pintu tersebut melalui hak gugat organisasi lingkungan. Akan tetapi, legal standing tidak boleh berubah menjadi pagar prosedural yang mengalahkan substansi. Ketika sungai, hutan, atau ekosistem hanya dapat dibela setelah manusia membuktikan kerugian pribadi dan langsung, banyak kerusakan akan kalah sebelum pokok perkaranya diperiksa. Progresivitas hakim diperlukan agar prosedur menjadi jalan menuju keadilan, bukan alasan untuk menolak mendengarkan alam.
Keberanian yang tetap dapat diuji
Ajakan meninggalkan positivisme yang terlalu kaku bukan undangan agar hakim memutus menurut kehendak pribadi. Judicial activism harus dapat dipertanggungjawabkan melalui prinsip hukum, bukti ilmiah yang sahih, argumentasi terbuka, serta konstitusionalisme lingkungan. Dekonstruksi diperlukan untuk menemukan bias manusia, kepentingan ekonomi, dan relasi kuasa yang bersembunyi di balik norma. Rekonstruksi kemudian membangun jawaban hukum yang lebih adil tanpa meruntuhkan kepastian dan integritas peradilan.
Tantangan terbesar tampak pada bentuk pemulihan. Pidana penjara dapat menghukum pelaku, tetapi tidak otomatis mengembalikan fungsi gambut. Denda dapat masuk ke kas negara, tetapi belum tentu membersihkan sungai. Putusan yang menyatakan seseorang bersalah belum selesai apabila tanah tetap kehilangan daya hidup dan masyarakat terus menanggung racun dari pencemaran.
Kerugian ekologis juga tidak selalu dapat dikurung dalam sekat rezim hukum. Perizinan bermasalah dapat berkelindan dengan korupsi, kejahatan korporasi, pencucian uang, dan kerusakan lingkungan. Cara berpikir yang memisahkan setiap rezim secara mutlak berisiko membuat negara berhasil menghukum pelaku, tetapi gagal memulihkan alam. Pertanyaan yang dibawa Syamsul kepada para hakim cukup tajam: mengapa hukum, sebagai alat mencapai keadilan, tidak digunakan untuk menjangkau akibat kejahatan secara utuh?
PERMA Nomor 1 Tahun 2023 memberi pedoman penting dalam mengadili perkara lingkungan hidup. Namun, pelaksanaannya tetap menuntut jaksa, ahli, dan hakim menghadirkan pembuktian mengenai kerusakan serta pemulihan sejak awal. Judicial activism tidak boleh menjadi dalih menutup kelemahan pembuktian secara serampangan, tetapi keterbatasan tuntutan juga tidak patut membuat kepentingan publik dan alam hilang dari pertimbangan.
Dari pendidikan menuju kebijakan bersama
Agenda ekologis itu tidak berhenti di ruang pelatihan. Senin sore, 31 Agustus 2026, Syamsul mewakili Mahkamah Agung bertemu Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat, Sekretaris Jenderal KLH Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, serta Kepala Biro Hukum Lingkungan Hidup. Pertemuan membahas kerja sama peningkatan kapasitas hakim dalam perlindungan lingkungan, keadilan iklim, dan eksekusi pemulihan lingkungan.
Rencana yang dibicarakan bersifat konkret: menambah pelatihan sertifikasi hakim lingkungan dari dua menjadi empat gelombang setiap tahun; memperluas kesempatan bagi hakim muda; menyelenggarakan pelatihan tingkat lanjut berbasis observasi terhadap pencemaran, kebakaran hutan dan lahan, kerusakan gambut, degradasi ekosistem, serta proses pemulihan; dan membuka studi perbandingan ke negara lain bagi hakim yang mempunyai perhatian serta rekam jejak dalam perkara lingkungan.
Hakim tidak hendak diubah menjadi ahli ekologi. Mereka perlu memahami batas pengetahuannya, mampu menguji pendapat ahli, dan mempunyai kepekaan terhadap akibat putusan. Studi lapangan membuat kerusakan tidak lagi hadir sebagai abstraksi. Kerja sama kelembagaan diperlukan agar putusan pemulihan tidak berhenti sebagai kalimat normatif yang sulit dieksekusi.
Jejak hijau menuju Kamar Pidana
Keseluruhan perjalanan tersebut mendapat konteks baru setelah DPR menyetujui Syamsul Arief sebagai calon Hakim Agung Kamar Pidana awal Agustus lalu. Lahir pada 24 Februari 1976, ia akan mengemban amanah sebagai Hakim Agung pada usia yang relatif muda. Dalam beberapa hari ke depan, kepemimpinannya di badan pendidikan akan beralih menjadi tanggung jawab mengadili pada tingkat tertinggi.
Peralihan itu layak dicatat sebagai harapan, tetapi tidak perlu dirayakan secara berlebihan. Jabatan Hakim Agung bukan mahkota dari kegiatan hijau di BSDK. Amanah sebagai Hakim Agung itu merupakan ujian yang lebih berat. Ketika berhadapan dengan kejahatan korporasi, perusakan hutan, pertambangan ilegal, pencemaran, atau tindak pidana yang berkelindan dengan kerugian ekologis, keberpihakan harus menjelma menjadi pertimbangan hukum yang presisi, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kamar Pidana membutuhkan keberanian membaca kejahatan lingkungan melampaui tubuh korban yang terlihat. Korban dapat berupa warga yang kehilangan kesehatan, negara yang menanggung biaya, sungai yang kehilangan fungsi, spesies yang kehilangan habitat, dan generasi mendatang yang menerima bumi dalam keadaan lebih buruk. Semua itu tidak berarti hukuman harus dijatuhkan tanpa batas. Justru karena dampaknya luas, pembuktian, kausalitas, pertanggungjawaban korporasi, proporsionalitas pidana, dan amar pemulihan harus dirumuskan lebih cermat.
Jejak kepemimpinan hijau di BSDK memberi bekal moral, tetapi jurisprudensi dibangun oleh konsistensi dalam perkara konkret. Ukurannya kelak bukan berapa banyak pohon ditanam atau berapa kali tema lingkungan disampaikan, melainkan apakah putusan mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, pemulihan ekologis, dan hak kehidupan yang belum hadir.
Panen yang sesungguhnya
Padi yang dipanen di kawasan BSDK mengajarkan bahwa tidak ada hasil tanpa kesabaran. Bulir tumbuh karena benih ditanam, air dijaga, tanah dirawat, dan waktu diberi kesempatan bekerja. Pendidikan hakim mempunyai watak serupa. Nilai yang ditanam hari ini mungkin baru terlihat bertahun-tahun kemudian, saat seorang hakim harus memilih antara kenyamanan membaca teks secara sempit dan tanggung jawab menghadirkan keadilan yang hidup.

Syamsul Arief telah menanam sejumlah nilai melalui kebijakan hijau, pendidikan hakim, dan agenda kerja sama lingkungan. Ketika ia beralih ke Mahkamah Agung sebagai salah satu pilar benteng keadilan terakhir, musim yang dihadapi juga berubah. Seorang Syamsul Arif tidak lagi menyiapkan ruang belajar, tetapi ikut menentukan arah hukum melalui putusan.
Panen padi yang sesungguhnya itu belumlah selesai. Ia baru akan terlihat ketika alam yang tidak dapat menandatangani surat kuasa di persidangan tetap dapat memperoleh pembelaan; ketika pemidanaan berjalan bersama pemulihan; ketika masyarakat rentan tidak dibiarkan menanggung beban pembangunan sendirian; dan ketika hukum berani menyisakan tanah, air, udara, serta kehidupan yang layak bagi generasi berikutnya. Itulah panen yang autentik, panen yang tidak saja dinikmati oleh orang-orang saat ini, namun bayi yang belum lahir pun akan tersenyum karena akan tetap merasakan padi yang tumbuh di alam yang tetap terjaga; asri. sehat dan sejuk.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


