Jakarta—Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) mendorong penguatan kompetensi hakim dan lembaga peradilan yang telah ada sebagai jalan utama penyelesaian sengketa agraria. Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Badan Legislasi DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan dan dihadiri anggota Baleg dari lintas fraksi. Delegasi PP IKAHI dipimpin langsung Ketua Umum Yanto, didampingi Sekretaris Umum Heru Pramono, para wakil ketua, serta sejumlah pengurus lainnya.
Di hadapan pimpinan dan anggota Baleg, Yanto menegaskan PP IKAHI mendukung penuh penyusunan RUU Reforma Agraria sebagai upaya menghadirkan keadilan agraria yang sejalan dengan konstitusi. Dukungan itu disertai sejumlah catatan, terutama mengenai desain kelembagaan, pembagian kewenangan, pembuktian, serta pelaksanaan putusan dalam sengketa agraria.
Menurut Yanto, struktur peradilan saat ini pada dasarnya telah memiliki kompetensi menangani sengketa tanah. Pengadilan negeri memeriksa dimensi keperdataan, sedangkan pengadilan tata usaha negara menguji keabsahan keputusan administrasi pemerintahan di bidang pertanahan. Tantangan muncul ketika kedua dimensi tersebut hadir bersamaan dalam satu rangkaian konflik.
“Mahkamah Agung memilih langkah strategis dengan memperkuat kompetensi hakim melalui Pelatihan Sertifikasi Hakim Pertanahan dan Tata Ruang yang berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, ketimbang membentuk pengadilan khusus yang bersifat ad hoc,” ujar Yanto. Menurut PP IKAHI, pembentukan Pengadilan khusus bukan merupakan solusi. “ Penyelesaian konflik agraria dan sengketa agraria dapat dioptimalkan melalui sertifikasi hakim agraria pada peradilan yang sudah ada” tegas Yanto.
PP IKAHI juga mendukung penyelesaian konflik agraria melalui jalur nonlitigasi sepanjang tidak menutup hak masyarakat untuk mengajukan upaya hukum ke pengadilan. Jaminan tersebut dinilai penting karena konflik agraria kerap bersinggungan dengan perkara perdata, tata usaha negara, bahkan pidana, serta tidak jarang berujung pada kriminalisasi penggarap atau masyarakat adat.
Untuk mencegah benturan kewenangan, Mahkamah Agung telah membangun kaidah melalui yurisprudensi dan rumusan kamar. Dalam sengketa kepemilikan, pengadilan negeri menentukan hak keperdataan atas tanah, sedangkan PTUN menilai legalitas penerbitan keputusan tata usaha negara. Hakim perdata hanya dapat menyatakan sertifikat tidak berkekuatan hukum, bukan membatalkannya secara administratif.
Aspek keadilan substantif mendapat tekanan khusus. PP IKAHI mengingatkan bahwa pemeriksaan perkara tanah tidak boleh berhenti pada dokumen formal. Sertifikat, termasuk sertifikat elektronik, merupakan alat bukti yang kuat, tetapi tidak mutlak. Hakim tetap perlu menilai riwayat penguasaan fisik, keterangan masyarakat adat, pemeriksaan setempat, girik, Letter C, serta iktikad baik para pihak.
“Penilaian pembuktian harus dilakukan secara bebas, holistik, dan kasuistis oleh hakim. RUU Reforma Agraria sebaiknya tidak membuat hierarki pembuktian yang kaku sehingga mengurangi independensi hakim dalam mewujudkan keadilan substantif,” tegasnya.
Perhatian serupa diarahkan pada perlindungan masyarakat hukum adat. PP IKAHI menilai penghormatan terhadap hak ulayat memiliki dasar konstitusional dan telah tercermin dalam berbagai putusan Mahkamah Agung. Fakta sosial dan hukum yang hidup di masyarakat karena itu harus dipertemukan dengan alat bukti formal secara cermat dan berimbang.
Masalah lain yang disoroti adalah eksekusi putusan. Pelaksanaan eksekusi tanah sering tertunda akibat perlawanan pihak ketiga, penguasaan lahan oleh masyarakat dalam jumlah besar, dan kendala pengamanan. PP IKAHI mendorong penyusunan kerangka eksekusi yang lebih komprehensif melalui pemetaan sosial, mediasi praeksekusi, koordinasi lintas lembaga yang terprotokol, serta batas waktu penundaan yang transparan.
Rapat juga mendengarkan pandangan BPHN dan kelompok masyarakat miskin kota. Mereka mengingatkan bahwa reforma agraria tidak boleh hanya berorientasi pada desa, tetapi juga harus menjangkau kampung-kampung perkotaan yang selama puluhan tahun menghadapi ketidakpastian penguasaan tanah, ancaman penggusuran, dan keterbatasan akses terhadap pelayanan dasar.
Kesaksian warga memperlihatkan bahwa ketidakpastian hak atas tanah berdampak langsung pada kualitas permukiman. Tanpa kepastian bermukim, masyarakat enggan memperbaiki rumah dan lingkungannya karena sewaktu-waktu dapat digusur. Karena itu, masyarakat miskin kota diharapkan ditempatkan sebagai subjek reforma agraria, bukan sekadar penerima relokasi.
Menutup pandangannya, PP IKAHI berharap masukan dari kalangan hakim dipertimbangkan dalam perumusan RUU agar tidak lahir tumpang tindih kewenangan maupun persoalan hukum baru. RUU Reforma Agraria diharapkan mampu mempertemukan pemerataan penguasaan tanah, perlindungan kelompok rentan, kepastian hukum, dan independensi kekuasaan kehakiman dalam satu desain yang utuh.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


