Author: Ahmad Junaedi

Avatar photo

Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Perjalanan reformasi hukum pidana Indonesia tidak berakhir dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebaliknya, pengesahan KUHP Nasional justru menjadi titik awal bagi pekerjaan besar berikutnya, yaitu memastikan seluruh ketentuan pidana yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan tetap berjalan secara harmonis, selaras, dan tidak menimbulkan konflik norma. Sebuah kodifikasi hukum pidana tidak akan mencapai tujuannya apabila masih terdapat ketidaksinkronan antara ketentuan dalam KUHP dengan berbagai undang-undang pidana khusus maupun peraturan daerah yang selama ini berkembang secara sektoral. Kesadaran atas pentingnya harmonisasi tersebut melahirkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Regulasi ini bukan…

Read More

Pelaksanaan Pelatihan Sertifikasi Niaga Bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum Seluruh Indonesia merupakan salah satu langkah strategis Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia peradilan, khususnya di bidang penyelesaian sengketa niaga. Pelatihan ini tidak hanya dimaksudkan sebagai pemenuhan kebutuhan administratif sertifikasi hakim niaga, melainkan menjadi bagian dari upaya membangun kapasitas hakim agar mampu menjawab perkembangan dinamika hukum bisnis yang semakin kompleks di tengah pertumbuhan ekonomi nasional maupun global. Kegiatan yang berlangsung secara tatap muka selama 2 (dua) minggu, mulai tanggal 29 Juni sampai dengan 10 Juli 2026, bertempat di…

Read More

Pembaruan hukum pidana nasional merupakan salah satu tonggak penting dalam reformasi sistem hukum Indonesia. Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) beserta pengaturan penyesuaiannya melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 membawa konsekuensi yang luas terhadap praktik penegakan hukum, khususnya bagi hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut perubahan norma hukum pidana materiil, tetapi juga menghadirkan paradigma baru dalam memahami kriminalisasi, dekriminalisasi, hubungan antara KUHP dengan berbagai undang-undang khusus, serta pendekatan yang lebih modern terhadap perlindungan kepentingan hukum masyarakat. Dalam konteks tersebut, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan…

Read More

Gagasan mengenai penghapusan peradilan militer kembali mengemuka dalam berbagai diskursus hukum di Indonesia. Tidak sedikit kalangan yang berpandangan bahwa seluruh warga negara, tanpa terkecuali semestinya diproses dalam satu sistem peradilan yang sama, yakni peradilan umum. Sekilas, gagasan tersebut terdengar menjanjikan karena mencerminkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Dalam perspektif negara hukum yang demokratis, setiap orang memang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun demikian, persoalan tersebut tidak sesederhana menyamakan seluruh subjek hukum ke dalam satu mekanisme peradilan. Pertanyaan mendasar yang patut diajukan adalah apakah sistem kehidupan militer dapat disamakan begitu saja dengan sistem kehidupan sipil?…

Read More

Megamendung, 26 Juni 2026 – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK Kumdil) Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menutup rangkaian Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Tahun 2026 yang diselenggarakan bagi aparatur kepaniteraan dari lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer. Acara penutupan berlangsung pada Jumat (26/6/2026) di Auditorium BSDK Kumdil Mahkamah Agung RI dan dihadiri oleh para Hakim Yustisial dari empat lingkungan peradilan, pejabat struktural dan fungsional Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan, para widyaiswara, serta seluruh peserta pelatihan. Penutupan kegiatan dilakukan oleh Koordinator Hakim Yustisial Peradilan Militer pada Badan Strategi Kebijakan…

Read More

Perubahan lingkungan strategis, perkembangan teknologi informasi, serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang berkualitas telah mendorong lembaga peradilan untuk melakukan berbagai langkah pembaruan. Reformasi peradilan tidak lagi dapat dimaknai secara sempit sebagai upaya memperbaiki mekanisme persidangan atau meningkatkan kualitas putusan semata, melainkan harus mencakup pembenahan tata kelola administrasi perkara yang menjadi fondasi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Dalam konteks peradilan militer, tuntutan tersebut memiliki dimensi yang lebih kompleks. Karakteristik perkara yang ditangani tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga menyentuh kepentingan institusi, disiplin militer, dan dalam batas tertentu berkaitan dengan kepentingan pertahanan negara. Oleh karena itu, sistem administrasi perkara…

Read More

Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman pada hakikatnya tidak hanya diwujudkan melalui proses pemeriksaan dan pengambilan putusan oleh hakim, melainkan juga melalui tata kelola administrasi perkara yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam praktik peradilan modern, administrasi perkara tidak lagi dipandang sebagai fungsi pelengkap yang berada di belakang proses yudisial, melainkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kesadaran terhadap pentingnya penguatan administrasi perkara menjadi semakin relevan seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan peradilan. Publik tidak hanya menilai lembaga peradilan dari kualitas putusan yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuan lembaga tersebut dalam mengelola dokumen,…

Read More

Perubahan paradigma penyelenggaraan kekuasaan kehakiman pada era modern tidak lagi menempatkan pengadilan semata-mata sebagai institusi yang menghasilkan putusan hukum. Pengadilan saat ini dituntut untuk mampu menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan. Dalam konteks tersebut, kualitas pelayanan yang diberikan oleh aparatur pengadilan menjadi salah satu indikator utama dalam menilai tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Kesadaran akan pentingnya pelayanan publik yang prima merupakan konsekuensi logis dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta berbagai kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mendorong terwujudnya peradilan yang modern dan berintegritas. Pelayanan yang baik…

Read More

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan yang sangat signifikan terhadap tata kelola lembaga peradilan di Indonesia. Tuntutan terhadap penyelenggaraan peradilan yang transparan, efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik mengharuskan setiap satuan kerja peradilan untuk melakukan transformasi dalam pengelolaan administrasi perkara. Transformasi tersebut tidak hanya menyentuh aspek pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, tetapi juga menyangkut perubahan pola kerja aparatur peradilan agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dalam rangka mendukung terwujudnya sistem peradilan modern tersebut, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Penyelesaian Permasalahan Teknis Administrasi Perkara…

Read More

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan yang sangat signifikan terhadap pola penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, termasuk dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel tidak lagi dapat dipenuhi hanya dengan mengandalkan pola kerja konvensional yang berbasis dokumen fisik. Dalam konteks tersebut, transformasi digital menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda, melainkan harus diposisikan sebagai instrumen utama dalam mendukung terwujudnya peradilan modern. Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui kebijakan pembaruan peradilan sebagaimana tertuang dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan Tahun 2010–2035 telah menempatkan pemanfaatan teknologi informasi sebagai salah satu pilar utama reformasi peradilan. Reformasi tersebut tidak…

Read More