Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

2 June 2026 • 18:50 WIB

Tiga Klaster Tindak Pidana dalam Buku Kedua KUHP Baru menurut Prof. Topo Santoso

2 June 2026 • 17:35 WIB

PN Kayuagung Kelas IB Laksanakan Pengambilan Sumpah 5 Pegawai Negeri Sipil

2 June 2026 • 13:26 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Harmoni yang Berbiaya: Membedah Model Kompensasi Konflik Manusia-Satwa dalam Hukum China
Artikel Features

Harmoni yang Berbiaya: Membedah Model Kompensasi Konflik Manusia-Satwa dalam Hukum China

Irwan RosadyIrwan Rosady13 December 2025 • 06:53 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam percakapannya dengan Raja Hui dari Liang, Mengzi berkata:

“Jika jaring yang rapat tidak ditebar di kolam dan rawa, maka ikan dan kura-kura akan berlimpah melebihi kebutuhan. Jika kapak dan parang hanya diizinkan masuk hutan pada musim yang tepat, maka kayu akan berlimpah melebihi kebutuhan”

Percakapan Mengzi di atas mengajarkan, tentang “pengambilan pada waktunya” (Shi). Manusia boleh memanfaatkan alam, tetapi harus ada batasan (limitasi) dan timing yang tepat agar alam punya waktu untuk regenerasi.

Di tengah krisis keanekaragaman hayati global, keberhasilan konservasi sering kali membawa dilema baru. Ketika populasi satwa liar pulih, gesekan dengan pemukiman manusia menjadi tak terelakkan. Lalu bagaimana sebuah negara memastikan untuk mengalihkan beban risiko konservasi dari individu kepada mekanisme kolektif negara dan masyarakat lokal yang paling rentan?

China, melalui evolusi Hukum Pelindungan Satwa Liar (Wildlife Protection Law), menawarkan studi kasus menarik tentang transisi dari sekadar “pelindungan spesies” menuju manajemen koeksistensi yang kompleks. Terjadi pergeseran filosofis dan praktis, dimana konsep sosiologis tentang penerimaan, toleransi, dan dukungan masyarakat lokal terhadap keberadaan satwa liar dan proyek konservasi di wilayah mereka menjadi penting dalam keberlanjutan konservasi.

1. Pergeseran Paradigma: Dari Pemanfaatan ke Keamanan Ekologis

Sejarah legislasi satwa liar di China telah mengalami transformasi radikal. Jika pada tahun 1988 fokus utamanya adalah antroposentris, manusia sebagai pusat dan nilai tertinggi dalam alam semesta, sementara alam dan mahkluk lainnya adalah sarana untuk memenuhi kebutuhan manusia, transformasi selanjutnya telah mengubah haluan menjadi pelindungan komprehensif. Puncaknya, dalam perubahan terbaru, satwa liar tidak lagi hanya dilihat sebagai objek biologi semata, melainkan sebagai aset negara bagi “keamanan ekologis” (eco-security) nasional. Secara eksplisit pengaturan mereka saat ini mencakup promosi koeksistensi yang harmonis antara manusia dan alam.

Namun, seperti yang sering diingatkan oleh Dr. Jane Goodall, seorang primatolog legendaris:

“Only if we understand, can we care. Only if we care, will we help. Only if we help, shall all be saved.”

Pemahaman inilah yang diterjemahkan China ke dalam kebijakan: masyarakat hanya akan “peduli” dan “membantu” jika kesejahteraan mereka tidak dikorbankan demi satwa liar.

2. Mekanisme Keuangan: Jaring Pengaman di Garis Depan

Konflik Manusia-Satwa Liar (Human Wildlife Conflict atau HWC) bukan sekadar insiden ekologis, melainkan krisis sosio-ekonomi yang sering kali berujung pada kerugian finansial yang masif bagi masyarakat pedesaan. Di wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan habitat liar, petani dan penduduk lokal kerap menanggung beban disproporsional atas keberhasilan konservasi nasional. Kerangka hukum China, khususnya melalui revisi UU Perlindungan Satwa Liar, mengakui realitas ini dengan membangun arsitektur pendanaan yang berlapis dan terintegrasi.

Mekanisme ini dirancang untuk menyebarkan risiko biaya kerusakan yang sebelumnya hanya ditanggung oleh individu, kini menjadi tanggung jawab kolektif dan negara. Untuk memastikan keadilan, tingkat kompensasi dikaitkan dengan pendapatan per kapita lokal, sehingga nilai ganti rugi tetap relevan dengan standar hidup masyarakat setempat.

3. Studi Kasus Gajah Yunnan: Ujian bagi “Izin Sosial”

Ujian terbesar bagi sistem ini terjadi pada tahun 2021, ketika kawanan Gajah Asia di provinsi Yunnan melakukan migrasi jarak jauh yang belum pernah terjadi sebelumnya. Perjalanan kawanan raksasa ini menyebabkan kerusakan pada lahan pertanian, rumah penduduk, dan kendaraan dengan nilai kerugian melebihi RMB 10 juta.

Dalam situasi ini, respons negara sangat krusial. Pemerintah daerah segera mengaktifkan mekanisme kompensasi kerusakan satwa liar dan asuransi komersial untuk membayar penuh nilai kerusakan yang telah ditaksir (full assessed value).

Baca Juga  Menjalin Jejak Kolaborasi Hijau: BSDK dan Departemen Kehakiman AS Bahas Kerja Sama Pelatihan Penegakan Hukum Satwa Liar

Langkah ini bukan sekadar transaksi finansial, melainkan investasi sosial. Model “pemerintah + asuransi” ini berhasil menciptakan dan mempertahankan “izin sosial” (social licence). Tanpa mekanisme pembayaran ini, toleransi masyarakat terhadap keberadaan gajah akan runtuh, dan diskusi mengenai pembuatan koridor migrasi satwa di masa depan akan mustahil dilakukan.

Sebagaimana dikatakan oleh Achim Steiner, mantan Direktur Eksekutif UNEP:

“The economy is a wholly owned subsidiary of the environment, not the other way around.”

Kasus Yunnan membuktikan bahwa untuk menjaga “induk perusahaan” (lingkungan/gajah) tetap hidup, “anak perusahaan” (ekonomi lokal) harus disuntik dana kompensasi agar tidak bangkrut.

4. Model Kolaboratif: Pemerintah, Asuransi, dan Komunitas

Keberhasilan di Yunnan melahirkan model manajemen yang lebih terstruktur, yaitu komite manajemen bersama yang terdiri dari pemerintah + asuransi + komunitas.

Model ini mengatasi kelemahan klasik pendekatan top-down. Dengan melibatkan komunitas dan sektor asuransi:

  • Transparansi meningkat: Proses klaim dan penilaian kerusakan menjadi lebih terstandarisasi.
  • Mitigasi Konflik: Asuransi khusus, seperti asuransi unified peril untuk Gajah Asia di Yunnan atau dana kerusakan Beruang Cokelat di Tibet, memberikan kepastian hukum dan finansial bagi warga.
  • Keadilan Ruang: Selain ganti rugi kerusakan, pemerintah pusat juga melakukan pembelian atau penyewaan lahan hutan kolektif yang berada di dalam taman nasional, memberikan “kompensasi ekologis” (eco-compensation) kepada komunitas yang hak guna lahannya dibatasi.

5. Keadilan sebagai Prasyarat Konservasi

China telah menyadari satu hal yang sangat fundamental: konservasi yang berkelanjutan tidak bisa dibangun di atas penderitaan masyarakat. Tingkat kompensasi yang adil dan mekanisme asuransi yang responsif adalah “biaya operasional” yang wajib dibayar untuk mendapatkan “keamanan ekologis.” Model yang diterapkan pada kasus Gajah Asia di Yunnan menunjukkan bahwa ketika negara hadir untuk menanggung risiko finansial, masyarakat bersedia memberikan ruang bagi alam liar. Ini adalah manifestasi dari prinsip global yang sering disuarakan oleh para pemimpin lingkungan dunia, bahwa penyelamatan planet ini harus berjalan seiring dengan pengentasan kemiskinan dan keadilan sosial.

Seperti yang pernah diungkapkan oleh Sir David Attenborough:

“It is surely our responsibility to do everything within our power to create a planet that provides a home not just for us, but for all life on Earth.”

Konsep ini belum sepenuhnya ada di Indonesia dalam bentuk yang terintegrasi dan sistematis seperti model “Pemerintah + Asuransi + Komunitas” yang diterapkan di China. Walaupun Indonesia memiliki elemen-elemen serupa (regulasi, satgas, dan subsidi asuransi ternak), penerapannya masih terfragmentasi dan belum memiliki mekanisme pendanaan khusus yang menjamin “izin sosial” (social license) secara berkelanjutan.

Berikut adalah perbandingan mendalam antara konsep di China dengan realitas di Indonesia saat ini:

1. Mekanisme Asuransi Satwa Liar

  • China: Memiliki Asuransi Kerugian Satwa Liar (Wildlife Harm Insurance) yang spesifik dan termandat oleh negara untuk menanggung kerusakan tanaman dan properti akibat satwa liar (seperti gajah di Yunnan).
  • Indonesia:
    • Belum Ada Asuransi Khusus Nasional: Indonesia belum memiliki skema asuransi nasional khusus untuk kerusakan akibat satwa liar.
    • Asuransi Ternak Umum (AUTS/K): Pemerintah (Kementan bekerja sama dengan Jasindo) memiliki program Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) yang memberikan ganti rugi untuk sapi yang mati karena penyakit, kecelakaan, atau hilang dicuri. Serangan satwa liar bisa masuk dalam kategori “kecelakaan” atau force majeure, namun ini bukan produk yang didesain khusus untuk mitigasi konflik satwa liar.
    • Inisiatif Lokal/NGO: Beberapa inisiatif asuransi konflik satwa bersifat lokal atau proyek percontohan yang didorong oleh NGO (misalnya di Aceh untuk gajah), namun belum menjadi kebijakan nasional yang masif.
Baca Juga  Pusdiklat Teknis Peradilan Matangkan Finalisasi Kurikulum Sertifikasi Lingkungan Hidup 2026 Melalui Diskusi Kelompok

2. Regulasi dan Kompensasi Finansial

  • China: Memiliki standar valuasi forensik dan kompensasi yang dikaitkan dengan pendapatan per kapita daerah untuk memastikan keadilan ekonomi.
  • Indonesia:
  • Peraturan Menteri Kehutanan No. 48 Tahun 2008. Ini adalah acuan utama penanggulangan konflik manusia-satwa liar. Peraturan ini menyebutkan adanya kompensasi, namun fokus utamanya adalah bantuan biaya pengobatan atau santunan kematian bagi korban manusia, bukan ganti rugi kerusakan tanaman atau properti secara menyeluruh.
  • Ketidakpastian Ganti Rugi: Belum ada standar nasional untuk nilai ganti rugi kerusakan kebun/sawah akibat gajah atau orangutan. Akibatnya, sering terjadi kebingungan mengenai siapa yang harus membayar (Pusat vs Daerah) dan berapa nilainya, yang sering berujung pada ketidakpuasan masyarakat.

3. Konsep “Social License” (Izin Sosial)

  • China: Menggunakan pembayaran kompensasi penuh sebagai cara “membeli” izin sosial agar masyarakat menerima kehadiran satwa liar (koeksistensi).
  • Indonesia: Konsep social license lebih sering dibahas dalam konteks restorasi lahan gambut atau industri ekstraktif. Dalam konteks satwa liar, “izin sosial” sering kali masih lemah. Ketika konflik terjadi (misal: Harimau memangsa ternak), respon masyarakat sering kali masih berupa pembunuhan satwa karena absennya jaring pengaman ekonomi yang memadai.

Konsep ini relevan namun belum diterapkan sepenuhnya. Indonesia masih berada pada tahap “penanggulangan konflik” (reaktif), sementara China sudah bergerak menuju “manajemen koeksistensi berbasis asuransi” (proaktif-finansial). Hukum China, melalui mekanisme kompensasinya, berupaya menerjemahkan tanggungjawab moral ke dalam kebijakan ekonomi yang nyata, memastikan bahwa “rumah” bagi satwa liar tidak dibangun dengan merubuhkan “rumah” bagi manusia.

Pada akhirnya, konservasi sejatinya tidak boleh menuntut pengorbanan sepihak dari mereka yang paling rentan. Kita tidak bisa meminta petani di tepian hutan untuk menjadi ‘pahlawan lingkungan’ dengan membiarkan perut mereka lapar dan ladang mereka hancur. Saatnya negara hadir bukan hanya sebagai penjaga hutan, tetapi sebagai penjamin risiko. Karena pagar pelindung terbaik bagi satwa liar bukanlah kawat berduri atau patroli bersenjata, melainkan kesejahteraan masyarakat yang hidup berdampingan dengannya.

Hukum tidak boleh menutup mata bahwa di balik statistik populasi satwa yang pulih, sering kali tersembunyi air mata kerugian warga. Mengadopsi model kompensasi yang adil bukanlah tentang meniru negara lain, melainkan tentang melunasi mandat konstitusi kita sendiri. Sebab, keberhasilan konservasi tidak diukur dari seberapa rimbun hutan kita, tetapi dari seberapa harmonis koeksistensi yang tercipta di dalamnya. Mari pastikan bahwa ‘rumah’ bagi satwa liar tidak dibangun dengan merubuhkan ‘dapur’ bagi manusia.

Referensi

  1. China State Council, “China enhances wildlife protection as law takes effect.” Xinhua News Agency, english.www.gov.cn., 2023
  2. National People’s Congress of PRC, “Wildlife Protection Law of the People’s Republic of China (2022 Revision)”., 2022
  3. Chen, Y., “Wandering elephants: China’s approach to human-wildlife conflict.” Laporan Studi Kasus Yunnan., 2021
  4. China Daily. (2021). “Insurance program helps cover damage by roaming elephants”, chinadaily.com.cn., 2021
  5. Plaut, M. “The moving story of Chinese elephants heading home to safety”., 2021
  6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar
  7. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Serta perubahannya dalam UU No. 32 Tahun 2024)
Irwan Rosady
Kontributor
Irwan Rosady
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandegelang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Lingkungan Hidup satwa liar
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pancasila sebagai Rechtsidee: Menagih Mandat Historis di Hari Lahir Pancasila

2 June 2026 • 08:28 WIB

Gratifikasi Digital: Tantangan Baru Integritas ASN di Era Transformasi Teknologi

1 June 2026 • 16:40 WIB

Belajar Integritas Dari Monyet

1 June 2026 • 10:57 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

By Syailendra Anantya Prawira2 June 2026 • 18:50 WIB0

Dunia peradilan Indonesia tengah memasuki salah satu fase transisi hukum paling penting dalam sejarah berdirinya…

Tiga Klaster Tindak Pidana dalam Buku Kedua KUHP Baru menurut Prof. Topo Santoso

2 June 2026 • 17:35 WIB

PN Kayuagung Kelas IB Laksanakan Pengambilan Sumpah 5 Pegawai Negeri Sipil

2 June 2026 • 13:26 WIB

Putusan Hakim dan Benteng Terakhir Keadilan: Sebuah Catatan Penting dari Prof. Yanto

2 June 2026 • 13:20 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional
  • Tiga Klaster Tindak Pidana dalam Buku Kedua KUHP Baru menurut Prof. Topo Santoso
  • PN Kayuagung Kelas IB Laksanakan Pengambilan Sumpah 5 Pegawai Negeri Sipil
  • Putusan Hakim dan Benteng Terakhir Keadilan: Sebuah Catatan Penting dari Prof. Yanto
  • Disiplin Hakim Harus Tetap Ditegakkan

Recent Comments

  1. orlistat consequences on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  2. acyclovir brand name on Debu di Atas Map Hijau
  3. minoxidil shampoo costco on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  4. bupropion hydrochloride vs bupropion on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  5. minoxidil pills review on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.