Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Peradilan Militer Bukan Ruang Proteksi

3 June 2026 • 15:32 WIB

Training Centre (TC) Tenis Peradilan Militer Tingkatkan Kemampuan Atlet dan Perkuat Soliditas Tim

3 June 2026 • 13:32 WIB

Ketua PA Soreang Lantik Wakil Ketua dan Hakim Baru, Dihadiri Ketua Kamar Agama MA dan Pejabat MA Lainnya

3 June 2026 • 09:01 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Terjebak di Tanah Sendiri: Dilema Keadilan Saat Mangrove ‘Merenggut’ Lahan Warga
Artikel Features

Terjebak di Tanah Sendiri: Dilema Keadilan Saat Mangrove ‘Merenggut’ Lahan Warga

Muhammad Hanif RamadhanMuhammad Hanif Ramadhan17 November 2025 • 09:37 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Bayangkan Anda adalah Bukhori Muslim. Berdiri di sebidang lahan berlumpur di pesisir Probolinggo, udara asin terasa tajam. Di tangan Anda tergenggam selembar kertas berharga: Sertifikat Hak Milik (SHM), bukti hukum terkuat yang menyatakan tanah itu milik Anda. Dulu, ini adalah tambak produktif. Namun, setelah 15 tahun terbengkalai, tanah itu tak lagi kosong.[1]

Alam telah mengambil alih. Akar-akar bakau (mangrove) yang kokoh dan rapat kini mencengkeram lumpur, mengubah tambak Anda menjadi hutan pesisir yang rimbun. Bagi Anda, ini adalah tanaman liar yang harus dibersihkan agar tambak bisa kembali menghasilkan. Namun, saat Anda menebang ratusan pohon mangrove di lahan milik Anda sendiri itu, yang datang bukanlah kelegaan. Anda langsung berhadapan dengan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta mendapat surat teguran resmi dari Dinas Pertanian (Dispertahankan). Anda dianggap melanggar Perwali No 66/2016 karena menebang mangrove tanpa rekomendasi.

Ini bukan takdir Bukhori Muslim seorang. Di Pamekasan, Madura, seorang warga bernama Yupang juga merasakan benturan serupa. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik karena menebang pohon mangrove. Pembelaannya sederhana dan menusuk: ia menebang di tanah miliknya sendiri, yang ia beli dan miliki suratnya, dengan niat untuk membangun rumah.[2]

Selamat datang di garis depan krisis iklim dan hukum di Indonesia.

Ini bukan sekadar konflik antara warga dan pemerintah daerah. Ini adalah benturan yang lebih dalam, didorong oleh daya yang tak terlihat. Jauh di lautan, es mencair, permukaan air laut perlahan naik. Garis pantai tidak lagi diam; ia terus bergerak mundur, menggerus daratan. Mangrove, sebagai ekosistem vital yang berfungsi sebagai benteng alami, melakukan respons bertahan hidup: mereka “mundur” atau bermigrasi ke daratan yang lebih tinggi (inland migration).[3]

Celakanya, daratan itu adalah lahan Anda. Sawah, tambak, dan pekarangan produktif milik warga pesisir.

Di sinilah dua kerangka hukum saling berhadapan. Di satu sisi, ada rezim hukum agraria yang membela pemilik lahan. Landasannya kokoh dan telah berusia puluhan tahun: Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960 yang menjamin SHM Anda sebagai hak “terkuat dan terpenuh” untuk mengelola properti. Kerangka ini juga didukung oleh Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang secara eksplisit mengakui “Hutan Hak” (Pasal 5) di mana pemanfaatannya diserahkan kepada pemegang hak (Pasal 36).

Di sisi lain, ada rezim hukum konservasi. Kerangka ini lebih baru, lebih spesifik, dan didorong oleh krisis iklim yang nyata. Landasan utamanya adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi. UU ini memperkenalkan konsep “Areal Preservasi” (Pasal 8), yang bisa jadi mencakup lahan SHM Anda yang kini secara alami menjadi koridor ekologis.

Baca Juga  Virus Inkompetensi Lebih "Mematikan" daripada Kejahatan?

Rezim konservasi ini semakin diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Pasal 2-nya menjadi inti pembahasan: ia berlaku “pada kawasan hutan; dan di luar kawasan hutan.” Artinya, di mana pun mangrove tumbuh—bahkan di SHM Anda—ia dilindungi. Bahkan UU Kehutanan yang lama pun melarang penebangan di sempadan pantai (Pasal 50). Masalahnya, “tepi pantai” itu sendiri kini telah bergerak mundur, melintasi batas sertifikat Anda.

Secara hukum, argumen konservasi kemungkinan akan “menang”. Asas lex specialis derogat legi generali (hukum khusus mengalahkan hukum umum) berlaku. PP 27/2025 yang spesifik soal mangrove akan mengalahkan UUPA yang umum.

Namun, kemenangan hukum ini terasa seperti ketimpangan keadilan. Jika negara menang, apakah itu adil? Ini berarti negara secara de facto “mengambil” fungsi lahan pribadi tanpa persetujuan. Ini membebankan seluruh biaya adaptasi perubahan iklim ke pundak masyarakat pesisir yang rentan. Seperti yang dikhawatirkan dan diperjuangkan WALHI, kegagalan hukum beradaptasi dengan keadilan sosial akan membebankan biaya adaptasi pada kelompok yang paling tidak bersalah.

Tampaknya, para penyusun regulasi telah memiliki pandangan jauh ke depan mengenai kemungkinan terjadinya benturan ini. Dalam senyap pasal-pasal baru itu, jawabannya sudah tertulis.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 (Konservasi), dalam Pasal 9 ayat (2), sangat jelas: pemegang hak atas tanah di Areal Preservasi yang tidak bersedia melakukan konservasi, “harus melepaskan hak atas tanah dengan mendapatkan ganti rugi.

Bahkan UU No. 41/1999 (Kehutanan) yang lama, dalam Pasal 68 ayat (4), telah menyatakan bahwa setiap orang berhak “memperoleh kompensasi” karena hilangnya hak atas tanah akibat penetapan kawasan hutan.

Lalu, di mana masalahnya? Masalahnya ada pada jurang antara prinsip hukum di atas kertas dan prosedur yang buntu di lapangan. Kasus di Probolinggo adalah cermin dari kebuntuan ini. Aparat di sana berpegang teguh pada aturan lokal yang spesifik (Perwali No 66/2016) untuk melindungi mangrove, sehingga mereka datang membawa surat teguran dan mengerahkan Satpol PP.

Saat itu, belum ada mekanisme yang jelas atau prosedur standar bagi Pemda untuk memberikan kompensasi atas lahan SHM yang ‘diambil alih’ oleh alam. Prinsip ganti rugi di UU 1999 pun sulit diterapkan karena tidak ada “penetapan kawasan hutan” secara formal. Aparat menjalankan larangan, namun dihadapkan pada kekosongan hukum prosedural untuk menjalankan kewajiban kompensasi.

Hukum alam telah berubah, maka hukum manusia harus beradaptasi. Tapi adaptasi itu harus adil. Alih-alih mengedepankan sanksi dan pidana, kita harus beralih ke solusi berbasis kompensasi dan keadilan restoratif.

Baca Juga  Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

Rekomendasi Jalan Keluar yang Berkeadilan:

  1. Penuhi Hak Konstitusional Ganti Rugi (Jangka Pendek). Pemerintah Daerah harus berhenti mengeluarkan surat teguran dan mulai menjalankan amanat UU No. 32/2024 Pasal 9 ayat (2). Segera petakan lahan-lahan SHM yang terdampak migrasi mangrove, tetapkan sebagai “Areal Preservasi” baru, dan alokasikan APBD/APBN untuk proses pengadaan tanah atau ganti rugi yang adil bagi pemilik lahan.
  2. Skema Insentif “Sewa Ekologis” (Jangka Menengah). Membeli ribuan hektar lahan akan membebani negara. Solusi yang lebih berkelanjutan ada di PP No. 27/2025 Pasal 35 tentang “Pemberian Insentif” dan UU No. 32/2024 Pasal 36A ayat (8). Pemerintah dapat merancang skema “Sewa Jasa Ekologis” (Conservation Easement). Warga tetap memegang SHM mereka, namun mereka dibayar insentif tahunan oleh negara untuk tidak menggarap lahannya dan membiarkan mangrove tumbuh. Ini mengubah warga dari “tergugat” menjadi “penjaga ekosistem”. Ini adalah solusi ekonomi yang mengubah status mereka dari “petani” menjadi “produsen jasa lingkungan”—penjaga karbon dan pelindung abrasi.[4]
  3. Tata Ruang (RTRW) yang Adaptif (Jangka Panjang). Perencanaan tata ruang kita harus berhenti menggunakan peta statis yang menjadi kebohongan di lapangan. Sebagaimana dikritik dalam Kertas Posisi WALHI, banyak Perda Zonasi (RZWP3K) gagal mengalokasikan ruang yang cukup untuk mangrove, bahkan mengizinkan reklamasi yang merusaknya.[5] Kita perlu merevisi RTRW pesisir untuk memasukkan “Zona Migrasi Ekosistem Pesisir” yang “hidup” dan dievaluasi setiap 10 tahun berdasarkan data kenaikan air laut, sejalan dengan kebutuhan sinergi antara semua pihak yang disoroti Forest Insights. Peta statis menciptakan jebakan hukum; peta adaptif menciptakan kepastian hukum.

Kasus Bukhori Muslim adalah peringatan dini dari garis depan perubahan iklim. Kita sedang menyaksikan hukum pertanahan (yang kaku) berbenturan dengan hukum alam (yang dinamis). Jika kita salah menanganinya, konflik serupa akan meledak di seluruh pesisir Indonesia.

Solusinya bukan “pidana”, melainkan “kompensasi” dan “insentif”, seperti yang sudah jelas diamanatkan oleh undang-undang terbaru kita. Tanpa itu, kita hanya memadamkan satu konflik hukum, namun menyulut api konflik sosial yang jauh lebih besar.


[1] Tadatodays, “Tebang Mangrove di Lahannya Sendiri, Lelaki Ini Ditegur Pemkot,” (diakses 13 November 2025).

[2] Klik Madura, “Kepada Penyidik, Yupang Ngaku Tebang Pohon Mangrove di Tanah Sendiri,” (diakses 13 November 2025).

[3] https://www.coastalwiki.org/wiki/Potential_Impacts_of_Sea_Level_Rise_on_Mangroves ,” (diakses 13 November 2025).

[4] FAO, The World’s Mangroves 1980-2005 (Rome: FAO, 2007)

[5] WALHI, “Kertas Posisi: Perlindungan & Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Indonesia,” (2023)

Muhammad Hanif Ramadhan
Kontributor
Muhammad Hanif Ramadhan
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

lingkungan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Proteksi

3 June 2026 • 15:32 WIB

Pancasila sebagai Rechtsidee: Menagih Mandat Historis di Hari Lahir Pancasila

2 June 2026 • 08:28 WIB

Gratifikasi Digital: Tantangan Baru Integritas ASN di Era Transformasi Teknologi

1 June 2026 • 16:40 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Peradilan Militer Bukan Ruang Proteksi

By Ahmad Junaedi3 June 2026 • 15:32 WIB0

Di tengah perkembangan demokrasi dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi penegakan hukum, keberadaan Peradilan Militer…

Training Centre (TC) Tenis Peradilan Militer Tingkatkan Kemampuan Atlet dan Perkuat Soliditas Tim

3 June 2026 • 13:32 WIB

Ketua PA Soreang Lantik Wakil Ketua dan Hakim Baru, Dihadiri Ketua Kamar Agama MA dan Pejabat MA Lainnya

3 June 2026 • 09:01 WIB

Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

2 June 2026 • 18:50 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Peradilan Militer Bukan Ruang Proteksi
  • Training Centre (TC) Tenis Peradilan Militer Tingkatkan Kemampuan Atlet dan Perkuat Soliditas Tim
  • Ketua PA Soreang Lantik Wakil Ketua dan Hakim Baru, Dihadiri Ketua Kamar Agama MA dan Pejabat MA Lainnya
  • Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional
  • Tiga Klaster Tindak Pidana dalam Buku Kedua KUHP Baru menurut Prof. Topo Santoso

Recent Comments

  1. saxenda costco precio on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. alli orlistat purchase on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. compounded liraglutide vs tirzepatide on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  4. orlistat consequences on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  5. acyclovir brand name on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.