Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tak Hanya Tegakkan Hukum, Pengadilan Militer Iv-16 Balikpapan Dorong Pembinaan Generasi Muda Melalui LKBB (Lomba Ketangkasan Baris-Berbaris) Tahun 2026

October 17, 2026

Perkuat Standar Operasional demi Kepastian Layanan Pengadilan

October 17, 2026

Pelatihan Sertifikasi Hakim PHI Ditutup, Bekali Hakim dengan Penguatan Hukum Ketenagakerjaan dan Keadilan Substantif

October 17, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Bencana Besar, Keputusan Besar: Saatnya Melihat Ulang Mekanisme Status Bencana Nasional

Bencana Besar, Keputusan Besar: Saatnya Melihat Ulang Mekanisme Status Bencana Nasional

Irene Cristna SilalahiBy Irene Cristna SilalahiDecember 10, 2025 · 16:16 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Di tengah tuntutan publik akan hadirnya negara dalam setiap situasi krisis, pemikiran J.B.J.M. Ten Berge kembali relevan untuk diangkat. Berge menyebut bahwa pemerintah memiliki tiga kewajiban utama: melindungi rakyat dari ancaman luar, memastikan ketertiban internal, dan menjalankan fungsi dasar negara. Jika dikaitkan dengan standar tata kelola pemerintahan yang baik, ketiga prinsip ini dapat menjadi tolok ukur apakah negara benar-benar hadir bagi warganya.

Beberapa waktu terakhir, Indonesia menghadapi rangkaian bencana alam yang cukup berat. Data terbaru BNPB per 9 Desember 2025 mencatat bahwa sedikitnya 962 orang meninggal akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumbar, dan Sumut. Selain itu, masih terdapat 291 orang yang hilang serta sekitar 5.000 warga mengalami luka-luka. Deretan peristiwa ini tentu meninggalkan duka mendalam bagi Indonesia, khususnya bagi masyarakat yang terdampak secara langsung.

Penanggulangan bencana merupakan aspek krusial yang menentukan keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat terdampak. Salah satu prinsip utama dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yakni prinsip “cepat dan tepat,” menjadi standar mutlak yang wajib dipenuhi pemerintah dalam setiap pelaksanaan upaya penanggulangan bencana.

Dalam melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah dilekati wewenang salah satunya adalah penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah. Kewenangan ini kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya desakan masyarakat agar rangkaian bencana alam yang terjadi akhir-akhir ini segera ditetapkan sebagai bencana nasional. Pertanyaan pun mencuat: apa saja kriteria yang membuat sebuah bencana layak ditetapkan sebagai bencana nasional, dan siapa sebenarnya pejabat yang berwenang mengambil keputusan penting tersebut?

Ketentuan Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2007 telah menentukan indikator penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Sementara itu, Pasal 51 ayat (2) dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa kewenangan penetapan status bencana dibagi berdasarkan skala kejadiannya: untuk bencana skala nasional ditetapkan oleh Presiden, skala provinsi oleh Gubernur, dan skala kabupaten/kota oleh Bupati atau Wali Kota. Tidak hanya itu, unsur pengarah yang terdiri dari pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, kalangan profesional, serta para ahli juga berperan dalam merumuskan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional.

Jika dilihat melalui perspektif hukum administrasi, prosedur penetapan status bencana nasional tidak bersifat prerogatif sehingga tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh Presiden. BNPB melalui Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana telah menetapkan mekanisme penetapan status keadaan darurat bencana nasional, yang pada pokoknya meliputi:

  1. Apabila kebutuhan penanganan darurat bencana melampaui kapasitas dari Provinsi yang wilayah kabupaten/kotanya terdampak, maka Gubernur wilayah Provinsi terdampak dapat mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Presiden yang berisikan tentang pernyataan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana secara penuh dan sekaligus bermohon kiranya status keadaan darurat bencana yang terjadi perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional.
  2. Paling lambat 1×24 jam setelah dikeluarkannya surat pernyataan dimaksud maka BNPB dan Kementerian/Lembaga terkait agar melakukan pengkajian cepat situasi.
  3. Selanjutnya hasil pengkajian cepat dimaksud dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.
  4. Apabila rekomendasi yang dikeluarkan perlu menaikkan status keadaan darurat bencana menjadi status keadaan darurat bencana nasional maka Presiden dapat segera menetapkan status keadaan darurat bencana nasional. Selanjutnya, Kepala BNPB mengkoordinasikan Kementerian/Lembaga terkait di tingkat nasional untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut.
  5. Apabila rekomendasi yang dihasilkan sebaliknya, maka Pemerintah melalui Kepala BNPB segera menginformasikan ke Gubernur wilayah terdampak bahwa status keadaan darurat bencana tidak perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional dan sekaligus di dalam menginformasikan tersebut termuat pula pernyataan bahwa Pemerintah akan melakukan pendampingan penyelenggaraan penanganan darurat bencana yang terjadi.
Baca Juga  Paradigma Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Di samping itu, indikator dalam menentukan tingkat status keadaan darurat bencana khususnya yang merujuk pada poin 1 sebelumnya dan berkaitan dengan kapasitas atau kemampuan daerah juga merupakan faktor yang sangat krusial. Indikator yang dapat dijadikan acuan yaitu:

  1. Ketersediaan sumberdaya yang dapat dimobilisasi untuk penanganan darurat bencana yang terdiri dari petugas/personil, logistik dan peralatan dan pembiayaan.
  2. Kemampuan pemerintah daerah untuk mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana yang minimal terdiri dari pos komando penanganan darurat bencana dan pos lapangan penanganan darurat bencana.
  3. Kemampuan melakukan penanganan awal keadaan darurat bencana yang terdiri dari:
  4. penyelamatan dan evakuasi korban/penduduk terancam
  5. pemenuhan kebutuhan dasar (air bersih, sanitasi dan higiene, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial dan penampungan/hunian sementara)
  6. perlindungan kelompok rentan
  7. pemulihan fungsi prasarana dan sarana vital

Apabila dalam proses penetapan status bencana nasional pemerintah provinsi menyatakan tidak mampu menangani bencana di wilayahnya, maka terdapat beberapa prasyarat yang perlu dipenuhi, antara lain:

  1. Adanya pernyataan resmi dari Gubernur pada provinsi terdampak yang menyatakan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana.
  2. Pernyataan tersebut harus diperkuat dengan laporan hasil pengkajian cepat yang dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini BNPB bersama kementerian/lembaga terkait. Apabila hasil kajian tersebut secara faktual menunjukkan bahwa pemerintah daerah memang tidak memiliki kapasitas untuk mengelola penanganan darurat bencana, maka kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan penanganan darurat bencana di wilayah tersebut dapat dialihkan kepada Pemerintah Pusat. Dengan terpenuhinya kondisi tersebut, Presiden kemudian dapat menetapkan status keadaan darurat bencana nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres).

Menanggapi desakan masyarakat agar pemerintah menetapkan status bencana nasional atas peristiwa yang terjadi di Aceh, Sumbar, dan Sumut belakangan ini, penting bagi kita untuk meninjau kembali dan membandingkannya dengan sejumlah bencana besar yang pernah terjadi di Indonesia sebelumnya. Pada tahun 1992, gempa bumi yang melanda Flores, Nusa Tenggara Timur, ditetapkan sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 66 Tahun 1992 tentang Penetapan Bencana Alam di Flores sebagai Bencana Nasional. Kemudian, pada tahun 2004, gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Aceh juga ditetapkan sebagai bencana nasional berdasarkan Keppres Nomor 112 Tahun 2004 tentang Penetapan Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara, yang sekaligus menetapkan hari berkabung nasional. Selanjutnya, pada tahun 2020, pemerintah menetapkan wabah Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Baca Juga  Hakim Pajak harus Independen

​​Sementara itu, erupsi Gunung Sinabung yang mulai terjadi sejak 2010 dan berlangsung secara episodik hingga 2020 tidak pernah ditetapkan sebagai bencana nasional. Bahkan, berdasarkan Laporan Magma ESDM terbaru per 3 Desember 2025, Gunung Sinabung masih berada pada Level II (Waspada). Meskipun aktivitas vulkaniknya berlarut-larut dan menimbulkan dampak berkepanjangan bagi masyarakat, hingga kini erupsi Gunung Sinabung tidak pernah diklasifikasikan sebagai bencana nasional. Kemudian, peristiwa gempa bumi berkekuatan 7,4 SR yang diikuti tsunami dan likuefaksi di Palu, Sulawesi Tengah, pada 28 September 2018 yang mengakibatkan sekitar 2.500 korban meninggal, 500 orang hilang, 60 korban luka berat, 320 korban luka ringan, serta 457 pengungsi, juga tidak ditetapkan sebagai bencana nasional,

Tabel Komparatif Korban Jiwa Bencana Besar di Indonesia

(*Data berikut hanyalah representasi contoh beberapa bencana yang terjadi di Indonesia)

NO Bencana Besar di Indonesia Korban Meninggal
1 Gempa di Flores (1992) 2.500 jiwa
2 Tsunami dan Gempa Aceh (2004) 200.000 jiwa
3 COVID-19 (2020) 160.777 jiwa
4 Erupsi Gunung Sinabung (2014) 16 jiwa
(namun data korban jiwa sejak tahun 2010 hingga saat ini belum teridentifikasi secara lengkap)
5 Gempa, Tsunami dan Likuefaksi di Palu (2018) 2.045 jiwa
6 Longsor dan Banjir di Aceh (2025) 565 jiwa
7 Longsor dan Banjir di Sumbar (2025) 55 jiwa
8 Longsor dan Banjir di Sumut (2025) 333 jiwa

Data diolah dari berbagai sumber:
dibi.bnpb.go.id, bpbk.acehjayakab.go.id, kawalcovid19.id, bpbd.bogorkab.go.id

Menyoal tanggung jawab pemerintah dalam penanggulangan bencana, baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat memegang peran yang sama-sama penting. Amanat alinea ke-IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Prinsip konstitusional ini mengingatkan bahwa Pemerintah memiliki tanggung jawab fundamental untuk melindungi warga dari berbagai ancaman, termasuk ancaman bencana.

Terlepas dari apakah suatu peristiwa ditetapkan sebagai bencana nasional atau bencana daerah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tetap memikul tanggung jawab yang pada prinsipnya serupa, yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak bencana serta memastikan pemenuhan hak-hak warga dan para pengungsi secara adil sesuai dengan standar pelayanan minimum. Kiranya penetapan status bencana pada hakikatnya bersifat dinamis dan disesuaikan dengan kondisi serta kapasitas pemerintah pada tiap level. Penerapan prinsip “cepat dan tepat” menjadi landasan kemanusiaan yang mendorong pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk senantiasa bergerak memberikan bantuan kemanusiaan bagi seluruh korban bencana.

Irene Cristna Silalahi
Kontributor
Irene Cristna Silalahi
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

aceh bencana Bencana Alam Indonesia Bencana Nasional Bencana Sumatra 2025 BNPB Hak Pengungsi Hukum Administrasi Kapasitas Daerah Kebijakan Presiden Kebijakan Publik Pemerintah Daerah Penanggulangan Bencana Penetapan Bencana Nasional Penyelenggaraan Bencana Perlindungan Warga Negara Status Keadaan Darurat Sumatera Barat Sumatera Utara UU 24 Tahun 2007
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Two Desks, One Synchronized Story: Optimizing the Cross-Checking Feature

October 17, 2026

Manusia Tidak Selesai pada Kesalahannya

October 17, 2026

From the Courtroom to a Space for Dialogue

October 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,617 Views
Don't Miss

Tak Hanya Tegakkan Hukum, Pengadilan Militer Iv-16 Balikpapan Dorong Pembinaan Generasi Muda Melalui LKBB (Lomba Ketangkasan Baris-Berbaris) Tahun 2026

By Bagus Partha WijayaOctober 17, 20260

SAMARINDA – Selasa, 13 Oktober 2026, di tengah pelaksanaan Sidang Keliling di Samarinda, Pengadilan Militer…

Perkuat Standar Operasional demi Kepastian Layanan Pengadilan

October 17, 2026

Pelatihan Sertifikasi Hakim PHI Ditutup, Bekali Hakim dengan Penguatan Hukum Ketenagakerjaan dan Keadilan Substantif

October 17, 2026

Gugatan Lingkungan Hidup di PN Sibuhuan Berakhir Damai, Tergugat Berkomitmen Lengkapi Perizinan Perkebunan

October 17, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Tak Hanya Tegakkan Hukum, Pengadilan Militer Iv-16 Balikpapan Dorong Pembinaan Generasi Muda Melalui LKBB (Lomba Ketangkasan Baris-Berbaris) Tahun 2026
  • Perkuat Standar Operasional demi Kepastian Layanan Pengadilan
  • Pelatihan Sertifikasi Hakim PHI Ditutup, Bekali Hakim dengan Penguatan Hukum Ketenagakerjaan dan Keadilan Substantif
  • Gugatan Lingkungan Hidup di PN Sibuhuan Berakhir Damai, Tergugat Berkomitmen Lengkapi Perizinan Perkebunan
  • Kabut Asap Bukan Penghalang, MS Kutacane Ajak Masyarakat Konsultasi Hukum dari Rumah melalui SAPA

Recent Comments

  1. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  2. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  3. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  4. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  5. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.