Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026

2 September 2026 • 18:09 WIB

Lantik 8 Ketua Pengadilan Tinggi Agama, KMA Ingatkan 3 Hal Kepemimpinan

2 September 2026 • 18:02 WIB

Dari BSDK ke Mahkamah Agung, Syamsul Arief Bawa Pesan CADAS ke Babak Baru Pengabdian

2 September 2026 • 17:56 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Bencana Besar, Keputusan Besar: Saatnya Melihat Ulang Mekanisme Status Bencana Nasional

Bencana Besar, Keputusan Besar: Saatnya Melihat Ulang Mekanisme Status Bencana Nasional

Irene Cristna SilalahiIrene Cristna Silalahi10 December 2025 • 16:16 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Di tengah tuntutan publik akan hadirnya negara dalam setiap situasi krisis, pemikiran J.B.J.M. Ten Berge kembali relevan untuk diangkat. Berge menyebut bahwa pemerintah memiliki tiga kewajiban utama: melindungi rakyat dari ancaman luar, memastikan ketertiban internal, dan menjalankan fungsi dasar negara. Jika dikaitkan dengan standar tata kelola pemerintahan yang baik, ketiga prinsip ini dapat menjadi tolok ukur apakah negara benar-benar hadir bagi warganya.

Beberapa waktu terakhir, Indonesia menghadapi rangkaian bencana alam yang cukup berat. Data terbaru BNPB per 9 Desember 2025 mencatat bahwa sedikitnya 962 orang meninggal akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumbar, dan Sumut. Selain itu, masih terdapat 291 orang yang hilang serta sekitar 5.000 warga mengalami luka-luka. Deretan peristiwa ini tentu meninggalkan duka mendalam bagi Indonesia, khususnya bagi masyarakat yang terdampak secara langsung.

Penanggulangan bencana merupakan aspek krusial yang menentukan keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat terdampak. Salah satu prinsip utama dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yakni prinsip “cepat dan tepat,” menjadi standar mutlak yang wajib dipenuhi pemerintah dalam setiap pelaksanaan upaya penanggulangan bencana.

Dalam melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah dilekati wewenang salah satunya adalah penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah. Kewenangan ini kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya desakan masyarakat agar rangkaian bencana alam yang terjadi akhir-akhir ini segera ditetapkan sebagai bencana nasional. Pertanyaan pun mencuat: apa saja kriteria yang membuat sebuah bencana layak ditetapkan sebagai bencana nasional, dan siapa sebenarnya pejabat yang berwenang mengambil keputusan penting tersebut?

Ketentuan Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2007 telah menentukan indikator penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Sementara itu, Pasal 51 ayat (2) dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa kewenangan penetapan status bencana dibagi berdasarkan skala kejadiannya: untuk bencana skala nasional ditetapkan oleh Presiden, skala provinsi oleh Gubernur, dan skala kabupaten/kota oleh Bupati atau Wali Kota. Tidak hanya itu, unsur pengarah yang terdiri dari pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, kalangan profesional, serta para ahli juga berperan dalam merumuskan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional.

Jika dilihat melalui perspektif hukum administrasi, prosedur penetapan status bencana nasional tidak bersifat prerogatif sehingga tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh Presiden. BNPB melalui Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana telah menetapkan mekanisme penetapan status keadaan darurat bencana nasional, yang pada pokoknya meliputi:

  1. Apabila kebutuhan penanganan darurat bencana melampaui kapasitas dari Provinsi yang wilayah kabupaten/kotanya terdampak, maka Gubernur wilayah Provinsi terdampak dapat mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Presiden yang berisikan tentang pernyataan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana secara penuh dan sekaligus bermohon kiranya status keadaan darurat bencana yang terjadi perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional.
  2. Paling lambat 1×24 jam setelah dikeluarkannya surat pernyataan dimaksud maka BNPB dan Kementerian/Lembaga terkait agar melakukan pengkajian cepat situasi.
  3. Selanjutnya hasil pengkajian cepat dimaksud dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.
  4. Apabila rekomendasi yang dikeluarkan perlu menaikkan status keadaan darurat bencana menjadi status keadaan darurat bencana nasional maka Presiden dapat segera menetapkan status keadaan darurat bencana nasional. Selanjutnya, Kepala BNPB mengkoordinasikan Kementerian/Lembaga terkait di tingkat nasional untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut.
  5. Apabila rekomendasi yang dihasilkan sebaliknya, maka Pemerintah melalui Kepala BNPB segera menginformasikan ke Gubernur wilayah terdampak bahwa status keadaan darurat bencana tidak perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional dan sekaligus di dalam menginformasikan tersebut termuat pula pernyataan bahwa Pemerintah akan melakukan pendampingan penyelenggaraan penanganan darurat bencana yang terjadi.
Baca Juga  Hakim Pajak harus Independen

Di samping itu, indikator dalam menentukan tingkat status keadaan darurat bencana khususnya yang merujuk pada poin 1 sebelumnya dan berkaitan dengan kapasitas atau kemampuan daerah juga merupakan faktor yang sangat krusial. Indikator yang dapat dijadikan acuan yaitu:

  1. Ketersediaan sumberdaya yang dapat dimobilisasi untuk penanganan darurat bencana yang terdiri dari petugas/personil, logistik dan peralatan dan pembiayaan.
  2. Kemampuan pemerintah daerah untuk mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana yang minimal terdiri dari pos komando penanganan darurat bencana dan pos lapangan penanganan darurat bencana.
  3. Kemampuan melakukan penanganan awal keadaan darurat bencana yang terdiri dari:
  4. penyelamatan dan evakuasi korban/penduduk terancam
  5. pemenuhan kebutuhan dasar (air bersih, sanitasi dan higiene, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial dan penampungan/hunian sementara)
  6. perlindungan kelompok rentan
  7. pemulihan fungsi prasarana dan sarana vital

Apabila dalam proses penetapan status bencana nasional pemerintah provinsi menyatakan tidak mampu menangani bencana di wilayahnya, maka terdapat beberapa prasyarat yang perlu dipenuhi, antara lain:

  1. Adanya pernyataan resmi dari Gubernur pada provinsi terdampak yang menyatakan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana.
  2. Pernyataan tersebut harus diperkuat dengan laporan hasil pengkajian cepat yang dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini BNPB bersama kementerian/lembaga terkait. Apabila hasil kajian tersebut secara faktual menunjukkan bahwa pemerintah daerah memang tidak memiliki kapasitas untuk mengelola penanganan darurat bencana, maka kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan penanganan darurat bencana di wilayah tersebut dapat dialihkan kepada Pemerintah Pusat. Dengan terpenuhinya kondisi tersebut, Presiden kemudian dapat menetapkan status keadaan darurat bencana nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres).

Menanggapi desakan masyarakat agar pemerintah menetapkan status bencana nasional atas peristiwa yang terjadi di Aceh, Sumbar, dan Sumut belakangan ini, penting bagi kita untuk meninjau kembali dan membandingkannya dengan sejumlah bencana besar yang pernah terjadi di Indonesia sebelumnya. Pada tahun 1992, gempa bumi yang melanda Flores, Nusa Tenggara Timur, ditetapkan sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 66 Tahun 1992 tentang Penetapan Bencana Alam di Flores sebagai Bencana Nasional. Kemudian, pada tahun 2004, gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Aceh juga ditetapkan sebagai bencana nasional berdasarkan Keppres Nomor 112 Tahun 2004 tentang Penetapan Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara, yang sekaligus menetapkan hari berkabung nasional. Selanjutnya, pada tahun 2020, pemerintah menetapkan wabah Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Baca Juga  Menata Ulang PNBP Peradilan, Langkah Strategis Menuju Tata Kelola yang Berkeadilan dan Akuntabel

​​Sementara itu, erupsi Gunung Sinabung yang mulai terjadi sejak 2010 dan berlangsung secara episodik hingga 2020 tidak pernah ditetapkan sebagai bencana nasional. Bahkan, berdasarkan Laporan Magma ESDM terbaru per 3 Desember 2025, Gunung Sinabung masih berada pada Level II (Waspada). Meskipun aktivitas vulkaniknya berlarut-larut dan menimbulkan dampak berkepanjangan bagi masyarakat, hingga kini erupsi Gunung Sinabung tidak pernah diklasifikasikan sebagai bencana nasional. Kemudian, peristiwa gempa bumi berkekuatan 7,4 SR yang diikuti tsunami dan likuefaksi di Palu, Sulawesi Tengah, pada 28 September 2018 yang mengakibatkan sekitar 2.500 korban meninggal, 500 orang hilang, 60 korban luka berat, 320 korban luka ringan, serta 457 pengungsi, juga tidak ditetapkan sebagai bencana nasional,

Tabel Komparatif Korban Jiwa Bencana Besar di Indonesia

(*Data berikut hanyalah representasi contoh beberapa bencana yang terjadi di Indonesia)

NO Bencana Besar di Indonesia Korban Meninggal
1 Gempa di Flores (1992) 2.500 jiwa
2 Tsunami dan Gempa Aceh (2004) 200.000 jiwa
3 COVID-19 (2020) 160.777 jiwa
4 Erupsi Gunung Sinabung (2014) 16 jiwa
(namun data korban jiwa sejak tahun 2010 hingga saat ini belum teridentifikasi secara lengkap)
5 Gempa, Tsunami dan Likuefaksi di Palu (2018) 2.045 jiwa
6 Longsor dan Banjir di Aceh (2025) 565 jiwa
7 Longsor dan Banjir di Sumbar (2025) 55 jiwa
8 Longsor dan Banjir di Sumut (2025) 333 jiwa

Data diolah dari berbagai sumber:
dibi.bnpb.go.id, bpbk.acehjayakab.go.id, kawalcovid19.id, bpbd.bogorkab.go.id

Menyoal tanggung jawab pemerintah dalam penanggulangan bencana, baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat memegang peran yang sama-sama penting. Amanat alinea ke-IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Prinsip konstitusional ini mengingatkan bahwa Pemerintah memiliki tanggung jawab fundamental untuk melindungi warga dari berbagai ancaman, termasuk ancaman bencana.

Terlepas dari apakah suatu peristiwa ditetapkan sebagai bencana nasional atau bencana daerah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tetap memikul tanggung jawab yang pada prinsipnya serupa, yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak bencana serta memastikan pemenuhan hak-hak warga dan para pengungsi secara adil sesuai dengan standar pelayanan minimum. Kiranya penetapan status bencana pada hakikatnya bersifat dinamis dan disesuaikan dengan kondisi serta kapasitas pemerintah pada tiap level. Penerapan prinsip “cepat dan tepat” menjadi landasan kemanusiaan yang mendorong pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk senantiasa bergerak memberikan bantuan kemanusiaan bagi seluruh korban bencana.

Irene Cristna Silalahi
Kontributor
Irene Cristna Silalahi
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

aceh bencana Bencana Alam Indonesia Bencana Nasional Bencana Sumatra 2025 BNPB Hak Pengungsi Hukum Administrasi Kapasitas Daerah Kebijakan Presiden Kebijakan Publik Pemerintah Daerah Penanggulangan Bencana Penetapan Bencana Nasional Penyelenggaraan Bencana Perlindungan Warga Negara Status Keadaan Darurat Sumatera Barat Sumatera Utara UU 24 Tahun 2007
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menanam Nilai, Menjaga Masa Depan

1 September 2026 • 13:29 WIB

Urgensi Membaca Ulang Laporan Penelitian Pustrajak MA Tahun 2014: Membedah Kewenangan Hakim Memutus di Luar Dakwaan dalam Praktik Peradilan Terkini

31 August 2026 • 16:04 WIB

Belajar dari Putusan Kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025: Menimbang Kerugian Ekologis dan Kerugian Ekonomis dalam Upaya Pemulihan Lingkungan Hidup

28 August 2026 • 10:53 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Menanam Nilai, Menjaga Masa Depan

1 September 2026 • 13:29 WIB

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB
Don't Miss

Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026

By Muhammad Rizqi Hengki2 September 2026 • 18:09 WIB1

Tanjungpinang – Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau, Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A., resmi…

Lantik 8 Ketua Pengadilan Tinggi Agama, KMA Ingatkan 3 Hal Kepemimpinan

2 September 2026 • 18:02 WIB

Dari BSDK ke Mahkamah Agung, Syamsul Arief Bawa Pesan CADAS ke Babak Baru Pengabdian

2 September 2026 • 17:56 WIB

Syamsul Arief, dari Aktivis, Wartawan, Pelari Ultra  Hingga Hakim Agung di Usia 50 Tahun

2 September 2026 • 16:05 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  • Lantik 8 Ketua Pengadilan Tinggi Agama, KMA Ingatkan 3 Hal Kepemimpinan
  • Dari BSDK ke Mahkamah Agung, Syamsul Arief Bawa Pesan CADAS ke Babak Baru Pengabdian
  • Syamsul Arief, dari Aktivis, Wartawan, Pelari Ultra  Hingga Hakim Agung di Usia 50 Tahun
  • Ketua MA Pimpin Prosesi Sumpah Jabatan dan Pelantikan 10 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA: Momentum Baru bagi Lembaga Peradilan Indonesia

Recent Comments

  1. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  2. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
  3. Abdul Hafid PP PA Sleman on Alumni Bersuara dari PA Sleman : Diklat Panitera Pengganti Harus Update, Merata, dan Berbasis Praktik
  4. kumalasari on Di Mana Negara Menempatkan, Di Sana Pengabdian Dijalankan: Kisah PNS Non-Homebase Menemukan Arti Ketulusan di Tanah yang Jauh dari Rumah
  5. lsm999 on Pelenturan Yurisdiksi Absolut: Dialektika Kewenangan Peradilan Agama
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.