Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lagi! PN Rangkasbitung Konsisten Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah!

16 April 2026 • 09:22 WIB

Ketika Diversi Menjadi Wujud Keadilan yang Memulihkan di Pengadilan Negeri Merauke

16 April 2026 • 09:18 WIB

Bullion Bank dan Celah Hukum: Saat Emas Menjadi Sumber Gugatan

16 April 2026 • 08:52 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
Artikel

Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan

Indarka PPIndarka PP1 March 2026 • 18:56 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sifat Pemeriksaan Perkara dan Anonimisasi Putusan

Ketika suatu sidang perkara perceraian dilakukan secara tertutup untuk umum dengan maksud menjaga kerahasiaan rumah tangga para pihak, akan tetapi pembacaan putusannya justru dilakukan secara terbuka untuk umum. Asas terbuka untuk umum ini mengandung konsekuensi bahwa sidang tersebut dapat disaksikan oleh orang lain, sekalipun ia tidak berkepentingan dengan perkara. Paradoksnya, putusan yang dibacakan itu jelas memuat cerita dari duduk perkara, dalil-dalil para pihak, alat bukti (termasuk keterangan saksi), hingga pertimbangan hakim. Lantas untuk apa seluruh proses pemeriksaan sebelumnya dinyatakan tertutup untuk umum jika toh kemudian pembacaan putusannya boleh didengar-saksikan secara terbuka?

Tidak cukup di situ. Sesaat usai putusan dibacakan, pengadilan harus segera mengunggah putusan ke direktori putusan Mahkamah Agung supaya bisa diakses oleh siapa pun. Namun putusan yang diunggah tersebut lebih dulu harus dilakukan pengaburan (anonimisasi).

Konsep dasar sifat sidang pemeriksaan perkara. Menurut Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali undang-undang menentukan lain. Salah satu yang dikecualikan ialah perkara perceraian (baik cerai talak maupun cerai gugat) seperti yang termuat dalam Pasal 68 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Berikutnya menyoal pembacaan putusan. Bahwa Pasal 13 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman menegaskan putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Tidak seperti ayat sebelumnya, ayat ini tidak mengandung eksepsional. Artinya seluruh putusan perkara apa saja harus diucapkan (bacakan) dalam sidang terbuka untuk umum, termasuk perkara perceraian.

Akses Publik terhadap Putusan

Setelah orang-orang rampung menyaksikan sidang pembacaan putusan di ruang persidangan, di mana segala yang termuat dalam putusan macam identitas, identitas anak (jika ada), nama dan keterangan saksi, hingga masalah penyebab perceraian suami-istri diketahuinya, syahdan mereka dapat mengunduh putusan tersebut di direktori putusan Mahkamah Agung. Akan tetapi, putusan yang mereka unduh telah dikaburkan (dianonimisasi).

Aturan publikasi putusan berasal dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Aturan ini mencabut Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dan Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Nomor 01/WKMA­NY /SK/I/2009 tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ringkasnya, SK KMA 2-144 Tahun 2022 mengatur mengenai informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, di antaranya informasi tentang perkara seperti putusan dan/atau penetapan pengadilan. Inilah salah satu dasar mengapa putusan perceraian harus diunggah ke direktori putusan Mahkamah Agung. Berikutnya pada bagian VIII (halaman 35) juga termuat prosedur pengaburan informasi tertentu sebelum putusan itu diunggah. Bagian VIII angka 4 (halaman 36) mewajibkan pengaburan terhadap identitas para pihak yang berperkara, saksi, dan pihak terkait dalam perkara yang timbul akibat sengketa perkawinan, termasuk perceraian.

Baca Juga  Optimalkan Tugas PPID, PTA Kepri Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Komisi Informasi Provinsi Kepri

Kebocoran Aib melalui Nomor Perkara Putusan

Celah itulah yang, barangkali, menyebabkan urusan “dapur” para artis papan atas Indonesia pernah mengalami kebocoran data. Sebut saja perceraian Ria Ricis, Acha Septriasa, Andre Taulany, hingga Reza Arap. Masalah-masalah yang melatarbelakangi perceraian mereka yang termuat dalam putusan pernah tersebar luas di Twitter-X. Ya, Anda tidak salah baca: di putusan.

Di sana publik dapat membaca seluruh dalil penggugat (pemohon) sekaligus keterangan saksi tentang rahasia keretakan rumah tangga mereka. Dari Twitter-X, rahasia-rahasia itu lekas-lekas dirangkum media arus utama demi beroleh engagement. Seperti yang dilakukan oleh brilio.net dengan beritanya bertajuk “Isi gugatan cerai Andre Taulany bocor, terungkap 9 fakta penyebab pisah, singgung tabiat buruk istri”.

Sebagian orang mungkin bertanya. Bagaimana bisa putusan-putusan yang bahkan sudah dikaburkan itu masih dapat diketahui milik para artis di atas?

Hal demikian dapat terjadi dengan mudah. Saya semisalkan bahwa Anda adalah pihak berperkara yang pada suatu hari sedang tabah mengantre giliran sidang di ruang tunggu sebuah pengadilan. Di tengah penantian itu, Anda tidak sengaja menemukan nama seorang artis atau tokoh publik atau bahkan tetangga Anda sendiri pada daftar antrean sidang di layar monitor. Anda lalu memfoto nomor perkara orang yang Anda maksud, atau sekurang-kurangnya mengingatnya karena penasaran masalah apa yang terjadi dalam rumah tangga mereka.

Tentu Anda tidak diperbolehkan masuk ke persidangan orang tersebut, karena sidangnya tertutup untuk umum. Mungkin juga Anda harus melalui prosedur rumit di pengadilan apabila pada sidang berikutnya Anda ingin hadir mendengar pembacaan putusan, sekalipun sifatnya terbuka untuk umum. Lalu bagaimana rasa penasaran Anda bisa terjawab? Ya, foto atau ingatan tentang nomor perkara itulah yang dapat Anda gunakan. Anda cukup duduk santai berselancar nomor perkara di situs web direktori putusan Mahkamah Agung. Begitu menemukannya, Anda dapat mengunduh secara cuma-cuma. Dan karena Anda ini orangnya usil, maka Anda tinggal sebarluaskan saja putusan tersebut ke media sosial. Meski putusan yang Anda unduh sudah mengalami pengaburan identitas para pihak, tetapi Anda dapat menjamin bahwa nomor perkaranya cocok dengan nomor perkara yang Anda peroleh saat Anda memperhatikan antrean sidang waktu itu.

Mengkaji Ulang Pedoman Pengaburan

Yang saya konstruksikan tersebut sesungguhnya bukanlah pedoman. Saya tentu saja hanya membahas lemahnya perlindungan informasi pribadi para pihak khususnya perkara perceraian. Friksi-friksi rumah tangganya, yang selama ini ia pendam dan peram dalam-dalam, akhirnya bisa jadi konsumsi publik karena kejadian di atas.

Jika memang perkara perceraian mendapat privilese untuk dilakukan pemeriksaan tertutup untuk umum oleh undang-undang, mengapa pembacaan putusannya tidak bisa diperlakukan demikian?

Saya meyakini masalah ini tidak sesederhana itu. Penambahan frasa “kecuali undang-undang menentukan lain” pada norma dasar pembacaan putusan Pasal 13 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman barang tentu menyangkut kewenangan lembaga legistalif. Sebagai lembaga yudikatif, Mahkamah Agung sukar menembus domain itu. Akan tetapi, dalam hal menjamin kerahasiaan informasi “dapur” para pihak supaya di masa mendatang tidak lagi terjadi kebocoran seperti yang menimpa Ria Ricis, Acha Septriasa, Andre Taulany, dan Reza Arap, Mahkamah Agung dapat mengkaji ulang terlait ketentuan pengaburan (anonimisasi) dalam SK KMA 2-144 Tahun 2022.

Baca Juga  Peradilan Militer Dalam Bayang-Bayang Reformasi Hukum Nasional Antara Eksistensi Dan Delegitimasi

Pedoman tersebut dapat diperbarui dengan menentukan bahwa dalam putusan perceraian, yang wajib dikaburkan tidak sebatas identitas para pihak, melainkan juga perihal dalil-dalil permasalahan mereka. Malah, yang justru menuai daya tarik publik ialah masalah-masalah itu: tentang pihak mana yang salah dan seberapa fatal kesalahannya sehingga layak untuk diceraikan.

Terkait itu, barangkali pejabat-pejabat tinggi di Mahkamah Agung lebih capable untuk memformulasikannya. Namun kami punya perkiraan yang mendasar dan sederhana. Apabila pengaburan diperluas jangkauannya (tidak sebatas identitas pribadi), bagaimana putusan itu ditulis? Hakim biasanya membuat 2 (dua) fail putusan untuk setiap perkara yang ditanganinya. Fail pertama adalah putusan yang benar-benar utuh dan tidak sedikitpun dikaburkan. Fail kedua adalah putusan anonimisasi yang akan diunggah ke direktori putusan Mahkamah Agung, dan kelak dapat diakses publik. Terhadap fail putusan anonimisasi itulah hakim dapat menyimplifikasi dalil-dalil para pihak. Hakim tidak perlu menulis runtutan gamblang tentang aib-aib para pihak, karena sejatinya bagian inilah yang dicari-cari khalayak.

Dan kelak, jika suatu putusan diperlukan oleh akademisi untuk keperluan penelitian, misalnya, akademisi tersebut dapat mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan penerbit. Tentu saja kriteria ketat harus dilakukan oleh Pejabat PPID agar akademisi tersebut berkomitmen untuk tidak sembarangan menyebarluaskan putusan yang diperolehnya.

Logika Terbalik

Pengaburan identitas pribadi para pihak dalam putusan adalah penting sepanjang tidak menyangkut nama. Sebab, dengan tetap menampilkan nama para pihak dalam putusan perceraian, secara langsung menjadi rekam jejak tentang status perkawinan pihak tersebut. Hal ini bermula dari beberapa pengalaman di satuan kerja sebelumnya, bahwa ada seorang yang mengajukan gugatan pembatalan perkawinan akibat ditipu pasangannya karena mengaku bujang, padahal sebenarnya sudah duda/janda.

Entah kebetulan atau memang sengaja, identitas kependudukannya semua masih berstatus belum kawin. Hal mana dapat terjadi ketika, bayangkan misalnya seseorang pernah bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, lalu ia merantau jauh ke Maluku, sedangkan di sana mengaku masih bujang dan menikah lagi. Di sinilah letak urgensi publikasi nama dalam putusan perceraian, yaitu meminimalisir manipulasi status perkawinan seperti yang terjadi sudah-sudah.

Hal ini bisa menjadi pengingat bahwa kerahasiaan informasi para pihak pada perkara perceraian, yang oleh undang-undang ditentukan pemeriksaan dalam sidang tertutup untuk umum, tidak sebatas kerahasiaan formal melainkan substansial.

Kebetulan saja aib-aib rumah tangga yang bocor ke publik adalah milik para artis yang persentasenya sangat kecil dibandingkan seluruh perkara perceraian di Indonesia. Tetapi tentu tidak perlu menunggu semua pihak berperkara jadi artis untuk sekadar memperbaiki instrumen yang mampu menjamin perlindungan terhadap privasi rumah tangga mereka.

Indarka PP
Kontributor
Indarka PP
Hakim Pengadilan Agama Tanah Grogot

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Anonimisasi Putusan Asas Terbuka untuk Umum Direktori Putusan MA Kerahasiaan Perceraian perlindungan data pribadi Privasi Perkara Perdata Reformasi Kebijakan Peradilan Sidang Tertutup SK KMA 2-144/2022 Transparansi Peradilan

3 Comments

  1. Pingback: atorvastatin calcium

  2. Pingback: dutasteride for hair loss

  3. Pingback: lasix for dogs 12.5 mg

Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Bullion Bank dan Celah Hukum: Saat Emas Menjadi Sumber Gugatan

16 April 2026 • 08:52 WIB

Geliat PTWP : Menjaga Sportivitas Tanpa Mengorbankan Integritas

15 April 2026 • 08:08 WIB

Antara Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Perkara Kosmetik Tanpa Izin Edar

14 April 2026 • 16:53 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Lagi! PN Rangkasbitung Konsisten Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah!

By Rahimulhuda Rizki Alwi16 April 2026 • 09:22 WIB0

Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah menunjukkan konsistensi dalam mengimplementasikan mekanisme Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal…

Ketika Diversi Menjadi Wujud Keadilan yang Memulihkan di Pengadilan Negeri Merauke

16 April 2026 • 09:18 WIB

Bullion Bank dan Celah Hukum: Saat Emas Menjadi Sumber Gugatan

16 April 2026 • 08:52 WIB

PA. Baturaja Perkuat Layanan Digital, Siap Implementasikan Program Strategis Badilag 2026

15 April 2026 • 13:40 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Lagi! PN Rangkasbitung Konsisten Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah!
  • Ketika Diversi Menjadi Wujud Keadilan yang Memulihkan di Pengadilan Negeri Merauke
  • Bullion Bank dan Celah Hukum: Saat Emas Menjadi Sumber Gugatan
  • PA. Baturaja Perkuat Layanan Digital, Siap Implementasikan Program Strategis Badilag 2026
  • BSDK Warnai Seleksi PTWP MA

Recent Comments

  1. doxycycline monohydrate 100mg on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. lasix for dogs 12.5 mg on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. esomeprazole magnesium 40 mg generic on Debu di Atas Map Hijau
  4. lasix water pill on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  5. udenafil tablet price on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.