Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tak Hanya Tegakkan Hukum, Pengadilan Militer Iv-16 Balikpapan Dorong Pembinaan Generasi Muda Melalui LKBB (Lomba Ketangkasan Baris-Berbaris) Tahun 2026

October 17, 2026

Perkuat Standar Operasional demi Kepastian Layanan Pengadilan

October 17, 2026

Pelatihan Sertifikasi Hakim PHI Ditutup, Bekali Hakim dengan Penguatan Hukum Ketenagakerjaan dan Keadilan Substantif

October 17, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan

Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan

Indarka PPBy Indarka PPMarch 1, 2026 · 18:56 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sifat Pemeriksaan Perkara dan Anonimisasi Putusan

Ketika suatu sidang perkara perceraian dilakukan secara tertutup untuk umum dengan maksud menjaga kerahasiaan rumah tangga para pihak, akan tetapi pembacaan putusannya justru dilakukan secara terbuka untuk umum. Asas terbuka untuk umum ini mengandung konsekuensi bahwa sidang tersebut dapat disaksikan oleh orang lain, sekalipun ia tidak berkepentingan dengan perkara. Paradoksnya, putusan yang dibacakan itu jelas memuat cerita dari duduk perkara, dalil-dalil para pihak, alat bukti (termasuk keterangan saksi), hingga pertimbangan hakim. Lantas untuk apa seluruh proses pemeriksaan sebelumnya dinyatakan tertutup untuk umum jika toh kemudian pembacaan putusannya boleh didengar-saksikan secara terbuka?

Tidak cukup di situ. Sesaat usai putusan dibacakan, pengadilan harus segera mengunggah putusan ke direktori putusan Mahkamah Agung supaya bisa diakses oleh siapa pun. Namun putusan yang diunggah tersebut lebih dulu harus dilakukan pengaburan (anonimisasi).

Konsep dasar sifat sidang pemeriksaan perkara. Menurut Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali undang-undang menentukan lain. Salah satu yang dikecualikan ialah perkara perceraian (baik cerai talak maupun cerai gugat) seperti yang termuat dalam Pasal 68 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Berikutnya menyoal pembacaan putusan. Bahwa Pasal 13 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman menegaskan putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Tidak seperti ayat sebelumnya, ayat ini tidak mengandung eksepsional. Artinya seluruh putusan perkara apa saja harus diucapkan (bacakan) dalam sidang terbuka untuk umum, termasuk perkara perceraian.

Akses Publik terhadap Putusan

Setelah orang-orang rampung menyaksikan sidang pembacaan putusan di ruang persidangan, di mana segala yang termuat dalam putusan macam identitas, identitas anak (jika ada), nama dan keterangan saksi, hingga masalah penyebab perceraian suami-istri diketahuinya, syahdan mereka dapat mengunduh putusan tersebut di direktori putusan Mahkamah Agung. Akan tetapi, putusan yang mereka unduh telah dikaburkan (dianonimisasi).

Aturan publikasi putusan berasal dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Aturan ini mencabut Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dan Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Nomor 01/WKMA­NY /SK/I/2009 tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ringkasnya, SK KMA 2-144 Tahun 2022 mengatur mengenai informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, di antaranya informasi tentang perkara seperti putusan dan/atau penetapan pengadilan. Inilah salah satu dasar mengapa putusan perceraian harus diunggah ke direktori putusan Mahkamah Agung. Berikutnya pada bagian VIII (halaman 35) juga termuat prosedur pengaburan informasi tertentu sebelum putusan itu diunggah. Bagian VIII angka 4 (halaman 36) mewajibkan pengaburan terhadap identitas para pihak yang berperkara, saksi, dan pihak terkait dalam perkara yang timbul akibat sengketa perkawinan, termasuk perceraian.

Baca Juga  Transformasi Peradilan sebagai Paradigma Baru dari Formalisme Prosedural Menuju Keadilan Substantif

Kebocoran Aib melalui Nomor Perkara Putusan

Celah itulah yang, barangkali, menyebabkan urusan “dapur” para artis papan atas Indonesia pernah mengalami kebocoran data. Sebut saja perceraian Ria Ricis, Acha Septriasa, Andre Taulany, hingga Reza Arap. Masalah-masalah yang melatarbelakangi perceraian mereka yang termuat dalam putusan pernah tersebar luas di Twitter-X. Ya, Anda tidak salah baca: di putusan.

Di sana publik dapat membaca seluruh dalil penggugat (pemohon) sekaligus keterangan saksi tentang rahasia keretakan rumah tangga mereka. Dari Twitter-X, rahasia-rahasia itu lekas-lekas dirangkum media arus utama demi beroleh engagement. Seperti yang dilakukan oleh brilio.net dengan beritanya bertajuk “Isi gugatan cerai Andre Taulany bocor, terungkap 9 fakta penyebab pisah, singgung tabiat buruk istri”.

Sebagian orang mungkin bertanya. Bagaimana bisa putusan-putusan yang bahkan sudah dikaburkan itu masih dapat diketahui milik para artis di atas?

Hal demikian dapat terjadi dengan mudah. Saya semisalkan bahwa Anda adalah pihak berperkara yang pada suatu hari sedang tabah mengantre giliran sidang di ruang tunggu sebuah pengadilan. Di tengah penantian itu, Anda tidak sengaja menemukan nama seorang artis atau tokoh publik atau bahkan tetangga Anda sendiri pada daftar antrean sidang di layar monitor. Anda lalu memfoto nomor perkara orang yang Anda maksud, atau sekurang-kurangnya mengingatnya karena penasaran masalah apa yang terjadi dalam rumah tangga mereka.

Tentu Anda tidak diperbolehkan masuk ke persidangan orang tersebut, karena sidangnya tertutup untuk umum. Mungkin juga Anda harus melalui prosedur rumit di pengadilan apabila pada sidang berikutnya Anda ingin hadir mendengar pembacaan putusan, sekalipun sifatnya terbuka untuk umum. Lalu bagaimana rasa penasaran Anda bisa terjawab? Ya, foto atau ingatan tentang nomor perkara itulah yang dapat Anda gunakan. Anda cukup duduk santai berselancar nomor perkara di situs web direktori putusan Mahkamah Agung. Begitu menemukannya, Anda dapat mengunduh secara cuma-cuma. Dan karena Anda ini orangnya usil, maka Anda tinggal sebarluaskan saja putusan tersebut ke media sosial. Meski putusan yang Anda unduh sudah mengalami pengaburan identitas para pihak, tetapi Anda dapat menjamin bahwa nomor perkaranya cocok dengan nomor perkara yang Anda peroleh saat Anda memperhatikan antrean sidang waktu itu.

Mengkaji Ulang Pedoman Pengaburan

Yang saya konstruksikan tersebut sesungguhnya bukanlah pedoman. Saya tentu saja hanya membahas lemahnya perlindungan informasi pribadi para pihak khususnya perkara perceraian. Friksi-friksi rumah tangganya, yang selama ini ia pendam dan peram dalam-dalam, akhirnya bisa jadi konsumsi publik karena kejadian di atas.

Jika memang perkara perceraian mendapat privilese untuk dilakukan pemeriksaan tertutup untuk umum oleh undang-undang, mengapa pembacaan putusannya tidak bisa diperlakukan demikian?

Saya meyakini masalah ini tidak sesederhana itu. Penambahan frasa “kecuali undang-undang menentukan lain” pada norma dasar pembacaan putusan Pasal 13 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman barang tentu menyangkut kewenangan lembaga legistalif. Sebagai lembaga yudikatif, Mahkamah Agung sukar menembus domain itu. Akan tetapi, dalam hal menjamin kerahasiaan informasi “dapur” para pihak supaya di masa mendatang tidak lagi terjadi kebocoran seperti yang menimpa Ria Ricis, Acha Septriasa, Andre Taulany, dan Reza Arap, Mahkamah Agung dapat mengkaji ulang terlait ketentuan pengaburan (anonimisasi) dalam SK KMA 2-144 Tahun 2022.

Baca Juga  Tutup Bimtek, Ketua PTA Kepri Dorong Satker Raih Predikat Informatif

Pedoman tersebut dapat diperbarui dengan menentukan bahwa dalam putusan perceraian, yang wajib dikaburkan tidak sebatas identitas para pihak, melainkan juga perihal dalil-dalil permasalahan mereka. Malah, yang justru menuai daya tarik publik ialah masalah-masalah itu: tentang pihak mana yang salah dan seberapa fatal kesalahannya sehingga layak untuk diceraikan.

Terkait itu, barangkali pejabat-pejabat tinggi di Mahkamah Agung lebih capable untuk memformulasikannya. Namun kami punya perkiraan yang mendasar dan sederhana. Apabila pengaburan diperluas jangkauannya (tidak sebatas identitas pribadi), bagaimana putusan itu ditulis? Hakim biasanya membuat 2 (dua) fail putusan untuk setiap perkara yang ditanganinya. Fail pertama adalah putusan yang benar-benar utuh dan tidak sedikitpun dikaburkan. Fail kedua adalah putusan anonimisasi yang akan diunggah ke direktori putusan Mahkamah Agung, dan kelak dapat diakses publik. Terhadap fail putusan anonimisasi itulah hakim dapat menyimplifikasi dalil-dalil para pihak. Hakim tidak perlu menulis runtutan gamblang tentang aib-aib para pihak, karena sejatinya bagian inilah yang dicari-cari khalayak.

Dan kelak, jika suatu putusan diperlukan oleh akademisi untuk keperluan penelitian, misalnya, akademisi tersebut dapat mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan penerbit. Tentu saja kriteria ketat harus dilakukan oleh Pejabat PPID agar akademisi tersebut berkomitmen untuk tidak sembarangan menyebarluaskan putusan yang diperolehnya.

Logika Terbalik

Pengaburan identitas pribadi para pihak dalam putusan adalah penting sepanjang tidak menyangkut nama. Sebab, dengan tetap menampilkan nama para pihak dalam putusan perceraian, secara langsung menjadi rekam jejak tentang status perkawinan pihak tersebut. Hal ini bermula dari beberapa pengalaman di satuan kerja sebelumnya, bahwa ada seorang yang mengajukan gugatan pembatalan perkawinan akibat ditipu pasangannya karena mengaku bujang, padahal sebenarnya sudah duda/janda.

Entah kebetulan atau memang sengaja, identitas kependudukannya semua masih berstatus belum kawin. Hal mana dapat terjadi ketika, bayangkan misalnya seseorang pernah bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, lalu ia merantau jauh ke Maluku, sedangkan di sana mengaku masih bujang dan menikah lagi. Di sinilah letak urgensi publikasi nama dalam putusan perceraian, yaitu meminimalisir manipulasi status perkawinan seperti yang terjadi sudah-sudah.

Hal ini bisa menjadi pengingat bahwa kerahasiaan informasi para pihak pada perkara perceraian, yang oleh undang-undang ditentukan pemeriksaan dalam sidang tertutup untuk umum, tidak sebatas kerahasiaan formal melainkan substansial.

Kebetulan saja aib-aib rumah tangga yang bocor ke publik adalah milik para artis yang persentasenya sangat kecil dibandingkan seluruh perkara perceraian di Indonesia. Tetapi tentu tidak perlu menunggu semua pihak berperkara jadi artis untuk sekadar memperbaiki instrumen yang mampu menjamin perlindungan terhadap privasi rumah tangga mereka.

Indarka PP
Kontributor
Indarka PP
Hakim Pengadilan Agama Tanah Grogot

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Anonimisasi Putusan Asas Terbuka untuk Umum Direktori Putusan MA Kerahasiaan Perceraian perlindungan data pribadi Privasi Perkara Perdata Reformasi Kebijakan Peradilan Sidang Tertutup SK KMA 2-144/2022 Transparansi Peradilan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Two Desks, One Synchronized Story: Optimizing the Cross-Checking Feature

October 17, 2026

Manusia Tidak Selesai pada Kesalahannya

October 17, 2026

From the Courtroom to a Space for Dialogue

October 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,617 Views
Don't Miss

Tak Hanya Tegakkan Hukum, Pengadilan Militer Iv-16 Balikpapan Dorong Pembinaan Generasi Muda Melalui LKBB (Lomba Ketangkasan Baris-Berbaris) Tahun 2026

By Bagus Partha WijayaOctober 17, 20260

SAMARINDA – Selasa, 13 Oktober 2026, di tengah pelaksanaan Sidang Keliling di Samarinda, Pengadilan Militer…

Perkuat Standar Operasional demi Kepastian Layanan Pengadilan

October 17, 2026

Pelatihan Sertifikasi Hakim PHI Ditutup, Bekali Hakim dengan Penguatan Hukum Ketenagakerjaan dan Keadilan Substantif

October 17, 2026

Gugatan Lingkungan Hidup di PN Sibuhuan Berakhir Damai, Tergugat Berkomitmen Lengkapi Perizinan Perkebunan

October 17, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Tak Hanya Tegakkan Hukum, Pengadilan Militer Iv-16 Balikpapan Dorong Pembinaan Generasi Muda Melalui LKBB (Lomba Ketangkasan Baris-Berbaris) Tahun 2026
  • Perkuat Standar Operasional demi Kepastian Layanan Pengadilan
  • Pelatihan Sertifikasi Hakim PHI Ditutup, Bekali Hakim dengan Penguatan Hukum Ketenagakerjaan dan Keadilan Substantif
  • Gugatan Lingkungan Hidup di PN Sibuhuan Berakhir Damai, Tergugat Berkomitmen Lengkapi Perizinan Perkebunan
  • Kabut Asap Bukan Penghalang, MS Kutacane Ajak Masyarakat Konsultasi Hukum dari Rumah melalui SAPA

Recent Comments

  1. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  2. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  3. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  4. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  5. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.