Karawang — Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis maksimal 10 tahun penjara terhadap Imam Prasetyo Bin Casmita, terdakwa percobaan pembunuhan terhadap anak berusia dua tahun enam bulan.
Putusan bernomor 104/Pid.Sus/2026/PN Kwg itu dibacakan dalam sidang terbuka, Kamis, 16 Juli 2026.
Kasus ini bermula dari sebuah kamar hotel di Karawang Barat, dini hari 12 Februari 2026. Terdakwa, yang tengah menjaga korban sendirian, kesal karena balita itu terus menangis.
Ia mendorong korban hingga jatuh ke kasur, lalu mengambil sebuah tang dan menjepit lidah korban hingga robek, kemudian memukulkan tang itu ke mata kirinya. Korban mengalami luka berat dan sempat dilarikan ke IGD RSUD Kabupaten Karawang.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur percobaan pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 458 juncto Pasal 17 KUHP.
Hakim menilai adanya niat, permulaan pelaksanaan, serta tidak selesainya perbuatan bukan karena kehendak terdakwa sendiri, melainkan karena kedatangan ibu korban yang memaksa proses tersebut terhenti.
Vonis 10 tahun penjara ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi Rp1.043.915.000,00 kepada korban. Jika tak dibayar dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang, atau diganti pidana penjara 190 hari.
Putusan dijatuhkan oleh Hakim Ketua Riki Perdana Raya Waruwu bersama Hakim Anggota Hartati dan Mohammad Arif Nahumbang Harahap, dengan Panitera Pengganti Susiyanti.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


