Denpasar, 4 September 2026 — Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum., menyampaikan opening speech sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme Tertentu, Jumat (4/9/2026). Kegiatan dilaksanakan di Pullman Bali Legian Beach, Bali, sedangkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial mengikuti rangkaian pembukaan secara daring.
Sambutan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial disampaikan setelah laporan penyelenggaraan kegiatan oleh Yang Mulia Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. Dalam kesempatan tersebut, Syamsul Arief mempersilakan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial untuk menyampaikan opening speech dan membuka kegiatan sosialisasi.
Mengawali sambutannya, Suharto menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat hadir secara langsung di tengah para peserta. Kendati mengikuti kegiatan secara daring, ia menyampaikan rasa syukur dapat bersama-sama membuka forum yang dinilainya memiliki arti penting dalam memperkuat pemahaman dan menyatukan perspektif mengenai penerapan hukum dalam penanganan tindak pidana terorisme.
Suharto memberikan apresiasi kepada Center for Detention Studies (CDS), Kedutaan Besar Inggris, dan Kedutaan Besar Australia yang telah mengambil bagian dalam penyelenggaraan kegiatan. Menurutnya, sosialisasi PERMA Nomor 2 Tahun 2026 tidak boleh dipandang semata-mata sebagai forum untuk memperkenalkan peraturan baru, tetapi harus menjadi ruang untuk membangun kesamaan pemahaman, perspektif, dan metodologi dalam penerapan pedoman pemidanaan tanpa mengurangi independensi dan kebebasan hakim dalam memeriksa serta memutus perkara.
Dalam opening speech-nya, Suharto menempatkan terbitnya PERMA Nomor 2 Tahun 2026 dalam konteks perkembangan hukum pidana nasional dan pengalaman Mahkamah Agung dalam membangun pedoman pemidanaan. Ia mengingatkan bahwa semangat pedoman pemidanaan adalah mewujudkan kepastian dan proporsionalitas, sekaligus mencegah disparitas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam perkara yang memiliki karakteristik serupa.
Salah satu pesan utama yang ditekankan adalah hubungan antara pedoman pemidanaan dan independensi hakim. Menurut Suharto, keberadaan pedoman tidak boleh dipahami sebagai pembatas independensi. Independensi tetap memberi hakim kebebasan dari intervensi pihak mana pun untuk memutus berdasarkan hukum, fakta persidangan, hati nurani, dan tanggung jawab profesional. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan bersama akuntabilitas dan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pedoman bukan borgol bagi hakim. Pedoman adalah kompas bagi hakim.”
Melalui pernyataan tersebut, Suharto menegaskan bahwa PERMA Nomor 2 Tahun 2026 tidak menentukan hasil akhir putusan hakim. Pedoman tersebut memberikan kerangka agar hakim dapat menjelaskan secara lebih terukur mengapa pidana tertentu dijatuhkan kepada terdakwa tertentu dengan memperhatikan tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan.
Ia juga mengingatkan bahwa tindak pidana terorisme mempunyai karakter yang berbeda dari tindak pidana biasa karena dapat menimbulkan ketakutan secara luas, korban massal, hilangnya nyawa, perampasan kemerdekaan, kerugian harta benda, serta kerusakan terhadap objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, dan fasilitas internasional. Kompleksitas tersebut menjadi salah satu alasan penting dibutuhkannya pedoman pemidanaan yang mampu membantu hakim menggunakan kewenangan pemidanaannya secara lebih terukur, transparan, konsisten, dan akuntabel.
Dalam kaitannya dengan KUHP Nasional, Suharto turut menyoroti pentingnya pemahaman hakim terhadap karakter tindak pidana terorisme dalam Pasal 600 dan Pasal 601 KUHP. PERMA Nomor 2 Tahun 2026 mengklasifikasikan Pasal 600 sebagai tindak pidana materiel dan Pasal 601 sebagai tindak pidana formil. Pembedaan tersebut, menurutnya, penting karena berpengaruh terhadap cara memahami unsur delik, pembuktian, kesalahan, akibat, dan pada akhirnya penjatuhan pidana.
Menutup opening speech, Suharto berharap sosialisasi tidak berhenti pada pemahaman tekstual terhadap pasal-pasal PERMA. Hal yang lebih penting adalah terbangunnya common understanding mengenai filosofi dan metodologi pemidanaan sehingga PERMA Nomor 2 Tahun 2026 dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan yang konsisten, kepastian hukum yang rasional, dan pemidanaan yang proporsional.
Ia berharap forum tersebut dapat memperkuat kapasitas hakim dan aparatur peradilan dalam menghadapi perkara terorisme yang semakin kompleks, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Pada akhir sambutannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi PERMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme Tertentu.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


