TANJUNGPINANG, 7 September 2026 — Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau melalui Putusan Nomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT TPG menyatakan permohonan banding Penuntut Umum terhadap putusan bebas Terdakwa AO tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 3 September 2026.
Perkara ini berasal dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg tanggal 1 Juli 2026 yang membebaskan AO dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, baik dakwaan primair maupun subsidair.
AO sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berkaitan dengan pungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Hotel Da Vienna Boutique. Dalam dakwaan Penuntut Umum, perbuatan tersebut didalilkan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.437.126.216,35.
Terhadap putusan bebas tersebut, Penuntut Umum mengajukan banding pada 6 Juli 2026. Perkara selanjutnya diregister di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dengan Nomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT TPG.
Majelis Hakim Banding yang diketuai Dr. Zulfahmi, dengan anggota Eliwarti dan Dr. H. M. Suryadi dalam pertimbangannya menyatakan bahwa terhadap putusan bebas tidak tersedia upaya hukum banding.
Pertimbangan tersebut didasarkan pada Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 tanggal 19 Agustus 2026. SEMA tersebut memberikan pedoman bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.
Majelis berpendapat bahwa meskipun permohonan banding telah diajukan dan perkara telah diregister, pengadilan tetap wajib menerapkan ketentuan hukum yang berlaku pada saat perkara diperiksa dan diputus. Atas dasar itu, Majelis tidak memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Dalam pertimbangannya, Majelis menegaskan bahwa tidak diperiksanya pokok perkara bukan merupakan penilaian mengenai benar atau tidaknya pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama, melainkan konsekuensi hukum karena tidak tersedia upaya hukum banding terhadap putusan bebas.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan permohonan banding Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg tanggal 1 Juli 2026 tidak dapat diterima. Biaya perkara sebesar Rp2.500,00 dibebankan kepada negara.
Putusan Nomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT TPG menjadi salah satu penerapan konkret SEMA Nomor 4 Tahun 2026 di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Putusan tersebut sekaligus memperlihatkan batas kewenangan pengadilan tingkat banding dalam memeriksa permohonan upaya hukum terhadap putusan bebas.
Penerapan pedoman tersebut diharapkan memberikan kepastian dan keseragaman dalam praktik peradilan, khususnya mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas setelah diterbitkannya SEMA Nomor 4 Tahun 2026.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


