Jakarta – Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Badilmiltun) Mahkamah Agung RI melaksanakan pembinaan secara daring kepada seluruh jajaran Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia, Senin, 7 September 2026. Pembinaan tersebut tidak sekadar menjadi forum penyampaian informasi, tetapi juga menjadi ruang untuk kembali menegaskan pentingnya tertib administrasi, akuntabilitas, serta kesungguhan setiap satuan kerja dalam menjalankan program dan target yang telah ditetapkan. Dalam konteks penyelenggaraan peradilan modern, administrasi bukanlah pekerjaan pelengkap, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas pelayanan dan kredibilitas lembaga peradilan.
Salah satu perhatian dalam pembinaan adalah perkembangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Beberapa satuan kerja telah memasuki tahapan penting dalam proses penilaian, antara lain PTUN Yogyakarta yang telah melaksanakan paparan di hadapan Tim Penilai Nasional pada 25 Agustus 2026, sedangkan Pengadilan Militer IV-14 Pontianak masih menunggu jadwal dari Kementerian PANRB. Untuk predikat WBK, sejumlah satuan kerja juga menjadi bagian dari proses tersebut, di antaranya PTTUN Surabaya, PTTUN Palembang, PTUN Bandung sebagai satuan kerja mandatori, Dilmil I-04 Padang, PTUN Pekanbaru, dan PTUN Bandar Lampung.
Pembinaan juga menyoroti persoalan pengajuan kebutuhan sarana dan prasarana, khususnya kendaraan dinas. Persoalan ini terlihat sederhana, tetapi apabila administrasinya tidak dibangun berdasarkan kondisi riil, justru dapat menghambat pemenuhan kebutuhan satuan kerja. Dalam pengajuan kendaraan jabatan maupun kendaraan operasional melalui aplikasi RKBMN, masih ditemukan usulan yang ditolak DJKN karena belum memenuhi Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK). Bahkan terdapat kondisi ketika kendaraan masih tercatat baik dalam daftar aset, sementara keadaan sebenarnya sudah rusak berat dan belum dilakukan penghapusan. Karena itu, setiap usulan harus dibangun atas data yang benar, kondisi faktual, dan kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal lain yang mendapat perhatian adalah pelaksanaan bimbingan teknis bagi aparatur peradilan. Bimtek pada hakikatnya harus diarahkan untuk menjawab kesenjangan antara kemampuan aparatur dengan persoalan yang benar-benar dihadapi di lapangan. Oleh karena itu, satuan kerja diharapkan tidak mengusulkan materi secara seremonial, melainkan mengidentifikasi kebutuhan secara objektif dan menyampaikan dua materi bimtek kepada Direktorat untuk selanjutnya dikompilasi dan diseleksi. Pendekatan ini penting agar pendidikan dan pelatihan tidak berhenti pada kegiatan, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kompetensi dan kualitas pelaksanaan tugas.
Dalam aspek pengelolaan anggaran, Dirjen Badilmiltun mengingatkan satuan kerja yang telah mengajukan revisi anggaran dan memperoleh persetujuan agar segera melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan. Sebaliknya, terhadap target tahun 2026 yang diperkirakan tidak dapat dicapai, satuan kerja diminta segera melaporkannya kepada Direktorat paling lambat 18 September 2026. Langkah tersebut diperlukan agar target dan anggaran dapat digeser kepada satuan kerja yang lebih membutuhkan. Pesan ini menunjukkan bahwa penghematan anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan kinerja. Justru dalam keterbatasan anggaran, diperlukan perencanaan yang lebih tajam, prioritas yang jelas, dan keberanian mengambil keputusan berdasarkan kebutuhan nyata.
Pembinaan turut menyinggung pemeriksaan setempat dan kebutuhan anggaran tambahan. Untuk pemeriksaan setempat, delegasi diarahkan kepada PTUN yang mempunyai yurisdiksi, sedangkan satuan kerja TUN yang benar-benar tidak memerlukan anggaran sidang keliling tahun 2027 diminta segera menginformasikannya kepada Direktorat. Pemeriksaan setempat juga ditegaskan bukan lagi bagian dari sidang keliling. Selain itu, pengajuan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) harus benar-benar ditujukan untuk kegiatan yang mendesak dan realistis. Setelah memperoleh ABT, satuan kerja wajib melaporkan pelaksanaannya sesuai ketentuan dengan tembusan kepada Dirjen.
Pada akhirnya, pembinaan tanggal 7 September 2026 memberikan pesan yang cukup jelas bahwa kualitas lembaga peradilan tidak hanya ditentukan oleh putusan yang dihasilkan, tetapi juga oleh bagaimana seluruh proses administrasi, pengelolaan sumber daya, penganggaran, peningkatan kompetensi, dan pembangunan integritas dijalankan secara tertib dan bertanggung jawab. Setiap satuan kerja dituntut tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi mampu menunjukkan bahwa setiap program memiliki tujuan, setiap anggaran memiliki manfaat, dan setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pembinaan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat konsistensi seluruh jajaran Peradilan Militer dan Peradilan TUN dalam membangun peradilan yang profesional, akuntabel, berintegritas, dan semakin mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


