Batam, 10 September 2026 — Suasana penutupan dua pelatihan teknis yudisial Badan Strategi Kebijakan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI di Batam, Kamis (10/9/2026), tidak sekadar ditandai dengan penyampaian sambutan dan pengumuman peserta terbaik. Selama pelatihan berlangsung, peserta terlibat aktif membahas persoalan yang mereka hadapi dalam praktik peradilan, mulai dari kompleksitas pembuktian perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga problem pelaksanaan eksekusi putusan perdata.
Dua pelatihan yang ditutup tersebut adalah Pelatihan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagi Hakim Peradilan Umum wilayah Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dan Pekanbaru serta Pelatihan Singkat Eksekusi Putusan Perdata bagi Ketua, Hakim, dan Panitera Peradilan Agama wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau dan Pekanbaru.
Perbedaan materi tidak mengurangi kesamaan karakter kedua pelatihan tersebut. Peserta tidak hanya menerima paparan materi, tetapi juga didorong untuk menghubungkan konsep hukum dengan persoalan konkret yang muncul dalam pelaksanaan tugas. Pola pembelajaran semacam ini membuat diskusi berkembang pada persoalan yang lebih teknis dan dekat dengan kebutuhan aparatur peradilan.
Pada pelatihan TPPO, pembahasan tidak berhenti pada pengenalan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Kompleksitas modus perdagangan orang, tujuan eksploitasi, posisi rentan korban, relasi kuasa, serta persoalan pembuktian menjadi bagian dari isu yang perlu dipahami hakim ketika memeriksa perkara.
Perkembangan modus TPPO juga menjadi tantangan tersendiri. Kejahatan dapat dilakukan secara terorganisasi dan lintas wilayah, sementara perkembangan teknologi membuka bentuk-bentuk baru dalam perekrutan maupun komunikasi antara pelaku dan korban. Kondisi tersebut menuntut hakim tidak hanya memahami norma, tetapi juga mampu membaca fakta perkara secara utuh.
Antusiasme peserta terlihat dari keterlibatan mereka dalam membahas persoalan tersebut dengan perspektif praktik. Materi hukum diuji dengan pengalaman penanganan perkara, sementara persoalan yang muncul di lapangan menjadi bahan untuk memperdalam pemahaman terhadap konstruksi hukum TPPO. Dengan demikian, ruang pelatihan tidak hanya menjadi tempat menerima pengetahuan, tetapi juga menjadi ruang pertukaran pengalaman antarhakim.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menekankan bahwa penguatan kompetensi aparatur peradilan harus bermuara pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas. Kompetensi, menurutnya, tidak berhenti pada penguasaan teori, tetapi harus terlihat dalam kualitas pemeriksaan perkara, pertimbangan hukum, dan putusan.
Sementara itu, dinamika yang tidak kalah menarik berlangsung dalam Pelatihan Singkat Eksekusi Putusan Perdata bagi aparatur Peradilan Agama. Materi eksekusi bersentuhan langsung dengan persoalan yang sering kali menjadi tahap paling kompleks setelah sebuah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Diskusi mengenai aanmaning, sita eksekusi, lelang, pengosongan, wanprestasi, lembaga jaminan, bantahan, hingga derden verzet tidak hanya dipahami sebagai rangkaian prosedur. Peserta diajak melihat hubungan antara ketepatan memahami hukum, kondisi objek eksekusi, posisi para pihak, serta kemungkinan munculnya hambatan ketika putusan hendak dilaksanakan.
Keterlibatan Ketua Pengadilan, Hakim, dan Panitera dalam satu forum juga memberikan perspektif yang lebih lengkap. Persoalan eksekusi memang tidak dapat dibebankan hanya kepada satu unsur aparatur. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap membutuhkan koordinasi dan pemahaman yang sama antara pimpinan pengadilan, hakim, kepaniteraan, dan aparatur yang melaksanakan tahapan eksekusi.
Dari pembahasan tersebut terlihat bahwa problem eksekusi sering kali bukan semata-mata terletak pada ada atau tidaknya putusan, tetapi pada bagaimana putusan tersebut diterjemahkan menjadi tindakan yang dapat dilaksanakan secara tepat, terukur, dan sesuai hukum. Di titik inilah kompetensi aparatur menjadi sangat menentukan.
Kepala BSDK Mahkamah Agung RI, Dr. Syamsul Arif, S.H., M.H., melalui pesan yang disampaikan dalam rangkaian penutupan menempatkan pelatihan sebagai bagian dari upaya membangun sumber daya manusia peradilan yang mampu menjawab persoalan nyata. Pelatihan, karena itu, tidak boleh berhenti pada ruang kelas dan sertifikat, tetapi harus terlihat dalam perubahan kualitas pelaksanaan tugas setelah peserta kembali ke satuan kerja.
Penutupan kedua pelatihan sekaligus menjadi momentum memberikan apresiasi kepada peserta dengan capaian evaluasi terbaik. Pada Pelatihan TPPO bagi Hakim Peradilan Umum, peringkat pertama diraih Dr. Andry Simbolon, S.H., M.H., Ketua PN Pelalawan, dengan nilai 93,46. Posisi berikutnya ditempati Jona Agusmen, S.H., Hakim PN Siak Sri Indrapura, dengan nilai 93,36; Deswina Dwi Hayanti, S.H., Hakim PN Bengkalis, 93,25; Indra Tua Hasangapon Harahap, S.H., M.H., Hakim PN Bangkinang, 93,20; dan Tri Lestari, S.H., M.H., Hakim PN Batam, 93,14.
Pada Pelatihan Singkat Eksekusi Putusan Perdata Peradilan Agama, lima peserta dengan nilai terbaik adalah Syafrul, S.H.I., M.Sy., Ketua PA Dumai, dengan nilai 96,61; Ahmad Zaki Rusmani, S.H.I., Panitera PA Tembilahan, 95,80; Novendri Eka Saputra, S.H.I., M.H., Ketua PA Selat Panjang, 95,75; Zuriati, S.Ag., Panitera Muda Gugatan PA Pekanbaru, 95,40; dan Helmi Cendra, S.Ag., M.H., Panitera PA Pekanbaru, 95,11.
Capaian tersebut menunjukkan keseriusan peserta mengikuti proses pembelajaran. Namun, ukuran keberhasilan pelatihan tidak semata-mata ditentukan oleh nilai evaluasi. Tantangan sesungguhnya justru dimulai setelah peserta kembali ke satuan kerja: apakah pengetahuan yang diperoleh mampu digunakan untuk memperbaiki cara menangani perkara, menyelesaikan persoalan eksekusi, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mengurangi kesalahan dalam praktik.
Dari Batam, dua pelatihan dengan tema berbeda tersebut memperlihatkan kebutuhan yang sama: aparatur peradilan membutuhkan pembelajaran yang dekat dengan persoalan nyata. Hakim menghadapi perkara TPPO dengan kompleksitas fakta dan korban, sementara aparatur Peradilan Agama menghadapi tantangan memastikan putusan yang telah dijatuhkan benar-benar dapat dilaksanakan.
Karena itu, keberhasilan sebuah pelatihan tidak seharusnya diukur hanya dari terselenggaranya kegiatan. Ukurannya adalah apa yang berubah setelah pelatihan berakhir. Jika pengetahuan baru mampu mengubah cara berpikir, mempertajam analisis, memperbaiki prosedur, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pencari keadilan, maka pelatihan telah menghasilkan dampak yang sesungguhnya.
Pada akhirnya, pesan yang dapat ditarik dari penutupan dua pelatihan di Batam bukan sekadar bahwa peserta telah menyelesaikan sebuah program pendidikan. Lebih dari itu, proses pembelajaran tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kompetensi aparatur benar-benar berujung pada kualitas kerja dan kualitas keadilan.
Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan pengadilan yang mampu menjatuhkan putusan. Masyarakat membutuhkan aparatur yang mampu memeriksa perkara secara profesional, memberikan pertimbangan hukum secara tepat, melindungi hak para pihak, dan—ketika putusan telah dijatuhkan—memastikan hukum benar-benar bekerja dalam kehidupan nyata.
Cik Basir
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


