Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syamsul Arief, dari Aktivis, Wartawan, Pelari Ultra  Hingga Hakim Agung di Usia 50 Tahun

2 September 2026 • 16:05 WIB

Ketua MA Pimpin Prosesi Sumpah Jabatan dan Pelantikan 10 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA: Momentum Baru bagi Lembaga Peradilan Indonesia

2 September 2026 • 13:22 WIB

PTUN Pangkalpinang Sambut Kunjungan Perdana Ketua Kamar Militer dan Hakim Agung Kamar TUN

2 September 2026 • 10:21 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Urgensi Pendidikan dan Pelatihan “Hukum Antar Tata Hukum” bagi Hakim Indonesia

Urgensi Pendidikan dan Pelatihan “Hukum Antar Tata Hukum” bagi Hakim Indonesia

Muhammad Adiguna BimasaktiMuhammad Adiguna Bimasakti25 December 2025 • 17:45 WIB8 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pernahkah terpikir, hukum mana yang berlaku dalam peristiwa jual beli barang dari luar negeri secara online? Atau jika WNI menikah dengan WNA? Bagaimana jika pewaris yang berbeda agama dengan ahli waris? Bagaimana jika surat kuasa dibuat di luar negeri? Peristiwa-peristiwa hukum di atas adalah peristiwa yang melibatkan dua atau lebih sistem/tata hukum dalam satu isu hukum yang sama. Pertanyaannya hukum manakah yang berlaku jika peristiwa tersebut terjadi? Inilah yang disebut dengan hukum antar tata hukum (HATAH), yakni hukum yang mengatur mengenai hukum apakah yang berlaku dalam memperlihatkan titik-titik pertalian dengan sistem dan kaidah hukum yang berbeda dalam waktu, tempat, pribadi dan soal-soal akibat bertemunya dua sistem atau tata hukum yang berbeda dalam satu peristiwa hukum. Ia terdiri atas hukum antar waktu, hukum antar tempat, dan hukum antar golongan, termasuk hukum antar agama untuk HATAH internal (dalam negeri), serta hukum perdata internasional (HPI) untuk HATAH eksternal. Pertanyaan utamanya apakah hanya hakim perdata pada peradilan umum saja yang wajib mempelajari HATAH? Jawabannya tidak. Sebab dalam hukum material dan hukum acara selain hukum perdata pun dikenal adanya HATAH baik Internal mau pun Eksternal.

Di dalam Hukum Perdata Islam misalnya, jika seorang pewaris meninggalkan ahli waris beragama non muslim maka ia tidak berhak mewaris, tetapi ia berhak atas wasiat wajibat sesuai Kompilasi Hukum Islam (KHI) yakni maksimal 1/3 (sepertiga) dari bundel waris. Sebab dalam Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, tidak lagi diperkenankan adanya hak opsi dalam hukum waris sehingga harta waris orang Islam tunduk pada kekuasaan peradilan agama. Contoh ekstrem lain adalah bagaimana jika ada seorang non muslim bersedekah kepada lembaga amal Islam (LAZIS Muhammadiyah), dan kemudian ada perselisihan mengenai uang yang telah disedekahkan, apakah pengadilan agama berwenang mengadilinya, mengingat agama dari pihak pemberi sedekah adalah non Islam. Sedangkan dalam Pasal 25 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, badan peradilan agama hanya berwenang mengadili sengketa di antara orang beragama Islam (dilihat dari subjectum litis, bukan objectum litis). Contoh lain adalah apabila seorang laki-laki muslim hendak menikah dengan wanita non muslim meskipun dibolehkan dalam Al-Qur’an tetapi dilarang oleh KHI. Ini tentu merupakan bagian dari HATAH karena menurut Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, syarat sah perkawinan mengikuti hukum agama mempelai. Lalu bagaimana jika suami dan/atau istri murtad? Hukum apakah yang digunakan hakim dan pengadilan mana yang berwenang? Maka hakim peradilan agama wajib mempelajari HATAH, karena jawabannya ada di ketentuan di luar UU Perkawinan yang masih berlaku yakni Reglement op de Gemengde Huwelijken (Staatsblad Tahun 1898 Nomor 158) atau disebut juga Gemengde Huwelijken Reglement (disingkat GHR – Peraturan Perkawinan Campuran). Ada pun GHR ini masih berlaku karena ada ketentuan yang belum diatur dalam UU Perkawinan sehingga tidak dicabut menurut Pasal 66 UU Perkawinan. Dalam Pasal 2 GHR, perkawinan campuran beda agama tunduk pada hukum suami. Sehingga jika ada suami istri yang semula menikah secara kristiani lalu suami menjadi muslim, kemudian bercerai maka tunduk pada hukum Islam sesuai Pasal 2 GHR. Hakim yang tidak paham HATAH pasti langsung memutus sesuai dengan hukum si hakim (lex fori) tanpa mempertimbangkan kaidah HATAH dalam GHR. Padahal belum tentu itu kewenangannya untuk memutus.

Baca Juga  Pramoedya Ananta Toer dan KUHAP Baru

Hakim peradilan tata usaha negara dan hakim peradilan militer pun tidak ketinggalan. Meskipun hukum material yang berlaku bagi hakim TUN dan hakim militer (dalam sengketa tata usaha militer) adalah Hukum Administrasi Pemerintahan (atau Hukum Administrasi Negara) di Indonesia, tetapi dalam hukum acara ada ketentuan mengenai pemberian kuasa yang memungkinkan berlakunya hukum asing. Pasal 57 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 269 ayat (4) UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengatur bahwa apabila kuasa dibuat di luar negeri maka tunduk pada hukum tempat dibuatnya surat kuasa. Pertanyaannya, bagaimana jika kuasa ditandatangani secara elektronik? Pemberi kuasa berada di Amerika dan memberikan tandatangan kuasa secara elektronik di Amerika. Kemudian kuasa diterima di Indonesia dan ditandatangani kemudian oleh penerima kuasa di Indonesia. Hukum mana yang berlaku? Tentu Pasal 57 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1986 dan Pasal 269 ayat (4) UU No. 31 tahun 1997 tidak bisa diberlakukan secara serta merta. HATAH dalam hal ini Hukum Perdata Internasional membantu hakim memutuskan hukum mana yang berlaku. Sebab syarat sah kuasa di Indonesia berbeda dengan syarat sah kuasa di luar negeri, misal apakah ia harus dibuat dengan akta otentik atau tidak?

Penjelasan-penjelasan di atas tentu menimbulkan pertanyaan. Misalnya apakah GHR masih berlaku pasca UU perkawinan? Atau mengapa tidak menggunakan Hukum Hakim (lex fori) saja ketimbang menggunakan hukum asing? Pertanyaan ini hanya bisa dijawab dengan mempelajari HATAH.

Urgensi hakim Indonesia baik di lingkungan badan peradilan umum, agama, militer dan TUN untuk mempelajari HATAH diperkuat karena banyak hakim yang tidak paham mengenai kaidah-kaidah dalam HATAH. Padahal sehari-hari bisa jadi mereka berhadapan dengan isu-isu HATAH. Belum lagi dunia saat ini sudah terlalu maju dalam hal globalisasi. Kaidah-kaidah HATAH pun sudah sangat berkembang. Misalnya di dalam buku-buku HATAH klasik pasti dikatakan kaidah HPI hanya ada dalam Pasal 16-18 Algemene Bepalingen voor Wetgeving van Indonesie (AB). Padahal sebagaimana dilihat dalam penjelasan di atas, kaidah HPI tersebar di mana-mana. Misalnya di Pasal 56 UU Perkawinan (tentang kawin campur) dan Pasal 57 UU Peradilan TUN dan Pasal 269 ayat (4) UU Peradilan Militer (tentang pemberian kuasa antar negara). Meskipun memang kedua contoh tersebut adalah modifikasi dari asas lex loci (hukum sang tempat) yang dianut dalam Pasal 18 AB (Statuta Mixta).

Ironisnya, banyak pula hakim perdata yang tidak paham kaidah-kaidah HATAH. Padahal kajian HATAH ini paling banyak bersinggungan dengan kewenangan hakim perdata pada lingkungan peradilan umum. Misal sengketa antara WNA dengan WNI, sengketa dengan badan usaha asing, perceraian WNA, dan lain sebagainya. Bahkan saking parahnya, hakim perdata pada peradilan umum (Pengadilan Negeri) juga sering mengambil kewenangan peradilan agama terutama dalam sengketa waris orang beragama Islam. Bagaimana jika hakim salah menggunakan hukum atau bahkan memakan kewenangan badan peradilan lain? Maka putusannya dapat dibatalkan oleh hakim yang lebih tinggi dan dapat menjadi alasan peninjauan kembali (salah menerapkan hukum). Sebab dalam kasus tertentu, ada beberapa anomali yang mungkin dihadapi dalam HATAH.

Baca Juga  Simfonia Kewenangan: Komparasi antara Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Peradilan Tata Usaha Negara

Anomali yang pertama yakni Penunjukan (Verweisung) dan Penunjukan Kembali (Renvoi). Dalam doktrin HATAH misalnya ada dua bentuk Penunjukan. Pertama adalah Gesamtverweisung yakni Penunjukan hukum asing secara keseluruhan, dan kedua adalah Sachnormverweisung yakni Penunjukan hukum perdata internal saja. Jika negara A menganut Gesamtverweisung, maka hukum negara A menunjuk hukum negara B secara keseluruhan (kaidah hukum perdata dan kaidah HATAH negara B). Sebaliknya jika negara A menganut Sachnormverweisung maka hukum negara A menunjuk hukum negara B hanya perdata internalnya saja. Rumit bukan? Belum lagi jika terjadi saling tunjuk dalam penunjukan kembali (Renvoi). Oleh karena itu sangat penting bagi hakim untuk mempelajari HATAH. Contohnya dalam kasus surat kuasa yang dibuat di luar negeri, Pasal 54 UU Peradilan TUN menunjuk hukum negara tempat dibuatnya Surat Kuasa (misal di Jerman), tetapi hukum Jerman menunjuk kembali kepada hukum Indonesia, maka dalam hal ini telah terjadi renvoi. Apa yang harus diperbuat hakim jika terjadi renvoi? Bagaimana hakim TUN menilai keabsahan surat kuasa tersebut? Apakah menggunakan hukum Jerman sesuai Pasal 54 UU Peradilan TUN atau menggunakan hukum Indonesia sesuai kaidah HPI di Jerman? Contoh lain, misalnya dua orang WNA suami istri muslim mengajukan cerai di Pengadilan Agama (PA) Mataram, apakah hakim PA Mataram akan menggunakan KHI atau menggunakan hukum asing (karena mereka menikah menggunakan hukum asing)? Ini akan bergantung dari kaidah-kaidah HPI yang berlaku.

Anomali kedua adalah Penundukan Diri dan Pembagian Golongan Penduduk. Pada dasarnya setiap orang berwenang untuk memilih pada hukum perdata mana ia akan menundukkan diri. Baik Penundukan diri secara keseluruhan mau pun sebagian. Oleh karena itu dikenal suatu asas yakni asas pilihan hukum (choice of law) atau dikenal juga dengan hak opsi. Meski demikian, pada dasarnya pembagian hukum perdata internal berdasarkan golongan penduduk masih berlaku sesuai Pasal 131 dan Pasal 163 Indische Staatsregeling (IS), sebab ketentuan IS tidak pernah dicabut, dan sesuai Pasal II aturan peralihan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) maka ia masih berlaku. Lalu bagaimana jika seorang pribumi kristen bersuku batak meninggal? Apakah hartanya dibagi warisan oleh hakim pengadilan negeri (PN) sesuai adat Batak atau hukum perdata dalam Buku I Kitab Undang-undang Hukum Perdata? Apakah ahli waris bisa memilih? Bagaimana jika ada perselisihan di antara ahli waris mengenai hukum mana yang akan diberlakukan?

Berdasarkan hal-hal di atas maka Penulis bisa menarik satu simpulan, yakni para hakim di Indonesia khususnya Hakim Agung dan hakim pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung wajib menguasai HATAH, minimal kaidah-kaidah dasarnya. Oleh karena itu hendaknya diadakan pendidikan dan pelatihan (DIKLAT) khusus mengenai HATAH. Minimal dalam pendidikan calon hakim diberikan materi mengenai HATAH, dan dilakukan Bimbingan Teknis mengenai HATAH bagi hakim yang sudah diangkat.

Muhammad Adiguna Bimasakti
Kontributor
Muhammad Adiguna Bimasakti
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel diklat hakim hukum indonesia tata hukum
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menanam Nilai, Menjaga Masa Depan

1 September 2026 • 13:29 WIB

Urgensi Membaca Ulang Laporan Penelitian Pustrajak MA Tahun 2014: Membedah Kewenangan Hakim Memutus di Luar Dakwaan dalam Praktik Peradilan Terkini

31 August 2026 • 16:04 WIB

Belajar dari Putusan Kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025: Menimbang Kerugian Ekologis dan Kerugian Ekonomis dalam Upaya Pemulihan Lingkungan Hidup

28 August 2026 • 10:53 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Menanam Nilai, Menjaga Masa Depan

1 September 2026 • 13:29 WIB

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB
Don't Miss

Syamsul Arief, dari Aktivis, Wartawan, Pelari Ultra  Hingga Hakim Agung di Usia 50 Tahun

By Khoiruddin Hasibuan2 September 2026 • 16:05 WIB0

Jakarta, 02 September 2026 Perjalanan panjang Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., akhirnya mencapai salah…

Ketua MA Pimpin Prosesi Sumpah Jabatan dan Pelantikan 10 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA: Momentum Baru bagi Lembaga Peradilan Indonesia

2 September 2026 • 13:22 WIB

PTUN Pangkalpinang Sambut Kunjungan Perdana Ketua Kamar Militer dan Hakim Agung Kamar TUN

2 September 2026 • 10:21 WIB

Jejak Langkah Sang Penggagas : Dari Megamendung ke Medan Merdeka Utara

2 September 2026 • 10:05 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Syamsul Arief, dari Aktivis, Wartawan, Pelari Ultra  Hingga Hakim Agung di Usia 50 Tahun
  • Ketua MA Pimpin Prosesi Sumpah Jabatan dan Pelantikan 10 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA: Momentum Baru bagi Lembaga Peradilan Indonesia
  • PTUN Pangkalpinang Sambut Kunjungan Perdana Ketua Kamar Militer dan Hakim Agung Kamar TUN
  • Jejak Langkah Sang Penggagas : Dari Megamendung ke Medan Merdeka Utara
  • Tim Monitoring Evaluasi Pasca Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Syariah Kunjungi PA Stabat

Recent Comments

  1. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
  2. Abdul Hafid PP PA Sleman on Alumni Bersuara dari PA Sleman : Diklat Panitera Pengganti Harus Update, Merata, dan Berbasis Praktik
  3. kumalasari on Di Mana Negara Menempatkan, Di Sana Pengabdian Dijalankan: Kisah PNS Non-Homebase Menemukan Arti Ketulusan di Tanah yang Jauh dari Rumah
  4. lsm999 on Pelenturan Yurisdiksi Absolut: Dialektika Kewenangan Peradilan Agama
  5. Mia on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.