Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dari Lapangan Pertandingan ke Ruang Persaudaraan: Semarak HUT ke-81 MA di BSDK

30 August 2026 • 15:41 WIB

Semarak Setelah Garis Finis: Apresiasi bagi Para Pelari CADAS BSDK MA Run 2026

30 August 2026 • 13:41 WIB

BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas

30 August 2026 • 07:59 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Paradoks Pengakuan Bersalah dalam Delik Penyertaan: Disparitas Sikap Batin Antar Terdakwa

Paradoks Pengakuan Bersalah dalam Delik Penyertaan: Disparitas Sikap Batin Antar Terdakwa

Ardiansyah Iksaniyah PutraArdiansyah Iksaniyah Putra21 February 2026 • 12:18 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Latar Belakang

Transformasi sistem peradilan pidana Indonesia memasuki fase baru dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Reformasi ini tidak semata-mata bersifat prosedural, melainkan merefleksikan pergeseran paradigma dari model due process yang rigid menuju pendekatan yang lebih pragmatis melalui adopsi mekanisme pengakuan bersalah (guilty plea). Instrumen tersebut dirancang sebagai respons terhadap problem kronis penumpukan perkara serta tuntutan efektivitas asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Namun, integrasinya memunculkan persoalan doktrinal ketika dihadapkan pada ajaran penyertaan (deelneming), yang mensyaratkan kesatuan tindak (eenheid van handeling) berbasis niat bersama dan kerja sama yang erat antar pelaku (Prasetiono et al., 2022). Karakter kolektif penyertaan berpotensi berbenturan dengan sifat individualistik pengakuan bersalah, sehingga menimbulkan ketegangan dalam konstruksi kebenaran material (Musa, 2018).

Permasalahan mendasar muncul ketika dalam satu perkara penyertaan terdapat perbedaan sikap batin antar para terdakwa, sebagian mengakui kesalahan melalui mekanisme plea bargaining, sementara terdakwa lainnya menyangkal. Situasi ini mengganggu pembuktian unsur “niat bersama” dan memicu konflik antara prinsip individualisasi pertanggungjawaban pidana dengan kebutuhan menjaga konsistensi putusan atas satu rangkaian peristiwa yang sama. Risiko semakin nyata apabila pengakuan seorang terdakwa dijadikan dasar faktual untuk membebankan kesalahan pada terdakwa lain yang menyangkal, sehingga berpotensi mereduksi standar due process of law. Tanpa pengaturan yang jelas kekuatan pembuktian terhadap pengakuan parsial berisiko melahirkan disparitas putusan yang mencederai hak pembelaan serta mengaburkan pencarian kebenaran materil.

Artikel ini bertujuan melakukan analisis kritis atas sinkronisasi antara ajaran penyertaan materil dan mekanisme pengakuan bersalah dalam KUHAP Baru. Fokusnya adalah merumuskan parameter yuridis bagi hakim dalam menilai kekuatan pembuktian pengakuan parsial guna mencegah kontradiksi dalam satu rangkaian peristiwa pidana. Selain itu, artikel ini menawarkan model rasionalitas hakim yang menyeimbangkan efisiensi acara pemeriksaan singkat dengan perlindungan hak konstitusional terdakwa yang memilih persidangan biasa. Dengan demikian, diharapkan dapat memperjelas posisi pengakuan sebagai alat bukti yang bersifat individual, namun berdampak kolektif.

Secara konseptual, kebaruan penelitian ini terletak pada pengajuan “Teori Pertanggungjawaban Pidana Terfragmentasi” dalam konteks pasca keberlakuan KUHAP Baru. Teori ini menjelaskan bagaimana mekanisme pengakuan bersalah mendekomposisi niat bersama menjadi tanggung jawab individual yang terpisah secara prosedural. Dengan merumuskan limitasi yuridis atas penggunaan pengakuan parsial, artikel ini berkontribusi pada pengembangan doktrin hukum acara pidana modern yang bertransisi menuju model lebih konsensual, sekaligus memitigasi risiko kesesatan peradilan (miscarriage of justice) dalam perkara penyertaan dengan disparitas pengakuan.

Pembahasan

1. Fragmentasi Niat Bersama (Common Intent)

Masalah utama yang muncul dalam implementasi KUHAP Baru adalah benturan antara sifat kolektif delik penyertaan (deelneming) dengan sifat individualistik dari pengakuan bersalah. Dalam doktrin klasik, penyertaan mensyaratkan adanya eenheid van handeling atau kesatuan tindak yang bersumber dari niat bersama (Setyowati, 2018). Namun, ketika sebagian terdakwa mengakui kesalahan atas perbuatan (guilty plea) dan terdakwa lainnya malah menyangkal, maka terjadi apa yang disebut sebagai “Fragmentasi Niat Bersama”.

  • Dilema Pembuktian: Pengakuan dari satu terdakwa seringkali mengandung narasi yang melibatkan terdakwa lain.
  • Risiko Yuridis: Jika pengakuan parsial ini diterima begitu saja sebagai fakta hukum untuk memutus perkara terdakwa yang mengaku, hal ini secara tidak langsung dapat “mengunci” nasib terdakwa lain yang sedang menempuh jalur pembuktian normal, sehingga mendegradasi standar Due Process of Law.

2. Validitas Kekuatan Pembuktian Pengakuan Parsial

Dalam diskursus hukum pidana formal, pengakuan parsial dalam perkara penyertaan (deelneming) menciptakan kompleksitas pembuktian yang signifikan. Secara doktrinal, pengakuan hanya mengikat pada diri pembuatnya (pro parte) dan tidak serta merta menggugurkan asas praduga tak bersalah bagi terdakwa lain yang menyangkal (Huda, 2022). Ketika terdapat diskrepansi antara pengakuan dan sangkalan dalam satu berkas perkara, hakim tidak boleh terjebak pada formalitas kuantitas saksi, melainkan pada kualitas relevansi.

  • Nilai Kekuatan: Pengakuan Terdakwa A tidak bisa menjadi alat bukti saksi bagi Terdakwa B jika mereka diperiksa dalam berkas yang sama, kecuali melalui mekanisme saksi mahkota dengan batasan yang ketat.
  • Persesuaian Lahiriah: Sangkalan terdakwa lainnya tetap bernilai yuridis selama tidak dipatahkan oleh circumstantial evidence (bukti tidak langsung) atau alat bukti lain seperti keterangan saksi, ahli, atau surat yang saling bersesuaian.
Baca Juga  KUHP Nasional dan Tantangan Kebebasan Berekspresi: Tinjauan Multidimensi terhadap Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Pengakuan sebagian terdakwa berfungsi sebagai petunjuk (pengamatan hakim) untuk melakukan rekonstruksi kebenaran materil. Namun, untuk menjatuhkan pidana bagi yang menyangkal, hakim wajib menemukan minimum bukti yang independen dari pengakuan rekan terdakwanya guna menghindari peradilan yang sesat (Boyoh, 2015; Rohman et al., 2024).

3. Rasionalitas Hakim dalam Menghadapi Disparitas Sikap Batin

Artikel ini merumuskan bahwa hakim tidak boleh terjebak pada “kebenaran formal prosedural” demi mengejar asas peradilan cepat. Hakim dituntut untuk menjaga konsistensi putusan agar tidak terjadi kontradiksi putusan dalam satu rangkaian peristiwa yang sama (Haryadi & Suteki, 2017). Dalam hal terdapat disparitas pengakuan dalam satu rangkaian peristiwa dan berkas perkara yang sama, maka diperlukan pemisahan pemeriksaan perkara  (splitsing). Meskipun sampai saat ini belum ada ketentuan yang mengatur  hal yang demikian, namun hal tersebut dinilai ideal dan adil dalam memenuhi hak terdakwa yang koperatif untuk diperiksa dalam acara pemeriksaan cepat dan hak terdakwa yang menyangkal untuk diperiksa dalam persidangan normal (Adversarial). Berikut tabel gambaran aspek pemeriksaan dan risiko pemisahan perkara:

AspekJalur Guilty Plea (mengaku)Jalur Persidangan Normal (menyangkal)
Landasan PutusanPengakuan + Bukti Pendukung MinimalPembuktian Materil Penuh
Tujuan UtamaEfisiensi dan Summary ProcedurePenemuan Kebenaran Materil
RisikoMiscarriage of justiceCourt Backlog

4. Teori Pertanggungjawaban Pidana Terfragmentasi (Sebuah Kebaruan)

Sebagai tawaran teoritis, artikel ini memperkenalkan “Teori Pertanggungjawaban Pidana Terfragmentasi”. Teori ini mengakui bahwa meskipun secara materil perbuatan pidana dilakukan secara bersekutu, secara prosedural tanggung jawab tersebut dapat didekomposisi menjadi unit-unit individual tanpa harus membatalkan esensi penyertaan itu sendiri (Bassang, 2015). Hal ini memberikan panduan praktis bagi aparatur penegak hukum bahwa pengakuan parsial adalah instrumen efisiensi individu, bukan shortcut pembuktian kolektif. Dengan demikian, kemurnian ajaran penyertaan tetap terjaga di tengah pragmatisme KUHAP Baru.

Kesimpulan

Integrasi mekanisme pengakuan bersalah (guilty plea) ke dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui KUHAP Baru menciptakan paradigma baru yang mengedepankan efisiensi dan asas peradilan cepat. Namun, dalam delik penyertaan (deelneming), muncul anomali hukum ketika terjadi disparitas sikap batin antar terdakwa.

Baca Juga  Dari Rutinitas ke Spritualitas Makna Ramadhan di Tengah Kesibukan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan beberapa hal:

  • Fragmentasi Pembuktian: Mekanisme pengakuan bersalah secara paksa melakukan dekomposisi terhadap niat bersama (common intent) menjadi tanggung jawab individual yang terpisah secara prosedural.
  • Risiko Degradasi Hak: Penggunaan pengakuan satu terdakwa sebagai landasan faktual untuk mengonstruksikan kesalahan terdakwa lain yang menyangkal berpotensi besar mencederai hak ingkar dan standar Due Process of Law.
  • Dualisme Prosedur: Terdapat kebutuhan untuk menjaga konsistensi putusan di tengah keretakan pembuktian yang lahir dari perbedaan jalur antara summary procedure dan persidangan adversarial.

Saran

Berikut adalah rekomendasi kebijakan praktis bagi para Hakim di pengadilan tingkat pertama untuk memitigasi risiko kesesatan peradilan (miscarriage of justice):

1. Penerapan Ambang Batas Pembuktian (Evidentiary Threshold)

Hakim tidak boleh menetapkan putusan hanya berdasarkan pengakuan tunggal dalam delik bersekutu. Untuk terdakwa yang mengaku bersalah, Hakim wajib melakukan verifikasi minimal melalui alat bukti pendukung (corroboration) untuk memastikan pengakuan tersebut sinkron dengan delik penyertaan materil, guna menghindari pengakuan palsu demi efisiensi hukuman.

2. Batasan Kekuatan Pembuktian Pengakuan Parsial

Hakim harus memposisikan pengakuan seorang terdakwa penyerta sebagai alat bukti yang bersifat individual, namun memiliki implikasi kolektif yang terbatas. Pengakuan Terdakwa A tidak boleh secara otomatis menjadi “kebenaran yang sudah terbukti” bagi Terdakwa B. Status hukum pengakuan tersebut dalam persidangan terdakwa yang menyangkal hanyalah bernilai sebagai keterangan saksi yang harus diuji silang (cross-examination) secara mendalam.

3. Optimalisasi Peran Hakim sebagai Penjaga Kebenaran Materil

Meskipun sistem beralih ke arah yang lebih konsensual, khittah hukum acara pidana tetaplah pencarian kebenaran materil. Hakim diberikan diskresi untuk menolak permohonan summary procedure, jika ditemukan indikasi bahwa pengakuan tersebut akan mengaburkan konstruksi penyertaan yang sebenarnya atau merugikan hak pembelaan terdakwa lain yang tidak mengaku bersalah.

Referensi

Bassang, TJ (2015). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Deelneming. Lex Crimen , 4 (5), 3317. https://www.neliti.com/pt/publications/3317/pertanggung jawab- pelaku-tindak-pidana-deelneming

Boyoh, M. (2015). Independensi Hakim Dalam Memutus Perkara Pidana Berdasarkan Kebenaran Materiil. Lex Crimen , 4 (4), 3297. https://www.neliti.com/publications/3297/independensi-hakim-dalam-memutus-perkara-pidana-berdasarkan-kebenaran-materiil

Haryadi, L., & Suteki, S. (2017). Implementasi Nilai Keadilan Sosial Oleh Hakim Dalam Perkara Lanjar Sriyanto Dari Perspektif Pancasila Dan Kode Etik Profesi Hakim. Reformasi Hukum, 13 (2), 164. https://doi.org/10.14710/lr.v13i2.16153

Huda, C. (2022). Tinjauan Kedua Meminta Kontrover Dalam Kasus Pidana. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 11 (2), 365. https://doi.org/10.25216/jhp.11.2.2022.365-384

Musa, M. (2018). Penalaran Hakim Menerapkan Ajaran Penyertaan Dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi Pada Bank Riau-Kepri. Masalah-Masalah Hukum, 46 (4), 349. https://doi.org/10.14710/mmh.46.4.2017.349-357

Prasetiono, Y., Arifin, Z., & Sudarmanto, K. (2022). Implementasi Pemidanaan Pelaku Penyertaan (Deelneming) Tindak Pidana Korupsi. Tinjauan Hukum Jurnal USM, 5 (2), 647. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5241

Rohman, R., Muliadi, M., Pratama, F., Saputra, I., Firmansyah, A., Marwan, T., & Irfandi, I. (2024). Sistem Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia dan Tantangan dalam Proses Peradilan. 1 (3), 279. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.146

Setyowati, IIA (2018). Pembantuan Dan Penyertaan (Deelmening) Dalam Kasus Perkosaan Anak. Media Iuris, 1 (2), 281.https ://doi.org/10.20473/mi.v1i2.8831

Ardiansyah Iksaniyah Putra
Kontributor
Ardiansyah Iksaniyah Putra
Hakim Pengadilan Negeri Serui

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel KUHAP pengakuan bersalah
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Belajar dari Putusan Kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025: Menimbang Kerugian Ekologis dan Kerugian Ekonomis dalam Upaya Pemulihan Lingkungan Hidup

28 August 2026 • 10:53 WIB

Halusinasi AI dan Kualitas Informasi Hukum: Memposisikan Perpustakaan Peradilan sebagai Filter Validasi Data

25 August 2026 • 16:14 WIB

Jangan Biarkan Pintu Terbuka Untuk Korupsi

24 August 2026 • 20:31 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB
Don't Miss

Dari Lapangan Pertandingan ke Ruang Persaudaraan: Semarak HUT ke-81 MA di BSDK

By Marulam J Sembiring30 August 2026 • 15:41 WIB0

Megamendung, Bogor — Rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia di lingkungan…

Semarak Setelah Garis Finis: Apresiasi bagi Para Pelari CADAS BSDK MA Run 2026

30 August 2026 • 13:41 WIB

BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas

30 August 2026 • 07:59 WIB

Belajar dari Putusan Kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025: Menimbang Kerugian Ekologis dan Kerugian Ekonomis dalam Upaya Pemulihan Lingkungan Hidup

28 August 2026 • 10:53 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dari Lapangan Pertandingan ke Ruang Persaudaraan: Semarak HUT ke-81 MA di BSDK
  • Semarak Setelah Garis Finis: Apresiasi bagi Para Pelari CADAS BSDK MA Run 2026
  • BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
  • Belajar dari Putusan Kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025: Menimbang Kerugian Ekologis dan Kerugian Ekonomis dalam Upaya Pemulihan Lingkungan Hidup
  • Perkuat Kepastian Hukum Lintas Batas, Tim Penyusun Matangkan Naskah Urgensi PERMA Putusan Pengadilan Asing

Recent Comments

  1. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
  2. Abdul Hafid PP PA Sleman on Alumni Bersuara dari PA Sleman : Diklat Panitera Pengganti Harus Update, Merata, dan Berbasis Praktik
  3. kumalasari on Di Mana Negara Menempatkan, Di Sana Pengabdian Dijalankan: Kisah PNS Non-Homebase Menemukan Arti Ketulusan di Tanah yang Jauh dari Rumah
  4. lsm999 on Pelenturan Yurisdiksi Absolut: Dialektika Kewenangan Peradilan Agama
  5. Mia on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.