Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hakim Agung Syamsul Arief Tekankan Pengujian Ilmiah dalam Penggunaan Expert Judgment pada Perkara Lingkungan Hidup

October 20, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Lima Hakim Yustisial MA Ikuti Forum Ahli Lingkungan Hidup 2026 di Bali

October 20, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Membaca Ulang Riset MA tentang Disparitas Pemidanaan Kasus Kesusilaan Tahun 2020

Membaca Ulang Riset MA tentang Disparitas Pemidanaan Kasus Kesusilaan Tahun 2020

Muamar Azmar Mahmud FarigBy Muamar Azmar Mahmud FarigJuly 15, 2026 · 18:44 WIB5 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Riset Sebelum Perubahan Besar

Penelitian Disparitas Pemidanaan Terkait Tindak Pidana Kesusilaan yang Diatur di Dalam KUHP dan di Luar KUHP dilakukan oleh Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan (sekarang Pusat Strategi Kebijakan) MA RI pada tahun 2020, sebelum lahirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan sebelum KUHP Nasional diterbitkan. Penelitian ini lahir dari kegelisahan bahwa meskipun tindak pidana kesusilaan telah diatur dalam KUHP, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan UU Pornografi, praktik pemidanaan masih memperlihatkan persoalan serius. Perbedaan sistem perumusan sanksi, perbedaan ratio legis, variasi ratio decidendi hakim, serta belum optimalnya implementasi PERMA Nomor 3 Tahun 2017 menjadi latar penting mengapa disparitas pemidanaan dalam perkara kesusilaan perlu dikaji secara khusus.

Karena posisinya berada sebelum dua perubahan besar pengaturan tindak pidana tentang kekerasan seksual, penelitian ini menarik dibaca ulang. Nilainya bukan terletak pada kebaruan norma, melainkan pada kemampuannya merekam peta awal persoalan. Hukum boleh berubah, tetapi persoalan disparitas tidak otomatis hilang. Selama masih ada perbedaan cara merumuskan tuntutan, menilai korban, memahami relasi kuasa, menimbang keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta menentukan proporsi pidana, maka disparitas tetap mungkin bertahan.

Masalah yang Tetap Hidup

Disparitas tidak selalu keliru. Dalam batas tertentu, perbedaan pidana merupakan konsekuensi dari kebebasan hakim dan karakter perkara yang berbeda. Namun disparitas menjadi masalah ketika perkara yang serupa berakhir dengan pidana yang sangat berbeda tanpa pertimbangan yang memadai.

Dalam perkara kesusilaan, persoalan ini lebih sensitif. Perbedaan pidana tidak hanya menyangkut berat atau ringan hukuman, tetapi juga cara peradilan memahami korban, trauma, relasi kuasa, stereotip gender, dan kepentingan terbaik bagi anak. Karena itu, membaca disparitas dalam perkara kesusilaan tidak cukup dengan membandingkan angka pidana. Yang juga harus dibaca adalah alasan di balik putusan.

Baca Juga  PN Situbondo Vonis 20 Tahun Penjara bagi Ayah dan Paman Kandung yang Terbukti telah Memerkosa Anak

Penelitian ini menempatkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 sebagai salah satu latar evaluasi. Dalam pengantar Puslitbang disebutkan bahwa implementasi PERMA tersebut masih belum optimal, sehingga diperlukan pelatihan dan pembinaan bagi hakim agar terdapat kesepahaman dalam melahirkan putusan yang berperspektif gender dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Data Kunci Penelitian

Salah satu kekuatan penelitian ini terletak pada data putusan. Berdasarkan pengolahan terhadap 92 putusan pengadilan negeri, hanya 6 putusan atau 6,52 persen yang menjatuhkan pidana di atas tuntutan jaksa. Sebanyak 20 putusan atau 21,74 persen sama dengan tuntutan, sedangkan 66 putusan atau 71,74 persen berada di bawah tuntutan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam perkara tindak pidana kesusilaan, tuntutan jaksa berpeluang menimbulkan disparitas sebesar 93,48 persen. Untuk jenis pidana, hakim bahkan 100 persen mengikuti baseline tuntutan jaksa.

Jenis perkaraSampelDi atas tuntutanSama dengan tuntutanDi bawah tuntutan
Perzinaan251 atau 4,00%5 atau 20,00%19 atau 76,00%
Perkosaan254 atau 16,00%7 atau 28,00%14 atau 56,00%
Kekerasan seksual dalam rumah tangga171 atau 5,88%6 atau 35,29%10 atau 58,82%
Penyebarluasan pornografi250 atau 0,00%2 atau 8,00%23 atau 92,00%
Jumlah926 atau 6,52%20 atau 21,74%66 atau 71,74%

Data ini penting karena mengubah cara pandang terhadap disparitas. Selama ini, disparitas sering dibicarakan seolah-olah terutama lahir dari kebebasan hakim. Padahal penelitian ini memperlihatkan bahwa tuntutan jaksa juga menjadi titik awal yang sangat menentukan. Hakim memang tidak terikat pada tuntutan, tetapi dalam praktik, tuntutan menjadi salah satu rujukan awal dalam menentukan jenis dan lamanya pidana.

Faktor Pemicu Disparitas

Penelitian ini juga mencatat bahwa disparitas dipengaruhi oleh banyak faktor. Bukan hanya perbedaan hakim, tetapi juga desain ancaman pidana, karakter perkara, tuntutan jaksa, dan belum adanya pedoman pemidanaan yang cukup operasional. Penelitian ini menyebut adanya pengaruh karakter individual hakim, termasuk nilai, pengalaman, sensitivitas gender, dan pandangan hakim terhadap kebebasan memutus.

Baca Juga  Pembubaran Partai Politik: Harmonisasi Putusan Pidana dan Wewenang MK.
Faktor pemicuMakna praktis
Perumusan sanksi dalam undang-undangRentang pidana yang lebar membuka ruang variasi putusan
Karakter perkaraPerkara sejenis belum tentu memiliki tingkat kesalahan dan dampak yang sama
Karakter individual hakimNilai, pengalaman, dan sensitivitas hakim memengaruhi penalaran pemidanaan
Tuntutan jaksaTuntutan menjadi baseline yang kerap memengaruhi arah vonis
Ketiadaan pedoman pemidanaanKonsistensi sulit dijaga tanpa ukuran bersama

Matriks tersebut menunjukkan bahwa disparitas adalah persoalan sistemik. Penyelesaiannya tidak cukup dengan meminta hakim menjatuhkan pidana yang lebih seragam. Yang dibutuhkan adalah penalaran pemidanaan yang lebih terbuka, tuntutan yang lebih terukur, dan pedoman yang membantu hakim menjaga proporsionalitas tanpa menghilangkan independensi.

Pelajaran untuk Era KUHP Nasional dan UU TPKS

Pada tahun 2026, penelitian ini perlu dibaca sebagai baseline sebelum pembaruan hukum pidana seksual. Setelah lahirnya UU TPKS dan KUHP Nasional, pertanyaan pentingnya adalah apakah pembaruan norma mampu memperkecil disparitas yang tidak beralasan. Apakah pertimbangan hakim menjadi lebih berperspektif korban. Apakah tuntutan jaksa semakin proporsional. Apakah pidana yang dijatuhkan semakin konsisten untuk perkara yang sebanding.

Pembaruan hukum hanya akan bermakna apabila diikuti perubahan cara berpikir. Rumusan delik yang lebih baru tidak cukup apabila pertimbangan putusan masih minim analisis korban, mengabaikan relasi kuasa, atau menggunakan keadaan meringankan secara mekanis. Dalam perkara kesusilaan, keadilan tidak hanya terlihat dari lamanya pidana, tetapi juga dari kualitas alasan yang menjelaskan mengapa pidana tersebut layak dijatuhkan.

Penutup

Penelitian tahun 2020 ini tidak tertinggal oleh perubahan hukum. Sebaliknya, penelitian ini membantu melihat apakah perubahan hukum benar-benar menjawab persoalan lama. Disparitas pemidanaan dalam perkara kesusilaan bukan semata-mata soal angka. Di dalamnya terdapat persoalan kepastian hukum, perlindungan korban, kebebasan hakim, peran penuntut umum, dan kebutuhan akan pedoman pemidanaan.

Hukum dapat berubah. Ancaman pidana dapat disusun ulang. Jenis tindak pidana dapat diperbarui. Namun selama penalaran pemidanaan belum memiliki ukuran yang jernih, disparitas yang tidak beralasan tetap mungkin bertahan. Di situlah penelitian ini masih penting. Putusan yang adil bukan hanya putusan yang menjatuhkan pidana, tetapi putusan yang mampu menjelaskan alasan pemidanaan secara proporsional, manusiawi, dan dapat dipahami oleh masyarakat.

Muamar Azmar Mahmud Farig
Kontributor
Muamar Azmar Mahmud Farig
Hakim Pengadilan Negeri Poso

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Disparitas Pemidanaan KUHP Nasional Peradilan Pidana Pustrajak Kumdil putusan pengadilan Tindak Pidana Kesusilaan UU TPKS
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menyoal Finalitas Tahapan Pemilu

October 20, 2026

Gagasan Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Bebas: Rekonstruksi Keadilan yang Proporsional

October 20, 2026

Menata Direktorat, Menjaga Wibawa Meja Hijau

October 20, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026
Don't Miss

Hakim Agung Syamsul Arief Tekankan Pengujian Ilmiah dalam Penggunaan Expert Judgment pada Perkara Lingkungan Hidup

By Ferdian PermadiOctober 20, 20260

BALI — Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Badan…

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Lima Hakim Yustisial MA Ikuti Forum Ahli Lingkungan Hidup 2026 di Bali

October 20, 2026

Ketua Kamar Perdata MA: Ganti Rugi Saja Tidak Cukup, Lingkungan Harus Benar-Benar Pulih

October 20, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Hakim Agung Syamsul Arief Tekankan Pengujian Ilmiah dalam Penggunaan Expert Judgment pada Perkara Lingkungan Hidup
  • Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan
  • Lima Hakim Yustisial MA Ikuti Forum Ahli Lingkungan Hidup 2026 di Bali
  • Ketua Kamar Perdata MA: Ganti Rugi Saja Tidak Cukup, Lingkungan Harus Benar-Benar Pulih
  • PN Kayu Agung Gelar Kelas Kebakaran, Tingkatkan Kesiapsiagaan Aparatur Pengadilan

Recent Comments

  1. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  2. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  3. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  4. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  5. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.