Yogyakarta, 21 Juli 2026 – Kelompok Kerja Penyusunan Roadmap Tata Kelola IT Mahkamah Agung RI di bawah naungan Pustrajak BSDK Mahkamah Agung RI telah berkumpul kembali untuk menyelesaikan hasil pengkajian di wilayah Yogyakarta. Bertempat di El Hotel Malioboro, Yogyakarta, kegiatan yang berlangsung pada tanggal 21 – 24 Juli 2026 tersebut berfokus pada rapat untuk menyelesaikan setiap Bab dalam naskah urgensi dan merampungkan draf Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tentang Roadmap (Peta Jalan) Teknologi Informasi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Pada hari pertama di tanggal 21 Juli 2026, Kelompok Kerja membahas draf Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung, khususnya mengenai dasar hukum pada diktum (bagian Mengingat). Pada bagian dasar hukum ini terdapat pembahasan mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital. Adapun Peraturan tersebut merupakan pembaharuan dari konsep Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di masa sebelumnya. Akibat adanya Peraturan tersebut, maka semua konsep SPBE yang pernah berlaku di Mahkamah Agung RI secara otomatis berganti dengan konsep Pemerintah Digital (e-government). Hal ini sesuai dengan penyampaian dari bapak Cahyono Tri Birowo sebagai Staf Ahli Bidang Administrasi Negara yang juga adalah Pelaksana Tugas Deputi Bidang Transformasi Digital, yang memaparkan mengenai transformasi digital. Transformasi digital tersebut adalah sesuatu yang diharapkan dari konsep pemerintah digital, yang nantinya akan menjadikan teknologi bukan hanya membantu pekerjaan manusia, melainkan juga untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini penggunaan digital kepada user-centered (masyarakat butuhnya apa).
Diskusi berkembang mengenai eksistensi struktur Teknologi Informasi di daerah. Tantangan yang ada ke depan adalah bagaimana mengkonsolidasikan teknologi informasi. Keberadaan Pranata Komputer di lingkungan Mahkamah Agung RI turut menentukan bagaimana perkembangan struktur Teknologi Informasi di daerah. Tim sepakat bahwa literasi digital merupakan hal pertama yang harus dibangunm sekaligus menjadi fondasi yang menentukan jalannya roadmap atau tata kelola teknologi informasi bagi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Kegiatan masih akan berlangsung dengan membahas substansi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Harapan dari Kelompok Kerja semoga hasil kegiatan ini menjadi perhatian bagi tata kelola teknologi informasi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

