JAKARTA — Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Urgensi Perubahan Peraturan Bersama (PB) Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY). Forum strategis yang dibiayai dari anggaran Tahun Anggaran 2026 ini berlangsung selama empat hari, mulai Selasa (14/7/2026) hingga Jumat (17/7/2026), bertempat di Hotel Grand Mercure Jakarta Harmoni. Kegiatan dihadiri oleh jajaran Hakim Yustisial Bawas, Jabatan Fungsional Penata Pranata Kehakiman, staf Badan Strategi Pengembangan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) MA, serta para hakim dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia yang hadir secara luring maupun daring.
FGD ini difokuskan pada evaluasi mendalam serta revisi dua regulasi krusial yang mengatur tatanan etika kehakiman nasional, yakni PB MA dan KY Nomor 03/PB/MA/IX/2012 – 03/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama serta Nomor 04/PB/MA/IX/2012 – 04/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Agenda utama kegiatan ini adalah mengurai berbagai hambatan struktural dan prosedural yang telah menyebabkan kedua peraturan bersama tersebut mandek atau “mati suri” selama hampir 14 tahun sejak pertama kali diterbitkan pada September 2012.
Sesi diskusi panel pada Rabu (15/7/2026) pagi menghadirkan pakar hukum tata negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, yang mengulas secara tajam problematika filosofis dan tata urutan perundang-undangan dari produk Peraturan Bersama. Prof. Jimly menekankan pentingnya membangun kesadaran mission driven ketimbang rule driven yang terkesan kaku dalam merevisi regulasi ini demi menjamin kemanfaatan dan keadilan hukum. Beliau mengusulkan agar fungsi pengawasan etika hakim diserahkan sepenuhnya kepada KY sebagai penuntut, sementara MA berfokus pada pembinaan internal, serta membentuk MKH dengan susunan independen yang mencakup tiga tokoh masyarakat, satu perwakilan MA, dan satu perwakilan KY.
Sesi siang dilanjutkan dengan pemaparan dari akademisi Universitas Indonesia, Prof. Heru Susetyo, bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Prof. Heru menyoroti tiadanya garis demarkasi yang tegas antara ranah Teknis Yudisial (TY) dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yang kerap memicu tumpang-tindih pemeriksaan serta deadlock penjatuhan sanksi. Sementara itu, Prof. Zudan mendorong pembentukan aturan yang adaptif dan berlandaskan keadilan substansial, sembari mengusulkan pemanfaatan teknologi digital melalui e-court etik serta fleksibilitas tata cara pemeriksaan jarak jauh.
Pada Kamis (16/7/2026) pagi, Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial, Dr. Mulyadi, S.H., M.SE., memaparkan lima kendala utama yang menghambat implementasi PB 03 dan PB 04 selama lima belas tahun terakhir. Dr. Mulyadi membeberkan tantangan operasional mulai dari belum adanya titik masuk (entry point) yang jelas, tidak lengkapnya hukum acara, hingga masalah ketidakefisienan anggaran akibat duplikasi pemanggilan saksi dan terlapor. Beliau mendorong adanya penyelarasan draf baru, termasuk usulan komposisi tim pemeriksaan bersama yang seimbang serta penetapan kepastian jangka waktu penyelesaian laporan guna menjamin hak-hak konstitusional hakim terlapor.
Memasuki sesi siang hari ketiga, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setijadi, S.H., membagikan pengalaman taktisnya dalam membedah tata cara pemeriksaan bersama dan mekanisme persidangan MKH. Nugroho menggarisbawahi perlunya penyusunan hukum acara pemeriksaan yang komprehensif, mulai dari tahap pembuktian, kewajiban kerahasiaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), hingga standar format pelaporan yang seragam antara MA dan KY. Beliau juga mengingatkan pentingnya aspek kemanusiaan dan kejelasan status administrasi, seperti pemberian petikan putusan secara langsung bagi hakim terlapor demi kepastian hukum karier mereka.
Sepanjang pelaksanaan FGD, para peserta—termasuk para Hakim Tinggi dan Hakim Pengadilan Negeri dari berbagai daerah—secara aktif menyuarakan kegelisahan mereka terkait pengawasan ganda (nebis in idem) dan tiadanya batas waktu penanganan perkara pengaduan. Diskusi berlangsung dinamis saat membahas maraknya pengaduan masyarakat yang bersumber dari kekecewaan atas substansi putusan peradilan, yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum banding atau kasasi, bukan melalui laporan pelanggaran etik. Aspirasi agar Bawas dan KY menyediakan mekanisme rehabilitasi nama baik secara terbuka bagi hakim yang tidak terbukti bersalah juga menjadi poin krusial yang mengemuka.

Selain isu tata cara pemeriksaan, pembahasan persidangan MKH dalam PB 04/2012 turut menyita perhatian peserta, terutama menyangkut komposisi keanggotaan majelis sidang yang terdiri dari empat komisioner KY dan tiga hakim agung MA. Berbagai alternatif struktur ditawarkan dalam forum ini, mulai dari pendelegasian wewenang pemeriksaan kepada Jabatan Fungsional Penata Pranata Kehakiman hingga pelibatan unsur masyarakat netral untuk menghindari kebuntuan dalam pengambilan keputusan. Transparansi proses MKH dipandang sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan pengawasan lembaga negara dan independensi hakim sebagai pilar utama kekuasaan kehakiman.
Penyelenggaraan FGD ini menandai komitmen bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menurunkan ego sektoral serta mengedepankan sinergi kelembagaan demi menata ulang sistem peradilan nasional. Seluruh masukan, analisis normatif, dan solusi praktis yang terhimpun selama empat hari pertemuan akan dirangkum oleh tim penyusun ke dalam draf Naskah Urgensi Perubahan PB 03 dan PB 04 Tahun 2012. Naskah ini diharapkan dapat segera difinalisasi dan diajukan sebagai basis regulasi baru yang operasional, efisien, serta berkeadilan bagi seluruh korps hakim di Indonesia.
Melalui penutupan rangkaian kegiatan pada Jumat (17/7/2026), Bawas MA dan KY optimistis bahwa lahirnya pembaruan Peraturan Bersama ini akan menjadi milestone penting dalam menciptakan sistem pengawasan hakim yang akuntabel dan terukur. Langkah reformasi regulasi ini diharapkan mampu mengikis praktik pengawasan ganda yang merugikan keuangan negara sekaligus mengganggu konsentrasi hakim dalam mengadili perkara. Pada akhirnya, naskah urgensi yang dihasilkan dari FGD Grand Mercure Harmoni ini ditargetkan menjadi fondasi kokoh untuk merawat martabat, keluhuran, dan keagungan lembaga peradilan di masa depan.


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


