Tanjung Selor – Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata dan Perkara Pidana bagi Panitera, Panitera Muda, dan Analis Perkara Peradilan (APP) Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Kegiatan ini diselenggarakan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badilum Learning Center (BLC).
Bimbingan teknis dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. Turut hadir mewakili Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI beserta jajaran, narasumber Oktaviandi Wahyu Nugroho, S.T. dan M. Addy Yulianto, S.H., fasilitator Badilum Learning Center Septim Sri Noni, S.E. dan Nirmala Hapsari, S.Kom., para Ketua Pengadilan Negeri, Panitera, Panitera Muda, Analis Perkara Peradilan, serta seluruh peserta dari empat Pengadilan Negeri di wilayah Kalimantan Utara.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum atas sinergi yang terjalin melalui Badilum Learning Center dalam mendukung pengembangan kompetensi aparatur peradilan. Menurutnya, kolaborasi tersebut merupakan bagian dari transformasi Mahkamah Agung menuju peradilan modern yang mengedepankan profesionalisme, efektivitas, pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
“Transformasi peradilan tidak hanya diwujudkan melalui digitalisasi administrasi perkara, tetapi juga melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Badilum Learning Center menjadi sarana strategis untuk membangun aparatur peradilan yang adaptif, profesional, dan siap menghadapi tantangan perkembangan hukum,” ujar Dr. Marsudin Nainggolan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa tema percepatan penyelesaian perkara sejalan dengan amanat penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Percepatan penyelesaian perkara tidak dimaknai sebagai mengurangi kualitas pemeriksaan perkara, melainkan diwujudkan melalui tata kelola administrasi perkara yang tertib, disiplin, akurat, serta didukung pemanfaatan teknologi informasi secara optimal.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara memberikan penekanan khusus terhadap peran strategis jajaran kepaniteraan. Menurutnya, keberhasilan penyelesaian perkara sangat ditentukan oleh kualitas manajemen administrasi perkara yang dikelola oleh Panitera, Panitera Muda, dan Analis Perkara Peradilan.
Panitera dipandang sebagai manajer administrasi perkara yang memastikan setiap tahapan proses perkara berjalan sesuai ketentuan, mulai dari registrasi, penetapan majelis hakim, penjadwalan persidangan, minutasi, hingga penyelesaian administrasi akhir perkara. Sementara itu, Panitera Muda dan APP memiliki peran penting dalam pengelolaan administrasi, validasi data perkara, analisis dokumen, serta penyediaan data yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara juga mengingatkan pentingnya optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), e-Court, e-Litigation, dan berbagai aplikasi pendukung administrasi peradilan lainnya. Ketepatan, kelengkapan, dan konsistensi pengisian data pada seluruh sistem tersebut menjadi indikator penting dalam evaluasi kinerja satuan kerja sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik.
Selain membahas aspek administrasi perkara, Bimbingan Teknis ini juga memberikan penguatan terhadap berbagai kebijakan terbaru Mahkamah Agung, termasuk implementasi pembaruan hukum acara pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kebijakan administrasi perkara elektronik, serta pemahaman atas Rumusan Pleno Kamar Perdata dan Kamar Pidana Mahkamah Agung sebagai pedoman dalam menjaga kesatuan penerapan hukum dan kepastian hukum.

Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi, peningkatan kompetensi teknis, serta penguatan komitmen seluruh jajaran kepaniteraan dalam mendukung percepatan penyelesaian perkara di seluruh Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
Di akhir sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara secara resmi membuka Bimbingan Teknis dan mengajak seluruh peserta untuk menjadikan ilmu yang diperoleh sebagai bekal melakukan perbaikan nyata di satuan kerja masing-masing.

“Kepaniteraan merupakan jantung manajemen perkara. Administrasi yang tertib akan melahirkan pelayanan yang cepat, putusan yang tepat waktu, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” tegasnya.
Penyelenggaraan Bimbingan Teknis ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara bersama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan badan peradilan yang modern, profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


