Setiap kali saya mendengar kabar seorang hakim meninggal dunia, sosial media kita dipenuhi ucapan dan stiker-stiker doa, kita selalu mengucapkan kalimat yang sama: “Innalillahi wa inna ilaihi raji’un.
Semenit kita membuka pesan itu, rasa kalut menyelimuti, setelahnya kita lupa apa yang sebelumnya terjadi, sebab aktivitas sehari-hari yang padat, pekerjaan yang menumpuk, menuntut kita untuk tetap fokus dan melanjutkan hidup.
Tidak hanya keluarga, pasangan dan anak yang menuntut kita sehat dan waras, kerumunan orang dengan wajah cemas di ruang tunggu kantor kita juga berharap kewarasan kita dalam setiap perjumpaan dan setiap kata yang kita urai dalam putusan. Atasan-atasan kita pun sama, berharap tidak ada keluhan atas kinerja kita.
Namun, di balik itu semua, ada satu pertanyaan yang juga layak diajukan dengan jujur: apakah sebagai manusia dan sebagai negara, kita sudah melakukan ikhtiar terbaik untuk menjaga mereka yang mengemban amanah peradilan?
Pertanyaan itu bukan muncul karena menolak takdir, melainkan karena agama dan akal sama-sama mengajarkan bahwa ikhtiar adalah bagian dari keimanan. Tidak cukup hanya menerima kematian sebagai ketetapan Tuhan jika pada saat yang sama kita membiarkan sebuah sistem terus-menerus menggerus kesehatan fisik, mental, dan kehidupan sosial para hakim yang berpengaruh pada harapan hidup para hakim.
Saya teringat begitu banyak cerita yang lama-kelamaan hilang begitu saja dari ingatan kita.
Beberapa hari yang lalu, tepatnya pada Selasa sore, 21 Juli 2026, salah seorang sahabat yang penuh semangat dan dedikasi, Hakim Pengadilan Agama Soreang Syamsul Zakaria, S.Sy., M.H. mengembuskan napas terakhir menjelang petang di Soreang kota tempat ia bertugas, setelah seharian melakukan aktivitas bekerja seperti biasanya, tanpa ada keluhan apapun. Jenazah baru tiba di kampung halamannya di Fajar Bulan, Lampung Barat keesokan sore harinya setelah melalui perjalanan panjang.
Ada juga salah seorang senior hakim yang meninggal di kursi kerjanya, sendirian ketika sedang menyusun putusan.
Ada hakim yang wafat sendirian di rumah dinas di ujung timur Indonesia karena penyakit yang mungkin telah lama dipendam di tengah kesibukan dan tuntutan hidupnya, serta jauhnya akses fasilitas kesehatan untuknya. Jenazahnya harus menempuh ribuan kilometer sebelum akhirnya sampai ke pelukan keluarganya setelah tiga hari berlalu.
Ada pula hakim yang ditemukan telah meninggal di kamar kosnya setelah beberapa hari berlalu, karena saat itu sedang libur panjang dan tidak ada seorang pun yang menyadari bahwa ia telah tiada.
Cerita-cerita itu mungkin berbeda nama, berbeda daerah, berbeda waktu. Namun polanya terasa begitu serupa. Mereka meninggal jauh dari rumah. Jauh dari pasangan. Jauh dari anak-anak. Semuanya pergi dalam kesunyian, namun penuh khidmah menjalankan tugas negara.
Ironisnya, kita sering kali menganggap semua itu sebagai bagian dari risiko profesi, bagian dari wilayah ketuhanan, yang seolah-olah tidak ada domain manusia untuk mengusahakannya.
Padahal, profesi hakim memang menuntut integritas, keberanian, dan pengorbanan. Tetapi pengorbanan tidak pernah dimaksudkan untuk menghilangkan kemanusiaan. Negara membutuhkan hakim yang kuat, tetapi hakim tetaplah manusia. Mereka memiliki tubuh yang bisa lelah, pikiran yang bisa jenuh, dan hati yang merindukan rumah.
Sayangnya, sistem kita terkadang memperlakukan mereka seolah-olah mesin yang tidak mengenal batas.
Salah seorang senior sering kali bercerita, bukan karena dia mengeluh dengan tanggung jawab yang ia pikul, saya hanya melihat dia juga manusia. Saat itu dia cerita dalam sehari dalam satu majelis bisa sidang ratusan perkara, saya pikir ini sebuah candaan, setelah saya cek dalam satu tahun pengadilan agama ini menyelesaikan 7.200 perkara dengan kapasitas 6 orang hakim, jika dipukul rata, dalam setahun seorang hakim memiliki beban penyelesaian 1.200 konsepan perkara, dengan sidang berjilid-jilid. Celakanya ini terjadi hampir di setiap Pengadilan Agama Kelas I A.
Bagaimana mungkin dalam satu hari satu majelis harus memeriksa 50 hingga 80 perkara? Majelis Hakim sidang sampai malam, lalu kapan waktu untuk merenungkan keadilan untuk setiap perkara yang ia tangani? Kapan dia mempelajari istilah-istilah rumit dalam setiap perkaranya?
Di balik angka itu terdapat ratusan wajah pencari keadilan yang masing-masing berharap didengar. Di balik angka itu ada berita acara yang harus diperiksa, bukti yang harus diteliti, keterangan saksi yang harus dicermati, pertimbangan hukum yang harus disusun dengan penuh kehati-hatian. Putusan bukan sekadar produk administrasi yang dicetak dari sebuah mesin. Setiap putusan adalah hasil dari konsentrasi, tanggung jawab moral, dan pergulatan intelektual yang sangat melelahkan.
Semakin banyak perkara yang dipaksakan cepat selesai, semakin kecil kesempatan bagi hakim untuk memikirkan apa sesungguhnya keadilan untuk kasus ini? Semakin tipis ruang bagi hakim untuk beristirahat. Tubuh dipaksa bekerja ketika pikiran sudah lelah. Pikiran dipaksa tetap tajam ketika kesehatan mulai memberi sinyal bahaya.
Lalu kita heran ketika asam lambung kambuh, tekanan darah meningkat, penyakit jantung muncul, atau stroke datang tanpa aba-aba.
Di banyak kantor, bercanda menjadi cara paling mudah menyembunyikan lelah.
“Jangan kerja keras-keras. Kalau kita kenapa-kenapa, paling-paling dikirimi karangan bunga.”
Kalimat itu terdengar lucu.
Namun justru terasa menyakitkan.
Sebab semua orang yang mendengarnya tahu bahwa di dalam candaan itu tersimpan rasa takut yang nyata.
Takut sakit ketika jauh dari keluarga.
Takut meninggal sendirian di rumah kontrakan.
Takut anak-anak hanya melihat ayah atau ibunya pulang dalam peti.
Takut bahwa setelah semua pengabdian itu berakhir, sistem hanya mampu memberikan penghormatan terakhir berupa karangan bunga dan beberapa kalimat belasungkawa. Setelah itu, silakan lanjutkan hidup sebagaimana manusia pada umumnya.
Tidak ada satu pun hakim yang memilih profesi ini demi kemewahan. Sebagian besar memilih dengan sadar, percaya bahwa menegakkan keadilan di tanah air tercinta adalah sebuah panggilan hati, bentuk pengabdian dan wujud cinta sejati pada negara. Memilih menjadi hakim berarti merelakan kepentingan pribadi, sepenuhnya hidup didedikasikan tidak hanya untuk keluarga semata, namun untuk orang lain yang tidak pernah kita kenali dan tentunya pengabdian kepada negara. Jika jabatan hakim hanya digunakan untuk memikirkan kepentingan pribadi semata, tentu kita sedang mereduksi dan mengerdilkan keluruhan jabatan hakim itu sendiri.
Namun demikian idealisme juga membutuhkan ruang hidup yang sehat. Tidak adil apabila negara terus-menerus menuntut hakim menghasilkan putusan berkualitas tinggi, tetapi pada saat yang sama membiarkan beban kerja yang tidak manusiawi berlangsung tanpa pembenahan yang berarti.
Di sinilah kita perlu berani mengajukan pertanyaan yang selama ini mungkin mengusik nurani dan dianggap sangat sensitif.
Apakah mutasi nasional dalam bentuk yang berlaku sekarang benar-benar menjadi satu-satunya cara untuk memastikan bisnis proses peradilan tetap jalan?
Apakah kualitas hakim hanya dapat dibentuk dengan memindahkan mereka ribuan kilometer dari keluarga, dari orang tua yang menua, dari pasangan yang harus menjalani long distance marriage, dan dari anak-anak yang tumbuh tanpa kehadiran orang tuanya?
Ataukah sudah saatnya kita memikirkan pendekatan lain yang lebih manusiawi?
Pengadaan hakim berdasarkan porsi kebutuhan, misal jika Pengadilan Agama krisis hakim sebab praktik hakim tunggal dimana-mana maka pengadaan calon hakim semestinya memberikan porsi yang lebih bagi matra yang kekeringan sumber daya hakim.
Dalam hal permutasian, apakah dimungkinkan mutasi dalam skala regional misalnya, bukan berarti menghilangkan kebutuhan organisasi. Ia justru berusaha menyeimbangkan kebutuhan organisasi dengan kebutuhan dasar manusia. Rekrutmen berbasis zonasi juga bukan berarti menutup mobilitas karier, melainkan mengurangi ketidakpastian hidup yang selama ini menjadi beban psikologis banyak hakim.
Ketika seorang hakim mengetahui bahwa sepanjang karirnya ia masih memiliki peluang besar untuk tetap berada dalam satu kawasan, ia dapat membangun kehidupan keluarga dengan lebih stabil. Anak-anak tidak terus-menerus berpindah sekolah. Pasangan tidak harus selalu memilih antara pekerjaan dan keluarga. Orang tua yang sudah renta tidak merasa ditinggalkan terlalu jauh.
Yang diperjuangkan bukanlah kenyamanan semata.
Yang diperjuangkan adalah keberlanjutan pengabdian dan kualitas kinerja.
Hakim yang sehat akan lebih mampu menjaga independensi. Hakim yang memiliki kehidupan keluarga yang stabil akan lebih tenang dalam mengambil keputusan. Hakim yang tidak terus-menerus dibayangi kelelahan fisik dan kecemasan psikologis akan memiliki kapasitas yang lebih baik untuk memberikan keadilan kepada masyarakat.
Karena pada akhirnya, kualitas peradilan tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan regulasi atau megahnya gedung pengadilan. Kualitas peradilan sangat bergantung pada kualitas manusia yang menjalankannya.
Dan manusia hanya dapat memberikan yang terbaik ketika ia sendiri diperlakukan sebagai manusia.
Tulisan ini bukan untuk menyalahkan siapa pun.
Ini juga bukan penolakan terhadap mutasi atau pengorbanan yang melekat pada profesi hakim.
Ini hanyalah sebuah ajakan untuk merenung.
Setiap kali seorang hakim berpulang secara mendadak, sesungguhnya kita sedang kehilangan lebih dari seorang teman. Kita kehilangan kekuatan, kehilangan harapan dan masa depan lembaga peradilan, kita kehilangan keadilan itu sendiri.
Karangan bunga dapat dikirim dalam hitungan jam.
Ucapan belasungkawa dapat selesai ditulis dalam beberapa detik.
Tetapi seorang hakim yang telah mengabdikan hidupnya bagi keadilan tidak akan pernah kembali.
Maka mungkin pertanyaan yang paling penting bukanlah, “Mengapa mereka meninggal?” tentu jawabannya adalah takdir Allah.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
“Sudahkah kita membangun sistem yang sungguh-sungguh menghargai kehidupan mereka selama masih hidup?”
Sebab ukuran sebuah negara yang menghormati hukum bukan hanya terletak pada banyaknya putusan yang dihasilkan, melainkan juga pada kemampuannya menjaga orang-orang yang setiap hari memikul beban keadilan itu.
Semoga kita tidak menunggu semakin banyak kabar duka sebelum menyadari bahwa menjaga hakim tetap hidup, sehat, dan dekat dengan keluarganya bukanlah bentuk kemanjaan profesi, melainkan investasi terbesar bagi tegaknya keadilan di negeri ini.
Tulisan ini saya dedikasikan untuk teman-teman hakim Angkatan 8 yang pergi mendahului kami:
- Syamsul Zakariya, S.Sy., M.H. (PA Soreang)
- Siti Sofiyah, S.H., M.H. (PA. Sekayu)
- M. Febri Rahardian, S.H., M.H (PA Klaten)
- Hesti Yosepta Ardi, S.H (PA Lebong)
- Rasikh Adila, S.H.I. (PA Pulau Punjung)
- Putri Sartika Prematura, S.H. (PN Tanjung Pati)
- Amirah Layaha, S.H., M.Kn (PN Barru)
- Mario Reymodnd P. Silalahi, S.H. (Hakim PN Kuala Kurun)
- Bambang Hadiyanto, S.H., (PN Sukamakmue)
- Farida Dwi Wijayanti, S.H (PN Sumbawa Besar)
Lahumul fatihah
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


