Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Senin, 27 Juli 2026, menggelar sidang perdana perkara koneksitas tindak pidana korupsi atas pembelian lahan seluas + 700 ha oleh BUMD Kabupaten Cilacap PT Segara Artha (PT CSA) dari Yayasan Rumpun Kodam IV/Diponegoro PT Rumpun Sari Antan (PT RSA) atas nama Terdakwa Letjen TNI Widi Prasetijono dkk 3 (tiga) orang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Persidangan dimulai pada pukul 09.45 WIB di Ruang Sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berdasarkan Penetapan Hari Sidang Nomor: 11-K/PMT.II/AD/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026 yang menetapkan pemeriksaan perkara dilaksanakan pada 27 Juli 2026. Sidang merupakan tahapan awal pemeriksaan pokok perkara yang menjadi dasar bagi proses pembuktian dalam persidangan selanjutnya.
Majelis Hakim dipimpin oleh Marsekal Madya TNI Lokal Siti Mulyaningsih, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, dengan anggota Letnan Jenderal TNI Lokal Prastiti Siswayani, S.H., dan Laksamana Madya TNI Tituler Nyoto Hindaryanto, S.H., M.H. Persidangan dibantu oleh Panitera Pengganti Kapten Chk Fahri Soleh, S.H. Sejak persidangan dibuka, majelis memastikan seluruh tahapan berlangsung sesuai ketentuan hukum acara dengan tetap menjunjung tinggi asas independensi peradilan, imparsialitas hakim, serta perlindungan terhadap hak-hak para pihak.
Setelah Hakim Ketua membuka dan memeriksa identitas para Terdakwa, selanjutnya Hakim Ketua memberikan kesempatan dalam persidangan tersebut kepada Oditur Militer Tinggi II Jakarta dan Jaksa Muda PIdana Militer membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa. Dalam Dakwaannya Para Terdakwa dalam dakwaan Pertama Primair melanggar Pasal 603, jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau kedua melanggar Pasal 606 ayat (2), jo. ayat (1), jo. Pasal 20 huruf a, jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I pada Angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau ketiga melanggar Pasal 12 B ayat (1) huruf a, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 20 huruf a, jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah pembacaan surat dakwaan selesai, penasihat hukum para terdakwa dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo & Rekan yang dipimpin Dr. Soesili Aribowo, S.H., M.H., M.Si., bersama tim, secara lisan menyampaikan kepada majelis hakim mengajukan eksepsi dan memohon waktu untuk mempersiapkan serta menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta dan Jaksa Muda PIdana Militer tersebut pada persidangan berikutnya yaitu pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026. Atas permohonan tersebut, majelis hakim mempertimbangkannya sesuai mekanisme hukum acara dan selanjutnya menunda persidangan hingga hari sidang berikutnya yang telah ditetapkan.
Perkara ini diperiksa melalui mekanisme koneksitas, yaitu tata cara pemeriksaan perkara pidana yang melibatkan subjek hukum yang berada dalam lingkungan peradilan berbeda yaitu 3 (tiga) Terdakwa dari TNI dan satu Terdakwa dari sipil sehingga pemeriksaannya dilakukan oleh satu pengadilan yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme tersebut dimaksudkan agar pemeriksaan perkara dapat berlangsung secara terpadu, menghindari putusan yang saling bertentangan, serta mewujudkan efektivitas dan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang memiliki keterkaitan erat antara pelaku maupun perbuatan pidana yang didakwakan.
Penunjukan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sebagai pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara koneksitas ini didasarkan pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 112/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026. Dengan penunjukan tersebut, pemeriksaan perkara dilakukan dalam satu forum peradilan yang memiliki kompetensi untuk mengadili perkara koneksitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Komposisi majelis hakim juga mencerminkan karakteristik pemeriksaan koneksitas, yaitu melibatkan hakim dari lingkungan peradilan militer dan hakim dari lingkungan peradilan umum sesuai penugasan yang telah ditetapkan.
Dalam kaitan tersebut, Laksamana Madya TNI Tituler Nyoto Hindaryanto, S.H., M.H. merupakan hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditugaskan sebagai anggota majelis setelah memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 66/TNI/Tahun 2026 tanggal 16 Juli 2026. Sementara itu, Hakim Ketua Marsekal Madya TNI Lokal Siti Mulyaningsih, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Letnan Jenderal TNI Lokal Prastiti Siswayani, S.H., memperoleh pangkat lokal berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/845/VII/2026 tanggal 5 Juli 2026 sebagai konsekuensi penugasan dalam pemeriksaan perkara koneksitas. Pemberian pangkat tersebut bersifat administratif dan dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan fungsi peradilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa memengaruhi independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan menjadi titik awal proses pemeriksaan perkara koneksitas. Pada tahapan berikutnya, persidangan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim yaitu pembacaan eksepsi dari para Terdakwa oleh penasihat hukumnya atau para terdakwa sendiri. Sebagaimana prinsip hukum acara pidana, seluruh proses persidangan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sehingga setiap dakwaan yang diajukan Oditur Militer Tinggi dan Jaksa Muda PIdana Militer masih harus diuji di muka sidang sebelum pengadilan melanjutkan pemeriksaan berikutnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


