Megamendung – Implementasi KUHP Nasional tidak cukup hanya dipahami melalui perubahan pasal dan ancaman pidana. Di balik perubahan tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana hakim memastikan agar hukum pidana yang tersebar dalam berbagai undang-undang tetap selaras, tidak menimbulkan disparitas, dan mampu menghadirkan keadilan. Persoalan inilah yang mengemuka dalam Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHP dan KUHAP serta Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh, Selasa, 4 Agustus 2026, di Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI.
Mengangkat materi Penyesuaian Pidana, Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum., dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, mengajak para hakim melihat perubahan hukum pidana secara lebih utuh. Penyesuaian pidana bukan sekadar mengubah besaran denda atau menghapus pidana minimum khusus, melainkan bagian dari proses harmonisasi antara KUHP dengan berbagai ketentuan pidana di luar KUHP. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menjadi instrumen penting untuk menghindari ketidakpastian hukum, ketidakadilan, disparitas penegakan hukum, dan duplikasi pengaturan.
Bagi hakim, perubahan tersebut bukan persoalan administratif yang dapat dibaca sepintas. Setiap rumusan pidana harus diperiksa secara cermat karena perubahan menyentuh pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, hingga hubungan antara pidana pokok dan pidana tambahan. Penghapusan pidana minimum khusus pada ketentuan tertentu, misalnya, menuntut hakim memahami batas dan arah kebijakan pemidanaan. Pengecualian terhadap tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi, dan pencucian uang juga menunjukkan bahwa harmonisasi tetap memiliki batas-batas yang harus diperhatikan.
Di sinilah tujuan pemidanaan sebagaimana Pasal 51 KUHP memperoleh relevansinya. Pemidanaan tidak semata-mata dimaksudkan untuk membalas perbuatan, tetapi juga mencegah tindak pidana, membina terpidana, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta menumbuhkan penyesalan. Karena itu, konversi ancaman pidana ke dalam kategori denda tidak boleh diterapkan secara mekanis. Hakim tetap dituntut mempertimbangkan proporsionalitas, keadaan konkret perkara, serta tujuan pemidanaan agar putusan tidak berhenti pada kepastian norma, tetapi juga menghadirkan keadilan.
Pembahasan semakin menarik ketika memasuki hukum yang hidup dalam masyarakat atau tindak pidana adat. KUHP memberikan ruang terhadap hukum adat sepanjang sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. PP Nomor 55 Tahun 2025 memberikan batasan dan kriteria yang harus dipenuhi. Penanganannya pun mengutamakan musyawarah melalui lembaga adat bersama Satpol PP dengan melibatkan korban, pihak yang diduga melakukan tindak pidana adat, serta masyarakat hukum adat setempat.
Materi tersebut memperlihatkan bahwa hakim berada di garis depan dalam memastikan pembaruan hukum pidana berjalan sebagaimana mestinya. Perubahan norma menuntut perubahan cara membaca, menilai, dan menerapkan hukum. Hakim tidak cukup mengetahui bahwa suatu ketentuan telah berubah, tetapi harus memahami mengapa perubahan itu dilakukan dan bagaimana konsekuensinya dalam perkara konkret. Ketelitian membaca Lampiran UU Penyesuaian Pidana menjadi bagian penting dari tugas tersebut.
Sebagai fasilitator sekaligus penulis yang mengikuti proses pembelajaran, saya menangkap satu pesan kuat dari materi ini: penyesuaian pidana pada akhirnya bukan sekadar soal mengubah ancaman sanksi, melainkan soal menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Di tengah berlakunya KUHP Nasional, hakim dituntut tidak hanya menjadi pembaca norma, tetapi juga penjaga konsistensi sistem hukum pidana. Dari ruang pelatihan inilah kesiapan itu dibangun agar ketika perubahan norma berhadapan dengan perkara konkret di ruang sidang, hukum tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan tegas, proporsional, dan berkeadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


