MEGAMENDUNG, BOGOR – Rabu 5 Agustus 2026, Pusdiklat Teknis pada Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA RI) yang beralamat di Jalan Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dalam kegiatan Diklat Sertifikasi Mediator bagi Hakim Tingkat Pertama pada Peradilan Umum dan Peradilan Agama seluruh Indonesia.
Pada hari dan sesi selanjutnya pelatihan sertifikasi mediator, dilanjutkan dengan materi yang disampaikan langsung oleh narasumber Ibu Dr.Wiwiek Awiati, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia). Dengan mengangkat Tema Pengelolaan Diri Dalam Proses Mediasi.
Membuka Pintu Perdamaian: Pentingnya Opening Statement dan Netralitas Mediator dalam Mediasi Pengadilan
Proses mediasi bukan sekadar pertemuan formal untuk menyelesaikan sengketa, melainkan sebuah seni berkomunikasi dan mengelola psikologi para pihak yang bertikai. Dalam dinamika penyelesaian perkara di pengadilan, tahapan paling awal justru sering kali menjadi penentu utama apakah sebuah mediasi akan berakhir damai atau jalan di tempat.
Pentingnya Opening Statement dan Perkenalan Diri
Sebelum masuk ke dalam pokok permasalahan yang rumit, ada satu tahapan krusial yang tidak boleh terlewatkan oleh seorang mediator, yaitu perkenalan diri melalui Pernyataan Pembuka (Opening Statement).
Opening statement berfungsi sebagai fondasi awal untuk membina hubungan profesional antara mediator dan para pihak. Melalui perkenalan yang hangat dan terstruktur, suasana kaku serta penuh ketegangan dapat dicairkan secara alami (ice breaking).
Selain itu, tahap awal ini dimanfaatkan mediator untuk memverifikasi dan memastikan secara legal bahwa pihak-pihak yang hadir memang memiliki kedudukan hukum (legal standing) serta kapasitas yang sah untuk mengambil keputusan dalam proses mediasi tersebut.

Menanamkan Empat Prinsip Utama Mediasi
Pada sesi pembuka, mediator wajib menyampaikan dan memastikan pemahaman yang sama mengenai prinsip dasar mediasi kepada para pihak. Empat pilar utama yang harus dipahami meliputi:
- Sukarela (Voluntary): Kehadiran dan kesepakatan dalam mediasi didasari oleh kehendak bebas para pihak tanpa ada paksaan.
- Kerahasiaan (Confidentiality): Seluruh jalannya diskusi, dokumen, dan pengakuan di ruang mediasi bersifat rahasia dan tidak dapat dijadikan alat bukti di persidangan jika mediasi gagal.
- Netralitas (Impartiality): Mediator tidak memihak, tidak memutus, dan tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap hasil akhir sengketa.
- Iktikad Baik (Good Faith): Para pihak berkomitmen untuk bersikap jujur, terbuka, dan bersungguh-sungguh dalam mencari solusi bersama.
Menguji Netralitas: Tetap Profesional di Tengah Perbedaan
Salah satu tantangan terbesar seorang mediator adalah ketika dihadapkan pada perkara yang bertolak belakang dengan latar belakang, sudut pandang, atau prinsip hidup pribadinya. Namun, perbedaan tersebut bukanlah penghalang untuk menjalankan fungsi mediasi.
Seorang mediator yang profesional harus mampu mengisolasi keyakinan pribadinya dan tetap berdiri tepat di tengah (impartial). Memiliki prinsip hidup pribadi adalah hak setiap individu, tetapi saat bertugas di ruang mediasi, komitmen utama mediator adalah memfasilitasi komunikasi secara objektif tanpa menghakimi latar belakang maupun nilai-nilai yang dianut oleh para pihak yang berperkara.
Mengasah Keterampilan Melalui Sesi Praktik
Untuk memastikan pemahaman teori bertransformasi menjadi keterampilan praktis, kegiatan pelatihan diklat mediator diakhiri dengan sesi praktik opening statement.
Para peserta diklat dibagi ke dalam beberapa kelompok kecil untuk melakukan simulasi (role-play) selama 5 menit per orang. Dalam sesi singkat ini, setiap peserta diuji kemampuannya dalam:
- Membawakan opening statement yang runtut dan meyakinkan.
- Menciptakan suasana kondusif (ice breaking).
- Menjelaskan aturan main dan prinsip mediasi secara jelas.
Sesi penilaian langsung ini menjadi tolok ukur efektivitas pencapaian silabus materi mediasi. Melalui kombinasi teori dan simulasi praktis, wawasan serta wewenang para calon mediator terasah dengan baik, mempersiapkan mereka menjadi penengah yang tangguh dan dipercaya di lapangan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


