Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perisai Badilum Episode 17: Hukum Pidana Harus Jadi Pelindung Kebebasan Berekspresi, Bukan Alat Represi

31 August 2026 • 12:12 WIB

Merancang Alam memasuki ruang sidang

31 August 2026 • 11:52 WIB

Hakim Tak Hidup di Ruang Hampa

31 August 2026 • 11:50 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » PN Jaksel Tolak Dua Permohonan Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyidikan Tetap Dinyatakan Sah: Apa saja Pertimbangannya?

PN Jaksel Tolak Dua Permohonan Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyidikan Tetap Dinyatakan Sah: Apa saja Pertimbangannya?

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin31 August 2026 • 08:33 WIB8 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta Selatan – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tegas menolak dua permohonan praperadilan sekaligus yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam penanganan hukum PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya.

Dengan ditolaknya kedua permohonan tersebut, seluruh rangkaian upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap Febrie Adriansyah, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan dinyatakan sah secara hukum. Proses penyidikan yang kini berada di tangan Kejaksaan Agung pun tetap berjalan dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dua Objek Berbeda, Satu Kesimpulan

Kedua permohonan praperadilan ini diajukan Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya dengan objek gugatan yang berbeda, namun diperiksa oleh hakim tunggal yang sama, Richard Edwin Basoeki, S.H., M.H.

Praperadilan Pertama (Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel) Pemohon mempersoalkan sah atau tidaknya upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, pada 8-9 Juli 2026.

Sementara Praperadilan Kedua (Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel) Pemohon mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, keduanya tertanggal 24 Juli 2026.

Kedua permohonan tersebut ditolak Hakim dalam putusan masing-masing pada 27 dan 28 Agustus 2026. Hakim menyatakan seluruh dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan tidak cukup membuktikan adanya cacat yuridis dalam tindakan Termohon.

Mengkaji Ratio Decidendi Hakim Pra Peradilan Lebih Dalam

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amarnya menyatakan menolak dua permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menarik untuk dikaji lebih dalam mengenai pertimbangan hukum putusan (ratio decidendi) dari Hakim pra peradilan tersebut sebagai berikut:

1. Keabsahan Penggeledahan dan Penyitaan

    Dalam praperadilan pertama yang mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan, Hakim menilai seluruh rangkaian tindakan aparat penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan KUHAP 2025 (UU No. 20 Tahun 2025). Hakim menemukan fakta bahwa perkara telah melalui proses penyelidikan yang diawali dengan Laporan Informasi sejak Agustus 2025, dilanjutkan dengan gelar perkara pada Januari 2026, dan baru kemudian Sprindik diterbitkan pada 6 Juli 2026. Rangkaian proses ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak dilakukan secara serta-merta tanpa dasar, melainkan telah melalui tahapan-tahapan prosedural yang diwajibkan sehingga dalil ini tidak terbukti.

    Mengenai izin penggeledahan, meskipun terdapat perbedaan nomor surat perintah penggeledahan antara yang tercantum dalam izin PN Cibinong dengan surat perintah yang dilaksanakan, Hakim menilai bahwa Penetapan PN Cibinong Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN Cbi secara konkret telah menunjuk lokasi yang sama dengan lokasi penggeledahan yang dilaksanakan. Perbedaan administratif dalam penomoran surat tidak dengan sendirinya membatalkan tindakan penggeledahan, sepanjang substansi dan objek yang diizinkan tetap sama. Demikian pula, Berita Acara Penggeledahan yang ditandatangani oleh penyidik, pihak yang menguasai tempat, dan saksi-saksi termasuk Ketua RW 008, menunjukkan bahwa prosedur formal dalam pelaksanaan penggeledahan telah dipenuhi.

    Yang menarik dalam pertimbangan hakim adalah mengenai keharusan izin Jaksa Agung. Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, Hakim menafsirkan bahwa pengecualian terhadap keharusan izin Jaksa Agung berlaku apabila terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa seorang jaksa disangka melakukan tindak pidana khusus. Karena dalam perkara ini bukti permulaan telah ada, ketiadaan izin Jaksa Agung tidak menjadikan penggeledahan tidak sah. Penafsiran ini menegaskan bahwa perlindungan prosedural bagi jaksa bukanlah imunitas absolut, melainkan dapat dikesampingkan apabila bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi.

    Baca Juga  Uji Kelayakan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Letkol Chk Sudiyo Tampil Perdana di Komisi III DPR RI

    2. Keabsahan Penetapan Tersangka dan Penahanan

    Dalam praperadilan kedua, Hakim secara lebih mendalam menolak seluruh delapan dalil yang diajukan Pemohon. Mengenai penerapan Pasal 3 KUHP (asas lex favor reo), Hakim berpendapat bahwa pencantuman Pasal 3, 4, 5 UU TPPU secara bersamaan dengan Pasal 607 KUHP bukanlah kesalahan fatal. Hal ini karena tempus perbuatan yang disangkakan berlangsung dari tahun 2018 hingga 2026, sehingga melintasi masa sebelum dan sesudah KUHP Nasional berlaku. Penentuan norma mana yang lebih menguntungkan bagi tersangka baru dapat dilakukan setelah pembuktian tempus dan perbuatan konkret dalam perkara pokok. Dengan kata lain, pada tahap penyidikan, Penyidik masih diperkenankan untuk mengkonstruksikan dugaan perbuatan dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku pada saat peristiwa terjadi.

    Mengenai istilah trading in influence yang digunakan dalam Surat Penetapan Tersangka, Hakim membedakan antara nama delik dengan modus operandi. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan cara atau pola perbuatan yang diduga dilakukan (penggunaan jabatan, kewenangan atau pengaruh untuk memperoleh fasilitas, keuntungan, uang, emas batangan atau benda bernilai ekonomi lainnya), bukan sebagai delik mandiri yang menjadi dasar penetapan tersangka. Karena Febrie Adriansyah tidak ditetapkan sebagai tersangka atas delik trading in influence, melainkan atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, maka dalil bahwa perbuatan tersebut belum diatur dalam hukum positif tidak relevan untuk membatalkan penetapan tersangka.

    Mengenai predicate crime, Hakim menegaskan bahwa tindak pidana asal (dugaan korupsi) telah disebut secara eksplisit dalam Surat Penetapan Tersangka. Sesuai dengan Pasal 69 UU TPPU serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 dan Nomor 90/PUU-XIII/2015, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan TPPU tidak wajib menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana asal. Ketentuan ini justru dimaksudkan agar proses pemberantasan pencucian uang tidak terhambat oleh lamanya proses pembuktian tindak pidana asal.

    Mengenai dalil duplikasi penetapan tersangka, Hakim membedakan antara koordinasi penanganan perkara antar-institusi penegak hukum dengan pelanggaran asas ne bis in idem. Karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara yang sama, maka dua penetapan tersangka oleh institusi yang berbeda (Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung) masih dimungkinkan. Hakim juga menilai bahwa pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan tidak menghapus kewenangan Kejaksaan yang bersumber dari undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Kejaksaan.

    Mengenai dugaan pelanggaran Pasal 91 KUHAP tentang larangan praduga bersalah, Hakim menemukan bahwa Febrie Adriansyah telah memperoleh kesempatan memberikan keterangan sebagai saksi sebelum penetapan tersangka pada 24 Juli 2026. Kesamaan tanggal antara pemeriksaan, ekspose, dan penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penetapan tersangka telah ditentukan sebelumnya. Ekspose merupakan mekanisme evaluasi internal dalam proses penyidikan, dan tidak terdapat ketentuan yang mensyaratkan adanya tenggang waktu tertentu antara pemeriksaan, ekspose, dan penetapan tersangka.

    Mengenai kewenangan penandatangan Surat Penetapan Tersangka, Hakim membedakan antara kewenangan institusional Kejaksaan, kewenangan fungsional penyidik, dan mekanisme administrasi internal. Dr. Zet Tadung Allo, S.H., M.H., terbukti sebagai Penyidik yang sah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Meskipun terdapat ketentuan internal PERJA-039/A/JA/10/2010 yang mengatur penandatanganan oleh Direktur Penyidikan, kewenangan fungsional sebagai penyidik tidak gugur hanya karena ketidaksesuaian administratif internal. Hakim menegaskan bahwa peraturan internal lembaga tidak dapat mempersempit atau mengubah syarat kewenangan yang secara langsung telah ditentukan oleh undang-undang (Pasal 90 KUHAP).

    Baca Juga  Memahami Arah Pembaruan Hukum Pidana Nasional melalui Pendalaman Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus

    Mengenai kejelasan pasal yang disangkakan, Hakim menilai Surat Penetapan Tersangka telah memuat “uraian singkat perkara” sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 ayat (3) KUHAP. Meskipun terdapat ketidaklengkapan teknis dalam perincian ayat dan huruf Pasal 20 dan 607 KUHP, hal tersebut belum mencapai derajat cacat esensial yang menghilangkan dasar hukum penetapan tersangka. Hakim menegaskan bahwa standar uraian dalam Surat Penetapan Tersangka tidak dapat disamakan dengan standar uraian dalam surat dakwaan, karena penyidikan masih merupakan tahap pengumpulan dan pengujian alat bukti.

    Mengenai penahanan, Hakim menilai persyaratan objektif (ancaman pidana 5 tahun atau lebih) telah terpenuhi, demikian pula syarat subjektif berdasarkan Pasal 100 ayat (5) huruf b KUHAP, yaitu adanya pemberian informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan. Hakim tidak berwenang menilai secara final benar atau tidaknya penilaian Penyidik tersebut karena hal itu merupakan ranah pembuktian pokok perkara.

    Mengenai pemeriksaan calon tersangka, Hakim menyatakan bahwa meskipun Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tetap dihormati sebagai nilai konstitusional, Pasal 90 KUHAP 2025 tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat formal. Hakim membedakan antara ratio decidendi putusan MK yang tetap mengikat sebagai prinsip, dengan bentuk prosedural yang harus dibaca berdasarkan norma baru. Dengan kata lain, nilai konstitusional berupa larangan kesewenang-wenangan tetap hidup, tetapi bentuk proseduralnya harus disesuaikan dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

    Penutup

    Putusan ini memperkuat prinsip bahwa sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) tetap mengakui asas diferensiasi fungsional antar aparat penegak hukum, namun koordinasi dan sinergi dalam penanganan tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime tetap dimungkinkan sepanjang dilakukan sesuai koridor hukum.

    Yang tak kalah penting, putusan ini secara tegas mematahkan anggapan yang berkembang di kalangan pengamat hukum dan politik bahwa kecacatan prosedural dalam proses penyidikan akan dengan sendirinya mengarah pada dikabulkannya permohonan praperadilan. Anggapan tersebut tampaknya terlalu terburu-buru menyimpulkan bahwa setiap kekurangan administratif cukup untuk membatalkan seluruh rangkaian upaya paksa yang telah dilakukan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan cermat dan teliti menunjukkan bahwa tidak semua ketidaksempurnaan teknis memiliki akibat hukum pembatalan.

    Hakim secara sistematis membedakan antara cacat yang menyentuh unsur esensial upaya paksa seperti ketiadaan kewenangan, ketiadaan dua alat bukti, atau pelanggaran prosedur yang menghilangkan hak substantif tersangka dengan ketidaksempurnaan administratif yang tidak menghilangkan dasar hukum tindakan penegak hukum. Dalam perkara ini, meskipun terdapat sejumlah kelemahan redaksional dan administratif, Hakim menilai semuanya tidak mencapai derajat cacat yang membatalkan upaya paksa. Pendekatan ini menunjukkan bahwa praperadilan bukanlah forum untuk mencari-cari kesalahan formal belaka, melainkan mekanisme pengawasan yudisial yang menguji ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang bersifat mendasar.

    Mohammad Khairul Muqorobin
    Kontributor
    Mohammad Khairul Muqorobin
    Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

    Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

    Hukum Acara Pidana Kejaksaan Agung kuhap 2025 KUHP Nasional Penahanan Penetapan Tersangka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Penggeledahan Penyitaan Praperadilan Ratio Decidendi Tindak Pidana Korupsi TPPU
    Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Perisai Badilum Episode 17: Hukum Pidana Harus Jadi Pelindung Kebebasan Berekspresi, Bukan Alat Represi

    31 August 2026 • 12:12 WIB

    Merancang Alam memasuki ruang sidang

    31 August 2026 • 11:52 WIB

    Hakim Tak Hidup di Ruang Hampa

    31 August 2026 • 11:50 WIB
    Leave A Reply


    Demo
    Top Posts

    Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

    15 August 2026 • 14:32 WIB

    Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

    15 August 2026 • 12:22 WIB

    Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

    30 July 2026 • 15:00 WIB

    Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

    27 July 2026 • 12:12 WIB
    Don't Miss

    Perisai Badilum Episode 17: Hukum Pidana Harus Jadi Pelindung Kebebasan Berekspresi, Bukan Alat Represi

    By Mohammad Khairul Muqorobin31 August 2026 • 12:12 WIB0

    JAKARTA – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan sarasehan interaktif…

    Merancang Alam memasuki ruang sidang

    31 August 2026 • 11:52 WIB

    Hakim Tak Hidup di Ruang Hampa

    31 August 2026 • 11:50 WIB

    PN Jaksel Tolak Dua Permohonan Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyidikan Tetap Dinyatakan Sah: Apa saja Pertimbangannya?

    31 August 2026 • 08:33 WIB
    Stay In Touch
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Top Trending
    Demo

    Recent Posts

    • Perisai Badilum Episode 17: Hukum Pidana Harus Jadi Pelindung Kebebasan Berekspresi, Bukan Alat Represi
    • Merancang Alam memasuki ruang sidang
    • Hakim Tak Hidup di Ruang Hampa
    • PN Jaksel Tolak Dua Permohonan Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyidikan Tetap Dinyatakan Sah: Apa saja Pertimbangannya?
    • PA Soreang Adakan Maulid Nabi Untuk Mengenang Rasulullah dan Menghidupkan Dakwahnya

    Recent Comments

    1. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
    2. Abdul Hafid PP PA Sleman on Alumni Bersuara dari PA Sleman : Diklat Panitera Pengganti Harus Update, Merata, dan Berbasis Praktik
    3. kumalasari on Di Mana Negara Menempatkan, Di Sana Pengabdian Dijalankan: Kisah PNS Non-Homebase Menemukan Arti Ketulusan di Tanah yang Jauh dari Rumah
    4. lsm999 on Pelenturan Yurisdiksi Absolut: Dialektika Kewenangan Peradilan Agama
    5. Mia on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
    Hubungi Kami

    Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
    Mahkamah Agung RI

    Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
    Bogor, Jawa Barat 16770

    Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
    redpelsuarabsdk@gmail.com

    Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

    Kategori
    Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
    Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
    Connect With Us
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    Aplikasi Internal
    Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
    Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
    Kontributor
    • Avatar photo Ahmad Junaedi
    • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
    • Avatar photo Irvan Mawardi
    • Avatar photo Aman
    • Avatar photo Cecep Mustafa
    • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
    • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
    • Avatar photo Ari Gunawan
    • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
    • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
    • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
    • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
    • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
    • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
    • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
    • Avatar photo Dahlan Suherlan
    • Avatar photo Jatmiko Wirawan
    • Avatar photo Syamsul Arief
    • Avatar photo Taufikurrahman
    • Avatar photo Cik Basir
    • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
    • Avatar photo Syihabuddin
    • Avatar photo Unggul Senoaji
    • Avatar photo Zulfahmi
    • Avatar photo M. Natsir Asnawi
    • Avatar photo Adji Prakoso
    • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
    • Avatar photo Johanes
    • Avatar photo Yoshito Siburian
    • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
    • Avatar photo Iqbal Lazuardi
    • Avatar photo Galang Adhe Sukma
    • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
    • Avatar photo Harun Maulana
    • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
    • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
    • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
    • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
    • Avatar photo Firzi Ramadhan
    • Avatar photo Jarkasih
    • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
    • Avatar photo Sudiyo
    • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
    • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
    • Avatar photo Marulam J Sembiring
    • Avatar photo Tri Indroyono
    • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
    • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
    • Avatar photo Febby Fajrurrahman
    • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
    • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
    • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
    • Avatar photo Marsudin Nainggolan
    • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
    • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
    • Avatar photo Afifah Dwiandini
    • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
    • Avatar photo Khoiriyah Roihan
    • Avatar photo Maulana Aulia
    • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
    • Avatar photo Yasin Prasetia
    • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
    • Avatar photo Buang Yusuf
    • Avatar photo Fitriyel Hanif
    • Avatar photo Henri Setiawan
    • Avatar photo Irwan Rosady
    • Avatar photo K.G. Raegen
    • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
    • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
    • Avatar photo Rikatama Budiyantie
    • Avatar photo Siti Nadhiroh
    • Avatar photo Teguh Setiyawan
    • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
    • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
    • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
    • Avatar photo Achmad Nurul Huda
    • Avatar photo Anggi Permana
    • Avatar photo Ang Rijal Amin
    • Avatar photo Audrey Kartika Putri
    • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
    • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
    • Avatar photo Dedi Putra
    • Avatar photo Dewi Maharati
    • Avatar photo Gerry Michael Purba
    • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
    • Avatar photo Hermanto
    • Avatar photo Indarka PP
    • Avatar photo Muhamad Fadillah
    • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
    • Avatar photo Ria Marsella
    • Avatar photo Sahram
    • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
    • Avatar photo Silveria Supanti
    • Avatar photo Sugiarto
    • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
    • Avatar photo Achmad Pratomo
    • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
    • Avatar photo Andro Riski Pradipta
    • Avatar photo Arie Fitriansyah
    • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
    • Avatar photo Epri Wahyudi
    • Avatar photo Fajar Widodo
    • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
    • Avatar photo Fauzan Arrasyid
    • Avatar photo Fauzia Rohmah
    • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
    • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
    • Avatar photo Mardi Candra
    • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
    • Avatar photo Muhammad Amin Putra
    • Avatar photo Niko Wijaya
    • Avatar photo Putra Nova A.S
    • Avatar photo Rizal Arif Fitria
    • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
    • Avatar photo Umar Dani
    • Avatar photo Abdul Hadi
    • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
    • Avatar photo Abi Zaky Azizi
    • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
    • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
    • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
    • Avatar photo Andi Akram
    • Avatar photo Arsyawal
    • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
    • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
    • Avatar photo Bagus Sujatmiko
    • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
    • Avatar photo Chandra Khoirunnas
    • Avatar photo Cuhandi
    • Avatar photo David Pasaribu
    • Avatar photo Dendi Sutiyoso
    • Avatar photo Dhea Sutaryana
    • Avatar photo Edi Hudiata
    • Avatar photo Enrico Simanjuntak
    • Avatar photo Fauzan Prasetya
    • Avatar photo Fauziah Rahmah
    • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
    • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
    • Avatar photo Idik Saeful Bahri
    • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
    • Avatar photo Khalilurrahman
    • Avatar photo Khoirul Anwar
    • Avatar photo Mentari Wahyudihati
    • Avatar photo Muhamad Ridwan
    • Avatar photo Muhamad Iqbal
    • Avatar photo Nia Chasanah
    • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
    • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
    • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
    • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
    • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
    • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
    • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
    • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
    • Avatar photo Rohim
    • Avatar photo Sadana
    • Avatar photo Samsul Zakaria
    • Avatar photo Satria Perdana
    • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
    • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
    • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
    • Avatar photo Abdul Ghani
    • Avatar photo Ach. Jufri
    • Avatar photo Afif Muchshon
    • Avatar photo Agus Suharsono
    • Avatar photo Ahmad Efendi
    • Avatar photo Ahmad Hodri
    • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
    • Avatar photo Aidil Akbar
    • Avatar photo Alep Priyoambodo
    • Avatar photo Alfajar Nugraha
    • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
    • Avatar photo Andhika Prayoga
    • Avatar photo Andi Muhammad Galib
    • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
    • Avatar photo Andrie Gunawan
    • Avatar photo Anna Yulina
    • Avatar photo Annisa Nur Alam
    • Avatar photo Arga Febrian
    • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
    • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
    • Avatar photo Armansyah
    • Avatar photo Aryaniek Andayani
    • Avatar photo Ashhab Triono
    • Avatar photo Bella Puspitawati
    • Avatar photo Bilma Diffika
    • Avatar photo Bony Daniel
    • Avatar photo Budi Hermanto
    • Avatar photo Budi Suhariyanto
    • Avatar photo Chandra
    • Avatar photo Christopher Hutapea
    • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
    • Dedi Wigandi
    • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
    • Avatar photo Eddy Sembiring
    • Avatar photo Effendi Mukhtar
    • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
    • Avatar photo Eka Sentausa
    • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
    • Avatar photo Dr. Fahmiron
    • Avatar photo Fahri Bachmid
    • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
    • Avatar photo Fahri Soleh
    • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
    • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
    • Avatar photo Febriansyah Rozarius
    • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
    • Avatar photo Gineng Pratidina
    • Avatar photo Peltu Hartono
    • Avatar photo Hastuti
    • Avatar photo Hendro Yatmoko
    • Avatar photo Ibnu Abas Ali
    • Avatar photo I Made Sukadana
    • Indra Tua Hasangapon Harahap
    • Avatar photo Ira Soniawati
    • Avatar photo Irfan Dibar
    • Avatar photo Muhammad Irfansyah
    • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
    • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
    • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
    • Avatar photo Jusran Ipandi
    • Avatar photo Khaimi
    • Avatar photo Khoerul Umam
    • Avatar photo Linora Rohayu
    • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
    • Avatar photo Marta Satria Putra
    • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
    • Avatar photo Marwanto
    • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
    • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
    • Avatar photo Mira Maulidar
    • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
    • Avatar photo Misbahul Anwar
    • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
    • Avatar photo Muhamad Saptari
    • Avatar photo Muhammad Fadllullah
    • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
    • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
    • Avatar photo Muhammad Yusuf
    • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
    • Avatar photo Murdian
    • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
    • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
    • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
    • Avatar photo Nur Latifah Hanum
    • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
    • Avatar photo Pita Permatasari
    • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
    • Avatar photo Putri Pebrianti
    • Avatar photo R. Deddy Harryanto
    • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
    • Avatar photo Rahmi Fattah
    • Avatar photo Randy Viyatadhika
    • Avatar photo Ratih Gumilang
    • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
    • Avatar photo Muh Ridha Hakim
    • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
    • Avatar photo Rizal Abdurrahman
    • Avatar photo Romi Hardhika
    • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
    • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
    • Avatar photo Selexta Apriliani
    • Avatar photo Septia Putri Riko
    • Avatar photo Septriono Situmorang
    • Avatar photo Siti Anis
    • Avatar photo Slamet Turhamun
    • Avatar photo Sobandi
    • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
    • Avatar photo Subiyatno
    • Avatar photo Teddy Lahati
    • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
    • Avatar photo Urif Syarifudin
    • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
    • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
    • Avatar photo Wienda Kresnantyo
    • Avatar photo Willsa Suharyadi
    • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
    • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
    • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
    • Avatar photo Zidny Taqiyya
    Lihat semua kontributor →

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.