Pendahuluan
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terdapat ketegangan normatif antara kepastian hukum formil dengan keadilan substantif. Pasal 232 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengamanatkan bahwa “musyawarah hakim harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti di persidangan”, sehingga putusan yang dijatuhkan harus sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum. Namun di sisi lain, Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menegaskan bahwa “jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan”. Dua ketentuan ini dianggap saling tarik-menarik dan menjadi diskursus yang tak pernah usai dalam praktik peradilan pidana selama ini.
Belakangan muncul putusan kontroversial dimana hakim menjatuhkan pidana dengan kualifikasi tindak pidana yang tidak didakwakan. Di PN Muara Enim dan PN Larantuka, keduanya memutus menggunakan kualitifkasi tindak pidana yang tidak didakwakan. Kedua kasus tersebut diwarnai dissenting opinion dari hakim yang menolak memutus di luar dakwaan dengan alasan masing-masing. Dari paparan tersebut, maka timbul suatu pertanyaan: bagaimana Mahkamah Agung menyikapi fenomena hakim memutus di luar dakwaan dengan kualifikasi yang tidak didakwakan, di tengah pertentangan antara kepastian hukum formil dan keadilan substantif? Untuk menjawabnya, tulisan ini akan mengkaji ulang Laporan Penelitian Puslitbang Kumdil MA RI tahun 2014 (kini Pustrajak MA) berjudul “Kewenangan Hakim dalam Memutus Perkara di Luar Dakwaan Penuntut Umum” berikut ini.
Pembahasan
Sikap Positivisme Hukum
Dalam perspektif positivisme, hakim terikat mutlak pada surat dakwaan sebagai dasar, batas, dan ruang lingkup pemeriksaan. Hakim yang memutus di luar dakwaan dianggap mengambil alih peran Penuntut Umum (dominus litis) dan melampaui kewenangan (ultra petita). Jika pasal tindak pidana yang ddidakwakan tidak terpenuhi, maka konsekuensinya putusan bebas (vrijspraak). Pandangan ini, sebagaimana diajarkan John Austin dan Hans Kelsen, meyakini hukum sebagai perintah penguasa tertulis yang harus ditaati tanpa menyimpang serta menolak memasukkan anasir moralitas ke dalam hukum.
Sikap ini tercermin dalam Putusan MA No. 238 K/Pid.Sus/2012. Terdakwa Akhmad Marzuki terbukti menerima 3 linting ganja, menghisapnya hingga tersisa 1 puntung, dan menyimpannya. Penuntut Umum mendakwa Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika tentang “memiliki, menyimpan, menguasai”. PN Bangkalan menyatakan tidak terbukti Pasal 111 karena unsur kepemilikan tidak terpenuhi, namun justru menyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri (Pasal 127) yang tidak didakwakan, dan menjatuhkan pidana 10 bulan penjara. MA membatalkan putusan tersebut dengan argumentasi bahwa hakim tidak boleh memidana terdakwa dengan perbuatan yang tidak pernah didakwakan, karena terdakwa dan penasihat hukumnya hanya mempersiapkan pembelaan berdasarkan pasal-pasal yang didakwakan secara tertulis. MA menegaskan bahwa jika unsur dakwaan tidak terpenuhi, hakim wajib menjatuhkan putusan bebas, dan kesalahan Penuntut Umum harus ditanggung sendiri, bukan diperbaiki hakim melalui putusan di luar dakwaan.
Putusan MA No. 689 K/Pid/2011 memperkuat sikap ini. Dalam kasus penganiayaan dengan sandal yang menyebabkan luka memar, Penuntut Umum mendakwa Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa. PN Parigi menyatakan tidak terbukti Pasal 351, namun menyatakan terbukti melakukan penganiayaan ringan (Pasal 352) dan menjatuhkan pidana 1 bulan penjara. MA kembali membatalkan putusan dengan argumentasi bahwa perbedaan kualifikasi sekecil apapun tidak dapat dijadikan alasan memutus di luar dakwaan, meskipun perbuatan yang terbukti sejenis dan ancaman pidananya lebih ringan. Konsekuensi logisnya, terdakwa yang terbukti bersalah secara faktual dapat dibebaskan hanya karena kesalahan penerapan pasal.
Sikap Hukum Progresif
Berbeda dengan pandangan positivisme, hukum progresif yang digagas Satjipto Rahardjo menempatkan manusia sebagai pusat hukum. Hakim tidak boleh menjadi “mesin otomat” yang membebaskan pelaku kejahatan hanya karena kekeliruan teknis dakwaan. Keadilan substantif harus diutamakan di atas kepastian formil, dan hakim dapat melakukan terobosan jika formalitas hukum justru menghalangi tercapainya keadilan. Sebagaimana dikutip dalam penelitian Puslitbang Kumdil, hukum progresif memandang bahwa “hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.”
Sikap ini tercermin dalam Putusan MA No. 693 K/Pid/1986 tentang pencurian dengan kekerasan. Para terdakwa mengambil kalung mas dari leher korban dengan cara mengejar dan menariknya, dimana kekerasan terjadi pada saat pelaksanaan pencurian, bukan sebagai sarana pencurian. Penuntut Umum mendakwa Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. MA mempertimbangkan bahwa kekerasan terbukti tetapi merupakan cara melakukan pencurian, bukan sarana untuk memungkinkan pencurian sebagaimana unsur Pasal 365. MA kemudian menggunakan asas bahwa “pencurian yang lebih ringan sejatinya termasuk juga dalam surat dakwaan” dan menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 363 atau 362 KUHP. Dengan demikian, MA tidak membebaskan para terdakwa yang terbukti melakukan kejahatan hanya karena Penuntut Umum keliru mengkualifikasi perbuatan, melainkan menerapkan prinsip “serumpun” dan menempatkan keadilan substantif di atas kepastian formil.
Putusan PN Ranai No. 10/Pid.B/2013/PN.Rni tentang pornografi memperlihatkan pola serupa. Penuntut Umum mendakwa dengan Pasal 34 Jo Pasal 8 UU Pornografi Jo Pasal 55 ke-1 KUHP tentang penyertaan. Majelis Hakim tidak sependapat dengan penerapan pasal penyertaan karena berdasarkan fakta persidangan para terdakwa terbukti sebagai pelaku utama, bukan pelaku turut serta. PN Ranai memutus dengan pasal tindak pidana pokok saja tanpa disertai pasal penyertaan, dan secara gamblang menyatakan bahwa persidangan perkara pidana bertujuan mencari kebenaran materil, bukan semata kebenaran formil sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Sikap Teori Penemuan Hukum
Teori penemuan hukum (rechtsvinding) menawarkan jalan tengah antara positivisme dan hukum progresif. Sebagaimana diuraikan Paul Scholten, hakim harus menyesuaikan undang-undang dengan hal-hal konkret karena peraturan tidak dapat mencakup segala peristiwa hukum. Hakim harus menemukan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tanpa harus mengabaikan formalitas dakwaan secara mutlak. Penemuan hukum memiliki dua dimensi: logis-rasional-ilmiah dan intuitif-irrasional yang melibatkan hati nurani.
Sikap ini tercermin dalam Putusan MA No. 1829 K/Pid.Sus/2011. Terdakwa Imam Jhoni Pranata ditemukan memiliki sabu-sabu 0,093 gram. Penuntut Umum mendakwa Pasal 111 UU Narkotika (pengedar), namun fakta persidangan membuktikan bahwa terdakwa hanyalah pengguna. PN Sidoarjo menyatakan terbukti sebagai penyalahguna (Pasal 127). MA membenarkan putusan tersebut dengan argumentasi bahwa putusan didasarkan pada fakta yang terbukti di persidangan sehingga Pengadilan dapat dibenarkan menjatuhkan hukuman berdasarkan pasal yang tidak didakwakan.
Putusan MA No. 2501 K/Pid.Sus/2011 menguatkan pendekatan ini. Para terdakwa ditemukan dalam kamar dengan sabu-sabu 0,058 gram. Penuntut Umum mendakwa Pasal 112 tentang memiliki narkotika secara bersama-sama. PN Bangkalan menyatakan tidak terbukti Pasal 112, tetapi terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika secara bersama-sama (Pasal 127). MA menolak kasasi Penuntut Umum dengan argumentasi bahwa judex facti tidak salah menerapkan hukum karena fakta persidangan membuktikan para terdakwa sebagai pengguna bersama, bukan pemilik.
Logika SEMA : Cerminan Sikap dari Mahkamah Agung
Dalam marespon diskursus dalam praktik mengenai perbedaan kualifikasi pelaku tindak pidana narkotika (antara pengedar dan penyalahguna), Mahkamah Agung melalui serangkaian Surat Edaran (SEMA) telah berupaya memberikan pedoman bagi hakim sebagai acuan. SEMA Nomor 4 Tahun 2010 memberikan parameter identifikasi penyalahguna, korban, dan pecandu narkotika. SEMA Nomor 3 Tahun 2015 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2017 memberikan ruang bagi hakim untuk menyimpangi ancaman pidana minimum khusus dengan tetap mempertahankan kualifikasi tindak pidana berdasarkan surat dakwaan. SEMA Nomor 3 Tahun 2023 mempertegas pedoman pemidanaan di bawah batas minimum undang-undang dengan acuan SEMA Nomor 4 Tahun 2010.
Logika fundamental SEMA tersebut mencerminkan sikap Mahkamah Agung dalam merespons diskursus tersebut: hakim dimungkinkan memberikan keringanan pidana, tetapi tidak dapat mengubah kualifikasi tindak pidana yang didakwakan. Dari pembahasan tiga sikap dan logika SEMA di atas, dapat ditarik intisari bahwa Mahkamah Agung menunjukkan kecenderungan moderat namun konservatif, memberi ruang terobosan pada penjatuhan pidana (keringanan), namun bukan perubahan kualifikasi. Kualifikasi tindak pidana tetap harus mengacu pada surat dakwaan, yang menunjukkan MA masih berusaha menjaga keseimbangan antara keadilan substantif dan kepastian hukum formil dengan kecenderungan berpihak pada kepentingan terdakwa.
Berbeda dengan logika SEMA, Mahkamah Agung dalam beberapa putusan sebagaimana Laporan Pustrajak MA terdapat pandangan yang menggunakan pendekatan keserumpunan sebagai dasar membenarkan perubahan kualifikasi. Dalam kasus pencurian (Putusan MA No. 693 K/Pid/1986) misalnya, MA menggunakan asas bahwa “pencurian-pencurian yang lebih ringan termasuk juga dalam dakwaan.”
Catatan Kritis terhadap Keterbatasan Sikap Mahkamah Agung
Dari Laporan Penelitian Puslitbang Kumdil (kini Pustrajak) MA tahun 2014 dan logika SEMA di atas, dapat ditarik benang merah bahwa sikap Mahkamah Agung dalam merespons fenomena memutus di luar dakwaan selalu berpatokan pada hal-hal yang meringankan terdakwa, tanpa mempertimbangkan keadilan dari sudut pandang korban dalam hal tindak pidana menimbulkan korban. Seluruh putusan rujukan dalam laporan penelitian mengarah pada keringanan pidana seperti pencurian dengan kekerasan menjadi pencurian biasa, pengedar menjadi penyalahguna. Tidak ada putusan yang menggunakan kewenangan memutus di luar dakwaan untuk memberatkan pidana demi keadilan korban.
Logika SEMA juga hanya memberi ruang keringanan pidana, bukan pemberatan. SEMA Nomor 3 Tahun 2015, SEMA Nomor 1 Tahun 2017, dan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 semuanya mengatur penyimpangan pidana minimum khusus ke arah lebih ringan, tanpa ada yang mengatur kemungkinan hakim menggunakan pasal di luar dakwaan untuk menjatuhkan pidana lebih berat. Pendekatan ini secara implisit mencerminkan paradigma berpusat pada terdakwa, dan posisi korban cenderung terabaikan karena fokus utama selalu pada apakah terdakwa dapat diputus dengan pidana lebih ringan atau dibebaskan.
Fenomena Baru dalam Putusan PN Muara Enim dan PN Larantuka
Putusan PN Muara Enim dan PN Larantuka mengambil sikap berbeda dari laporan penelitian Pustrajak MA dan logika SEMA yang berlaku. Kedua putusan menunjukkan pergeseran paradigma dengan menggunakan kewenangan memutus di luar dakwaan untuk memberatkan pidana, bukan meringankan. Di PN Muara Enim Perkara Nomor 328/Pid.B/2026/PN Mre yang mengubah dari pembunuhan biasa (Pasal 458 KUHP) menjadi pembunuhan berencana (Pasal 459 KUHP) dengan pidana 20 tahun. Di PN Larantuka Perkara Nomor 5/Pid.B/2026/PN Lrt mengubah dari pencabulan (Pasal 414 KUHP) menjadi pemerkosaan (Pasal 473 KUHP) dengan pidana 11 tahun.
Kedua putusan ini pada prinsipnya telah mempertimbangkan keadilan dari sudut pandang korban yang selama ini tidak terakomodir. PN Larantuka secara eksplisit mempertimbangkan dampak serius terhadap korban anak (luka di leher, perdarahan mata, trauma berat) sebagai dasar mengubah kualifikasi dan memberatkan pidana. Sementara dalam PN Muara Enim, ditemukan fakta adanya perencanaan sebelum pembunuhan yang menjadi dasar perubahan dari pembunuhan biasa menjadi pembunuhan berencana. Kedua putusan tersebut hakikatnya telah menggunakan Pasal 53 ayat (2) KUHP Baru sebagai landasan mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum formil.
Rekomendasi Penulis
Untuk mengatasi persoalan diskursus dalam praktik selama ini, penulis akan memberikan rekomendasi sementara sebagai berikut.
- Opsi Mekanisme Batal Demi Hukum
Sebelum pemeriksaan dinyatakan ditutup, terdapat mekanisme preventif dalam KUHAP yang dapat digunakan oleh hakim untuk menghindari kesalahan kualifikasi tindak pidana sejak awal. Pasal 75 ayat (2), (3), dan (4) KUHAP pada prinsipnya memberikan kewenangan hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum jika menurut hakim terdapat kekeliruan penerapan pasal. Sebelum pembuktian, Hakim dapat mengidentifikasi sejak awal apakah pasal yang didakwakan sesuai dengan perbuatan yang didakwakan. Jika perbuatan yang didakwakan mengarah pada pasal lain yang tidak didakwakan, hakim melalui putusan dapat menyatakan dakwaan batal demi hukum karena tidak cermat (ayat 3), dan Penuntut Umum diberi kesempatan satu kali memperbaiki dakwaan (ayat 4). Mekanisme ini menghormati peran Penuntut Umum selaku dominus litis, mencegah pembebasan tidak semestinya akibat surat dakwaan keliru, dan memberikan kepastian hukum bagi terdakwa karena sejak awal terdakwa dan advokatnya mengetahui secara pasti pasal yang didakwakan serta dapat mempersiapkan pembelaan yang cukup. Penulis memahami ada beberapa pandangan yang menyatakan perlunya perlawanan dari Terdakwa atau advokatnya, namun menurut penulis, untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum, KUHAP tidak mensyaratkan adanya perlawanan. Di sisi lain, dalam beberapa kasus yang tidak melibatkan advokat, terdakwa mungkin tidak mengetahui secara teknis adanya kekeliruan perumusan dakwaan tersebut. Oleh karenanya Hakim jika menemukan adanya ketidakcermatan dalam surat dakwaan, dapat menyatakan dakwaan batal demi hukum.
- Opsi Analisis Keserumpunan dari Tindak Pidana yang Didakwakan
Apabila kekeliruan dakwaan baru diketahui setelah pembuktian, hakim dihadapkan pada pilihan tetap memutus berdasarkan pasal yang didakwakan atau menggunakan pasal berbeda berdasarkan fakta persidangan. Dalam kondisi ini, hakim harus melakukan analisis mendalam dalam ratio decidendi dengan menguraikan apakah pasal yang didakwakan masih serumpun dengan perbuatan yang terbukti. Hal ini sejalan dengan frasa “segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan” dalam Pasal 232 ayat (3) KUHAP.
Menurut penulis, analisis keserumpunan mencakup dua aspek penting yang saling melengkapi. Pertama, hakim harus menelaah apakah tindak pidana pokoknya sejenis? yakni apakah perbuatan yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana lain yang sejenis dengan tindak pidana yang didakwakan. Sebagaimana dalam Putusan MA No. 693 K/Pid/1986, pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) dianggap sejenis dengan pencurian biasa (Pasal 362 atau 363 KUHP) karena keduanya merupakan tindak pidana pencurian dengan perbedaan unsur kekerasan. Demikian pula dalam PN Muara Enim, pembunuhan biasa (Pasal 458 KUHP) dan pembunuhan berencana (Pasal 459 KUHP) dianggap sejenis karena sama-sama masuk dalam tindak pidana pembunuhan.
Kedua, hakim juga harus mempertimbangkan apakah kepentingan hukum yang dilindungi (rechtsbelang) sama? meskipun jenis tindak pidananya berbeda. Menurut Sudarto, suatu perbuatan dirumuskan sebagai tindak pidana karena membahayakan kepentingan hukum. Kepentingan hukum dikelompokkan menjadi tiga: perorangan (nyawa, tubuh, harta, kehormatan, kemerdekaan), masyarakat (ketertiban, keamanan), dan negara (keamanan negara, hak dan kewajiban kenegaraan). Dalam PN Larantuka menurut penulis paling menarik, pencabulan dan pemerkosaan bukanlah tindak pidana yang sejenis, namun sama-sama melindungi kepentingan hukum berupa kehormatan dan kemerdekaan seseorang. Perubahan kualifikasi dalam aspek ini menurut penulis tetap dapat dibenarkan karena kepentingan hukum yang dilindungi sama. Hakim wajib menguraikan secara gamblang dalam pertimbangan hukumnya mengenai keserumpunan baik kesamaan jenis tindak pidana maupun kesamaan kepentingan hukum yang dilindungi.
Peran Mahkamah Agung dalam Mengakomodir Pandangan Hukum Progresif
Fenomena putusan PN Muara Enim dan PN Larantuka menunjukkan praktik peradilan telah bergerak melampaui pedoman dalam laporan penelitian Pustrajak MA dan SEMA di atas. Untuk menanggapi fenomena ini, Mahkamah Agung harus segera mengeluarkan kebijakan baru mengenai kewenangan memutus diluar dakwaan, khususnya terkait tindak pidana yang menimbulkan korban. Mahkamah Agung, melalui fungsi mengaturnya, harus mengakomodir pula pandangan progresif (keadilan substantif) untuk menyelaraskan dengan Pasal 53 ayat (2) KUHP sekaligus memberi ruang keadilan substantif bagi korban. MA perlu menerbitkan pedoman teknis yang jelas melalui SEMA yang mengatur kewenangan hakim memutus di luar dakwaan dengan rambu-rambu apabila terdapat kekeliruan dalam perumusan pasal yang didakwakan, hakim dapat memutus di luar dakwaan dengan syarat perbuatan yang terbukti serumpun yang dianalisis berdasarkan kesamaan jenis tindak pidana atau kesamaan kepentingan hukum yang dilindungi (rechtsbelang).
Penutup
Laporan penelitian Pustrajak Kumdil tahun 2014 memberikan kontribusi berharga dengan mengidentifikasi tiga sikap hakim dalam memutus di luar dakwaan. Namun laporan dan logika SEMA menunjukkan keterbatasan karena selalu berpatokan pada keringanan terdakwa tanpa mempertimbangkan keadilan korban. Fenomena PN Muara Enim dan PN Larantuka mengambil sikap berbeda dengan mempertimbangkan keadilan korban, menjatuhkan pidana lebih tinggi dari tuntutan karena menggunakan kualifikasi berbeda dari yang didakwakan. Mahkamah Agung harus segera mengeluarkan kebijakan terkait tindak pidana yang menimbulkan korban dengan mengakomodir kedua pandangan hakim, menyediakan mekanisme preventif melalui Pasal 75 KUHAP, dan pedoman analisis keserumpunan serta kesamaan kepentingan hukum (rechtsbelang). Dengan demikian, keseimbangan kepastian hukum dan keadilan substantif dapat terjaga, dan keadilan dirasakan tidak hanya oleh terdakwa tetapi juga korban dan masyarakat.
Referensi
Puslitbang Hukum dan Peradilan, Badan Litbang Diklat Kumdil, Mahkamah Agung RI. (2014). Laporan Penelitian: Kewenangan Hakim dalam Memutus Perkara di Luar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Atmasasmita, Romly. (2012). Teori Hukum Integratif Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta Publishing.
Sudarto. (1990). Hukum Pidana 1. Semarang: Yayasan Soedarto d/a Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Harahap, M. Yahya. (1993). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid I. Jakarta: Pustaka Kartini.
Hukumonline. (2023). Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Perkara Pembunuhan Ini Malah Divonis 20 Tahun. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/dituntut-12-tahun–terdakwa-perkara-pembunuhan-ini-malah-divonis-20-tahun-lt6a88330954b8b/
Floresa.co. (2026, 19 Maret). Pengadilan Negeri Larantuka Vonis 11 Tahun Penjara Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa. Diakses dari https://floresa.co/reportase/mendalam/85003/2026/03/19/pengadilan-negeri-larantuka-vonis-11-tahun-penjara-pelaku-kekerasan-seksual-terhadap-anak-lebih-tinggi-dari-tuntutan-jaksa
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


