Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Membaca Ulang Laporan Penelitian Pustrajak MA Tahun 2014: Membedah Kewenangan Hakim Memutus di Luar Dakwaan dalam Praktik Peradilan Terkini

31 August 2026 • 16:04 WIB

Perisai Badilum Episode 17: Hukum Pidana Harus Jadi Pelindung Kebebasan Berekspresi, Bukan Alat Represi

31 August 2026 • 12:12 WIB

Merancang Alam memasuki ruang sidang

31 August 2026 • 11:52 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Urgensi Membaca Ulang Laporan Penelitian Pustrajak MA Tahun 2014: Membedah Kewenangan Hakim Memutus di Luar Dakwaan dalam Praktik Peradilan Terkini

Urgensi Membaca Ulang Laporan Penelitian Pustrajak MA Tahun 2014: Membedah Kewenangan Hakim Memutus di Luar Dakwaan dalam Praktik Peradilan Terkini

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin31 August 2026 • 16:04 WIB13 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terdapat ketegangan normatif antara kepastian hukum formil dengan keadilan substantif. Pasal 232 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengamanatkan bahwa “musyawarah hakim harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti di persidangan”, sehingga putusan yang dijatuhkan harus sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum. Namun di sisi lain, Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menegaskan bahwa “jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan”. Dua ketentuan ini dianggap saling tarik-menarik dan menjadi diskursus yang tak pernah usai dalam praktik peradilan pidana selama ini.

Belakangan muncul putusan kontroversial dimana hakim menjatuhkan pidana dengan kualifikasi tindak pidana yang tidak didakwakan. Di PN Muara Enim dan PN Larantuka, keduanya memutus menggunakan kualitifkasi tindak pidana yang tidak didakwakan. Kedua kasus tersebut diwarnai dissenting opinion dari hakim yang menolak memutus di luar dakwaan dengan alasan masing-masing. Dari paparan tersebut, maka timbul suatu pertanyaan: bagaimana Mahkamah Agung menyikapi fenomena hakim memutus di luar dakwaan dengan kualifikasi yang tidak didakwakan, di tengah pertentangan antara kepastian hukum formil dan keadilan substantif? Untuk menjawabnya, tulisan ini akan mengkaji ulang Laporan Penelitian Puslitbang Kumdil MA RI tahun 2014 (kini Pustrajak MA) berjudul “Kewenangan Hakim dalam Memutus Perkara di Luar Dakwaan Penuntut Umum” berikut ini.

Pembahasan

Sikap Positivisme Hukum

Dalam perspektif positivisme, hakim terikat mutlak pada surat dakwaan sebagai dasar, batas, dan ruang lingkup pemeriksaan. Hakim yang memutus di luar dakwaan dianggap mengambil alih peran Penuntut Umum (dominus litis) dan melampaui kewenangan (ultra petita). Jika pasal tindak pidana yang ddidakwakan tidak terpenuhi, maka  konsekuensinya putusan bebas (vrijspraak). Pandangan ini, sebagaimana diajarkan John Austin dan Hans Kelsen, meyakini hukum sebagai perintah penguasa tertulis yang harus ditaati tanpa menyimpang serta menolak memasukkan anasir moralitas ke dalam hukum.

Sikap ini tercermin dalam Putusan MA No. 238 K/Pid.Sus/2012. Terdakwa Akhmad Marzuki terbukti menerima 3 linting ganja, menghisapnya hingga tersisa 1 puntung, dan menyimpannya. Penuntut Umum mendakwa Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika tentang “memiliki, menyimpan, menguasai”. PN Bangkalan menyatakan tidak terbukti Pasal 111 karena unsur kepemilikan tidak terpenuhi, namun justru menyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri (Pasal 127) yang tidak didakwakan, dan menjatuhkan pidana 10 bulan penjara. MA membatalkan putusan tersebut dengan argumentasi bahwa hakim tidak boleh memidana terdakwa dengan perbuatan yang tidak pernah didakwakan, karena terdakwa dan penasihat hukumnya hanya mempersiapkan pembelaan berdasarkan pasal-pasal yang didakwakan secara tertulis. MA menegaskan bahwa jika unsur dakwaan tidak terpenuhi, hakim wajib menjatuhkan putusan bebas, dan kesalahan Penuntut Umum harus ditanggung sendiri, bukan diperbaiki hakim melalui putusan di luar dakwaan.

Putusan MA No. 689 K/Pid/2011 memperkuat sikap ini. Dalam kasus penganiayaan dengan sandal yang menyebabkan luka memar, Penuntut Umum mendakwa Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa. PN Parigi menyatakan tidak terbukti Pasal 351, namun menyatakan terbukti melakukan penganiayaan ringan (Pasal 352) dan menjatuhkan pidana 1 bulan penjara. MA kembali membatalkan putusan dengan argumentasi bahwa perbedaan kualifikasi sekecil apapun tidak dapat dijadikan alasan memutus di luar dakwaan, meskipun perbuatan yang terbukti sejenis dan ancaman pidananya lebih ringan. Konsekuensi logisnya, terdakwa yang terbukti bersalah secara faktual dapat dibebaskan hanya karena kesalahan penerapan pasal.

Sikap Hukum Progresif

Berbeda dengan pandangan positivisme, hukum progresif yang digagas Satjipto Rahardjo menempatkan manusia sebagai pusat hukum. Hakim tidak boleh menjadi “mesin otomat” yang membebaskan pelaku kejahatan hanya karena kekeliruan teknis dakwaan. Keadilan substantif harus diutamakan di atas kepastian formil, dan hakim dapat melakukan terobosan jika formalitas hukum justru menghalangi tercapainya keadilan. Sebagaimana dikutip dalam penelitian Puslitbang Kumdil, hukum progresif memandang bahwa “hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.”

Sikap ini tercermin dalam Putusan MA No. 693 K/Pid/1986 tentang pencurian dengan kekerasan. Para terdakwa mengambil kalung mas dari leher korban dengan cara mengejar dan menariknya, dimana kekerasan terjadi pada saat pelaksanaan pencurian, bukan sebagai sarana pencurian. Penuntut Umum mendakwa Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. MA mempertimbangkan bahwa kekerasan terbukti tetapi merupakan cara melakukan pencurian, bukan sarana untuk memungkinkan pencurian sebagaimana unsur Pasal 365. MA kemudian menggunakan asas bahwa “pencurian yang lebih ringan sejatinya termasuk juga dalam surat dakwaan” dan menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 363 atau 362 KUHP. Dengan demikian, MA tidak membebaskan para terdakwa yang terbukti melakukan kejahatan hanya karena Penuntut Umum keliru mengkualifikasi perbuatan, melainkan menerapkan prinsip “serumpun” dan menempatkan keadilan substantif di atas kepastian formil.

Putusan PN Ranai No. 10/Pid.B/2013/PN.Rni tentang pornografi memperlihatkan pola serupa. Penuntut Umum mendakwa dengan Pasal 34 Jo Pasal 8 UU Pornografi Jo Pasal 55 ke-1 KUHP tentang penyertaan. Majelis Hakim tidak sependapat dengan penerapan pasal penyertaan karena berdasarkan fakta persidangan para terdakwa terbukti sebagai pelaku utama, bukan pelaku turut serta. PN Ranai memutus dengan pasal tindak pidana pokok saja tanpa disertai pasal penyertaan, dan secara gamblang menyatakan bahwa persidangan perkara pidana bertujuan mencari kebenaran materil, bukan semata kebenaran formil sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

Sikap Teori Penemuan Hukum

Teori penemuan hukum (rechtsvinding) menawarkan jalan tengah antara positivisme dan hukum progresif. Sebagaimana diuraikan Paul Scholten, hakim harus menyesuaikan undang-undang dengan hal-hal konkret karena peraturan tidak dapat mencakup segala peristiwa hukum. Hakim harus menemukan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tanpa harus mengabaikan formalitas dakwaan secara mutlak. Penemuan hukum memiliki dua dimensi: logis-rasional-ilmiah dan intuitif-irrasional yang melibatkan hati nurani.

Baca Juga  Urgensi Penggunaan Terminologi Hukum Berbahasa Inggris dalam Dokumen Pengadilan di Era Globalisasi

Sikap ini tercermin dalam Putusan MA No. 1829 K/Pid.Sus/2011. Terdakwa Imam Jhoni Pranata ditemukan memiliki sabu-sabu 0,093 gram. Penuntut Umum mendakwa Pasal 111 UU Narkotika (pengedar), namun fakta persidangan membuktikan bahwa terdakwa hanyalah pengguna. PN Sidoarjo menyatakan terbukti sebagai penyalahguna (Pasal 127). MA membenarkan putusan tersebut dengan argumentasi bahwa putusan didasarkan pada fakta yang terbukti di persidangan sehingga Pengadilan dapat dibenarkan menjatuhkan hukuman berdasarkan pasal yang tidak didakwakan.

Putusan MA No. 2501 K/Pid.Sus/2011 menguatkan pendekatan ini. Para terdakwa ditemukan dalam kamar dengan sabu-sabu 0,058 gram. Penuntut Umum mendakwa Pasal 112 tentang memiliki narkotika secara bersama-sama. PN Bangkalan menyatakan tidak terbukti Pasal 112, tetapi terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika secara bersama-sama (Pasal 127). MA menolak kasasi Penuntut Umum dengan argumentasi bahwa judex facti tidak salah menerapkan hukum karena fakta persidangan membuktikan para terdakwa sebagai pengguna bersama, bukan pemilik.

Logika SEMA : Cerminan Sikap dari Mahkamah Agung

Dalam marespon diskursus dalam praktik mengenai perbedaan kualifikasi pelaku tindak pidana narkotika (antara pengedar dan penyalahguna), Mahkamah Agung melalui serangkaian Surat Edaran (SEMA) telah berupaya memberikan pedoman bagi hakim sebagai acuan. SEMA Nomor 4 Tahun 2010 memberikan parameter identifikasi penyalahguna, korban, dan pecandu narkotika. SEMA Nomor 3 Tahun 2015 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2017 memberikan ruang bagi hakim untuk menyimpangi ancaman pidana minimum khusus dengan tetap mempertahankan kualifikasi tindak pidana berdasarkan surat dakwaan. SEMA Nomor 3 Tahun 2023 mempertegas pedoman pemidanaan di bawah batas minimum undang-undang dengan acuan SEMA Nomor 4 Tahun 2010.

Logika fundamental SEMA tersebut mencerminkan sikap Mahkamah Agung dalam merespons diskursus tersebut: hakim dimungkinkan memberikan keringanan pidana, tetapi tidak dapat mengubah kualifikasi tindak pidana yang didakwakan. Dari pembahasan tiga sikap dan logika SEMA di atas, dapat ditarik intisari bahwa Mahkamah Agung menunjukkan kecenderungan moderat namun konservatif, memberi ruang terobosan pada penjatuhan pidana (keringanan), namun bukan perubahan kualifikasi. Kualifikasi tindak pidana tetap harus mengacu pada surat dakwaan, yang menunjukkan MA masih berusaha menjaga keseimbangan antara keadilan substantif dan kepastian hukum formil dengan kecenderungan berpihak pada kepentingan terdakwa.

Berbeda dengan logika SEMA, Mahkamah Agung dalam beberapa putusan sebagaimana Laporan Pustrajak MA terdapat pandangan yang menggunakan pendekatan keserumpunan sebagai dasar membenarkan perubahan kualifikasi. Dalam kasus pencurian (Putusan MA No. 693 K/Pid/1986) misalnya, MA menggunakan asas bahwa “pencurian-pencurian yang lebih ringan termasuk juga dalam dakwaan.”

Catatan Kritis terhadap Keterbatasan Sikap Mahkamah Agung

Dari Laporan Penelitian Puslitbang Kumdil (kini Pustrajak) MA tahun 2014 dan logika SEMA di atas, dapat ditarik benang merah bahwa sikap Mahkamah Agung dalam merespons fenomena memutus di luar dakwaan selalu berpatokan pada hal-hal yang meringankan terdakwa, tanpa mempertimbangkan keadilan dari sudut pandang korban dalam hal tindak pidana menimbulkan korban. Seluruh putusan rujukan dalam laporan penelitian mengarah pada keringanan pidana seperti pencurian dengan kekerasan menjadi pencurian biasa, pengedar menjadi penyalahguna. Tidak ada putusan yang menggunakan kewenangan memutus di luar dakwaan untuk memberatkan pidana demi keadilan korban.

Logika SEMA juga hanya memberi ruang keringanan pidana, bukan pemberatan. SEMA Nomor 3 Tahun 2015, SEMA Nomor 1 Tahun 2017, dan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 semuanya mengatur penyimpangan pidana minimum khusus ke arah lebih ringan, tanpa ada yang mengatur kemungkinan hakim menggunakan pasal di luar dakwaan untuk menjatuhkan pidana lebih berat. Pendekatan ini secara implisit mencerminkan paradigma berpusat pada terdakwa, dan posisi korban cenderung terabaikan karena fokus utama selalu pada apakah terdakwa dapat diputus dengan pidana lebih ringan atau dibebaskan.

Fenomena Baru dalam Putusan PN Muara Enim dan PN Larantuka

Putusan PN Muara Enim dan PN Larantuka mengambil sikap berbeda dari laporan penelitian Pustrajak MA dan logika SEMA yang berlaku. Kedua putusan menunjukkan pergeseran paradigma dengan menggunakan kewenangan memutus di luar dakwaan untuk memberatkan pidana, bukan meringankan. Di PN Muara Enim Perkara Nomor 328/Pid.B/2026/PN Mre yang mengubah dari pembunuhan biasa (Pasal 458 KUHP) menjadi pembunuhan berencana (Pasal 459 KUHP) dengan pidana 20 tahun. Di PN Larantuka Perkara Nomor 5/Pid.B/2026/PN Lrt mengubah dari pencabulan (Pasal 414 KUHP) menjadi pemerkosaan (Pasal 473 KUHP) dengan pidana 11 tahun.

Kedua putusan ini pada prinsipnya telah mempertimbangkan keadilan dari sudut pandang korban yang selama ini tidak terakomodir. PN Larantuka secara eksplisit mempertimbangkan dampak serius terhadap korban anak (luka di leher, perdarahan mata, trauma berat) sebagai dasar mengubah kualifikasi dan memberatkan pidana. Sementara dalam PN Muara Enim,  ditemukan fakta adanya perencanaan sebelum pembunuhan yang menjadi dasar perubahan dari pembunuhan biasa menjadi pembunuhan berencana. Kedua putusan tersebut hakikatnya telah menggunakan Pasal 53 ayat (2) KUHP Baru sebagai landasan mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum formil.

Rekomendasi Penulis

Untuk mengatasi persoalan diskursus dalam praktik selama ini, penulis akan memberikan rekomendasi sementara sebagai berikut.

  1. Opsi Mekanisme Batal Demi Hukum

Sebelum pemeriksaan dinyatakan ditutup, terdapat mekanisme preventif dalam KUHAP yang dapat digunakan oleh hakim untuk menghindari kesalahan kualifikasi tindak pidana sejak awal. Pasal 75 ayat (2), (3), dan (4) KUHAP pada prinsipnya memberikan kewenangan hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum jika menurut hakim terdapat kekeliruan penerapan pasal. Sebelum pembuktian, Hakim dapat mengidentifikasi sejak awal apakah pasal yang didakwakan sesuai dengan perbuatan yang didakwakan. Jika perbuatan yang didakwakan mengarah pada pasal lain yang tidak didakwakan, hakim melalui putusan dapat menyatakan dakwaan batal demi hukum karena tidak cermat (ayat 3), dan Penuntut Umum diberi kesempatan satu kali memperbaiki dakwaan (ayat 4). Mekanisme ini menghormati peran Penuntut Umum selaku dominus litis, mencegah pembebasan tidak semestinya akibat surat dakwaan keliru, dan memberikan kepastian hukum bagi terdakwa karena sejak awal terdakwa dan advokatnya mengetahui secara pasti pasal yang didakwakan serta dapat mempersiapkan pembelaan yang cukup. Penulis memahami ada beberapa pandangan yang menyatakan perlunya perlawanan dari Terdakwa atau advokatnya, namun menurut penulis, untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum, KUHAP tidak mensyaratkan adanya perlawanan. Di sisi lain, dalam beberapa kasus yang tidak melibatkan advokat, terdakwa mungkin tidak mengetahui secara teknis adanya kekeliruan perumusan dakwaan tersebut. Oleh karenanya Hakim jika menemukan adanya ketidakcermatan dalam surat dakwaan, dapat menyatakan dakwaan batal demi hukum.

  • Opsi Analisis Keserumpunan dari Tindak Pidana yang Didakwakan
Baca Juga  Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian V sampai dengan Bagian VIII)

Apabila kekeliruan dakwaan baru diketahui setelah pembuktian, hakim dihadapkan pada pilihan tetap memutus berdasarkan pasal yang didakwakan atau menggunakan pasal berbeda berdasarkan fakta persidangan. Dalam kondisi ini, hakim harus melakukan analisis mendalam dalam ratio decidendi dengan menguraikan apakah pasal yang didakwakan masih serumpun dengan perbuatan yang terbukti. Hal ini sejalan dengan frasa “segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan” dalam Pasal 232 ayat (3) KUHAP.

Menurut penulis, analisis keserumpunan mencakup dua aspek penting yang saling melengkapi. Pertama, hakim harus menelaah apakah tindak pidana pokoknya sejenis? yakni apakah perbuatan yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana lain yang sejenis dengan tindak pidana yang didakwakan. Sebagaimana dalam Putusan MA No. 693 K/Pid/1986, pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) dianggap sejenis dengan pencurian biasa (Pasal 362 atau 363 KUHP) karena keduanya merupakan tindak pidana pencurian dengan perbedaan unsur kekerasan. Demikian pula dalam PN Muara Enim, pembunuhan biasa (Pasal 458 KUHP) dan pembunuhan berencana (Pasal 459 KUHP) dianggap sejenis karena sama-sama masuk dalam tindak pidana pembunuhan.

Kedua, hakim juga harus mempertimbangkan apakah kepentingan hukum yang dilindungi (rechtsbelang) sama? meskipun jenis tindak pidananya berbeda. Menurut Sudarto, suatu perbuatan dirumuskan sebagai tindak pidana karena membahayakan kepentingan hukum. Kepentingan hukum dikelompokkan menjadi tiga: perorangan (nyawa, tubuh, harta, kehormatan, kemerdekaan), masyarakat (ketertiban, keamanan), dan negara (keamanan negara, hak dan kewajiban kenegaraan). Dalam PN Larantuka menurut penulis  paling menarik, pencabulan dan pemerkosaan bukanlah tindak pidana yang sejenis, namun sama-sama melindungi kepentingan hukum berupa kehormatan dan kemerdekaan seseorang. Perubahan kualifikasi dalam aspek ini menurut penulis tetap dapat dibenarkan karena kepentingan hukum yang dilindungi sama. Hakim wajib menguraikan secara gamblang dalam pertimbangan hukumnya mengenai keserumpunan baik kesamaan jenis tindak pidana maupun kesamaan kepentingan hukum yang dilindungi.

Peran Mahkamah Agung dalam Mengakomodir Pandangan Hukum Progresif

Fenomena putusan PN Muara Enim dan PN Larantuka menunjukkan praktik peradilan telah bergerak melampaui pedoman dalam laporan penelitian Pustrajak MA dan SEMA di atas. Untuk menanggapi fenomena ini, Mahkamah Agung harus segera mengeluarkan kebijakan baru mengenai kewenangan memutus diluar dakwaan, khususnya terkait tindak pidana yang menimbulkan korban. Mahkamah Agung, melalui fungsi mengaturnya, harus mengakomodir pula pandangan progresif (keadilan substantif) untuk menyelaraskan dengan Pasal 53 ayat (2) KUHP sekaligus memberi ruang keadilan substantif bagi korban. MA perlu menerbitkan pedoman teknis yang jelas melalui SEMA yang mengatur kewenangan hakim memutus di luar dakwaan dengan rambu-rambu apabila terdapat kekeliruan dalam perumusan pasal yang didakwakan, hakim dapat memutus di luar dakwaan dengan syarat perbuatan yang terbukti serumpun yang dianalisis berdasarkan kesamaan jenis tindak pidana atau kesamaan kepentingan hukum  yang dilindungi (rechtsbelang).

Penutup

Laporan penelitian Pustrajak Kumdil tahun 2014 memberikan kontribusi berharga dengan mengidentifikasi tiga sikap hakim dalam memutus di luar dakwaan. Namun laporan dan logika SEMA menunjukkan keterbatasan karena selalu berpatokan pada keringanan terdakwa tanpa mempertimbangkan keadilan korban. Fenomena PN Muara Enim dan PN Larantuka mengambil sikap berbeda dengan mempertimbangkan keadilan korban, menjatuhkan pidana lebih tinggi dari tuntutan karena menggunakan kualifikasi berbeda dari yang didakwakan. Mahkamah Agung harus segera mengeluarkan kebijakan terkait tindak pidana yang menimbulkan korban dengan mengakomodir kedua pandangan hakim, menyediakan mekanisme preventif melalui Pasal 75 KUHAP, dan pedoman analisis keserumpunan serta kesamaan kepentingan hukum (rechtsbelang). Dengan demikian, keseimbangan kepastian hukum dan keadilan substantif dapat terjaga, dan keadilan dirasakan tidak hanya oleh terdakwa tetapi juga korban dan masyarakat.

Referensi

Puslitbang Hukum dan Peradilan, Badan Litbang Diklat Kumdil, Mahkamah Agung RI. (2014). Laporan Penelitian: Kewenangan Hakim dalam Memutus Perkara di Luar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Atmasasmita, Romly. (2012). Teori Hukum Integratif Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta Publishing.

Sudarto. (1990). Hukum Pidana 1. Semarang: Yayasan Soedarto d/a Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Harahap, M. Yahya. (1993). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid I. Jakarta: Pustaka Kartini.

Hukumonline. (2023). Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Perkara Pembunuhan Ini Malah Divonis 20 Tahun. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/dituntut-12-tahun–terdakwa-perkara-pembunuhan-ini-malah-divonis-20-tahun-lt6a88330954b8b/

Floresa.co. (2026, 19 Maret). Pengadilan Negeri Larantuka Vonis 11 Tahun Penjara Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa. Diakses dari https://floresa.co/reportase/mendalam/85003/2026/03/19/pengadilan-negeri-larantuka-vonis-11-tahun-penjara-pelaku-kekerasan-seksual-terhadap-anak-lebih-tinggi-dari-tuntutan-jaksa

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

dissenting opinion kewenangan hakim penelitian pustrajak Praktik Peradilan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Belajar dari Putusan Kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025: Menimbang Kerugian Ekologis dan Kerugian Ekonomis dalam Upaya Pemulihan Lingkungan Hidup

28 August 2026 • 10:53 WIB

Alumni Bersuara dari PA Sleman : Diklat Panitera Pengganti Harus Update, Merata, dan Berbasis Praktik

27 August 2026 • 18:37 WIB

Halusinasi AI dan Kualitas Informasi Hukum: Memposisikan Perpustakaan Peradilan sebagai Filter Validasi Data

25 August 2026 • 16:14 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB
Don't Miss

Urgensi Membaca Ulang Laporan Penelitian Pustrajak MA Tahun 2014: Membedah Kewenangan Hakim Memutus di Luar Dakwaan dalam Praktik Peradilan Terkini

By Mohammad Khairul Muqorobin31 August 2026 • 16:04 WIB0

Pendahuluan Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terdapat ketegangan normatif antara kepastian hukum formil dengan keadilan…

Perisai Badilum Episode 17: Hukum Pidana Harus Jadi Pelindung Kebebasan Berekspresi, Bukan Alat Represi

31 August 2026 • 12:12 WIB

Merancang Alam memasuki ruang sidang

31 August 2026 • 11:52 WIB

Hakim Tak Hidup di Ruang Hampa

31 August 2026 • 11:50 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Urgensi Membaca Ulang Laporan Penelitian Pustrajak MA Tahun 2014: Membedah Kewenangan Hakim Memutus di Luar Dakwaan dalam Praktik Peradilan Terkini
  • Perisai Badilum Episode 17: Hukum Pidana Harus Jadi Pelindung Kebebasan Berekspresi, Bukan Alat Represi
  • Merancang Alam memasuki ruang sidang
  • Hakim Tak Hidup di Ruang Hampa
  • PN Jaksel Tolak Dua Permohonan Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyidikan Tetap Dinyatakan Sah: Apa saja Pertimbangannya?

Recent Comments

  1. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
  2. Abdul Hafid PP PA Sleman on Alumni Bersuara dari PA Sleman : Diklat Panitera Pengganti Harus Update, Merata, dan Berbasis Praktik
  3. kumalasari on Di Mana Negara Menempatkan, Di Sana Pengabdian Dijalankan: Kisah PNS Non-Homebase Menemukan Arti Ketulusan di Tanah yang Jauh dari Rumah
  4. lsm999 on Pelenturan Yurisdiksi Absolut: Dialektika Kewenangan Peradilan Agama
  5. Mia on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.