Pendahuluan
Kemandirian kekuasaan kehakiman bukanlah sekadar slogan normatif, melainkan fondasi eksistensial bagi tegaknya negara hukum. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tegas menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, yang dapat dimaknai bahwa Hakim (termasuk ketua pengadilan) harus bebas dari segala bentuk intervensi, steril dari tekanan, dan otonom dalam menyelenggarakan peradilan demi penegakan hukum dan keadilan. Amanah konstitusional ini kemudian dipertegas dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim menjaga kemandirian peradilan dalam setiap langkah tugas dan fungsinya. Di tataran internasional, prinsip independensi ini memperoleh legitimasi kuat melalui The Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002, yang menegaskan bahwa hakim wajib memutus perkara berdasarkan penilaian objektif atas fakta dan hati nurani hukum, tanpa terpengaruh tekanan, bujukan, atau intervensi dari kekuasaan mana pun.
Sebagaimana telah dimuat dalam Suarabsdk.com, Pandangan Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., selaku Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Non Yudisial, semakin mempertegas bahwa prinsip integritas, independensi, dan imparsialitas merupakan satu kesatuan etik yang menentukan kualitas keadilan yang dihasilkan oleh hakim. Beliau menegaskan bahwa independensi berarti hakim wajib menjaga kebebasan dari intervensi, tidak terpengaruh opini publik atau tekanan kekuasaan, serta memutus berdasarkan hukum. Sementara itu, imparsialitas berarti hakim wajib bersikap netral, menghindari konflik kepentingan, dan menjaga jarak profesional. Dalam praktik peradilan modern, hakim tidak hanya harus tidak memihak secara nyata, tetapi juga harus terlihat tidak memihak (appearance of impartiality), karena persepsi publik menjadi bagian dari standar etik seorang hakim.
Namun, idealitas normatif di atas dibenturkan pada keadaan praktis yang berpotensi mengikis independensi dengan dibentuknya Forkopimda melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda). Dalam penjelasan Pasal 3 ayat (5) untuk provinsi dan Pasal 10 ayat (6) untuk kabupaten/kota, secara gamblang disebutkan bahwa keanggotaan instansi lainnya dalam Forkopimda dapat mencakup ketua pengadilan tinggi maupun ketua pengadilan negeri. Inklusi ini bukan sekadar penambahan anggota biasa, melainkan sebuah langkah yang berpotensi merusak sendi-sendi kemandirian yudisial. Ketua pengadilan yang juga dijabat seorang hakim kini duduk dalam forum bersama unsur eksekutif, kepolisian, kejaksaan, Tentara Nasional Indonesia dan legislatif di tingkat daerah (DPRD). Di sinilah benturan kepentingan menjadi tidak terelakkan, menciptakan zona abu-abu yang mengancam objektivitas dan imparsialitas hakim.
Berada dalam satu meja bersama eksekutif, legislatif dan penegak hukum lainnya dalam balutan “harmonisasi daerah” menciptakan “kekeluargaan semu”. Di bawah kendali Kepala Daerah selaku ketua forum, Ketua Pengadilan secara tidak sadar digeser posisinya dari guardian of justice yang independen, menjadi sekadar stempel legitimasi bagi kepentingan politik-administratif lokal. Keakraban pragmatis ini berpotensi merubah relasi penyeimbang (checks and balances) menjadi hubungan patron-klien yang banal, di mana kemerdekaan yudisial dapat direduksi secara perlahan melalui secangkir kopi di ruang rapat Forkopimda.
Pembahasan
Pasal 58 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) juncto Pasal 19 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara tegas menyatakan bahwa ketua pengadilan dan hakim pada semua badan peradilan (kecuali hakim ad hoc) termasuk dalam kategori pejabat negara. Dengan demikian, kedudukan hakim bukanlah bagian dari aparatur sipil negara pada umumnya, melainkan sebuah jabatan negara yang bersifat atributif konstitusional.
Status ini memiliki konsekuensi hukum yang mendasar. Hakim tidak boleh tunduk pada sistem manajemen birokrasi ASN yang sarat akan kepatuhan hierarkis. Hakim bekerja berdasarkan atribusi konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Dalam konteks menjalankan tugasnya, kemandirian waktu (time autonomy) adalah turunan logis dari status ini. Hakim harus mencurahkan waktu utamanya pada kualitas putusan dan riset hukum, sebagaimana diamanatkan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim menggali nilai-nilai hukum dan keadilan. Ketika hakim diharuskan menghabiskan waktu untuk kegiatan-kegiatan di luar fungsi yudisialnya, kemandiriannya sebagai pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman menjadi tergerus, karena independensi memutus perkara sangat bergantung pada ketersediaan waktu untuk riset dan berpikir.
Secara asimetri, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 justru mengatur keanggotaan forum yang tidak homogen dari sisi status kenegaraan. Berdasarkan Pasal 58 UU ASN, Gubernur, bupati, walikota, serta ketua pengadilan secara tegas disebut sebagai pejabat negara. Sementara unsur lain seperti kepala kejaksaan, kepala kepolisian resor, komandan komando disrtrik militer, ketua DPRD dan pimpinan instansi vertikal lainnya berstatus sebagai aparatur sipil negara dan penyelenggara negara. Kondisi ini tentu saja menciptakan asimetri status yang berpotensi menimbulkan ketegangan dalam relasi kelembagaan.
Ketimpangan status ini diperparah dengan potensi benturan kepentingan. Konflik kepentingan terjadi ketika kepentingan pribadi hakim berpotensi mempengaruhi objektivitasnya. Ketua Pengadilan yang secara rutin menghadiri Forkopimda akan membangun relasi sosial yang intens. Relasi sosial ini dapat memicu conflict of loyalty (rasa tidak enak), perlakuan khusus, dan unconscious bias (bias tidak sadar). Kedekatan non-formal melalui forum-forum koordinasi akan membentuk bias yang sulit dihilangkan ketika hakim kelak harus memutus perkara yang melibatkan pihak-pihak yang sama.
Ketika Pemerintah Daerah menjadi pihak dalam sengketa seperti sengketa pertanahan, perizinan, atau tata usaha negara, publik akan mudah mencurigai bahwa ketua pengadilan tidak akan netral karena telah terjadi campur aduk fungsi antara fungsi yudisial dan fungsi koordinatif administratif. Sebagaimana ditekankan WKMA Non Yudisial, asas appearance of impartiality menjadi terciderai karena publik berpersepsi putusan pengadilan bisa dipengaruhi oleh hubungan baik di forum tersebut.
Hibah Daerah dan Potensi Rontoknya Objektivitas Yudisial
Keterlibatan ini berakar pada problem struktural yang jauh lebih mengakar: ketergantungan anggaran (budgetary dependency) peradilan di daerah terhadap Pemerintah Daerah. Secara normative sebagaimana Pasal 81A UU Mahkamah Agung, anggaran badan peradilan dialokasikan melalui APBN di bawah Mahkamah Agung. Namun, realitas empiris menunjukkan ketimpangan antara alokasi dan kebutuhan. Guna menutupi keterbatasan sarana, banyak pengadilan yang menggantungkan diri pada hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diberikan atas diskresi politik Kepala Daerah dan DPRD.
Duduknya Ketua Pengadilan dalam Forkopimda secara sistemik memperkuat relasi patron-klien. Posisi pengadilan sebagai “penerima hibah” secara perlahan dapat melumpuhkan daya kritis dan ketegasan yudisial. Tercipta insting untuk menjaga “hubungan baik” agar kran dukungan logistik tidak tersumbat. Inilah kompromi institusional yang paling berbahaya, mengingat Pemerintah Daerah adalah salah satu aktor litigasi yang cukup aktif di pengadilan (sengketa Izin Usaha, perbuatan melawan hukum oleh pemerintah, hingga tindak pidana korupsi mengenai APBD).
Bagaimana mungkin seorang hakim dapat menjamin ketidakberpihakan (appearance of impartiality) ketika mengadili perkara dengan Pemda sebagai pihaknya, sementara lembaganya menikmati hibah mobil operasional atau gedung dari Pemda tersebut? Prinsip nemo judex in causa sua (tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri) menjadi tidak berdaya. Hibah daerah adalah instrumen kooptasi yang sangat efektif, melumpuhkan independensi secara halus melalui rasa “hutang budi” kelembagaan.
Program Forkopimda di Luar Nasihat Hukum dan Implikasinya
Keberadaan Forkopimda tidak terbatas pada fungsi stabilitas keamanan semata. Berdasarkan Pasal 6, Pasal 13, dan Pasal 19 PP Nomor 12 Tahun 2022, Forkopimda terlibat dalam pengambilan keputusan strategis, pembangunan, dan pelayanan publik. Kegiatan ini pada hakikatnya bersifat administratif-politis, bukan yudisial.
Keterlibatan dalam program yang luas ini menyita waktu, tenaga, dan pikiran ketua pengadilan yang seharusnya dicurahkan untuk memeriksa, mengadili, dan melakukan riset perkara. Waktu yang tersedot untuk agenda administratif dan seremoni akan mengurangi ruang gerak intelektual hakim. Kualitas putusan sangat ditentukan oleh kedalaman riset di ruang pribadi hakim. Jika kemandirian waktu terus tergerus, kualitas peradilan akan menjadi korban. Keharusan hadir dalam agenda forum merupakan bentuk intervensi tidak langsung yang mengancam kualitas putusan secara fundamental.
Pola Ketergantungan Vertikal dan Ancaman Kewibawaan Peradilan
Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2022 menegaskan bahwa Forkopimda diketuai oleh kepala daerah (gubernur/bupati/walikota). Dengan demikian, ketua pengadilan berada dalam posisi subordinat terhadap kepala daerah. Relasi vertikal ini menciptakan keterikatan moril di mana ketua pengadilan merasa wajib tunduk pada agenda yang ditetapkan ketua forum, sekalipun agenda tersebut tidak berkaitan dengan hukum.
Agenda yang mengikat bagi seluruh unsur forkopimda (termasuk ketua Pengadilan) ini tentu bertentangan dengan semangat Pasal 22 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman serta Undang-Undang tentang Mahkamah Agung, yang menyatakan pemberian keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum bersifat fakultatif (dapat) dan murni sebatas ranah hukum. Sifatnya pasif, bukan kewajiban aktif yang mengikat secara struktural. Relasi subordinatif dalam Forkopimda adalah bentuk tekanan kekuasaan yang halus namun nyata, menggerus kewibawaan dan martabat peradilan secara diam-diam melalui intervensi internal yang bersembunyi di balik legitimasi regulasi pemerintah.
Inkonsistensi Regulasi dan Pelanggaran Kode Etik
Keterlibatan ketua pengadilan dalam Forkopimda secara fundamental bertentangan dengan Pasal 3 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman yang melarang campur tangan pihak lain dan Pasal 42 Undang-Undang tentang Mahkamah Agung yang mewajibkan hakim mengundurkan diri jika memiliki kepentingan. Lebih lanjut, hal ini berpotensi melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dimana pada Butir 1 (Berperilaku Adil, angka 1.1): Melarang hakim memberikan kesan salah satu pihak berada dalam posisi istimewa. Hadirnya hakim di Forkopimda mencederai asas appearance of impartiality, sementara pada Butir 5 (Berintegritas Tinggi, angka 5.2.5 dan 5.3.1): Melarang hakim menerima manfaat rutin dari Pemerintah Daerah dan mewajibkan mundur jika ada konflik kepentingan. Hubungan struktural yang memicu conflict of loyalty dan unconscious bias jelas melanggar ketentuan integritas dan imparsialitas yang sangat mendasar ini.
Penutup
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah telah menciptakan benturan sistemik dengan prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman. Keterlibatan pimpinan peradilan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, menggerus kemandirian waktu, membangun pola ketergantungan vertikal yang merusak kewibawaan peradilan, serta melanggar KEPPH.
Sebagaimana dipertegas oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., integritas, independensi, dan imparsialitas adalah satu kesatuan yang tak bisa ditawar. Keterlibatan dalam Forkopimda mengancam ketiga prinsip tersebut sekaligus: independensi terkikis oleh keharusan tunduk pada eksekutif, imparsialitas terancam oleh relasi kelembagaan yang memicu unconscious bias, dan integritas dipertanyakan akibat rusaknya asas appearance of impartiality. Tanpa independensi, hakim terbelenggu; tanpa imparsialitas, hakim kehilangan arah.
Rekomendasi
Untuk mengatasi segala persaoalan sebagaimana telah diuraiakan di atas, penulis akan memberikan rekomendasi sebagai berikut :
- Penerbitan Pedoman Internal: Mahkamah Agung perlu segera menerbitkan pedoman internal yang tegas mengenai batasan keterlibatan pimpinan pengadilan dalam Forkopimda, membedakan secara rigid antara kehadiran untuk pemberian nasihat hukum murni prosedural dengan keterlibatan pada pengambilan keputusan administratif-politis.
- Delegasi Peran Kepada Non-Hakim: Jika kehadiran dalam Forkopimda mutlak diharuskan, peran tersebut sebaiknya didelegasikan kepada pejabat struktural non-hakim di Pengadilan (seperti Panitera atau Sekretaris atau jajarannya). Hal ini sejalan dengan KEPPH Butir 10.3 agar hakim tetap dapat fokus sepenuhnya pada tugas yudisial.
- Evaluasi Peraturan Pemerintah: Pemerintah pusat harus mengevaluasi PP Nomor 12 Tahun 2022 dengan mengeluarkan unsur Ketua Pengadilan (Hakim) dari keanggotaan Forkopimda, atau setidaknya membatasi peran mereka hanya sebagai pemberi nasihat hukum yang pasif dan tidak mengikat pada keputusan forum.
- Pengawasan Ketat Komisi Yudisial: Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung wajib melakukan pengawasan ketat terhadap benturan kepentingan yang timbul akibat relasi sosial dan komunikasi informal (backdoor communication) dalam forum koordinasi lintas sektor ini demi menjaga integritas peradilan di tingkat tapak.
Referensi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda).
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Judicial Group on Strengthening Judicial Integrity. (2002). The Bangalore Principles of Judicial Conduct.
Santiarto, Dwiarso Budi. “Integritas Sebagai Core Value Judiciary: Fondasi Etik Yang Tak Bisa Ditawar”. SuaraBSDK. Diakses melalui: https://suarabsdk.com/integritas-sebagai-core-value-judiciary-fondasi-etik-yang-tak-bisa-ditawar/
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


