Pendahuluan: Bahasa Hukum sebagai Instrumen Keadilan
Bahasa Indonesia memegang posisi yang sangat penting dan mutlak dalam sistem peradilan di Indonesia. Sebagai bahasa resmi negara, penggunaannya di dalam ruang sidang dan terutama dalam produk-produk dokumen pengadilan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan prasyarat utama tegaknya negara hukum (rechtsstaat).
Dokumen pengadilan—mulai dari surat gugatan, surat dakwaan, eksepsi, replik, duplik, berita acara persidangan, hingga putusan hakim—merupakan manifestasi tertulis dari proses penegakan hukum. Kualitas kebahasaan yang digunakan dalam dokumen-dokumen ini akan menentukan tingkat kepastian hukum, transparansi, serta keadilan substantif yang dapat dirasakan para pencari keadilan.
Bahasa Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai penyambung lidah pencari keadilan, melainkan juga merupakan jiwa dari keadilan itu sendiri. Apa jadinya jika keadilan tidak dibahas secara baik dan benar di pengadilan? Hal yang akan terjadi adalah bahwa keadilan tidak akan pernah ditegakkan karena bahasa Indonesia, selaku jembatan keadilan, tidak mampu menyuarakan keadilan dengan baik dan benar. Oleh karena itu bahasa hukum haruslah memiliki kekuatan yang dominan dalam penyampaian dokumen pengadilan
Dalam setiap putusan pengadilan, ada satu kata yang terus berulang tanpa banyak disadari pentingnya: “bahwa.” Ia tampak sederhana, hanya kata penghubung dalam tata bahasa Indonesia, tetapi sesungguhnya merupakan fondasi yang menopang cara berpikir hukum kita. Melalui kata ini, hakim tidak sekadar menulis kalimat, melainkan menegakkan otoritas. Di titik itulah “bahwa” berubah dari unsur bahasa menjadi simbol legitimasi kebenaran yuridis yang diakui negara.
Dalam tata bahasa Indonesia, “bahwa” dikenal sebagai konjungsi subordinatif komplementasi, yaitu kata penghubung yang menerangkan bahwa suatu klausa atau kalimat merupakan pelengkap dari klausa atau kalimat sebelumnya (Alwi dkk., 2003).
Dari hal yang amat sederhana ini dapatlah ditarik kesimpulan bahwa urgensi penggunaan bahasa dalam proses persidangan merupakan suatu hal yang harus diperhatikan dengan sungguh – sungguh agar penyampaian argumentasi hukum atau putusan pengadilan memiliki kekuatan makna yang dapat dipahami dengan mudah oleh para pencari keadilan maupun penegak hukum.
Hal tersebut tidaklah mudah karena tidak semua penegak hukum dan pencari keadilan memiliki kemampuan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Maka dari itu perlu sekali untuk mempelajari ilmu kebahasaan secara intensif agar memiliki kompetensi mumpuni dalam menyusun surat gugatan, surat dakwaan maupun putusan pengadilan.
Landasan Yuridis Penggunaan Bahasa Indonesia di Pengadilan
Kewajiban menggunakan bahasa Indonesia dalam dokumen pengadilan memiliki dasar konstitusional dan undang-undang yang sangat kuat.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Pasal 36 dengan tegas menetapkan bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia, yang mengukuhkan statusnya di seluruh sektor publik, termasuk peradilan.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang secara eksplisit mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan instansi pemerintah, lembaga swasta nasional, maupun institusi peradilan.
- Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman: Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menegaskan bahwa peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dan wajib diselenggarakan dalam bahasa Indonesia. Dokumen Pengadilan dan Fungsi Kebahasaannya
Aneka Jenis Dokumen Pengadilan dan Fungsi Kebahasaannya
Dokumen pengadilan terdiri dari berbagai jenis instrumen hukum yang masing-masing menuntut ketepatan leksikal, gramatikal, dan semantik:
- Surat Gugatan dan Permohonan (Perdata)
Dalam ranah perdata, surat gugatan atau permohonan yang disusun oleh penggugat atau pemohon harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan terstruktur. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar pemeriksaan perkara. Kesalahan gramatikal atau ambiguitas istilah dapat berakibat pada eksepsi dari pihak tergugat, bahkan berpotensi membuat gugatan menjadi kabur (obscuur libel). - Surat Dakwaan dan Tuntutan (Pidana)
Bagi aparat penegak hukum, khususnya jaksa penuntut umum (JPU), penyusunan surat dakwaan menuntut standar kebahasaan yang sangat ketat. Unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan harus dirumuskan secara jelas, cermat, dan lengkap. Penggunaan diksi yang keliru dapat melemahkan posisi dakwaan dan berujung pada putusan bebas atau lepas bagi terdakwa. - Putusan Hakim (Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya)
Putusan pengadilan adalah mahkota bagi seorang hakim. Dokumen putusan tidak hanya memuat amar putusan, tetapi juga pertimbangan hukum (ratio decidendi). Bahasa Indonesia yang digunakan dalam putusan harus mencerminkan kewibawaan hukum, bernalar logis, objektif, serta mudah dipahami oleh masyarakat umum tanpa kehilangan presisi yuridisnya.
Karakteristik Khusus Bahasa Hukum Indonesia
Bahasa hukum Indonesia memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari bahasa sehari-hari atau bahasa sastra:
- Pasti dan Univokal: Menghindari multi interpretasi agar tidak membuka celah perdebatan hukum yang tidak perlu.
- Lugas dan Objektif: Mengutamakan penyampaian fakta dan norma tanpa dibumbui retorika yang berlebihan sehingga mengaburkan substansi perkara.
- Hemat Kata (Ekonomis): Setiap kata yang tertulis dalam dokumen pengadilan memiliki fungsi yuridis yang mengikat.
Tantangan dalam Implementasi Kebahasaan di Pengadilan
Meskipun regulasi telah mengatur dengan tegas, praktisi hukum sering kali dihadapkan pada berbagai tantangan kebahasaan di lapangan:
- Pengaruh Bahasa Asing dan Daerah: Sering kali istilah hukum asing (terutama dari tradisi common law atau hukum adat) diadopsi secara mentah-mentah tanpa padanan yang baku, sehingga membingungkan para pencari keadilan.
- Kalimat yang Terlalu Panjang dan Berbelit-belit: Dokumen hukum kerap menggunakan struktur kalimat majemuk bertingkat yang rumit, menyulitkan pihak berperkara awam untuk memahami substansi hak dan kewajiban mereka.
- Standardisasi Istilah Teknis: Belum sepenuhnya ada keseragaman leksikal antara berbagai instansi penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung) dalam menerjemahkan konsep-konsep hukum tertentu.
Solusi dan Prospek Penerapan Bahasa Hukum
Untuk memperkuat peran bahasa Indonesia dalam dokumen pengadilan, beberapa langkah strategis terus dilakukan oleh institusi peradilan.
- Peningkatan kapasitas literasi hukum dan pelatihan teknik penyusunan draf hukum (legaldrafting) bagi hakim, jaksa, dan advokat.
- Optimalisasi peran Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dalam merumuskan Kamus Istilah Hukum yang baku.
- Penerapan prinsip plain language movement (gerakan bahasa yang sederhana dan lugas) di lingkungan peradilan agar putusan hukum semakin inklusif dan mudah diakses oleh publik.
Kesimpulan
Bahasa Indonesia dalam dokumen pengadilan bukan sekadar alat komunikasi tertulis, melainkan jiwa dari keadilan prosedural dan substantif. Melalui penggunaan bahasa Indonesia yang tertib, sarat makna, dan transparan, lembaga peradilan dapat menjaga kepercayaan publik (public trust) serta memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan demi tercapainya kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


