TOBELO — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara terhadap terdakwa Andrea Wambrau alias Andre (20). Pemuda asal Desa Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara, ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan turut serta menyembunyikan dan memindahkan mayat kekasihnya, Chelsea Florinsia Kalidu alias Santi (18).
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Deny Gomgom Ranomutua Silalahi, S.H., didampingi Hakim Anggota Muhammad Andy Hakim, S.H., M.H., dan Muhammad Haykal, S.H., dalam sidang terbuka untuk umum di PN Tobelo pada Rabu (9/9/2026). Vonis hukuman penjara 19 tahun ini berkesesuaian penuh dengan tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum.
Aksi keji terdakwa bermula pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIT saat dalam pengaruh minuman beralkohol Andre menjemput korban yang menghadiri acara pesta pernikahan di Desa Popilo. Di perjalanan pulang, timbul percekcokan antara terdakwa dan korban dipicu oleh pertanyaan Andre terkait keberadaan ponsel milik korban yang enggan dijelaskan secara pasti oleh korban. Merespons perselisihan itu, terdakwa secara sengaja mengarahkan sepeda motornya ke kawasan jalan belakang Desa Gorua Selatan yang sepi dan gelap jauh dari pemukiman warga. Di lokasi tersebut, terdakwa menurunkan korban lalu menganiayanya dengan tinjuan bertubi-tubi ke arah wajah dan perut hingga korban tersungkur dan meminta ampun. Kekejaman terdakwa berlanjut ketika Andre mengambil sebatang kayu di sekitar tempat kejadian lalu menghantamkannya ke bagian belakang kepala korban hingga korban mengalami kejang-kejang. Bukannya menolong, terdakwa justru kembali mengayunkan hantaman kayu ke wajah bagian kiri korban untuk memastikan kematian korban.
Setelah menyadari korban meninggal dunia, terdakwa sempat menelanjangi tubuh korban dengan berniat untuk menyetubuhinya namun perbuatan itu tidak jadi dilakukan oleh terdakwa karena melihat banyak darah korban. Terdakwa lalu meninggalkan mayat korban selama 20 menit untuk mengambil karung di area kompleks Kantor Imigrasi Tobelo. Mayat korban beserta pakaian yang dilepas kemudian dimasukkan ke dalam karung dan diangkut menggunakan sepeda motor ke area kebun milik terdakwa di Desa Gorua Tengah.
Guna menutupi kejahatannya, Andre meminta bantuan dua rekannya, Rifai Jabar alias Fai dan Iskandi alias Kandi (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menguburkan karung berisi mayat korban di dalam lubang sedalam 50 cm. Oleh karena khawatir tercium bau busuk, pada malam harinya terdakwa kembali membongkar kuburan tersebut, membungkus ulang mayat korban ke dalam karung baru, lalu membuangnya ke bawah Jembatan Wari, Desa Wari.
Kasus yang sempat menggemparkan warga Halmahera Utara ini terkuak usai pencarian selama 11 hari setelah rekan terdakwa yakni Rifai mengakui lokasi pembuangan mayat kepada pihak keluarga. Pada Kamis (25/12/2025) dini hari, mayat korban ditemukan di bawah Jembatan Wari dalam kondisi tragis yang telah hancur tersisa tulang-belulang. Hasil autopsi tim dokter forensik mengonfirmasi penyebab kematian korban akibat cedera otak berat dan tiga patahan tulang tengkorak akibat kekerasan benda tumpul. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 181 UU No. 1 Tahun 1946 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023. Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa sangat keji dan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban, namun faktor usia muda terdakwa, sikap kooperatif, penyesalan, serta adanya pemaafan dari keluarga korban menjadi pertimbangan hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


