Jakarta Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., memaparkan Denpasar Judicial Well-Being Principles dan menegaskan bahwa kerahasiaan merupakan fondasi dasar yang harus dijamin dalam layanan dukungan psikososial bagi hakim. Pemaparan itu disampaikan dalam webinar bertema “Judicial Wellbeing: Pengupayaan Layanan Dukungan Psikososial Berbasis Bukti kepada Hakim dan Kick Off Pengumpulan Data melalui Pengisian Kuesioner” yang diselenggarakan Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Beliau tampil sebagai salah satu dari tiga narasumber, bersama Setyawan Hartono, S.H., M.H. selaku Komisioner Komisi Yudisial Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, serta Nathanael Elnadus Johanes Sumampouw, M.Psi., M.Sc., Ph.D., Psikolog selaku Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia. Materi yang dibawakan Ketua Kamar Pembinaan MA berjudul “Urgensi Penyediaan Dukungan Psikososial kepada Hakim dan Upaya Kolaborasi dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia”.
Titik tolak pemaparan adalah proposisi bahwa kesejahteraan hakim bukan program pelengkap yang bersifat opsional, melainkan prasyarat bagi tegaknya supremasi hukum. Peradilan ditempatkan sebagai institusi manusia yang keberhasilannya bergantung pada kapasitas, ketangguhan, dan kesejahteraan para hakim yang menjalankannya.
“Judicial well-being is not a secondary benefit; it is fundamental to the effective administration of justice and the sustaining of judicial independence. It must be recognized as a core institutional priority within ASEAN judiciaries.” — kutipan dalam materi paparan
Ketua Kamar Pembinaan MA menyampaikan bahwa atensi Mahkamah Agung terhadap isu judicial well-being telah dimulai jauh sebelum isu ini menjadi perbincangan luas. Salah satu tonggaknya adalah kegiatan di Denpasar pada Maret lalu yang didukung United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) untuk menyusun prinsip kesejahteraan bagi hakim-hakim ASEAN.
Kegiatan tersebut adalah 1st ASEAN Judicial Well-Being Workshop yang diselenggarakan Mahkamah Agung di Denpasar, Bali, pada Maret 2026 bekerja sama dengan UNODC. Lokakarya itu dihadiri 35 hakim dari sembilan negara ASEAN dan 35 hakim Indonesia, dan merupakan acara pertama di lingkungan Council of ASEAN Chief Justices (CACJ) yang secara khusus dan mendalam membahas kesehatan mental serta kesejahteraan psikologis hakim. Mandatnya berasal dari Pertemuan ke-12 CACJ di Singapura, yang menugaskan Working Group on Judicial Education and Training (JET WG) — dengan Indonesia sebagai salah satu Co-Chair, jabatan yang diemban Syamsul Ma’arif — untuk mengeksplorasi dan mengembangkan inisiatif kesejahteraan hakim.
Rancangan yang lahir di Bali itu kemudian disempurnakan melalui serangkaian konsultasi antarnegara anggota hingga matang menjadi dokumen regional. Pada penutupan Pertemuan ke-13 CACJ di Bangkok, Thailand, Rabu, 22 Juli 2026, para Ketua Mahkamah Agung se-ASEAN mengesahkan Denpasar Judicial Well-Being Principles melalui Bangkok Statement. Nama “Denpasar” dipilih untuk mengabadikan kota tempat gagasan itu pertama kali dirumuskan bersama, sekaligus mengukuhkan jejak kontribusi Indonesia dalam sejarah pembentukannya.
Denpasar Principles dirumuskan dalam dua belas prinsip yang saling berkaitan: sentralitas kesejahteraan sebagai prioritas kelembagaan; pendekatan holistik yang berpusat pada manusia; tanggung jawab bersama antara hakim dan institusi; budaya inklusif yang bebas diskriminasi dan pelecehan; destigmatisasi stres yudisial; keselamatan dan keamanan hakim; kepemimpinan institusional; pendekatan preventif; kesejahteraan digital; penghormatan pada konteks nasional; keterkaitan dengan integritas dan supremasi hukum; serta kerja sama dan solidaritas ASEAN.
Dalam paparan, kedua belas prinsip itu dipetakan ke dalam empat pilar arsitektur kesejahteraan: Budaya dan Tanggung Jawab, Kepemimpinan dan Sistem, Keamanan dan Teknologi, serta Harmoni Regional.
Terobosan paling menonjol terletak pada prinsip kelima, yang menyatakan secara tegas bahwa stres yudisial merupakan respons manusiawi yang wajar atas beratnya tuntutan pekerjaan hakim, dan bukan kegagalan profesional maupun kelemahan pribadi. Prinsip ini mendorong dialog terbuka, kesadaran sistemik, dan kepemimpinan yang empatik untuk menghilangkan stigma, sebuah pergeseran paradigma yang signifikan mengingat budaya peradilan di banyak negara cenderung menuntut hakim tampil tegar tanpa ruang untuk mengakui kerentanan.
Pada sesi tanya jawab, Ketua Kamar Pembinaan MA menanggapi pertanyaan mengenai mekanisme kerahasiaan layanan psikososial. Beliau menegaskan bahwa kerahasiaan merupakan fondasi dasar yang harus dijamin dalam relasi antara hakim dan psikolog. Tanpa jaminan tersebut, hakim tidak akan berani melakukan konsultasi karena khawatir akan dampaknya terhadap karier maupun penilaian kinerja mereka.
Penegasan ini selaras dengan prinsip ketujuh Denpasar Principles. Prinsip tersebut menempatkan tanggung jawab pada kepemimpinan institusional untuk memastikan pengelolaan beban kerja yang efektif, kondisi kerja yang aman, serta akses terhadap dukungan profesional, sebaya, dan psikososial — termasuk program bantuan yang bersifat rahasia dan mekanisme intervensi dini. Prinsip yang sama menegaskan bahwa mencari bantuan, bimbingan, konseling, dan dukungan profesional harus dipandang sebagai wujud profesionalisme, bukan kelemahan.
Webinar ini sendiri merupakan bagian dari langkah konkret ke arah tersebut. Komisi Yudisial memulai penyusunan kebijakan nasional mengenai layanan dukungan psikososial bagi hakim, dengan kegiatan ini menjadi titik awal pengumpulan data melalui pengisian kuesioner untuk penyusunan policy brief. Program tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan tugas Komisi Yudisial dalam meningkatkan kesejahteraan hakim sebagaimana diamanatkan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


