Palangka Raya — Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor 3/Pdt.G/2026/PN Pps tanggal 8 Juli 2026 yang menolak seluruh gugatan atas sebidang tanah bersertifikat di Kabupaten Pulang Pisau bertahan di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Palangkaraya menguatkan putusan tersebut melalui Putusan Nomor 69/PDT/2026/PT PLK yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 17 September 2026, setelah dimusyawarahkan pada Senin, 7 September 2026.
Majelis banding menyatakan seluruh alasan banding yang diajukan Pembanding tidak dapat dibenarkan secara hukum, dan putusan tingkat pertama telah tepat dan benar dalam mempertimbangkan fakta serta menerapkan hukum.
Perkara bermula dari gugatan yang didaftarkan di Kepaniteraan PN Pulang Pisau pada 3 Februari 2026 dengan Register Nomor 3/Pdt.G/2026/PN Pps. Penggugat, Ratnawati, mendalilkan diri sebagai pemilik sah tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00041 seluas 11.557 m² yang terletak di Desa Garong RT 03, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Tanah tersebut ia peroleh dari Tergugat I, Siti Zainab, berdasarkan kuitansi tertanggal 20 Desember 2021.
Persoalannya, sertifikat objek sengketa masih tercatat atas nama Tergugat II, Abdul Khair Suta. Tergugat I sendiri mengaku memperoleh tanah itu dari Tergugat II berdasarkan kuitansi tertanggal 4 November 2013. Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau ditarik sebagai Turut Tergugat.
Dalam pemeriksaan di tingkat pertama, Tergugat I dan Tergugat II tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, sedangkan Turut Tergugat hadir dan menyatakan tunduk pada putusan pengadilan. PN Pulang Pisau kemudian menolak eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp882.000,00.
Melalui kuasa hukumnya, Penggugat mengajukan permohonan banding pada 16 Juli 2026 dan menyerahkan memori banding pada 20 Juli 2026. Pada pokoknya, Pembanding mendalilkan Majelis Hakim PN Pulang Pisau telah keliru karena:
- Mencampuradukkan sahnya perjanjian jual beli menurut hukum perdata dengan tata cara administrasi pendaftaran peralihan hak atas tanah;
- Menerapkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagai syarat sah jual beli;
- Menilai kekuatan pembuktian kuitansi jual beli yang telah diakui sebagai akta di bawah tangan;
- Menafsirkan asas terang dan tunai dalam jual beli tanah;
- Tidak memberikan perlindungan hukum kepada Pembanding sebagai pembeli yang beritikad baik.
Para Terbanding dan Turut Terbanding tidak mengajukan kontra memori banding.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menolak seluruh dalil tersebut. Menurut majelis banding, hakim tingkat pertama tidak mencampuradukkan dua rezim hukum, melainkan justru menerapkannya secara berurutan dan proporsional: mengakui sahnya perjanjian obligatoir, namun menyatakan tidak terbuktinya peralihan hak karena syarat levering tidak terpenuhi.
Berdasarkan Pasal 1457 jo. Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian jual beli memang lahir dan mengikat para pihak sejak tercapainya kesepakatan. Namun jual beli dalam sistem KUHPerdata bersifat obligatoir — hak milik baru beralih secara yuridis setelah dilakukan penyerahan hak (levering), yang untuk tanah bersertifikat wajib dibuktikan dengan akta yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagaimana ditegaskan Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997.
Majelis banding sependapat dengan pertimbangan PN Pulang Pisau bahwa jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan kuitansi 4 November 2013 tidak memenuhi asas terang, dengan alasan:
- Tidak dibuatkan Akta Jual Beli di hadapan PPAT yang berwenang;
- Tidak diketahui atau dilaporkan kepada Kepala Desa setempat;
- Tidak ada keterangan saksi yang melihat langsung peristiwa jual beli tahun 2013;
- Tidak terbukti adanya penguasaan fisik tanah oleh Tergugat I pasca jual beli tahun 2013;
- Tidak terbukti adanya itikad baik dari Tergugat I sebagai pembeli dalam jual beli tahun 2013.
Pembuatan akta PPAT, menurut majelis banding, bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan bagian esensial dari proses peralihan hak yang sah untuk tanah bersertifikat.
Terkait kekuatan pembuktian, majelis banding menegaskan bahwa kuitansi merupakan akta di bawah tangan yang diakui kekuatan pembuktiannya terhadap para pihak yang menandatanganinya sesuai Pasal 1875 KUHPerdata. Namun kekuatan itu terbatas pada hubungan keperdataan antarpihak dan tidak sempurna terhadap pihak ketiga, termasuk untuk keperluan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan.
Dengan kata lain, kuitansi dapat membuktikan bahwa pembayaran telah dilakukan, tetapi tidak dapat membuktikan bahwa hak milik atas tanah telah beralih. Penilaian hakim tingkat pertama yang membedakan kekuatan pembuktian kuitansi untuk perjanjian dan untuk peralihan hak dinyatakan tepat dan tidak keliru.
Pembeli Beritikad Baik Tidak Otomatis Dilindungi
Dalil perlindungan pembeli beritikad baik juga ditolak. Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, majelis menilai Pembanding tidak memenuhi kriteria karena membeli tanah berdasarkan kuitansi di bawah tangan, bukan melalui Akta Jual Beli di hadapan PPAT sebagaimana diwajibkan untuk tanah bersertifikat.
Selain itu, Pembanding dinilai tidak melakukan kehati-hatian karena membeli tanah yang sertifikatnya masih atas nama Tergugat II. Keadaan tersebut, menurut majelis, seharusnya menimbulkan kecurigaan dan mendorong pembeli meneliti lebih lanjut riwayat kepemilikan serta keabsahan hak penjual.
Dengan asas nemo plus juris ad alium transferre potest — seseorang tidak dapat memindahkan hak lebih besar dari hak yang dimilikinya — majelis menyimpulkan Tergugat I yang tidak pernah memperoleh hak secara sah tidak berwenang mengalihkan hak kepada Pembanding. Konsekuensinya, janji membantu balik nama sertifikat tidak memiliki dasar yuridis untuk dilaksanakan sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


