Tanjungpinang – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau menggelar rapat koordinasi dan konsolidasi sebagai langkah awal mematangkan persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 yang akan diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Rabu, (1/7) bertempat di Ruangan Aula PTA Kepulauan Riau yang dihadiri oleh seluruh Tim Monev sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PTA Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Tugas Ketua PTA Kepulauan Riau Nomor 570/KPTA.W32-A/ST.HM1.1.1/VI/2026.
Panitera Muda Banding selaku Ketua Tim, Drs. H. Ishak, dalam arahannya menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antaranggota tim sekaligus menyamakan persepsi mengenai strategi, pembagian tugas, dan langkah-langkah yang diperlukan dalam memenuhi indikator penilaian Monev KIP. Melalui konsolidasi yang terarah, setiap anggota tim diharapkan mampu menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara optimal.
Lebih dari itu, Panitera Muda Hukum selaku PPID, Dra. Hj. Khamsiah dalam arahannya menyampaikan rapat hari ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi pelaksanaan layanan informasi publik yang telah berjalan. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar dalam menyusun langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses.
“Upaya ini diharapkan dapat menghasilkan capaian nilai terbaik bagi PTA Kepulauan Riau dalam penilaian kuesioner dan visitasi/presentasi pada Monev KIP Tahun 2026 serta kembali meraih predikat informatif,” ujarnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


